Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan menurut Mulyadi (2002),
dibagi menjadi empat tahap:
- Penerimaan perikatan audit
- Perencanaan audit
- Pelaksanaan pengujian audit
- Pelaporan audit
Tahapan-tahapan audit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: - Penerimaan perikatan audit, langkah awal pekerjaan audit
laporan keuangan adalah pengambilan keputusan untuk
menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien atau
untuk melanjutkan atau menghentikan perikatan audit dari klien.
Tahap penerimaan perikatan audit yang dilakukan auditor
menempuh suatu proses yang meliputi evaluasi integritas
manajemen, identifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa,
menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit, menilai
independensi, menentukan kemampuan untuk menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan
keseksamaan, serta membuat surat perikatan audit. - Perencanaan Audit, keberhasilan penyelesaian perikatan audit
sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat
auditor. Dalam perencanaan audit, seorang auditor dituntut
untuk memahami bisnis dan industri klien, serta memahami
pengendalian intern klien. - Pelaksanaan pengujian audit, pada langkah pelaksanaan
pengujian audit ini disebut juga dengan pekerjaan lapangan.
Tujuan utama pelaksanaan pengujian audit untuk memperoleh
bukti audit tentang efektivitas pengendalian intern klien dan
kewajaran laporan keuangan klien. Dalam tahap ini, langkah
awal yang dilakukan auditor adalah membuat program audit
yang digunakan untuk pengujian pengujian pengendalian intern
klien dan menilai kewajaran laporan keuangan klien. Setelah
program audit selesai dilaksanakan, auditor melakukan evaluasi
dan menilai hasil dari pelaksanaan program audit tersebut yang
dituangkan dalam kertas kerja. - Pelaporan Audit, Pada langkah akhir pekerjaan audit atas
laporan keuangan berupa pelaporan audit, terdapat dua tahap
penting:
1). Menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil
pengujian dan menarik simpulan,
2). menerbitkan laporan audit. Dari hasil pelaksanaan
pengujian audit yang berupa kertas kerja tersebut, auditor
menarik simpulan secara menyeluruh dan memberikan
pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan. Proses
ini sangat subyektif sifatnya, yang sangat tergantung pada
pertimbangan profesional auditor.
