Pengakuan Pendapatan Penjualan Jasa


Pada umumnya, penjualan dan pendapatan diperlakukan sama pada laporan
keuangan. Hal ini disebabkan karena kedua akun tersebut mengakibatkan kenaikan
terhadap aset dan penurunan terhadap kewajiban. Menurut PSAK 72 Perusahaan
dapat mengakui pendapatan atas penjualan barang atau jasa ketika entitas sudah
memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan aset berupa barang atau
jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, dimana pengalihan aset ini terjadi ketika
pelanggan sudah memperoleh pengendalian atas aset tersebut.
Untuk dapat menentukan pengakuan pendapatan, PSAK 72 mensyaratkan
entitas untuk melakukan analisis transaksi berdasarkan kontrak terlebih dahulu,
yang terdiri dari 5 (lima) tahapan berikut :

  1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
  2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
  3. Menentukan harga transaksi
  4. Mengalokasikan harga transaksi
  5. Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas telah menyelesaikan
    kewajiban pelaksanaan
    Selain itu, pengukuran pendapatan atas penjualan barang atau jasa juga diatur
    dalam PSAK 72 yaitu saat atau selama kewajiban pelaksanaan diselesaikan, entitas
    mengakui pendapatan atas sejumlah harga transaksi (yang tidak termasuk atas
    imbalan variable yang dibatasi) yang dialokasikan terhadap kewajiban
    pelaksanaan. Dua tahap dalam melakukan pengukuran terhadap pendapatan adalah
    sebagai berikut :
  6. Menentukan harga transaksi
    Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas
    dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan, tidak
    termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga (sebagai contoh, beberapa
    pajak penjualan). Tujuan entitas menentukan harga transaksi adalah entitas
    mengasumsikan bahwa barang atau jasa akan dialihkan kepada pelanggan sesuai
    dengan kontrak yang ada dan kontrak tersebut tidak akan dibatalkan, diperbarui
    ataupun dimodifikasi.
  7. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
    Tujuan mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan
    atau barang dan jasa yang bersifat dapat dibedakan dalam jumlah yang
    menggambarkan imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam pertukaran
    untuk mengalihkan barang dan jasa yang telah dijanjikan kepada pelanggan