Peran Auditor


Auditor bertanggung jawab merencakana dan melaksanakan audit
untuk memenuhi tujuan audit. Dalam melaksankan tanggung jawabnya
auditor harus memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik serta
menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan independensi. Auditor harus
mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam
melakukan audit. dalam melaksanakan tanggung jab profesionalisnya, auditor
mungkin menghadapi tekanan atau konflik dari manajemen entitas yang
diperiksa, berbagai tingkat jabatan pemerintah, dan pihak lainnya yang dapat
mempengaruhi objektivitas dan independensi auditor. dalam menghadapi
tekanan atau konflik tersebut, auditor harus menjaga integritas dan
menjunjung tinggi tanggung jawab kepada publik.
Auditor bertanggung jawab untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik, auditor harus melaksanakan seluruh tanggumg jawab
profesionalnya dengan derajat integritas yang tinggi. Auditor harus bersikap
jujur, objektif, profesional, fakta, dan tidak berpihak kepada entitas yang
diperiksa para pengguna laporan hasil audit dalam melaksanakan auditnya,
dengan tetap memperhatikan batsan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. Auditor harus berhati-hati dalam
menggunkan informasi yang diperoleh selama melaksanakan audit, auditor
tidak boleh menggunakan informasi tersebut di luar pelaksanaan audit,
kecuali pada ketentuan yang lain. Pelayanan dan kepercayaan publik harus
lebih diutamakan diatas kepentingan pribadi.
Auditor bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan
profesional dalam menetapkan lingkuo dan metodologi, menetukan pengujian
dan prosedur yang akan dilaksankan, melaksanakan audit, serta melaporkan
hasilnya. Auditor harus mempertahankan integritas dan objektivitas pada saat
melaksankan audit untuk mengambil keputusan yan konsisten dengan
kepentingan public. Dalam melaporkan hasil auditnya, auditor bertanggung
jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan yang
diketahuinya dan yang apabila tidak diungkapkan dapat mengakibatkan
kesalah pahaman para pengguna laporan hasil audit, kesalahan dalam
penyajian hasilnya atau menutupi praktik yang tidak patut atau tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.