Financial Accounting Standards Board (FASB) No.2 menjelaskan materialitas
adalah besarnya suatu penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang
dipandang dari keadaan yang melingkupinya, memungkinkan pertimbangan yang
dilakukan oleh orang yang menggunakan informasi menjadi berubah atau
dipengaruhi oleh penghilangan atau salah saji tersebut.
Konsep materialitas menjelaskan bahwa tidak semua informasi keuangan
dibutuhkan dan dikomunikasikan. Hal tersebut dapat dianalogikan bahwa konsep
mateialitas tidak memandang lengkap terhadap semua salah saji, hanya kesalahan
yang mempunyai nilai diatas material yang wajib diperbaiki, dan nilai yang tidak
material dapat diabaikan. Konsep materialitas menggunakan tiga tingkatan dalam
mempertimbangkan jenis laporan yang harus dibuat. Tiga tingkatan materialitas
sebagai berikut :
- Jumlahnya Tidak Material
Jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan, tetapi dinilai tidak
mempengaruhi keputusan para pengguna laporan, salah saji tersebut dianggap
tidak material. Dan dalam hal ini pendapat wajar tanpa pengecualian dapat
diberikan oleh auditor. - Jumlahnya Material Tetapi Tidak Menganggu Laporan Keuangan Secara
Keseluruhan
Tingkat materialitas kedua terjadi jika salah saji di dalam laporan keuangan
dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan, tetapi pernyataan
keseluruhan laporan keuangan tersebut tersaji dengan benar, sehingga tetap
berguna. Ketika auditor menyimpulkan bahwa salah saji material tetapi tidak
menutupi laporan keuangan secara keseluruhan, opini wajar dengan
pengecualian tepat diberikan - Jumlah Sangat Material atau Pengaruhnya Sangat Meluas Sehingga Kewajaran
Laporan Keuangan Secara Keseluruhan Diragukan
Dalam kondisi kesalahan yang sangat material dan kesalahan tersebut
mempengaruhi bagian-bagian lain dari laporan keuangan, auditor harus
memberikan pernyataan tidak memberi pendapat atau pendapat tidak wajar.
Selain itu, tanpa melihat berapa jumlah materialitasnya, pernyataan untuk tidak
memberikan pendapat harus diberikan apabila ditemukan auditor tidak
independen. Ketentuan ketat ini mencerminkan betapa pentingnya independensi
yang harus dimiliki oleh seorang auditor.
Dikutip dalam buku Agoes (2014) ada tiga tahap materialitas dalam proses audit,
yakni : - Risk Assessment (Tahap Penilaian Risiko )
Pada tahap ini auditor menentukan dua macam materialitas yakni materialitas
untuk laporan keuangan secara menyeluruh (Overall materiality) dan
materialitas pelaksanaan (Performance Materiality), Selanjutnya
mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material - Risk Response ( Tahap Penanganan Risiko)
Pada tahap ini auditor merevisi angka materialitas karena adanya perubahan
situasi selama proses audit berlangsung - Reporting (Tahap Pelaporan)
Pada tahap ini auditor akan mengevaluasi nilai salah saji yang belum dikoreksi
oleh klien dan kemudian merumuskan pendapat auditor pada laporan.
