Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan
Modal Asing pada Perusahaan Efek aturannya adalah sebagai berikut:
a. “Perusahaan efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki orang
perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia;atau”
b. “Perusahaan Efek Patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan
badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.”
Berdasrkan pasal 3 PMK Nomor 153/KMK.010/2010 aturannya adalah
sebagai berikut :
“Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan
Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki
seluruhnya oleh Pemodal Saham Negeri atau Pemodal Asing.
