Sukarela Menurut Henderson (2004 : 450) dalam Utomo (2011), ada empat teori yang berkaitan dengan pengungkapan sukarela, yaitu (1) Stakeholder Theory, (2) Political Theory, (3) Legitimacy Theory dan (4) Signalling Theory. Stakeholder theory menjadi teori utama yang melandasi praktik tata kelola perusahaan. (1) Stakeholder Theory Stakeholder theory mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun memberikan manfaat bagi stakeholder – nya (pemegang saham, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain) (Chariri, 2008). Aktivitas yang dilakukan perusahaan mempengaruhi banyak pihak (stakeholder), sehingga manajemen perusahaan diharapkan untuk melakukan aktivitas sesuai dengan yang diharapkan stakeholder dan melaporkannya kepada stakeholder (Guthrie, et al., 2004). Teori ini menyarankan semua stakeholder mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana dampak aktivitas organisasi terhadapnya (Deegan dikutip Guthrie, et al., 2004). Dalam teori ini, terdapat dua perspektif, yaitu perspektif yang berdasar pada prinsip akuntabilitas (accountability perspective) dan perspektif yang berpusat pada perusahaan (Organizational – centered perspektive). a. Accountability perspective berkaitan dengan prinsip GCG yaitu akuntabilitas dan prinsip tanggung jawab pengurus perusahaan (Corporate Board). Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Sedangkan tanggung jawab pengurus perusahaan merupakan pengawasan dewan komisaris terhadap pengelolaan perusahaan oleh direksi. Perspektif ini menegaskan adanya pengawasan dari corporate boards membuat manajemen bekerja secara efektif, disertai tuntutan strategik, serta akuntabilitas dan loyalitas manajemen terhadap hak seluruh stakeholder. b. Organizational–centered perspektive muncul karena keragaman kepentingan stakeholder sehingga perusahaan tidak mungkin memenuhi seluruh kepentingan stakeholder. Perspektif ini memandang setiap stakeholder memiliki tingkat kepentingan yang berbeda sehingga tidak mungkin bagi perusahaan untuk memberikan perlakuan yang sama. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengidentifikasi kelompok stakeholder yang memiliki peranan penting bagi perusahaan lalu mengelola hubungan baik dengan kelompok tersebut melalui pengungkapan sukarela. (2) Signalling Theory Signaling Theory mengemukakan bagaimana seharusnya sebuah perusahaan memberikan sinyal kepada pengguna laporan keuangan. Sinyal ini berupa informasi mengenai apa yang sudah dilakukan oleh manajemen untuk merealisasikan keinginan pemilik. Sinyal dapat berupa promosi atau informasi lain yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut lebih baik daripada perusahaan lain. Signaling theory menjelaskan mengapa perusahaan mempunyai dorongan untuk memberikan informasi laporan keuangan pada pihak eksternal, karena terdapat asimetri informasi antara perusahaan dan pihak luar. Perusahaan (agent) mengetahui lebih banyak mengenai perusahaan dan prospek yang akan datang dari pada pihak luar (investor dan kreditor). Kurangnya informasi pihak luar mengenai perusahaan menyebabkan undervaluation terhadap nilai perusahaan. Perusahaan dapat meningkatkan nilai perusahaan, dengan mengurangi asimetri informasi yaitu melalui pemberian sinyal pada pihak luar, salah satunya berupa informasi sukarela yang dapat dipercaya dan akan mengurangi ketidakpastian mengenai prospek perusahaan yang akan datang (Wolk, et al., 2000 dalam Jama’an, 2008). (3) Political Theory Teori ini menyatakan bahwa dalam praktik bisnis, perusahaan menanggung biaya tambahan yang muncul sebagai akibat dari transfer kesejahteraan, seperti biaya pajak, biaya pelaporan keuangan, permintaan karyawan akan gaji, dan tingginya kerugian akibat terjadinya inefisiensi dalam operasi. Pengungkapan sukarela dalam kaitannya mencegah atau mengurangi political cost, dipengaruhi oleh dua faktor yaitu: (1) ukuran perusahaan dan (2) sifat industri perusahaan. Semakin besar ukuran sebuah perusahaan, maka kecenderungan perusahaan tersebut melakukan pengungkapan sukarela untuk mengurangi munculnya political cost semakin besar. Sifat industripun demikian. Sebagai contoh, perusahaan di industri perminyakan melakukan pengungkapan informasi yang terkait dengan aspek lingkungan lebih banyak dibanding dengan perusahaan industi lain. Hal ini terkait dengan tekanan yang lebih besar dari pihak–pihak tertentu, seperti pemerintah dan masyarakat terhadap perusahaan di industri perminyakan yang memungkinkan timbulnya political cost yang besar. (4) Legitimacy Theory Teori legitimasi bersandar pada dugaan bahwa ada suatu “kontrak sosial” antara perusahaan dan masyarakat di mana perusahaan beroperasi. Kontrak sosial digunakan untuk mewakili sejumlah besar harapan–harapan masyarakat yang berakibat pada operasional organisasi. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan akan berusaha meyakinkan masyarakat bahwasannya nilai–nilai perusahaan sejalan dengan nilai yang berlaku di masyarakat sekitar dimana perusahaan beroperasi. Konsekuensi dari harapan masyarakat tersebut akan berdampak baik bagi perusahaan karena perusahaan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Namun pada praktiknya, perusahaan sering tidak dapat atau kurang optimal dalam mewujudkan keinginan masyarakat sehingga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada perusahaan. Dengan pengungkapan sukarela, perusahaan dapat menginformasikan kepada masyarakat alasan mengapa perusahaan tidak bisa mengakomodasi harapan dan kepentingan masyarakat.
Jenis Pengungkapan (skripsi dan tesis)
Menurut Darraugh (1993), terdapat dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar, yaitu: 1) Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) merupakan pengungkapan minimun yang diisyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku. 2) Pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini, praktik pengungkapan berfokus pada pengungkapan sukarela dimana pengungkapan yang dilakukan perusahaan di luar apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi ataupun peraturan yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi. Selain itu, untuk melakukan praktik pengungkapan sukarela, manajemen menggunakan suatu pertimbangan tertentu, bukan hanya sekedar mengungkapkan seluruh informasi yang dimiliki perusahaan namun setiap perusahaan memiliki suatu kebijakan untuk melakukan pengungkapan secara sukarela. Salah satu pertimbangan pengungkapan sukarela yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah adanya dorongan dari tata kelola perusahaan.
Level Pengungkapan (skripsi dan tesis)
Menurut Evans (2003) dalam Suwardjono (2010 : 581), pengungkapan informasi keuangan didasarkan pada tiga level, antara lain: a) Adequate disclosure (pengungkapan yang memadai) yaitu pengungkapan tingkat minimum yang harus dipenuhi agar pernyataan dalam laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyesatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan b) Fair or ethical disclosure (pengungkapan yang wajar atau etis) yaitu tingkat pengungkapan yang harus dicapai agar semua pihak mendapat pelayanan informasional yang sama. c) Full disclosure (pengungkapan yang penuh) yaitu tingkat pengungkapan yang menuntut penyajian seluruh informasi yang berpaut dengan pengambilan keputusan. Pengungkapan semua informasi yang dimiliki belum tentu baik bagi perusahaan. Tingkat pengungkapan yang tepat memang harus ditentukan karena terlalu banyak informasi sama tidak menguntungkannya dengan terlalu sedikit informasi. Oleh karena itu, manajemen harus mempertimbangkan kriteria karakteristik kualitatif informasi untuk menentukan batas pengungkapan yaitu cost > benefit untuk batas atas dan materialitas untuk batas bawah. Dalam hal pengungkapan, batas atas lebih banyak menimbulkan problematik dibandingkan batas bawah karena menentukan seberapa luas pengungkapan lebih sulit dibandingkan menentukan informasi mana yang tidak perlu diungkapkan (Suwardjono, 2010 : 581). Cost penyediaan informasi harus lebih kecil dari benefit informasi yang disediakan. Bila cost penyediaan informasi dapat diabaikan, manajemen harus mempertimbangkan perlu tidaknya perusahaan mengungkapkan semua informasi yang akan mengakibatkan keberlebihan informasi (information overload). Keberlebihan informasi adalah penyediaan informasi yang melebihi kemampuan pemakai untuk memahaminya secara efektif (Suwardjono, 2010 : 582). Semakin banyak informasi, tidak selalu lebih baik jika pemakai tidak dapat mengolah dan memanfaatkan informasi sesuai dengan kebutuhan.
Tujuan Pengungkapan (skripsi dan tesis)
Tujuan umum pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk melayani kepentingan berbagai pihak yang berbeda–beda. Heterogenitas investor dan kreditor memiliki kemampuan yang tinggi dalam menilai suatu informasi yang dipublikasikan di pasar modal. Karena pasar modal merupakan sarana utama pemenuhan dana dari masyarakat, pengungkapan bertujuan untuk melindungi (protective), informatif (informative), atau melayani kebutuhan khusus (differential) (Suwardjono, 2010). (1) Tujuan melindungi dilandasi oleh gagasan bahwa tidak semua pemakai laporan keuangan memiliki kemampuan cukup untuk menilai dan mendapatkan informasi dengan baik sehingga pemakai tersebut perlu dilindungi. (2) Tujuan informatif dilandasi oleh gagasan bahwa sasaran pemakai sudah diketahui dengan pasti dengan tingkat kemampuan penilaian tertentu maka penyediaan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan pemakai tersebut. (3) Tujuan kebutuhan khusus merupakan gabungan dari tujuan perlindungan dan tujuan informatif. Informasi yang harus diungkapkan kepada publik dibatasi dengan informasi yang dipandang bermanfaat bagi pemakai yang dituju.
Definisi Pengungkapan (skripsi dan tesis)
Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas pelaporan perusahaan adalah melalui pengungkapan. Menurut Hendriksen dan Breda (1997), pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal dalam pasar modal yang efisien. Evans (2003) yang dikutip oleh Suwardjono (2010), mengartikan pengungkapan sebagai berikut: “Disclosure means supplying information in the financial statements, including the statement themselves, the notes to the statements, and the supplementary disclosures associated with the statements. It does not extend to public or private statement made by management or information provided outside the financial statements.” Dengan demikian, informasi yang dihasilkan harus lengkap, jelas, dan merepresentasikan kejadian–kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut. Evans membatasi pengertian pengungkaan hanya pada hal–hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media massa lain serta informasi lain di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam pengertian pengungkapan.
Pengungkapan (skripsi dan tesis)
Menurut teori keagenan, mekanisme pelaporan keuangan merupakan pengawasan yang digunakan dan diharapkan dapat mengurangi masalah keagenan antara prinsipal dan agen. Prinsipal mencari informasi yang dapat diandalkan mengenai sumber pengetahuan perusahaan, seperti faktor risiko, petunjuk strategi, kualitas manajerial, kemampuan inovasi, pengalaman, dan integritas (Eccles, et 14 al., 2001). Informasi ini relevan karena menjadi parameter kinerja perusahaan ketika prinsipal menghadapi informasi yang asimetris, masalah keagenan, dan transparansi informasi. Selain itu, informasi SDM perusahaan, inovasi, pelanggan dan teknologi tidak bisa dimasukan dalam laporan keuangan karena kesulitan dalam pengidentifikasian, pengakuan, dan pengukuran. Padahal investor justru meningkatkan kepedulian akan pentingnya informasi perusahaan di luar yang telah dilaporkan di laporan keuangan (Mavrinac and Boyle, 1996). Pelaporan keuangan merupakan sarana pertanggungjawaban agen. Melalui pelaporan keuangan, prinsipal dapat mengukur, menilai, mengawasi kinerja agen, sekaligus mengetahui sejauh mana tindakan agen untuk meningkatkan kesejahteraan prinsipal.
Prinsip Tata Kelola Perusahaan (skripsi dan tesis)
Secara umum terdapat lima (5) prinsip dalam GCG menurut KNKG (2006) yang disingkat TARIF yaitu 1. Transparency, yaitu penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan informasi. Bukan hanya informasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga hal-hal penting untuk pengambilan keputusan pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. 2. Accountability, yaitu pertanggungjawaban kinerja perusahaan secara transparan dan wajar. Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. 3. Responsibility, yaitu pematuhan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan dapat memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. 4. Independency, yaitu pengelolaan perusahaan secara independen (tidak terafiliasi dengan pihak manapun) sehingga masing–masing organ tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. 5. Fairness, yaitu penjaminan perlindungan hak–hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk hak–hak pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, serta menjamin terlaksananya komitmen kepada para investor. Selain itu, ada prinsip GCG menurut OECD (2004 : 17 – 24) menyangkut hal – hal sebagai berikut: a. The Rights of Shareholders and Key Ownership Functions (hak – hak pemegang saham dan fungsi kepemilikan kunci). Kerangka tata kelola perusahaan harus melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak-hak pemegang saham b. The Equitable Treatment of Shareholders (Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham). Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan perlakuan sederajat terhadap semua pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. c. The Role of Stakeholders in Corporate Governance (peranan semua pihak yang berkepentingan dalam tata kelola perusahaan). Kerangka tata kelola perusahaan harus mengakui hak-hak para pemangku kepentingan yang didirikan oleh hukum atau melalui perjanjian yang saling menguntungkan dan mendorong kerjasama aktif antara perusahaan dan stakeholder dalam menciptakan kekayaan, pekerjaan, dan keberlanjutan finansial perusahaan (the sustainability of financially sound enterprises) d. Disclosure and Transparency (pengungkapan dan transparansi). Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pengungkapan dibuat dengan tepat dan akurat pada semua hal materi mengenai perusahaan, termasuk situasi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan tata kelola perusahaan. e. The Responsibilities of the Board (tanggung jawab dewan komisaris). Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pemantauan efektif terhadap manajemen oleh dewan, dan pertanggungjawaban dewan kepada perusahaan dan pemegang saham.
Tujuan dan Manfaat Tata Kelola Perusahaan (skripsi dan tesis)
Tujuan utama dari pengelolaan perusahaan yang baik adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai dan memperlakukan pemegang saham dan pihak yang berkepentingan lainnya secara adil (Suprayitno, et al., 2005). Pedoman umum GCG dari KNKG menyatakan GCG diperlukan dalam rangka: a. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran, b. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing – masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham, c. Mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris, dan anggota direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, d. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan, e. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya, f. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Definisi Tata Kelola Perusahaan (skripsi dan tesis)
Pada tahun 1999, The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan tata kelola (corporate governance) sebagai berikut: “Corporate governance is the system by which business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution of rights and responsibilities among different participants in the corporation, such as the board, the managers, shareholder and other stakeholders, and spells out the rules and procedure for making decisions and corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are sets and the means of attaining those objectives and monitoring performance” Sesuai dengan definisi di atas, tata kelola adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Tata kelola mengatur pembagian tugas, hak, dan kewajiban pihak-pihak dalam organisasi terhadap kehidupan perusahaan, termasuk para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer dan semua anggota stakeholders non-pemegang saham. Pembagian tugas, hak, dan kewajiban juga berfungsi sebagai pedoman pengevaluasian kinerja Board of Directors dan manajemen perusahaan. Dari berbagai definisi yang dikembangkan oleh para pakar dapat disimpulkan bahwa tata kelola yang baik merupakan: 1) Suatu struktur yang mengatur pola hubungan antara peran Dewan Komisaris, Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya, 2) Suatu sistem Check and balance mencakup perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan, 3) Pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya, dan 4) Kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Teori Keagenan Perkembangan (skripsi dan tesis)
tata kelola perusahaan berangkat dari teori keagenan (agency theory) yang dikembangkan oleh Jensen dan Meckling pada tahun 1976. Teori tersebut mendasarkan hubungan kontrak antara prinsipal dan agen. Prinsipal merupakan pihak yang memberikan mandat kepada agen untuk bertindak atas nama prinsipal, sedangkan agen merupakan pihak yang diberi amanat oleh prinsipal untuk menjalankan perusahaan. Agen berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diamanahkan oleh prinsipal kepadanya. Memandang manajemen sebagai “agents”, manajemen akan bertindak untuk kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Adanya pemisahan kepemilikan dan perbedaan kepentingan antara prinsipal dan agen inilah agency problem terjadi. Agen sebagai pihak yang bertugas untuk mengelola perusahaan mempunyai lebih banyak informasi mengenai kapasitas perusahaan, lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan. Di sisi lain, prinsipal tidak memiliki informasi yang cukup tentang kinerja agen. Hal inilah yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan informasi antara prinsipal dan agen. Ketidakseimbangan informasi inilah yang disebut dengan asimetri informasi (asymmetric information). Oleh karena itu, pengertian informasi asimetri adalah informasi yang tidak seimbang karena adanya distribusi informasi yang tidak sama antara prinsipal dan agen. Prinsipal seharusnya memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam mengukur tingkat keberhasilan agen. Namun informasi tentang ukuran keberhasilan agen tidak disajikan seluruhnya. Akibatnya, informasi yang diperoleh prinsipal kurang lengkap sehingga tidak dapat menjelaskan kinerja agen dalam mengelola kekayaan prinsipal yang telah dipercayakan kepada agen. Terjadinya informasi yang tidak seimbang (asimetri) ini dapat menimbulkan dua permasalahan: (Jensen dan Meckling, 1976) a. Moral Hazard, yaitu permasalahan yang muncul jika agen tidak melaksanakan hal-hal yang telah disepakati bersama dalam kontrak kerja. b. Adverse selection, yaitu suatu keadaan dimana prinsipal tidak dapat mengetahui apakah suatu keputusan yang diambil oleh agen benar-benar didasarkan atas informasi yang telah diperolehnya atau terjadi sebagai sebuah kelalaian dalam tugas. Agency theory menjelaskan bagaimana hubungan kontraktual antara pihak pemilik perusahaan (principal). Pemilik mendelegasikan pengambilan keputusan tertentu kepada pihak manajemen/pengelola (agent) guna meningkatkan kesejahteraannya. Teori Keagenan inilah yang kemudian memberikan landasan model teoritis yang sangat berpengaruh terhadap konsep corporate governance di berbagai perusahaan di seluruh dunia. Sebenarnya, isu corporate governance muncul sejak diperkenalkan pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan (Jil dan Aris Solomo, 2004 dalam Daniri, 2005). Namun istilah corporate governance secara eksplisit baru muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam tulisan Robert I. Tricker. Dalam perkembangannya, istilah corporate governance dikenal dengan Good Corporate Governance yang diperkenalkan pertama kali oleh Cadburry Committee dalam Cadburry Report pada tahun 1992 (Daniri, 2005 : 4).
Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Good Corporate Governance dapat di definisikan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal, Komisaris/Dewan Pengawas Dan Direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Good Corporate Governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Menurut Forum Corporate Governance Indonesia pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai struktur, sistem dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang. Dari definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu system atau peraturan yang mengatur, mengelola serta mengawasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan nilai tambah bagi pemegang saham atau pun stakeholder lainnya. Prinsip Good Corporate Governance ternyata selaras dengan ajaran agama islam. Meskipun Islam selalu memperkenalkan etika yang baik, moral yang kuat, integritas, serta kejujuran, tidaklah mudah untuk menggabungkan nilai-nilai etika seperti itu menjadi Good Corporate Governance yang islami. Akibatnya, dalam prakteknya, sebagian besar dari perusahaan menggunakan standar tata kelola perusahaan konvensional yang mungkin tidak konsisten dengan nilai-nilai Islam. Perspektif Islam melihat tata praktek perusahaan sebagai kewajiban muslim kepada Allah, sehingga mengarah kepada kontrak implisit dengan Allah dan kontrak eksplisit dengan manusia. Sehingga implementasi tata kelola perusahaan menjadi keharusan bagi perusahaan, dengan penerapan tata kelola perusahaan yang optimal dapat meningkatkan 16 kepercayaan publik dan memberikan citra yang baik untuk bank syariah, yang akhirnya berdampak baik pada kinerja keuangan dan berkelanjutan (Siswanti, Ubud, & Ganis, 2017). Menurut FCGI (2016) terdapat lima prinsip utama yang penting dalam Corporate Governance yaitu: a. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. b. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. c. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Prinsip ini sangat dianggap sebagai suatu perbuatan yang baik dalam islam, sehingga setiap individu dalam perusahaan harus memiliki rasa pertanggungjawaban yang tinggi dalam pekerjaan mereka. d. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. e. Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Dalam mengatur perusahaan, prinsip prinsip GCG diatas sebaiknya diimbangi dengan Good Faith (bertindak atas itikad baik) dan kode etik perusahaan serta pedoman Corporate Governance, agar visi dan misi perusahaan dapat terwujud. Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu system yang meliputi input, proses dan output seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara stakeholder terutama dalam arti sempit hubungan antara dewan komisaris, dan komite audit dan pemegang saham demi tercapainya tujuan perusahaan. Adanya GCG untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya menyimpangan dalam menerapkan stategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa apabila terjadinya kesalahan-kesalahan dapat diperbaiki dengan segera (Faozan, 2013). 1) Ukuran Dewan Komisaris Dewan komisaris Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 ayat 6 dalam Agoes dan Ardana (2014:108) dewan komisaris adalah sebagai berikut: “Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”. Dewan komisaris memiliki wewanang untuk mengawasi dan memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan. Dengan wewenang yang dimiliki, Dewan Komisaris dapat memberikan pengaruh yang cukup kuat dalam menekankan manajemen dalam mengungkapkan CSR (Gray et al). Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 memiliki ketentuan bahwa suatu Perseroan Terbatas paling sedikit memilik dua anggota Dewan Komisaris. KNKG (2006) mendefinisikan Dewan komisaris adalah bagian dari organ perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG, Namun demikian, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Jadi Ukuran dewan komisaris adalah jumlah seluruh anggota dewan komisaris dalam suatu perusahaan (Sembiring, 2005). 2) Dewan Komisaris Independen Dewan Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/ atau anggota dewan komisaris lainnya (Widjaja, 2009). Menurut KNKG (2006) Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan. Berdasarkan ketiga definisi diatas menunjukkan bahwa komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan manajemen, pemegang saham, dan anggota dewan komisaris lainnya. 3) Ukuran Komite Audit Komite Audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok yang lebih besar untuk mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas-tugas khusus atau sejumlah anggota Dewan komisaris perusahaan klien yang bertanggungjawab untuk membantu auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen (Hiro Tugiman, 1995). Keputusan Bapepam No: Kep-41/PM/2003, komite audit adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris, dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya. Keanggotaan komite audit sekurangkurangnya terdiri dari tiga orang anggota, dan seorang diantaranya merupakan komisaris independen yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite. Anggota lainnya merupakan pihak eksternal yang independen dimana sekurang-kurangnya satu di antaranya memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan atau keuangan. Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris. 4) Kepemilikan Institusional Gideon (2005) menyatakan kepemilikan institusional adalah Kepemilikan saham oleh perusahaan atau lembaga lain. Kepemilikan saham oleh pihak-pihak yang terbentuk institusi seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lain. Persentase saham yang dimiliki oleh investor institusional. Semakin besar kepemilikan intitusional pada perusahaan, maka semakin rendah kecenderungan manajer melakukan aktivitas manajemen laba karena adanya fungsi pengawasan yang lebih baik dari investor yang shopiscated (Wedari, 2004).
Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) (skripsi dan tesis)
ISR dalam perspektif Islam menurut AAOIFI yaitu segala kegiatan yang dilakukan institusi finansial Islam untuk memenuhi kepentingan religius, ekonomi, hukum, etika dan discresionary responsibilities sebagai lembaga finansial intermediasi baik itu untuk individu ataupun untuk institusi (Othman, 2009). Islamic Social Reporting mempunyai landasan dasar yaitu prinsip syariah. Aspek-aspek yang dihasilkan dari prinsip syariah ialah material, moral, dan spiritual yang dijadikan fokus utama pada pelaporan sosial perusahaan. Tujuan dari ISR adalah sebagai bentuk akuntabilitas kepada Allah SWT dan masyarakat serta meningkatkan transparasi kegiatan bisnis dengan menyajikan informasi yang relevan dengan memperhatikan kebutuhan spiritual investor muslim atau kepatuhan syariah dalam mengambil keputusan (Haniffa, 2002). Salah satu cara menilai pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan secara syariah yaitu dengan menggunakan Indeks Islamic Social Reporting (ISR). Indeks ISR mengungkapkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prinsip Islam seperti zakat, status kepatuhan syariah, dan transaksi yang sudah terbebas dari unsur riba dan gharar serta aspek-aspek sosial seperti sodaqoh, waqof, qordul hasan, sampai dengan pengungkapan peribadatan di lingkungan perusahaan. Terdapat enam tema dalam indeks ISR (Haniffa, 2002) : a. Investasi dan Keuangan Tema ini berisi mengenai kegiatan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Indikatornya antara lain kegiatan yang mengandung riba (contoh: beban bunga dan pendapatan bunga), kegiatan yang mengandung ketidakjelasan (gharar) termasuk di dalamnya unsur judi, zakat (jumlah dan penerimanya), kebijakan atas pembayaran tertunda dan penghapusan hutang tak tertagih, kegiatan investasi (secara umum) proyek pembiayaan (secara umum) b. Produk dan Jasa Item pengungkapan yang termasuk dalam tema ini adalah pengungkapan atas pertanggung jawaban perusahaan terhadap produk yang diperjual belikan. Oleh karena itu produk ataupun jasa yang ditawarkan perusahaan harus diungkapkan kehalalannya dan juga keamanan dan kualitas produk ataupun jasa. c. Tenaga Kerja Pengungkapan yang termasuk dalam tema ini adalah pengungkapan atas perlakuan perusahaan terhadap karyawan. Karyawan harus diperlakukan dan dibayar dengan adil atau tepat dan pemberi kerja harus menjamin pemenuhan kewajiban dasar dan juga spiritual karyawan. Informasi- informasi yang harus diungkapkan yaitu yang terkait dengan gaji atau upah, jam kerja, hari libur, tunjangan, sifat pekerjaan dukungan pendidikan, dan pelatihan, kesehatan, kesetaraan dan peluang melaksanakan ibadah. d. Sosial Item yang termasuk dalam tema Masyarakat adalah memberikan pengungkapan mengenai tindakan apa saja yang perusahaan berikan untuk masyarakat. Masyarakat memberikan pengungkapan mengenai konsep umma, amanah, dan adil yang menekankan pada pentingnya membagi tujuan umum dan menghilangkan penderitaan dalam masyarakat dan hal tersebut bisa terwujud melalui sadaqah (kegiatan sosial), waqaf (kepercayaan) dan qard hassan (memberikan pinjaan tanpa keuntungan). e. Lingkungan Item ini memberikan pengungkapan mengenai tindakan perusahaan terkait dengan lingkungan. Terdapat pemisahan pengungkapan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan margasatwa dengan konservasi lingkungan. Selain itu penelitian ini juga tidak mengikut sertakan indeks pengungkapan produk yang terkait dengan lingkungan pada tema lingkungan karena indeks tersebut sama dengan indeks produk ramah lingkungan (Green Product) yang terdapat tema Produk dan Jasa. f. Tata Kelola Organisasi Perusahaan haruslah mengungkapkan semua aktivitas terlarang seperti praktik monopoli, manipulasi harga, perjudian, dan penimbunan barang yang dibutuhkan dan kegiatan melanggar hukum lainnya.
Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)
Stakeholder merupakan pihak pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal yang memiliki hubungan baik bersifat mempengaruhi maupun dipengaruhi serta bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan tersebut antara lain ; pemerintah, pemasok, konsumen, kreditur dan masyarakat setempat dll. Merunut Gray et al (1997) menyatakan bahwa kelangsungan hidup perusahaan bergantung pada dukungan stakeholder dan dukungan tersebut harus dicari sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mencari dukungan tersebut. Teori stakeholders menyatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan sendiri, namun juga harus memberi manfaat bagi para stakeholdersnya (pemegang saham, kreditur, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain). Teori stakeholder menjelaskan pengungkapan ISR perusahaan sebagai cara untuk berkomunikasi dengan stakeholders. Implikasinya adalah perusahaan akan secara sukarela melaksanakan ISR. Teori ini jika diterapkan akan medorong perusahaan dalam mengungkapkan ISR. Dengan pengungkapan ISR diharapkan keinginan stakeholder dapat terkomodasi sehingga akan menghasilakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan stakeholder nya. Hubungan yanga baik akan berakibat pada perusahaan dalam mencapai keberlanjutan perusahaannya. Penggunaan teori stakeholder dalam penelitian ini berhubungan dengan tanggung jawab sosial perusahaan dimana kelangsungan hidup perusahaan dipengaruhi oleh para stakeholdernya. Tanggung jawab perusahaan tidak hanya dalam memaksimumkan laba dan kepentingan pemegang saham, namun juga harus memperhatikan kondisi masyarakat, pelanggan dan pemasok.
Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Aprilia et al., (2012) mengatakan ukuran perusahaan (size) adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara, antara lain: total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain. Pada dasarnya size hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kecil (small firm). Penentuan size ini didasarkan kepada total aset perusahaan. Lopolusi (2013) mengatakan bahwa ukuran perusahaan juga menentukan besarnya dividen tunai yang akan dibayarkan karena semakin besar ukuran perusahaan maka omset yang di hasilkan juga akan semakin tinggi dan menyebabkan laba yang dihasilkan tinggi, jika laba tinggi maka dividen yang dibagikan juga semakin tinggi. Tahir et al. (2016) mengatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kebijakan dividen. Gulam Hussen (2013) mengatakan bahwa ada pengaruh positif dan signifikan antara ukuran perusahaan terhadap kebijakan dividen. Menurut Brigham & Houston (2010:4) ukuran perusahaan adalah sebagai berikut :“Ukuran perusahaan merupakan ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan yang ditunjukan atau dinilai oleh total asset, total penjualan, jumlah laba, beban pajak dan lain-lain”. Menurut Taliyang (2011) dalam Lina (2013) Ukuran perusahaan diukur dengan menggunakan logaritma natural total asset. Skala pengukurannya adalah skala rasio skala Rasio.Pengukuran variable ukuran perusahaan adalah sebagai berikut :Ukuran Perusahaan = Ln Total AktivaBerdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa untuk menentukan ukuran perusahaan digunakan dengan ukuran aktiva yang diukur sebagai logaritma dari total aktiva Eka (2010) menyebutkan bahwa ukuran perusahaan adalah peningkatan dari kenyataan bahwa perusahaan besar akan memiliki kapitalisasi pasar yang besar, nilai buku yang besar dan laba yang tinggi. Sedangkan pada perusahaan kecil akan memiliki kapitalisasi pasar yang kecil, nilai buku yang kecil dan laba yang rendah.
Ukuran Dewan (skripsi dan tesis)
Dewan komisaris sebagai perwakilan dari para pemegang saham memainkan peran penting dalam pengawasan tersebut. Dewan komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG. Mutia et al. (2011) mengatakan bahwa ukuran dewan komisaris adalah jumlah anggota dewan komisaris. Dewan komisaris adalah mekanisme pengendalian intern tertinggi tang bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan secara efektif. Dewan komisaris terdiri dari inside dan outside director yang akan memiliki akses informasi khusus yang berharga dan sangat membantu dewan komisaris serta menjadikannya sebagai alat efektif dalam keputusan pengendalian. Anggota dewan komisaris diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Abor dan Fiador (2013) mengatakan bahwa semakin besar jumlah anggota dewan komisaris dalam batas tertentu, maka semakin maksimal pengawasan yang dapat dilakukan. Hadiprajitno (2013) tata kelola perusahaan yang menekankan pada pengaruh jumlah dan komposisi dewan (board of director, dewan komisaris dan dewan direksi) yang dapat mengurangi masalah keagenan, yaitu berupa penekanan biaya keagenan, pengurangan perataan pendapatan, perbaikan kinerja perusahaan, ataupun efisiensi arus kas perusahaan. Triwulan dan Wahidahwati (2012) mengatakan perusahaan dengan hak-hak pemegang saham yang lemah mungkin tidak terlalu menderita biaya keagenan apabila mereka mempunyai dewan komisaris yang kuat. Kekuatan dewan komisaris adalah lebih ditunjukkan dengan komposisi keanggotaan dari dewan komisaris yang bersifat independen. Obradovich dan Gill (2013) yang menemukan bahwa jumlah komisaris, dualitas CEO, dan internasionalisasi perusahaan berpengaruh positif terhadap kebijakan dividen sementara kepemilikan institusional memberikan pengaruh negatif. Abdelsalam et al. (2008) yang menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris yang besar memberikan perlindungan pemegang saham yang kuat. Dengan demikian, semakin mudah bagi pemegang saham menekan manajer untuk membayar dividen yang tinggi. Suryani (2014) mengatakan peran dewan komisaris merupakan sebagai pengawas dalam menjalankan operasioanl perusahaan. Semakin besar ukuran dewan komisaris maka akan semakin tinggi pula pengawasan yang dilakukan di dalam perusahaan sehingga terciptanya akuntabilitas perusahaan. Hasil akan penelitian menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah komisaris maka meningkatkan jumlah dividen yang akan dibagikan. Triwulan dan Wahidahwati (2012) mengatakan pengaruh ukuran dewan komisaris terhadap kebijakan dividen tidak signifikan, karena dewan komisaris yang ukurannya besar kurang efektif dibandingkan dengan dewan komisaris yang ukurannya kecil. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 ayat 6 dalam Agoes dan Ardana (2014) dewan komisaris adalah sebagai berikut: “Dewan komisaris adalah bagian dari organ perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG, Namun demikian, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional”. Menurut Sembiring (2005) ukuran dewan komisaris adalah sebagai berikut: “Ukuran dewan komisaris adalah jumlah seluruh anggota dewan komisaris dalam suatu perusahaan. ”Berdasarkan ketiga definisi dewan komisaris di atas menunjukkan bahwa dewan komisaris adalah bagian organ perseroan (seluruh anggota dewan komisaris) yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan melaksanakan good corporate governance. Menurut Agoes dan Ardana (2014) dewan komisaris adalah sebagai berikut:“Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”. Bukti empiris sebelumnya melaporkan bahwa ukuran dewan adalah salah satu faktor yang mewakili kualitas tata kelola perusahaan perusahaan (mis., Jaradat, 2015; Butt dan Hasan, 2009). Lebih khusus lagi, ukuran dewan yang besar mewakili praktik tata kelola yang kuat. Menurut Thearani (2016) Dewan Komisaris adalah dewan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada dewan direksi. Ukuran Dewan Komisaris dihitung dengan menggunakan total jumlah anggota dewan komisaris di perusahaan. Mekanisme (pengendalian) internal dalam perusahaan antara lain struktur kepemilikan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dalam hal ini komposisi dewan. Ukuran Dewan Komisaris adalah jumlah dewan komisaris dalam perusahaan.
Good Corporate Governance (GCG) (skripsi dan tesis)
Menurut Randy dan Juniarti (2013:306), corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pula pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hakhak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Menurut FCGI tujuan dari GCG adalah menciptakan nilai tambah untuk stakeholder. FCGI juga berpendapat, apabila perusahaan menerapkan GCG, maka keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan antara lain perusahaan lebih mudah untuk mendapatkan tambahan modal sehingga cost of capital menjadi lebih rendah, meningkatkan kinerja bisnis, dan mempunyai dampak yang baik terhadap harga saham perusahaan. Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang tertuang dalam Pedoman Umum GCG Indonesia dalam Randy dan Juniarti (2013:306), terdapat 5 asas atau prinsip yang menjadi pedoman dalam penerapan GCG yaitu antara lain : 1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam 23 mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. keterbukaan (transparency) maksudnya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. 2. Kemandirian (independency), yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 3. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas (accountability) dapat juga diartikan sebagai kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 4. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang sehat. Pertanggungjawaban (responsibility) adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan yang berlaku. 5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdsarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Menurut Wardoyo dan Veronica (2013:132) menyatakan indikator mekanisme GCG yang digunakan adalah komisaris independen. Komisaris independen merupakan semua komisaris yang tidak memiliki kepentingan bisnis yang substansial dalam perusahaan. Independensi dewan komisaris diukur dari prosentase komisaris independen terhadap total dewan komisaris yang ada. Komisaris independen yang memiliki sekurang kurangnya 30% dari jumlah seluruh anggota komisaris, berarti telah memenuhi pedoman GCG guna menjaga independensi, pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat. Wardoyo dan Veronica (2013:132) menyatakan indikator mekanisme GCG yang digunakan adalah jumlah anggota dewan direksi dalam suatu perusahaan, yang ditetapkan dalam jumlah satuan. Semakin banyak dewan komisaris maka mekanisme dalam memonitoring manajemen akan semakin baik, tentunya kepercayaan para pemegang saham juga akan semakin tinggi kepada perusahaan. Menurut Wardoyo dan Veronica (2013:132) menyatakan bahwa indikator mekanisme GCG yang digunakan adalah komite audit, komite audit diukur dengan anggota komite audit yang dimiliki suatu perusahaan. Mekanisme CG terdiri dari mekanisme internal dan mekanisme eksternal. Mekanisme internal adalah cara dalam mengendalikan perusahaan dengan menggunakan struktur dan proses internal meliputi rapat umum pemegang saham (RUPS), komposisi dewan direksi dan dewan komisaris, pertemuan board of director dan keberadaan komite audit. Mekanisme eksternalnya menggunakan kualitas audit. Menurut Sameh M. Reda Reyad (2013), kualitas audit merupakan salah satu dari mekanisme corporate governance. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan, dewan komisaris dapat membentuk komite audit yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota dewan komisaris. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komite audit merupakan salah satu bagian dari mekanisme internal corporate governance dibawah pengawasan dewan komisaris.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Harga Saham (skripsi dan tesis)
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi harga saham, diantaranya yaitu: 1. Corporate Social Responsibility (CSR) Menurut Handriyani (2013:2) menyatakan bahwa CSR merupakan satu konsep akuntansi yang baru tentang transparansi dalam hal pengungkapan sosial atas kegiatan atau aktivitas sosial yang dilakukan oleh perusahaan. Transparansi informasi yang diungkapkan tidak hanya berupa informasi keuangan perusahaan saja, namun perusahaan juga diharapkan mengungkapkan informasi mengenai dampak-dampak sosial dan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. Hal ini pun tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Menurut Hadi (2011:56), CSR merupakan sebuah gagasan dimana perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuanganya (financial) saja. Tetapi, tanggung jawab perusahaan juga harus berpijak pada triple bottom line. Konsep triple bottom line merupakan keberlanjutan dari konsep sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yang secara explisit telah mengaitkan antara dimensi tujuan dan tanggung jawab, baik kepada shareholder (pemilik perusahaan) maupun stakeholder (publik pemangku kepentingan). Konsep tersebut menunjukkan bahwa tanggungjawab sosial perusahaan merupakan suatu bentuk tindakan yang berawal dari pertimbangan etis perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi, peningkatan kualitas hidup bagi karyawan dan keluarganya, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas. Menurut Carrol (1979) dalam Cecilia, dkk (2015:3) mengemukakan konsep piramida CSR, yaitu yang terdiri dari: ekonomi, legal, etika dan filantropi. Arti dari piramida tersebut adalah perusahaan yang terlibat dalam CSR akan bekerja untuk membuat laba, mematuhi hukum, berperilaku etis dan menjadi perusahaan yang baik. Menurut Elkington (1997) dalam Cecilia, dkk (2015:3) mengemukakan bahwa konsep triple bottom line (people, profit, dan planet) yang artinya bahwa agar perusahaan dapat mempertahankan keberlangsungannya maka perlu memperhatikan 3P, yaitu tidak hanya profit, namun juga mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat (people) serta ikut aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Sehingga, perusahaan harus seimbang dalam kegiatan sosial, ekonomi dan lingkungan. Menurut Muliani, dkk (2014:4) menyatakan bahwa perusahaan semakin menyadari pentingnya menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari strategi bisnisnya. Akuntabilitas dapat dipenuhi dan asimetri informasi dapat dikurangi jika perusahaan melaporkan dan mengungkapkan kegiatan CSR-nya ke para stakeholders. Dengan pelaporan dan pengungkapan CSR, para stakeholders akan dapat mengevaluasi hasil pelaksanaan CSR dan memberikan penghargaan/sanksi terhadap perusahaan sesuai hasil evaluasinya. Konsep pelaporan CSR digagas dalam Global Reporting Inisiative (GRI). Dalam GRI Guidelines disebutkan bahwa perusahaan harus menjelaskan dampak aktivitas perusahaan terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial pada bagian standard disclosures. Tiga dimensi tersebut kemudian diperluas menjadi 6 dimensi, yaitu: ekonomi dan sosial, lingkungan, praktek tenaga kerja, hak asasi manusia, masyarakat, dan tanggungjawab produk, dimana di dalamnya terdapat penjelasan sejumlah 79 item. 79 item ini terdiri dari: ekonomi: 9 item, lingkungan: 30 item, sosial: item (terbagi dalam praktek tenaga kerja: 14 item, hak asasi manusia: 9 item, masyarakat: 8, dan tanggung jawab produk: 9 item). Menurut Wardoyo dan Veronica (2013:132) menyatakan pengungkapan sosial yang dilakukan oleh perusahaan dalam laporan tahunan dapat diukur dengan cara menghitung indeks pengungkapan sosial. Variabel Corporate Social Responsibility (CSR) dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan variabel dummy, yaitu: (1) Score 0 : Jika perusahaan tidak mengungkapkan item pada daftar pertanyaan. (2) Score 1: Jika perusahaan mengungkapkan item pada daftar pertanyaan. Indeks pengungkapan sosial perusahaan dihitung melalui jumlah item yang sesungguhnya diungkapkan perusahaan dengan jumlah semua item yang mungkin diungkapkan.
Harga Saham (skripsi dan tesis)
Nilai perusahaan merupakan persepsi investor terhadap tingkat keberhasilan perusahaan yang sering dikaitkan dengan harga saham. Menurut Weston dan Brigham dalam Randy dan Juniarti (2013:305), harga saham didefinisikan sebagai The price at which stock sells in the market. Sedangkan, menurut Jogiyanto (2008) harga saham merupakan harga yang terjadi di pasar bursa pada saat tertentu dan harga saham tersebut ditentukan oleh pelaku pasar. Tinggi rendahnya harga saham ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham tersebut di pasar modal. Keown, et al., (2010) menjelaskan bahwa tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan nilai, atau harga saham perusahaan. Keberhasilan atau kegagalan keputusan manajemen hanya dapat dinilai berdasarkan dampaknya pada harga saham biasa perusahaan. Saham adalah tanda penyertaan atau tanda kepemilikan seseorang atau badan usaha pada sebuah perusahaan. Dahlan (2005) mendefinisikan saham sebagai surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Sedangkan, menurut Hanafi dan Halim (2009) saham merupakan klaim paling akhir urutannya atau haknya. Bila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kas yang ada dipakai untuk melunasi utang terlebih dahulu, baru kemudian jika terdapat sisa, kas tersebut digunakan untuk membayar pemegang saham. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Harga saham menurut Liestyana dan Handoyo (2009) adalah harga yang terkandung dalam surat kepemilikan bagian modal berdasarkan penilaian pasar yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran di bursa efek. Sedangkan, menurut Sartono (2014), harga saham pada prinsipnya adalah sebesar nilai sekarang atau present value dari aliran kas yang diharapkan akan diterima. Jika perusahaan mencapai prestasi yang baik, maka saham perusahaan tersebut akan banyak diminati oleh banyak investor. Prestasi baik yang dicapai perusahaan dapat dilihat di dalam laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan. Menurut Kesuma (2009), harga saham adalah nilai nominal penutupan (closing price) dari penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas yang berlaku secara reguler di pasar modal di Indonesia. 16 Menurut Husnan (2005), penentuan harga saham yang seharusnya telah dilakukan oleh setiap analis keuangan dengan tujuan untuk bisa memperoleh tingkat keuntungan yang menarik. Analisis saham bertujuan untuk menaksir nilai intrinsik suatu saham, dan kemudian membandingkannya dengan harga pasar saat ini saham tersebut. Nilai intrinsik menunjukkan present value arus kas yang diharapkan dari saham tersebut. Pedoman yang digunakan adalah: (1) Apabila NI > harga pasar saat ini, maka saham tersebut dinilai undervalued (harganya terlalu rendah), dan karenanya seharusnya dibeli atau ditahan apa saham tersebut telah dimiliki; (2) Apabila NI < harga pasar saat ini, maka saham tersebut dinilai overvalued (harganya terlalu mahal), dan karenanya seharusnya dijual; (3) Apabila NI = harga pasar saat ini, maka saham tersebut dinilai wajar harganya dan berada dalam kondisi keseimbangan. Semakin tinggi harga saham, maka makin tinggi kemakmuran pemegang saham. Untuk mencapai nilai perusahaan umumnya para pemodal menyerahkan pengelolaannya kepada para profesional. Para profesional diposisikan sebagai manajer ataupun komisaris di perusahaan. Para profesional inilah yang akan menjaga kinerja perusahaan untuk tetap bekerja bagus dan baik. Hal ini penting agar harga saham perusahaan tetap stabil. Kinerja perusahaan merupakan suatu gambaran dan kondisi perusahaan yang dianalisis dengan alat-alat analisis keuangan, sehingga dapat diketahui baikburuknya kinerja keuangan suatu perusahaan dan mencerminkan prestasi dalam periode tertentu. Oleh karena itu, dalam melakukan investasi, seorang investor tentu akan menanamkan modalnya pada perusahaan yang mempunyai kinerja keuangan yang baik. Kinerja keuangan yang baik menunjukkan bahwa perusahaan dapat meningkatkan kekayaan bagi pemegang sahamnya. Memaksimalkan kinerja operasional dan keuangan juga tidak dapat dipisahkan dengan peran lingkungan eksternal perusahaan. Perusahaan yang merupakan bagian dari lingkungan tentunya harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik, tidak hanya berfokus pada faktor finansial saja. Keberadaan perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya selalu memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan eksternalnya. Oleh karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan tersebut. Penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibiliy-CSR) merupakan suatu bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksteralnya atas kegiatan operasional perusahaan
Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi dan tesis)
Agency Theory merupakan konsep yang menjelaskan hubungan kontraktual antara principals dan agents. Dalam hal ini prinsipal adalah pemilik atau pemegang saham, sedangkan yang dimaksud dengan agent adalah manajemen yang mengelola perusahaan. Agency Theory menekankan akan pentingnya pemisahan kepentingan antara principal dan agent. Di sini terjadi penyerahan pengelolaan perusahaan dari principals kepada agents. Tujuan dari pemisahaan pengelolaan dari kepemilikan perusahaan, yaitu agar principal memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya yang seefisien mungkin ketika perusahaan tersebut dikelola oleh agent. Menurut Jensen dan Meckling (1976) mengatakan bahwa hubungan keagenan adalah sebuah kontrak antara menejer (agen) dengan investor (pemilik). konflik kepentingan antara pemilik dan agen terjadi karena kemungkinan agen tidak selalu berbuat sesuai dengan kepentingan pemilik. Sehingga, memicu biaya keagenan (agency cost). Sebagai agen, manajer secara moral bertanggung jawab untuk mengoptimalkan keuntungan para pemilik dan sebagai imbalannya akan memperoleh kompensasi sesuai dengan kontrak. Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang berbeda di dalam perusahaan dimana masing-masing pihak berusaha mencapai tingkat kemakmuran yang dikehendaki. Teori agensi juga menjelaskan tentang asimetri informasi, dimana manajer memiliki informasi lebih banyak tentang perusahaan dibandingkan dengan pemilik (pemegang saham). Sehingga, manajer cenderung melakukan manipulasi melalui manajemen laba untuk kepentingan pribadi. Konflik kepentingan antara pemilik dan agen dapat dikurangi dengan adanya mekanisme pengawasan yang dapat menyelaraskan kepentingan yang ada di dalam perusahaaan dengan menerapkan good corporate governance (Hadi, 2011).
Pengertian GCG (skripsi dan tesis)
Menurut Cadbury Committee, dalam Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) yaitu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Chrisdianto (2013) menyatakan good corporate governance adalah suatu sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faltor yang berkaitan dengan fungsi regulasi. Good corporate governance merupakan sistem yang mengatur bagaimana suatu organisasi korporasi dikendalikan, diarahkan, dan diminta pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Konsep good corporate governance semakin berkembang dalamupayamemenuhi kebutuhan perusahaan dalam menghadapi lingkungan yang berubah dan semakin dinamis serta adanya perkembangan kepentingan stakeholders atas perusahaan. Berdasarkan definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan, kreditur, dan masyarakat sekitar. Good Corporate Governance (GCG) berusaha menjaga keseimbangan diantara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat. Tantangan dalam Good Corporate Governance (GCG) adalah mencari cara untuk memaksimumkan penciptaan kesejahteraan sedemikian rupa, sehingga tidak membebankan ongkos yang tidak patut kepada pihak ketiga atau masyarakat luas. Tujuan dari penerapan good corporate governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Secara teoritis, pelaksanaan good corporate governance dapat meningkatkan nilai perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi risiko yang mungkin dilakukan oleh dewan komisaris dengan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri mereka sendiri dan umumnya, good corporate governance dapat meningkatkan kepercayaan investor (Unaki, 2012). Manfaat good corporate governance menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2002) adalah : a. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders. b. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat meningkatkan corporate value. c. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. d. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder value dan dividen. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 1999 telah menerbitkan dan mempublikasikan OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip tersebut ditujukan untuk membantu para negara anggotanya maupun negara lain berkenaan dengan upaya-upaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka kerja hukum, institusional, dan regulatori good corporate governance dan memberikan pedoman dan saran-saran untuk pasar modal, investor, perusahaan, dan pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam pengembangan good corporate governance (Ardiyanto dan Kurnia, 2013).
Pengungkapan Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)
Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Subiantoro dan Mildawati (2015) yang menyatakan bahwa pengungkapan sebagai penyajian sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Definisi pengungkapan tersebut ditujukan pada tanggung jawab sosial perusahaan, dimana pengungkapan informasi CSR pada laporan tahunan entitas bisnis memberikan dampak positif, yaitu manfaat jangka panjang bagi perusahaan kedepannya, meskipun pengungkapan informasi CSR masih bersifat sukarela. Pengungkapan CSR merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dari definisi diatas dapat disimpulkan akuntansi pertanggung jawaban sosial merupakan suatu proses komunikasi dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan masyarakat secara keseluruhan. Pelaksanaan Corporate Social Performance maupun CSR sendiri, dilandasi oleh pilihan yang berada di dalam domain etika bisnis (business ethics) dari para pelaku bisnis. Pelaksanaan juga dilandasi oleh konsep stakeholder management yang mengakui adanya pemegang kepentingan lain diluar pemegang saham dimana perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada para stakeholder ini. Pelaksanaan CSR juga dilandasi oleh adopsi konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan menerapkan alat ukur yang dikenal dengan Triple Bottom Line (TBL), yaitu economic growth, social welfare, dan environmental protection. Ketiga dimensi ini harus dikelola sedemikian rupa dalam suatu manajemen berkelanjutan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (suntainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan lingkungan hidup (Nugraha dan andayani, 2013). Ada berbagai motivasi bagi para manajer untuk sukarela melakukan kegiatan kegiatan tertentu, seperti memutuskan untuk melaporkan informasi sosial dan lingkungan. Deegan (2002) dalam penelitiannya merangkum beberapa alasan yang dikemukakan oleh berbagai peneliti untuk melaporkan informasi sosial dan lingkungan sebagai berikut : 1. Keinginan untuk mematuhi persyaratan yang ada dalam Undang Undang 2. Pertimbangan rasionalitas ekonomi 3. Keyakinan dalam proses akuntabilitas untuk melaporkan 4. Keinginan untuk mematuhi persyaratan peminjaman 5. Untuk memenuhi harapan masyarakat, mungkin mencerminkan suatu pandangan yang sesuai dengan “komunitas lisensi untuk beroperasi” (Subiantoro dan Mildawati, 2015).
Pengertian dan Konsep CSR (skripsi dan tesis)
Definisi mengenai corporate social responsibility sekarang ini sangatlah beragam. Seperti definisi CSR yaitu sebagai “A business acts in socially responsiblemanner when its decision and actions for balance diverse when its decision and actinons for and balance diverse stakeholder interest” (Subiantoro dan Mildawati, 2015). Defenisi ini menekankan perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan berbagai stakeholder yang beragam dalam setiap keputusan dantindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab. Pertanggungjawaban sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukerela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasi utamanya dan kaitannya dengan stakeholder yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum (Sukasih dan Sugiyanto, 2017). Pada prinsipnya CSR atau yang biasa dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan memiliki definisi yang beragam, tergantung pada visi perusahaan. Menurut Subiantoro dan Mildawati (2015), Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik beratkan pada kesimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan. Meski CSR memilki banyak definisi, dapat disimpulkan CSR merupakan wujud kegiatan ekonomi perusahaan yang berkelanjutan. Kegiatan ekonomi perusahaan secara umum memang didirikan atas dasar orientasi ekonomi, akan tetapi dengan tidak melupakan aspek sosial dan lingkungan demi terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan. Konsep CSR pada umunya menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terhadap pemiliknya atau pemegang saham saja tetapi juga terhadap para stakeholders yang terkait dan terkena dampak dari keberadaan perusahaan. Hal ini sesuai dengan teori stakeholder yang menyatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholdernya. Nugraha dan Andayani (2013) menggambarkan konsepsi segi empat tanggung jawab perusahaan kepada stakeholder, yang merupakan ranah implisit dan eksplisit para pemangku kepentingan. Perusahaan merupakan bagian dari masyarakat yang lebih luas (stakeholder), sehingga eksistensinya tidak dapat dipisahkan dengan kepentingan stakeholder, baik dari sisi fisik maupun psikis. Disamping itu keberadaan perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan orang-perorangan maupun kelompok (sosial). Operasional perusahaan dipertanggungjawabkan baik menurut norma etika, legal, ekonomi, maupun bertindak untuk kepentingan masyarakat (citizenship).
Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)
Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba perusahaan. Hal tersebut dapat mendorong atau membantu investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi. Legitimasi mengalami pergesaran sejalandengan pergeseran masyarakat dan lingkungan. Perusahaan harus dapat menyesuaikan perubahan tersebut baik terhadap produk, metode, dan tujuan. Legitimasi dapat diperoleh manakala terdapat kesesuaian antara keberadaan perusahaan yang tidak mengganggu atau sesuai dengan eksistensi sistem nilai yang ada dalam masyarakat dan lingkungan. Ketika terjadi pergesaran menuju ketidaksesuaian, maka pada saat itu legitimasi perusahaan dapat terancam (Subiantoro dan Mildawati, 2015). Uraian diatas menjelaskan bahwa teori legitimasi merupakan salah satu teori yang mendasari pengungkapan CSR. Pengungkapan CSR dilakukan untuk mendapatkan nilai positif dan legitimasi dari masyarakat.
Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)
Stakeholders theory menyatakan bahwa kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada dukungan stakeholder yang mempengaruhi atau dapat dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan (Sukasih dan Sugiyanto, 2017). Setiap stakeholders memiliki hak untuk disediakan informasi mengenai pengaruh stakeholders terhadap organisasi, sekalipun stakeholder memilih untuk tidak menggunakan informasi tersebut ataupun stakeholder tidak memiliki pengaruh secara langsung terhadap keberlangsungan organisasi. Salah satu strategi yang digunakan perusahaan untuk menjaga hubungan dengan para stakeholder-nya adalah dengan pengungkapan informasi sosial dan lingkungan. Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap para pemilik (shareholder) tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan dan sosial masyarakat (social responsibility). Fenomena seperti itu terjadi karena adanya tuntutan dari masayarakat akibat negative externalities yang timbul serta ketimpangan sosial yang terjadi (Nugraha dan Andayani, 2013). Untuk itu, tanggung jawab perusahaan yang semula hanya diukur pada sebatas indikator ekonomi (economic focused) dalam laporan keuangan, kini harus bergeser dengan memperhitungkan faktor-faktor sosial (social dimentions) terhadap stakeholder, baik internal maupun eksternal. Stakeholder adalah semua pihak baik internal maupun eksternal yang memiliki hubungan baik bersifat mempengaruhi maupun dipengaruhi, bersifat langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan. Perusahaan hendaknya memperhatikan kepentingan stakeholder, karena mereka adalah pihak yang mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta kebijakan yang diambil dan dilakukan perusahaan. Jika perusahaan tidak memperhatikan stakeholder bukan tidak mungkin akan menuai protes dan dapat mengeliminasi legitimasi stakeholder.Berdasarkan asumsi dasar stakeholder theory, perusahaan tidak dapat melepaskan diri dengan lingkungan sosial (social setting) sekitarnya. Perusahaan perlu menjaga legitimasi stakeholder serta mendudukannya dalam kerangka kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga dapat mendukung dalam pencapaian tujuan perusahaan, yaitu stabilitas usaha dan jaminan going concern.
Teori Agensi (Agency Theory) (skripsi dan tesis)
Teori agensi menjelaskan hubungan keagenan antara dua pihak dimana satu atau lebih orang (principal) mempekerjakan orang lain (agent) untuk melaksanakan jasa atas nama mereka yang melibatkan pendelegasian wewenang pembuatan keputusan kepada agent (Sukasih dan Sugiyanto, 2017). Perbedaan kepentingan antara dua pihak tersebut dapat menimbulkan konflik keagenan. Konflik ini terjadi karena kemungkinan agent tidak bertindak sesuai dengan kepentingan principal. Selain itu, konflik timbul juga dikarenakan adanya ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh principal dan agent atau sering disebut sebagai asimetri informasi. Ketidakseimbangan atas informasi ini dapat memberikan kesempatan kepada manajer untuk melakukan tindakan opportunis seperti manajemen laba. Menurut Subiantoro dan Mildawati (2015) semakin besar suatu perusahaan maka biaya keagenan yang muncul juga semakin besar. Perusahaan yang besar cenderung mengungkapkan informasi sosial secara lebih luas. Pengaruh ukuran perusahaan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial tercermin dalam teori agensi yang menjelaskan bahwa perusahaan besar mempunyai biaya agensi yang besar, hal tersebut menyebabkan perusahaan besar akan lebih banyak mengungkapkan semua informasi daripada perusahaan kecil. Konsep GCG berkaitan dengan bagaimana para pemilik (pemegang saham) yakin bahwa manajer akan memberikan keuntungan bagi mereka, yakin bahwa manajer tidak akan melakukan kecurangan-kecurangan yang akan merugikan para pemegang saham. Dengan kata lain dengan penerapan Good corporate governance diharapkan dapat berfungsi untuk menekan atau menurunkan biaya keagenan (agency cost).
Return On Asset (ROA) (skripsi dan tesis)
Rasio keuangan merupakan sebuah alat analisis keuangan perusahaan yang dapat digunakan untuk melakukan penilaian kinerja suatu perusahaan untuk membandingkan angka–angka yang terdapat di dalam sebuah laporan keuangan untuk mengetahui posisi keuangan suatu perusahaan serta menilai kinerja manajemen dalam suatu periode tertentu. Salah satu rasio keuangan adalah rasio profitabilitas yang digunakan untuk mengukur seberapa besar tingkat keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan. Semakin besar tingkat keuntungan menunjukkan semakin baik manajemen dalam mengelola perusahaan. Rasio keuntungan ini dapat diukur dengan beberapa indikator, yaitu: GPM (Gross Profit Margin), Profit margin, NPM (Net Profit Margin), ROA (Return On Asset), ROE (Return On Equity), ROI (Return On Investment), EPS (Earning Per Share). Menurut Kasmir (2012:201), Return On Asset adalah: “Rasio yang menunjukan hasil (return) atas jumlah aktiva yang digunakan dalam perusahaan. Selain itu, ROA juga dapat memberikan ukuran yang lebih baik atas profitabilitas perusahaan. Karena, menunjukan efektivitas manajemen dalam menggunakan aktiva untuk memperoleh pendapatan”. Return On Asset sering disebut sebagai rentabilitas ekonomis merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dengan seluruh aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. Rasio ini dapat dihitung dengan cara melakukan pembagian laba bersih setelah pajak dengan total aktiva setelah pajak dengan total aktiva dan ditampilkan dalam bentuk persentase. Semakin besar nilai ROA ke arah positif, menunjukkan kinerja perusahan semakin baik, karena tingkat pengembalian investasi semakin besar. Sebaliknya, jika nilai ROA rendah ke arah negatif, maka tingkat pengembalian dari total aktiva yang digunakan untuk beroperasi mendapatkan kerugian.
Sistem Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)
Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan suatu perusahaan dalam mengelola ataupun hasil dari pekerjaan para karyawan, maka dilakukan pengukuran kinerja yang dapat berupa pengukuran keuangan dan non keuangan. Pengukuran kinerja dapat diukur dengan beberapa ukuran, dimana sekumpulan ukuran tersebut meliputi kuantitas kerja, kualitas kerja, pengetahuan tentang pekerjaan, kemampuan mengemukakan pendapat, pengambilan keputusan, perencanaan kerja dan daerah organisasi kerja. Terdapat tiga kriteria yang lebih sederhana mengenai aukuran kinerja. Pertama, kuantitas kerja, yaitu jumlah yang harus dikerjakan, kedua kualitas kerja secara mutu yang dihasilkan, dan ketiga ketepatan waktu yaitu kesesuaian dengan waktu yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kinerja perusahaan ditinjau dari perspektif keuangan memiliki tipikal dihubungkan dengan profitabilitas. Pengukuran kinerja dapat dilakukan oleh manajemen perusahaan dengan berbagai alat ukur termasuk rasio profitabilitas. Rasio ini dapat memberikan gambaran mengenai efektifitas manajemen dalam melaksanakan kegiatan operasinya yang di hitung dari besar laba yang dapat diperoleh (Rimardhani, dkk 2016). Penelitian ini menggunakan ROA sebagai indikator untuk mengukur kinerja perusahaan.
Kinerja Perusahaan ( Company Performace ) (skripsi dan tesis)
Menurut Moeheriono (2010:60), kinerja adalah: “Suatu tingkat pencapaian dalam usaha pelaksanaan program kegiatan atau kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi, dan misi organisasi yang dituangkan melalui perencanaan strategik suatu organisasi”. Menurut Zarkasyi (2008:48) dalam Nofitasari, dkk (2015), Kinerja perusahaan adalah: “Kinerja merupakan sesuatu yang dihasilkan atau hasil kerja yang dicapai dari suatu usaha organisasi dalam periode tertentu dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan”. Kinerja perusahaan dapat diartikan sebagai gambaran suatu kondisi perusahaan yang di dalamnya terdapat kondisi keuangan serta hal–hal yang telah dicapai oleh perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Perusahaan yang mempunyai kinerja yang bagus akan terjamin masa depannya. Karena, mendapat kepercayaan yang lebih dari para investor, sehingga investor tidak merasa khawatir untuk berinvestasi di perusahaan. Untuk mengetahui kinerja perusahaan dapat dilakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan metode ataupun variabel untuk mengukur keberhasilan perusahaan. Kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari berbagai macam indikator atau variabel untuk mengukur keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba. Pengukuran kinerja perusahaan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang saham serta tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Pengukuran kinerja ini memiliki arti penting untuk pengambilan keputusan baik untuk pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Gambaran Sektor Industri Pertambangan (skripsi dan tesis)
Industri pertambangan merupakan sektor industri yang bergerak dalam bidang pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam. Ada beberapa sektor dalam industri pertambangan, antara lain: batu bara, emas, minyak dan gas bumi, logam dan mineral, serta batu-batuan lainnya. Menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) Indonesia menduduki peringkat keenam sebagai negara yang mempunyai kekayaan sumber daya alam tambang. Potensi pada bahan galian batubara menduduki peringkat ketiga untuk pengekspor batubara, diikuti produksi timah, tembaga, serta emas. Dengan melimpahnya kekayaan alam indonesia membuat kalangan pelaku dunia pertambangan semakin percaya untuk berinvestasi di Indonesia (Asosiasi Pertambangan Indonesia: 2014). Industri ini juga memberikan sumbangan yang cukup banyak untuk negara seperti: meningkatkan pendapatan ekspor, membuka lapangan pekerjaan, meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, sumber pemasukan bagi pemerintah pusat serta daerah. Dalam beberapa tahun belakangan ini industri minyak dan tambang mengalami penurunan yang cukup pesat hal ini tercermin pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada kuartal tiga tahun 2013 yang dikarenakan beberapa faktor seperti: harga komoditi pertambangan mengalami penurunan yang cukup tajam, minimnya permintaan impor batubara dari pasar global yang berakibat anjloknya ekspor mineral dan batubara, dan juga banyak negara lain sudah meninggalkan batubara sebagai sumber energi karna dianggap sebagai penyumbang emisi yang terbesar. Pada tahun 2011-2016 industri ini mengalami penurunan yang cukup tajam, tahun 2015 menjadi tahun yang cukup berat bagi para pelaku industri pertambangan. Setelah beberapa tahun sebelumnya industri ini mengalami penurunan kinerja keuangan dan terlebih karna turunnya permintaan dari pasar china yang menjadi salah satu tujuan pasar pertambangan indoneisa dan juga jatuhnya harga komoditas. Sehingga membuat perusahaan tidak mendapatkan profit yang di harapkan. Hal ini menyulitkan dan membuat para pelaku dunia pertambangan harus memutar otak agar perusahaan tetap berjalan baik yang salah satunya membuat keputusan berat dengan mengurangi jumlah karyawan perusahaan. Pada pertengahan 2016 mengalami peningkatan sehingga memberikan angin segar kepada pelaku idnustri pertambangan. Peningkatan in juga dipicu oleh meningkatnya harga minyak dunia yang semakin merangkak naik ke harga normal. Setelah mengalami pasang surut pada pertangan tahun 2016 industri ini termasuk dalam penyumbang terbesar Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sumber dalam alam. Yang mana didalamnya terdapat batubara, minyak, mineral dan gas bumi yang mencapai 95% dari total pendapatan sumber daya alam. Sektor ini pun masuk dalam kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) setelah pertanian, jasa kontruksi, dan juga perdangan pada tahun 2016. Pemilihan sektor pertambangan sebagai objek penelitian ini karena industri pertambangan masih menjadi salah satu sektor utama penggerak kegiatan perekomomian di Indonesia. Dunia pertambangan memegang peranan penting karena jumlah penduduk yang berberprofesi di sektor pertambangan mencapai 1,6 juta orang dengan kontribusi sebesar 11,78 % terhadap GDP Indonesia. Perusahaan pertambangan diharapkan mampu dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan melimpahnya hasil bumi Indonesia dapat menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan pertambangan yang etrdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dan dengan adanya pasang surut dalam perusahaan pertambangan, pihak internal perusahaan diharapkan dapat terus mempertahankan dan terus mengoptimalkan profitabilitas perusahaan agar perusahaan tetap terus bertahan dari efek penurunan harga komoditas tambang.
Komite Audit (Audit Committee) (skripsi dan tesis)
Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk membantu dewan komisaris perusahaan melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi selain melaksanakan pengelolaan perusahaan dan lebih penting lagi melaksanakan sistem pelaporan keuangan melalui pengawasan proses pelaporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia (2014), komite audit adalah: “Komite audit sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang dibentuk oleh dewan komisaris, dengan demikian tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pegawasan atas proses pelaporan keuangan manajemen risiko, pelaksanaan audit, dan implementasi corporate governance di perusahaan–perusahaan”. Menurut Forum Corporate Governance Indonesia (FCGI) dan YPPMI institut, yang dikutip oleh Suryana et al. (2006), para Komite audit memiliki tanggung jawab di tiga bidang di dalam perusahaan, yaitu: 1. Laporan Keuangan ( Financial Reporting ) Komite audit memiliki tanggung jawab pada perusahaan untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenar-benarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. 2. Tata Kelola Perusahaan ( Corporate Governance ) Komite audit bertanggung jawab pada perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan telah menajalankan tata kelola perusahaan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku dan etika, melaksanakan pengawasan secara efektif terhadap benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan. 3. Pengawasan Perusahaan ( Corporate Control ) Komite audit bertanggung jawab pada perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan termasuk didalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan sistem pengendalian intern serta memonitor proses pengawasan yang dilakukan oleh auditor internal. Menurut surat edaran BAPEPAM SE-03/PM/2013, mengatakan bahwa tujuan komite audit adalah membantu komisaris untuk: 1. Meningkatkan kualitas laporan. 2. Menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. 3. Meningkatkan efektifitas fungsi internal audit maupun ekstenal audit. 4. Mengidentifikasi hal–hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris. Komite audit merupakan organ yang dibentuk oleh dewan komisaris atau dewan pengawas, yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang anggota yang dipimpin oleh seorang komisaris independen. Masa jabatan komite audit perlu dibatasi, misalnya maksimal tiga periode masa jabatan disuatu perusahaan dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali. Para komite audit memiliki peranan dalam membantu dewan komisaris dalam meningkatkan kualitas pada laporan keuangan, menciptakan tingkat kedisiplinan serta melakukan pengendalian untuk mengurangi kesempatan penyimpangan dalam upaya pengelolaan perusahaan, peningkatan efektifitas fungsi internal audit maupun eksternal audit dalam pengidentifikasian hal-hal yang memerlukan perhatian khusus oleh para dewan komisaris (Alijoyo, 2004).
Dewan Komisaris ( Board of Commissioners ) (skripsi dan tesis)
Menurut Egon Zehnder (2000) dalam Fcgi Boklet (2006), dewan komisaris adalah: “Dewan komisaris merupakan inti dari Corporate Governance yang ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan, mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta mewajibkan terlaksananya akuntabiltas. Dewan komisaris merupakan suatu sistem mengawasi mekanisme perusahaan serta menjadi pusat ketahanan dan kesuksesan perusahaan”. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Dewan komisaris adalah: “Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran serta memberikan nasihat kepada dewan direksi serta memastikan perusahaan melaksanakan Good Corporate Governance”. Dewan komisaris mempunyai fungsi kontrol yang menjadi salah satu bentuk praktis dari penerapan teori agensi. Seluruh tugas dewan komisaris tersebut biasanya tertuang didalam anggaran dasar perusahaan. Fungsi utama dewan komisaris adalah mengawasi kelengkapan dan kualitas informasi laporan atas kinerja dewan direksi. Posisi dewan komisaris juga sangat penting dalam menjembatani kepentingan principal dalam sebuah perusahaan. Dengan semakin banyaknya dewan komisaris pengawasan terhadap dewan direksi akan jauh lebih baik, masukan yang didapat direksi akan jauh lebih banyak ( Sukandar.P.D dan Rahardja, 2014). Di Indonesia dewan komisaris diangkat dan diberhentikan atas persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka diangkat dalam suatu periode tertentu dan memungkinkan diangkat kembali. Praktek dewan komisaris sangat bergantung pada lingkungan perusahaan, di dalam beberapa kasus dewan komisaris dinilai tidak melakukan tugas sebagai pengawas perusahaan dengan baik dan seringkali tidak memiliki manfaat. Dewan ini juga menjembatani kepentingan principal dan manajer perusahaan.
Dewan Direksi ( Board of Directors ) (skripsi dan tesis)
Menurut Pasal 1 dalam UUPT No. 40, Dewan Direksi adalah:
“Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Dewan direksi memiliki peranan yang sangat vital dalam suatu
perusahaan. Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan
kebijakan yang akan diambil atau strategi perusahaan secara jangka pendek
maupun jangka panjang. Dengan adanya pemisahan peran dengan dewan
komiaris, dewan direksi memiliki kuasa yang besar dalam mengelola
sumber daya dalam perusahaan.
Dewan direksi dalam menjalankan perseroan memiliki tugas–tugas,
yaitu:
1. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan tetap memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan
aktivitas perseroan.
2. Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang–undangan
yang berlaku, anggaran dasar dan keputusan RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) dan memastikan seluruh aktivitas perseroan telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku
anggaran dasar, keputusan RUPS serta peraturan yang telah ditetapkan
perseroan.
3. Direksi dalam memimpin dan mengurus perseroan semata–mata hanya
untuk kepentingan dan tujuan perseroan dan senantiasa berusaha
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perseroan.
4. Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan perseroan
secara amanah dan transparan. Untuk itu direksi mengembangkan
sistem pengendalian dan sistem manajemen risiko secara struktural dan
komprehensif.
5. Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan
perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
Dewan direksi bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kegiatan
operasional dan kepengurusan dalam melaksanakan kepentingan serta
pencapaian tujuan perusahaan. Selain bertanggung jawab di dalam internal
perusahaan Dewan Direksi juga bertanggung jawab terhadap urusan
eksternal seperti pemasok, konsumen, regulator, dan pihak legal. Dengan
peran yang begitu besar dalam pengelolaan perusahaan ini, direksi pada
dasarnya memiliki hak pengendalian yang signifikan dalam pengelolaan
sumber daya perushaaan dan dana dari para investor.
Mekanisme Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Mekanisme Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu aturan yang menjelaskan hubungan antara pihak yang mengambil keputusan dan pihak yang melakukan kontrol serta pengawasan terhadap keputusan yang dibuat tersebut. Salah satu fungsi dari mekanisme ini dipercaya dapat mengurangi konflik keagenan yang terjadi antara pihak pengelola terhadap investor. Konflik ini membuat pihak principal harus melakukan pengawasan terhadap manajemen dengan tujuan meminimalkan kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen. Variabel corporate governance diukur melalui sebuah mekanisme, mekansime ini merupakan sebuah syarat dalam melakukan sistem di suatu perusahaan. Mekanisme ini dibagi menjadi dua, yaitu: internal dan eksternal. Mekanisme internal seperti dewan direksi, dewan komisaris, dan komite audit, sedangkan mekanisme eksternal lebih pada pengaruh dari pasar untuk pengendalian pada perusahaan tersebut dan juga dalam system hukum yang berlaku (Dennis dan McConnell dalam Ferry 2010).
Penerapan Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Keberhasilan penerapan Good Corporate Governance juga mempunyai prasyarat tersendiri. Menurut Daniri (2005) ada dua faktor yang memegang peranan, yaitu:
1. Faktor Eksternal yaitu beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan
yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG, seperti:
a) Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin
berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b) Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/lembaga pemerintahaan
yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean
Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c) Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang
dapat menjadi standar pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional.
Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
d) Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG
di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul
partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi
serta sosialisasi secara sukarela.
e) Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan
implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti
korupsi yang berkembang di lingkungan praktik dimana perusahaan beroperasi disertai perbaikan maslaah kualitas pendidikan dan perluasan
peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik
sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
2. Faktor Internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan.Beberapa faktor seperti:
a) Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung
penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di
perusahaan. b) Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan
perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c) Manajemen pengendalian risiko perusahaam juga didasarkan pada
kaidah-kaidah standar GCG.
d) Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan
untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e) Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami
setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan
publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan
dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
Manfaat Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Menurut Dwiridotjahjono (2010), Good Corporate Governance
memiliki manfaat yang dapat diperoleh dalam penerapannya, seperti:
a. Penerapan praktik good corporate governance (GCG) suatu perusahaan
dapat mengurangi agency cost, dimana terdapat biaya yang timbul dari
pendelegasian kewenangan kepada manajemen, termasuk biaya
penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen untuk
kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan terhadap
perilaku manajemen itu sendiri.
b. Perusahaan dapat mengurangi Cost Of Capital, dimana biaya modal
yang harus di tanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada
kreditur. Hal ini sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan secara
baik dan sehat yang pada gilirannya menciptakan suatu referensi positif
bagi para kreditur.
c. Pengambilan keputusan akan berlangsung secara lebih baik yang dapat
menghasilkan keputusan yang optimal, sehingga terciptanya budaya
kerja yang lebih baik.
d. Good corporate governance dapat meminimalkan tindakan
penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan
perusahaan. Hal ini tentu akan menekan kemungkinan kerugian bagi
perusahaan maupun pihak yang berkepentingan lainnya.
e. Nilai perusahaan di mata investor cenderung meningkat sebagai akibat
dari meningkatnya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan
tempat mereka berinvestasi. Peningkatan kepercayaan investor kepada
perusahaan akan dapat memudahkan perusahaan mengakses tambahan
dana yang diperlukan untuk keperluan perusahaan.
f. Para pemegang saham, beranggapan peningkatan kinerja dengan
sendirinya dapat menaikkan nilai saham serta nilai deviden yang akan
mereka terima dari suatu perusahaan. Hal ini juga dapat menguntungkan
negara dalam sektor pajak. Peningkatan kinerja juga dapat
meningkatkan penerimaan negara dari pembagian laba.
g. Praktik good corporate governance karyawan diposisikan sebagai salah
satu stakeholder yang harus dikelola dengan baik oleh perusahaan
dimana nantinya motivasi dan kepuasan akan meningkat dari para
karyawan. Maka dari itu secara otomatis dapat meningkatkan tingkta
produktivitas dan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
perusahaan.
h. Pelaksanaan good corporate governance, maka tingkat kepercayaan para
stakeholders kepada perusahaan akan semakin meningkat dan citra
positif perusahaan akan terus meningkat di setiap waktunya.
i. Penerapan good corporate governance yang konsisten juga akan
meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan. Manajemen
cenderung tidak melakukan kecurangan dalam bentuk rekayasa
terhadap laporang keuangan, karena adanya kewajiban untuk mematuhi
aturan dan prinsip akuntansi yang berlaku dan penyajian yang
transparan.
Prinsip–prinsip Good Corporate (skripsi dan tesis)
Prinsip–prinsip Good Corporate Governance tertuang dalam Surat
Keputusan Menteri BUMN Nomor: 117/M-MBU/2002. Prinsip – prinsip
tersebut meliputi:
1. Transparansi ( Transparency )
Prinsip ini mengandung unsur pengungkapan (disclosure), dan
diartikan sebagai terbukanya informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun pengungkapan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan. Menurut peraturan pasar modal Indonesia yang dimaksud dengan
informasi material dan relevan adalah infromasi yang dapat mempengaruhi
naik turunya saham pada suatu perusahaan.
2. Akuntabilitas ( Accountability )
Prinsip ini dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi struktur, sistem dan
pertanggung jawaban dalam suatu organisasi sehingga pengelolaan perusahaan agar terlaksana secara efektif dan ekonomis. Dengan mewujudkan pelaporan keuangan tepat waktu, mengembangkan komite audit dan risiko dalam upaya mengdukung secara penuh fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris, terus mengembangkan kembali peran dan fungsi internal.
3. Kewajaran (Fairness)
Prinsip ini dapat diartikan sebagai perlakuan adil dan kesetaraan di
dalam memenuhi hak–hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fairness ini mencakup hak
pemodal, sistem hukum serta penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak
investor yang khususnya pemegang saham minoritas.
4. Kemandirian (Independency)
Prinsip ini dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku serta prinsip korporasi yang sehat.
5. Pertanggung Jawaban (responsibility)
Prinsip ini dapat diartikan sebagai kesesuaian kepatuhan di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contoh adalah Corporate Social Responsibility (CSR), seperti pemberian beasiswa kepada para pelajar yang kurang mampu. Prinsip-prinsip diatas merupakan point penting dari terciptanya Good Corporate Governance yang harus di capai oleh perusahaan. Untuk mencapai ini semua harus adanya kerja sama antar semua pihak baik dari nternal ataupun ekternal untuk mencapai tujuan perusahaan. Serta dapat memberikan manfaat yang positif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Struktur Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Struktur dari Good Corporate Governance sangat perlu diperhatikan agar dapat dengan mudah dalam pelaksanaannya. Terdapat dua pola struktur corporate governance yang digunakan dalam mengelola perusahaan, yaitu: a. One Tier System One Tier System juga disebut sebagai sistem satu tingkat (Single Board System). Sistem ini digunakan oleh negara Anglo-Saxon seperi Amerika dan Inggris. Dalam sistem satu tingkat, peran dewan komisaris dan dewan direksi dijadikan dalam satu wadah, yang disebut dengan Board of Director. Dewan direksi terdiri dari direktur eksekutif dan direktur non-eksekutif. b. Two Tier System Two Tier System disebut juga Sistem Dua Tingkat yang berasal dari Sistem Hukum Kontinental Eropa. Dalam sistem ini peran dewan komisaris dan dewan direksi dipisah secara jelas. Dewan Direksi bertugas mengelola dan mewakili perusahaan di bawah pengarahan dan pengawasan Dewan Komisaris. Sedangkan dewan komisaris bertugas mengawasi tugas-tugas dewan direksi. Indonesia dalam hal ini menganut Two Tier system, hal ini terjadi karena adanya pengaruh Belanda yang juga menganut sistem tersebut. Akan tetapi di Indonesia yang menganut sistem two-tier system ala Eropa tidak menempatkan wakil dari karyawan (employe) pada level dewan direksi. Hal ini yang tidak diterapkan di Indonesia, jika diterapkan hal ini dapat memberikan efek yang baik bagi nasib karyawan di suatu perusahaan.
Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Isu mengenai Good Corporate Governance (GCG) telah mengemuka beberapa tahun belakangan ini, Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang dikenal sebagai Cadburry Report. Komite Cadburry mengemukakan bahwa GCG menjadi suatu prinsip yang dibuat untuk mengarahkan serta mengendalikan perusahaan agar terus menyeimbangkan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan di dalam memberikan tugas kepada shareholder khususnya dan stakeholder pada umumnya. Iklim perubahan lingkungan usaha yang sangat cepat dan banyaknya permasalahan yang timbul dalam dunia usaha menuntut perusahaan dalam penerapan tata kelola yang baik di dalam suatu perusahaan. Berdasarkan Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) 2011, Good Corporate Governance adalah: “ Seperangkat peraturan yang mengatur semua hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, para kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal maupun eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak serta kewajiban mereka”. Berdasarkan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) corporate governance (2004) sebagai berikut: “Corporate governance is the system by which business corporations are directed and control. The corporate governance structure specifies the distribution of right and responsibilities among different participant in the corporation, such as the board, the managers, shareholders and other stakeholder, and spells out the rule and procedure for making decision on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance”.
Teori Keagenan ( Agency Theory )
Teori keagenan dari Jensen dan Meckling (1976) menyatakan hubungan keagenan atau agency relationship ketika satu atau lebih orang (principal) memerintah orang lain (agen) untuk bertindak atas namanya untuk melakukan tindakan yang berazaskan prinsip dan memberi kuasa kepada agen dalam membuat keputusan terbaik bagi principal. Teori agency ini merupakan teori yang menjelaskan hubungan kontraktual antara principals dan agents. Pihak principals adalah pihak yang memberikan mandat kepada agents yang dikarenakan ia tidak mampu mengelola perusahaannya sendiri untuk melakukan semua kegiatan sesuai kontrak kerja. Teori ini menekankan bahwa pentingnya pemisahaan kepemilikan (pemegang saham) dari pengelolaan perusahaan kepada para tenaga ahli (agents) yang lebih mengerti dalam menjalankan bisnis sehari–hari. Dipisahkannya pengelolaan dari kepemilikan perusahaan mempunyai tujuan, yaitu agar pemilik perusahaan memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin dengan biaya seefisien mungkin dengan dikelolanya perusahaan oleh tenaga–tenaga ahli. Jika kedua belah pihak tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan, dapat diyakini agen akan bertindak sesuai dengan kepentingan principal. Dengan demikian didalam satu perusahaan terdapat dua kepentingan yang berbeda.
Teori keagenan ini diharapkan rasa percaya kepada para investor bahwa para investor nantinya akan menerima return sesuai dengan dana yang mereka keluarkan untuk melakukan investasi (Rimardhani,2016). Salah satu cara untuk memahami GCG ialah dengan mengerti teori agensi ( theory agency ) terlebih dahulu. Teori Agency merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori ini bersumber dari teori ekonomi, keputusan, sosiologi dan organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi), yaitu manajer. Hubungan agency ini dapat mengarah pada kondisi ketidak seimbangan informasi (asymmetrical information) karena agent berada pada posisi yang memiliki informasi yang lebih banyak tentang perusahaan dibandingkan dengan principal. Dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal. Dengan adanya kondisi ini agents yang ada di perusahaan dapat melakukan kecurangan angka–angka dalam akuntansi yang telah disajikan dalam bentuk laporan keuangan dengan cara melakukan praktik manajemen laba. Untuk mengurangi dampak hal tersebut dapat menggunakan cara seperti, corporate governance.
Prinsip-prinsip pokok corporate governance yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya praktik good corporate governance adalah: transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), keadilan (fairness), dan responsibilitas (responsibility). Corporate governance diarahkan untuk mengurangi asimetri informasi antara principal dan agent yang pada akhirnya diharapkan dapat meminimalkan tindakan manajemen laba. Dalam perkembangan selanjutnya teori ini mendapatkan perhatian yang lebih karena dapat mencerminkan kenyataan yang ada di dalam suatu perusahaan. Berbagai teori mengenai Corporate Governance terus berkembang dengan bertumpu pada Agency Theory yang mana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku (Solihin, 2009).
Pengaruh Komite Audit terhadap Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Komite audit bertanggung jawab untuk mengawasi laporan keuangan, mengawasi audit eksternal, dan mengamati sistem pengendalian internal (termasuk audit internal). Komite audit ditempatkan sebagai mekanisme pengawasan antara manajemen dengan pihak eksternal. (Kurnianingsih dan Supomo, 1999) juga menjelaskan bahwa komite audit pada aspek akuntansi dan pelaporan keuangan diharapkan dapat melaksanakan beberapa fungsi yaitu: menelaah seluruh laporan keuangan untuk menjamin objektivitas, kredibilitas, reliabilitas, integritas, akurasi dan ketepatan waktu penyajian laporan keuangan; menelaah kebijakan akuntansi dan memberikan perhatian khusus terhadap dampak yang ditimbulkan oleh adanya perubahan kebijakan akuntansi; menelaah efektifitas Struktur Pengendalian Internal (SPI) dan memastikan tingkat kepatuhan SPI; mengevaluasi kemungkinan terjadinya penipuan dan kecurangan; menilai estimasi, kebijakan dan penilaian manajemen yang dipertimbangkan mempunyai pengaruh material terhadap laporan keuangan (Rizky Arifani, 2013).
Seperti diatur dalam Kep-29/PM/2004 merupakan peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk komite audit, tugas komite audit antara lain: a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya. b. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan. c. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal. d. Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi. e. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada dewan komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten. f. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan rahasia perusahaan (Sekaredi, 2012). Penelitian yang dilakukan oleh (Rizky Arifani, 2013) menunjukkan bahwa komite audit berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan
Pengaruh Dewan Komisaris terhadap Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif dari manajemen oleh dewan komisaris, dan akuntabilitas dewan komisaris untuk perusahaan dan para pemegang saham (OECD, 2004). Pengukuran dewan komisaris yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jumlah dewan komisaris yang ada dalam perusahaan (El-Chaarani, 2014 dalam (Agustina et al., 2014). Ukuran dewan komisaris merupakan jumlah yang tepat agar dewan komisaris dapat bekerja secara efektif dan menjalankan corporate governance dengan bertanggung jawab kepada pemegang saham (Ruvisky, 2005). Jumlah yang tepat berarti jumlah yang dianggap proporsional untuk mewakili pemegang saham. Jadi, ukuran dewan komisaris merupakan jumlah yang dianggap proporsional untuk mewakili pemegang saham badan usaha agar dewan komisaris dapat bekerja secara efektif dan menjalankan corporate governance dengan bertanggung jawab kepada pemegang saham (Puspitasari & Ernawati, 2010). Ukuran dewan komisaris memainkan peran penting dalam memonitor dan mengawasi manajemen (Jensen dalam Yatim et al., 2006). Akan tetapi menurut Yermack (1996) semakin banyak anggota dewan komisaris akan memperburuk kinerja perusahaan, sedangkan dari penelitian yang dilakukan oleh Kusumawati dan Riyanto (2005) menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris terbukti berpengaruh positif terhadap tingkat good corporate governance dan memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan (Noviawan & Septiani, 2013). Penelitian yang dilakukan oleh (Hardikasari, 2011) menunjukkan hasil bahwa ukuran dewan komisaris berpengaruh positif 24 secara signifikan terhadap kinerja keuangan
Pengaruh Ukuran Dewan Direksi terhadap Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Menurut Peraturan Bank Indonesia nomor 11/33/PBI/2009, dewan direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan mengenai jumlah anggota dan kriteria untuk menjadi seorang direksi tunduk pada peraturan Bank Indonesia. Pengangkatan dan penggantian direksi dalam RUPS haruslah memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi. Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang akan diambil baik jangka pendek maupun jangka panjang (Bodroastuti, 2009). Dewan direksi dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan jumlah dewan direksi. Jumlah dewan direksi yang lebih sedikit akan menciptakan komunikasi yang lebih baik di antara para direktur, koordinasi yang lebih efektif, dan tindakan yang lebih cepat dalam mengatasi masalah (Widyati, 2013). Penelitian yang dilakukan oleh (Sulistyowati, 2017) menunjukkan hasil bahwa dewan direksi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan
Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Kinerja keuangan merupakan suatu gambaran tentang kondisi keuangan suatu perusahaan yang dianalisis dengan alat-alat analisis keuangan, sehingga dapat diketahui mengenai baik buruknya keadaan keuangan suatu perusahaan yang mencerminkan prestasi kerja dalam periode tertentu. Hal ini sangat penting agar sumber daya digunakan secara optimal dalam menghadapi perubahan lingkungan. Penilaian kinerja keuangan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pihak manajemen agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap para penyandang dana dan juga untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kinerja keuangan merupakan salah satu faktor yang menunjukkan efektifitas dan efisien suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuannya (Rizky Arifani, 2013). Kinerja keuangan merupakan ukuran keberhasilan atas pelaksanaan fungsi-fungsi keuangan dan hal ini sangat penting, baik bagi investor maupun bagi perusahaan yang bersangkutan. Pentingnya penilaian prestasi kinerja perusahaan dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan telah memicu pemikiran para pemimpin perusahaan bahwa mengelola suatu perusahaan di era modern dengan perkembangan teknologi yang pesat menjadi hal yang sangat kompleks. Semakin kompleks aktivitas pengelolaan perusahaan maka akan meningkatkan kebutuhan akan praktik tata kelola perusahaan (corporate governance) untuk memastikan bahwa manajemen perusahaan berjalan dengan baik (Wijayanti, 2012 dalam Noviawan & Septiani, 2013). ROA (Return on Asset) merupakan sebuah pengukuran mengenai efektivitas aset badan usaha yang digunakan untuk menghasilkan laba (Gitman, 2003:65). Efektivitas terkait dengan kemampuan pihak manajer dalam mengelola sumber daya badan usaha. Jadi, ROA (Return on Asset) merupakan pengukuran mengenai kemampuan pihak manajer badan usaha dalam mengelola aset yang digunakan untuk menghasilkan laba. ROA dapat diperoleh dengan cara membandingkan net profit terhadap total assets (Puspitasari & Ernawati, 2010). Kinerja keuangan digunakan sebagai cerminan dari kemampuan perusahaan dalam mengalokasikan sumber dana yang dimiliknya. Zarkasyi (2008:48) menuturkan bahwa “kinerja keuangan merupakan sesuatu yang dihasilkan suatu organisasi dalam periode waktu tertentu dengan standar yang ditetapkan”. Tujuan dari penilaian kinerja keuangan adalah untuk mengetahui masing-masing tingkat solvabilitas, likuiditas, rentabilitas dan stabilitas perusahaan (Ferial, 2014). Menurut (Hastuti, 2011) kinerja keuangan merupakan salah satu faktor yang menunjukkan efektifitas dan efisien suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Efektifitas apabila manajemen memiliki kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau suatu alat yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan efisiensi diartikan sebagai ratio (perbandingan) antara masukan dan keluaran yaitu dengan masukan tertentu memperoleh keluaran yang optimal.
Komite Audit (skripsi dan tesis)
Menurut Mirawati Halini (2012) komite audit memegang peranan yang cukup penting dalam mewujudkan good corporate governance karena merupakan “mata” dan “telinga” dewan komisaris dalam rangka mengawasi jalannya perusahaan. Keberadaan komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek penilaian dalam implementasi GCG. Untuk mewujudkan prinsip 16 GCG di suatu perusahaan publik, maka prinsip independensi (independency), transparansi dan pengungkapan (transparency and disclosure) , akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), serta kewajaran (fairness) harus menjadi landasan utama bagi aktivitas komite audit. Seperti diatur dalam Kep29/PM/2004 yang merupakan peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk komite audit, tugas komite audit antara lain: 1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya, 2) Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, 3) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal, 4) Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi, 5) Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada dewan komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten, 6) Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan rahasia perusahaan.
Dewan Komisaris (skripsi dan tesis)
Dewan Komisaris merupakan sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dalam suatu perusahaan lebih ditekankan pada fungsi monitoring dari implementasi kebijakan direksi. Hal ini diharapkan untuk meminimalisir permasalahan agensi yang timbul antara dewan direksi dengan pemegang saham. Oleh karena itu, dewan komisaris diharapkan dapat mengawasi kinerja dewan direksi sehingga kinerja yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan para pemegang saham (Sulistyowati, 2017). Menurut El-Chaarani (2014) dalam (Agustina, Jogi, & Si, 2014) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif dari manajemen oleh dewan komisaris, dan akuntabilitas dewan komisaris untuk perusahaan dan para pemegang saham (OECD, 2004). Pengukuran dewan komisaris yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jumlah dewan komisaris yang ada dalam perusahaan. Tugas-tugas utama dewan komisaris menurut OECD (2004) meliputi: 1) Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko, anggaran tahunan dan rencana usaha; menetapkan sasaran kerja; mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan; serta memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset; 2) Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota dewan direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota dewan direksi yang transparan dan adil; 3) Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat manajemen, anggota dewan direksi dan anggota dewan komisaris, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan; 4) Memonitor pelaksanaan governance, dan mengadakan perubahan jika perlu; 5) Memantau proses keterbukaan dan efektivitas komunikasi dalam perusahaan (Hanas, 2009)
Dewan Direksi (skripsi dan tesis)
Dewan direksi memiliki peranan yang sangat vital dalam suatu perusahaan. Dengan adanya pemisahan peran dengan dewan komisaris, dewan direksi memiliki kuasa yang besar dalam mengelola segala sumber daya yang ada dalam perusahaan. Dewan direksi memiliki tugas untuk menentukan arah kebijakan dan strategi sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa dewan direksi memiliki hak untuk mewakili perusahaan dalam urusan di luar maupun di dalam perusahaan. Artinya, jika hanya terdapat satu orang dewan direksi, maka dewan direksi tersebut dapat dengan bebas mewakili perusahaan dalam berbagai urusan di luar maupun di dalam perusahaan. Hal yang mungkin akan berbeda jika jumlah dewan direksi memiliki nominal jumlah tertentu. Jumlah dewan direksi secara logis akan sangat berpengaruh terhadap kecepatan pengambilan keputusan perusahaan. Karena tentu saja dengan adanya sejumlah dewan direksi, perlu dilakukan kordinasi yang baik antar anggota dewan komisaris yang ada (Bukhori, 2012)
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas dan prinsip tata kelola perseroan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan perusahaan, dan dalam Keputusan Menteri BUMN Tahun 2002 tentang prinsipprinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut: 12 a. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenahi perusahaan. b. Kemandirian, yaitu suatu keadaan yang mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. c. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. d. Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang sehat. e. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan terciptanya Good Corporate Governance, prinsip-prinsip tersebut harus dapat dicapai oleh perusahaan dengan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar perusahaan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku untuk dapat memberikan manfaat kepada kondisi keuangan perusahaan (Pertiwi & Pratama, 2012).
Good Corporate Governance (GCG) (skripsi dan tesis)
Dalam buku (Brigham dan Erhardt, 2005), tata kelola perusahaan didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prosedur yang menjamin manajer untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis nilai. Prinsip-prinsip tersebut dalam penerapannya dikenal dengan dengan istilah TARIF yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness . Esensi tata kelola perusahaan adalah untuk memastikan bahwa tujuan pemegang saham utama kekayaan manajemen diimplementasikan. The Bassel Committee on Banking Supervision-Federal Reserve menetapkan bahwa bank merupakan suatu komponen kritis ekonomi. Mereka menyediakan pembiayaan perusahaan komersial, layanan keuangan dasar untuk segmen yang luas dan akses sistem pembayaran (Brigham dan Erhardt, 2005). Pentingnya bank ekonomi nasional digarisbawahi oleh kenyataan bahwa perbankan secara universal sebuah industri regulator yang memiliki akses ke jaring pengaman pemerintah. Ini sangat penting, oleh karena itu bank memiliki tata kelola perusahaan yang kuat (Totok Dewayanto, 2010). Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2004) menyatakan bahwa corporate governance merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku. Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa corporate governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan berbagai pihak dalam suatu perusahaan sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka untuk mencapai tujuan kepentingan pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak. Good corporate governance merupakan sebuah sistem tata kelola perusahaan yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham , pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya dalam kaitannya dengan hakhak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain, suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan untuk meninngkatkan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Jika pelaksanaan good corporate governance tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka seluruh proses aktivitas perusahaan akan berjalan dengan baik, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan baik yang sifatnya kinerja finansial maupun non finansial akan juga turut membaik menurut (Brown and Caylor, 2004) dalam (Purwani, 2010). Menurut Effendi (2009) dalam (Priyadi, 2013) Corporate governance sebagai sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan agar perusahaan itu menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder-nya. Untuk itu ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, yaitu hak pemegang saham yang harus dipenuhi perusahaan dan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan (Sulistyanto, 2008). Setiap kata dari GCG yaitu baik (Good) adalah tingkat pencapaian terhadap suatu hasil upaya yang memenuhi persyaratan, menunjukkan kepatutan dan keteraturan operasional perusahaan sesuai dengan konsep Corporate Governance (CGPI, 2009). “Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan good corporate governance (GCG) sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidahkaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumbersumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar keseluruhan” Mekanisme Good Corporate Governance dibagi menjadi menjadi dua bagian yaitu internal dan eksternal. Mekanisme internal dilakukan oleh dewan direksi, dewan komisaris, komite audit serta struktur kepemilikan, sedangkan mekanisme eksternal lebih kepada pengaruh dari pasar untuk pengendalian pada perusahaan tersebut dan sistem hukum yang berlaku (Dennis dan McConnell dalam Diyanti 2010). Dewan komisaris sebagai puncak dari sistem pengelolaan internal perusahaan memiliki peranan terhadap aktivitas pengawasan. Menurut Farida, Prasetyo, dan Herwiyanti (2010) dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan. Komposisi dewan komisaris independen diukur berdasarkan presentase jumlah dewan komisaris independen terhadap jumlah total komisaris yang ada dalam susunan dewan komisaris perusahaan (Rizky Arifani, 2013). Good Corporate Governance (GCG) juga bisa disebut dengan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan mendasarkan pada kerangka peraturan. Konsep corporate governance diajukan demi tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangan.
Pengaruh Rasio Profitabilitas terhadap financial distress (skripsi dan tesis)
Rasio profitabilitas merupakan rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih pada tingkat penjualan, aset, dan modal tertentu. Arini (2010) membuktikan bahwa perusahaan yang memiliki profitabilitas yang tinggi berarti memiliki laba yang besar, maka semakin kecil kemungkinan perusahaan mengalami financial distress
Pengaruh Kepemilikan manajerial terhadap financial distress (skripsi dan tesis)
Kepemilikan manajerial berpengaruh negatif terhadap financial distress. Arieany dan Tarmizi (2012) membuktikan bahwa semakin besar prosentase kepemilikan saham oleh dewan direksi dan dewan komisaris dapat mengurangi kemungkinan perusahaan mengalami kondisi financial distress. Kepemilikan saham oleh pihak manajemen akan memberikan insentif tambahan kepada manajemen dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan adanya insentif tambahan tersebut maka akan mengurangi perilaku-perikalu oportunistik manajemen dan dapat menyelaraskan kepentingan dengan pemegang saham lainnya. Dian dan Fuad (2013) membuktikan bahwa investor yang mengetahui sebagian saham perusahaan dimiliki oleh manajer, maka investor akan beranggapan bahwa nilai dari perusahaan tersebut akan meningkat seiring dengan adanya kepemilikan oleh manajer. Jika pengelola perusahaan memiliki sebagian dari saham perusahaan, berarti masalah keagenan antara pemilik perusahaan dengan pengelola perusahaan dapat teratasi, dan pengelola perusahaan akan memaksimalkan nilai perusahaan. Jika nilai perusahaan maksimal kemungkinan perusahaan mengalami financial distress semakin kecil
Pengaruh Proporsi komisaris independen dengan financial distress (skripsi dan tesis)
Komisaris Independen merupakan komisaris yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan direksi maupun pemegang saham. Pada dasarnya dewan komisaris terdiri dari pihak yang berasal dari luar perusahaan yang dikenal sebagai komisaris independen dan komisaris yang terafiliasi, dalam pengertian independen disini adalah mereka diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara independen, semata-mata demi kepentingan perusahaan, dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan perusahaan (Antonius Alijoyo dan Zaini Subarto, 2004: 49). Arieany dan Tarmizi (2012) menemukan bukti bahwa semakin besar proporsi komisaris independen maka kemungkinan perusahaan mengalami kondisi financial distress akan semakin kecil. Fungsi dari komisaris independen adalah bertanggung jawab atas upaya perusahaan untuk menghasilkan pelaporan keuangan yang handal, yaitu dengan memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilainilai yang ditetapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya. Apabila perusahaan memiliki pelaporan keuangan yang handal serta mematuhi segala aturan hukum, maka kemungkinan perusahaan mengalami financial distress akan semakin kecil.
Pengaruh Ukuran dewan komisaris dengan financial distress (skripsi dan tesis)
Ukuran dewan komisaris berpengaruh negatif terhadap financial distress. Christina dan Fajar (2008), dan Ratna (2006) menjelaskan bahwa semakin besar jumlah dewan komisaris kemungkinan perusahaan mengalami kondisi financial distress semakin kecil. Dewan komisaris yang besar mampu mengawasi kinerja dewan direksi, sehingga tingkat kecurangan terhadap kinerja perusahaan semakin rendah. Apabila kinerja perusahaan baik, maka kondisi keuangan perusahaan jauh dari financial distress. Tri bodroastuti (2009), Lutfi, Meliza Silvy, Rr. Iramani (2014) menyatakan bahwa jumlah dewan komisaris yang besar justru mempertinggi kemungkinan perusahaan berada pada kondisi financial distres. Jumlah dewan komisaris yang besar menjadi tidak efektif dalam menjalankan fungsi monitoringnya sehingga kinerja dewan direksi akan menurun, yang berakibat pada meningkatnya kemungkinan perusahaan mengalami financial distress. Selain itu, semakin besar ukuran dewan komisaris akan menyebabkan sulitnya berkomunikasi antar dewan komisaris dan penggunaan waktu yang lebih lama dalam pengambilan keputusan
Pengaruh ukuran dewan direksi dengan financial distress (skripsi dan tesis)
Dian dan Fuad (2013) melakukan peneitian yang membuktikan bahwa ukuran dewan direksi berpengaruh secara signifikan terhadap financial distress. Jumlah dewan direksi yang besar dapat memonitor proses pelaporan keuangan dengan lebih efektif dibandingkan dengan jumlah dewan direksi yang sedikit. Dewan direksi yang besar dapat memberikan kontribusi terhadap nilai perusahaan melalui aktivitas evaluasi dan keputusan strategik. Informasi yang diberikan diharapkan mampu menjadi guidance bagi manajemen dalam menjalankan perusahaan, sehingga potensi salah arus (miss management) yang berakibat pada kesulitan keuangan dapat diminimalkan. Namun, penelitian yang dilakukan oleh Ndaruningpuri Wulandari (2006) serta Iqbal Bukhori dan Raharja (2012) menyatakan bahwa semakin besar jumlah dewan direksi juga akan meningkatkan permasalahan dalam hal komunikasi dan koordinasi. Selain itu, jumlah dewan direksi yang besar juga membuat pengawasan yang dilakukan akan semakin sulit, sehingga menimbulkan permasalahan agensi yang muncul dari pemisahan antara manajemen dan control. Semakin besar jumlah dewan direksi juga akan berpengaruh pada peningkatan biaya agensi. Apabila terjadi permasalahan dalam komunikasi, koordinasi, pengawasan dan peningkatan pada biaya agensi maka perusahaan akan cenderung mengalami financial distress
Financial distress (skripsi dan tesis)
Platt dan Platt (2002) mendefinisikan financial distress merupakan suatu kondisi dimana keuangan perusahaan dalam keadaan tidak sehat atau sedang krisis. Dengan kata lain financial distress merupakan suatu kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajibankewajibannya. Sedangkan kesulitan keuangan merupakan kesulitan likuiditas sehingga perusahaan tidak mampu menjalankan kegiatan operasinya dengan baik (Trijadi, 1999). Kesulitan keuangan dapat diartikan dalam beberapa kategori yaitu sebagai berikut : 1. Economic Failure, yaitu kegagalan ekonomi yang berarti bahwa pendapatan perusahaan tidak dapat menutup biayanya sendiri. Ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal. 2. Bussines Failure, didefenisikan sebagai usaha yang menghentikan operasinya dengan akibat kerugian bagi kreditur, dan kemudian dikatakan dengan akibat kerugian bagi kreditur, dan kemudian dikatakan gagal meskipun tidak melalui kebangkrutan secara normal. 3. Technical insolvency, sebuah perusahaan dapat dinilai mengalami kesulitan keuangan apabila tidak memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo. Technical insolvency ini menunjukkan kekurangan likuiditas yang sifatnya sementara dimana pada suatu waktu perusahaan dapat mengumpulkan uang untuk memenuhi kewajibannya dan tetap beroperasi. 4. Insolvency in bankcrupy, sebuah perusahaan dapat dikatakan mengalami kesulitan keuangan bilamana nilai buku dari total kewajiban melebihi nilai pasar dari asset perusahaan. 5. Legal Bankcrupy, sebuah perusahaan dikatakan sebagai bangkrut secara hukum, kecuali diajukan tuntutan secara resmi dengan undang-undang. Indikasi terjadinya kesulitan keuangan atau financial distress dapat diketahui dari kinerja keuangan suatu perusahaan. Kinerja keuangan dapat diperoleh dari informasi akuntansi yang berasal dari laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan laporan mengenai posisi kemampuan dan kinerja keuangan perusahaan serta infromasi lainnya yang diperlukan oleh pemakai informasi akuntansi. Menurut standar akuntansi keuangan (2007) laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, catatan dan laporan lain yang berkaitan dengan laporan tersebut. Berbagai pihak dapat menggunakan laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk melakukan aktifitas investasi dan pendanaan, baik pihak internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-pihak eksternal perusahaan biasanya bereaksi terhadap sinyal distress seperti penundaan pengiriman barang, masalah kualitas produk, tagihan dari bank dan lain sebagainya yang menyebabkan perubahan terhadap biaya operasi sehingga perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya. Luciana dan Emanuel (2003), dan Luciana dan Meliza (2003) dalam Luciana (2006) melakukan penelitian dengan menggunakan perusahaan yang mengalami kondisi financial distress terlihat pada kondisi laporan keuangan yang menunjukkan laba bersih (net income) negatif. Penggunaan laba bersih (net income) sesuai dengan kategori economic failur. Laba bersih (net income) dapat digunakan sebagai pencegahan dini terhadap financial distress. Apabila perusahaan memiliki laba bersih (net income) negatif selama beberapa tahun maka perusahaan akan mengalami kesulitan dalam membayar hutang-hutangnya, karena hutang lebih besar dari total hutang. Apabila perusahaan tetap mengalami laba bersih (net income) negatif tidak menutup kemungkinan perusahaan akan menghentikan kegiatan operasionalnya, dan apabila perusahaan sampai pada tahap penghentian kegiatan operasional maka perusahaan dapat dinyatakan financial distress. Namun, apa bila dalam keadaan penghentian operasional tersebut perusahaan belum mampu membayar hutang-hutangnya maka perusahaan akan diajukan ke pengadilan untuk tindak lanjut dalam pengembalian hutang-hutang tersebut dan dinyatakan bangkrut secara hukum. Financial distress diukur dengan menggunakan variabel dummy dengan ukuran binomial, yaitu nilai satu (1) apabila perusahaan laba bersih (net income) negatif termasuk dalam kategori financial distress. Nilai nol (0) apabila perusahaan memiliki laba bersih (net income) positif selama periode penelitian yang termasuk dalam kategori non-financial distress
Kepemilikan manajerial (skripsi dan tesis)
Rustiarini (2008) mendefinisikan kepemilikan manajerial sebagai kondisi yang menunjukkan bahwa manajer perusahaan memiliki sebagian saham dari perusahaan. Pihak-pihak yang termasuk kepemilikan manajerial perusahaan adalah para dewan direksi dan dewan komisaris di perusahaan. Kepemilikan saham oleh pihak manajemen akan menimbulkan suatu pengawasan yang lebih fokus terhadap kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh manajemen.
Proporsi komisaris independen (skripsi dan tesis)
Komisaris Independen merupakan komisaris yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan direksi maupun pemegang saham. Pada dasarnya dewan komisaris terdiri dari pihak yang berasal dari luar perusahaan yang dikenal sebagai komisaris independen dan komisaris yang terafiliasi, dalam pengertian independen disini adalah mereka diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara independen, semata-mata demi kepentingan perusahaan, dan terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan perusahaan (Antonius Alijoyo dan Zaini Subarto, 2004: 49)
Ukuran dewan komisaris (skripsi dan tesis)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1, definisi dewan komisaris (dewan pengawas) adalah organ perusahaan yang menjalankan tugas pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar yang telah ditetapkan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi. Menurut Mulyadi (2002: 185), dewan komisaris adalah wakil pemegang saham dalam perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas. Ukuran dewan komisaris dapat diukur dengan menggunakan rumus: Ukuran dewan komisaris = jumlah dewan komisaris……………………………….(2)
Ukuran dewan direksi (skripsi dan tesis)
Mulyadi (2002: 184) mendefinisikan dewan direksi merupakan dewan yang berguna untuk membentuk suatu kewajiban, larangan, dan sangsi yang harus dipatuhi oleh setiap pegawai sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya. Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang akan diambil atau strategi perusahaan tersebut secara jangka pendek maupun jangka panjang. Peningkatan ukuran dewan direksi akan memberikan manfaat bagi perusahaan karena tercipta network dengan pihak luar perusahaan dan menjamin ketersediaan sumberdaya Ukuran dewan direksi dapat diukur dengan menggunakan rumus: Ukuran dewan direksi = jumlah dewan direksi……………………………………….(1)
Hubungan agency theory dengan struktur corporate governance pada pengelolaan perusahaan (skripsi dan tesis)
Teori agensi berhubungan dengan proses pembentukan governance system sebuah perusahaan yang akan menjembatani adanya pemisahan kepentingan antara pemilik dan pengelola dalam suatu perusahaan khususnya dalam hal tugas, wewenang, dan fungsi-fungsi lainnya. Pemisahan ini menyebabkan fungsi masing-masing menjadi jelas dimana pemilik yang mengharapkan aset yang diinvestasikan berkembang baik dan menghasilkan laba, sedangkan pengelola akan menjaga setiap aset yang dikelolanya dan mempertanggung jawabkannya kepada pemilik atau pemegang saham (Antonius Alijoyo dan Zaini Subarto, 2004: 9). Praktik bisnis yang sehat mensyaratkan pentingnya manajemen memegang prinsip keterbukaan (transparancy) sehingga memaksimalisasi laba perusahaan tidak menimbulkan vested interest yang mengarah kepada memaksimalkan kepentingan pribadi manajemen dengan biaya yang dibebankan kepada perusahaan. Transparansi penggunaan dana perusahaan ini juga sangat penting demi menjaga keseimbangan kepentingan-kepentingan yang ada baik antara pemegang saham dengan manajemen serta antara pemegang saham pengendali dengan pemegang saham minoritas (Antonius Alijoyo dan Zaini Subarto, 2004: 9)
Corporate governance (skripsi dan tesis)
Keputusan menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002, mendefinisikan corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organisasi BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. FCGI (Forum Corporate Governance for Indonesia) mendefinisikan corporate governance dalam publikasi pertamanya yang diambil dari Cadbury Committee of United Kingdom sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Disamping itu FCGI juga menjelaskan, bahwa tujuan dari corporate governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). OECD (Organization for Economic Cooperation and Development ) menguraikan ada empat unsur penting dalam Corporate Governance, yaitu: 1. Fairness (Keadilan). Menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, termasuk hak-hak pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor. 2. Transparency (Transparansi). Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan. 3. Accountability (Akuntabilitas). Menjelaskan peran dan tanggung jawab, serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan pemegang saham, sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris (dalam Two Tiers System). 4. Responsibility (Pertanggungjawaban). Memastikan dipatuhinya peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan dipatuhinya nilai-nilai sosial.(OECD Business Sector Advisory Group on Corporate Governance, 1998) Prinsip-prinsip Corporate governance dari OECD menyangkut hal-hal sebagai berikut: 1. Hak-hak para Pemegang Saham; 2. Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham; 3. Peranan semua pihak yang berkepentingan (stekeholders) dalam Corporate Governance; 4. Transparansi dan Penjelasan; 5. Peranan Dewan Komisaris. Indrayani dan Nurkholis (2001) memberikan tiga model yang dikenal dalam good corporate gavernance, diantaranya adalah : 1. Principal agent model (agency theory), yaitu korporasi dikelola untuk memberikan win-win solution bagi pemegang saham sebagai pemilik di suatu pihak dan manajer sebagai agen di lain pihak. Dalam model ini, diasumsikan bahwa kondisi corporate governance suatu perusahaan yang akan direfleksikan secara baik dalam bentuk sentimen pasar (yaitu: pasar modal, pasar produk, pasar input). 2. The myopic market model, masih memfokuskan perhatian pada kepentingankepentingan pemegang saham dan manajer, yaitu sentimen pasar lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar corporate governance. 3. Stakeholder model, yang memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan korporasi secara luas, artinya dalam mencapai tingkat pengembalian yang menguntungkan bagi pemegang saham, manajer harus memperhatikan adanya batasan-batasan yang timbul dalam lingkungan dimana mereka beroperasi, diantaranya : masalah etika dan moral, hukum, kebijakan pemerintah, lingkungan hidup, sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
Agency theory (skripsi dan tesis)
Agency theory menjelaskan tentang hubungan kontraktual antara pihak yang mendelegasikan pengambilan keputusan tertentu (principal/pemilik/ pemegang saham) dengan pihak yang menerima pendelegasian tersebut (agent/direksi/manajemen). Agency theory memfokuskan pada penentuan kontrak yang paling efisien yang mempengaruhi hubungan principal dan agen (Antonius Alijoyo dan Zaini Subarto, 2004: 6). Elyanto (2013) menjelaskan hubungan yang terjadi antara principal dan agent, dimana pemilik dan pemegang saham perusahaan sebagai principal sedangkan pihak manajemen sebagai agent. Teori keagenan menekankan pada pentingnya pendelegasian wewenang dari principal kepada agent, dimana agent mempunyai kewajiban untuk mengelola perusahaan sesuai dengan kepentingan principal. Dengan adanya pendelegasian wewenang dari principal kepada agent, maka berarti bahwa agent yang mempunyai kekuasaan dan pemegang kendali suatu perusahaan dalam kelangsungan hidupnya, karena itulah agent dituntut agar bisa selalu transparan dalam kegiatan pengelolaannya atas suatu perusahaan. Untuk itu, melalui laporan keuangan agent dapat menunjukkan salah satu bentuk pertanggungjawabannya atas kinerja yang telah dilakukannya terhadap perusahaan. Agent ditunjuk oleh principal untuk mengelola perusahaan dimana di dalamnya juga terkandung pendelegasian wewenang dari principal terhadap agent dalam pengambilan keputusan perusahaan atas nama pemilik. Dengan demikian, agent akan mempunyai informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan principal. Ketimpangan informasi ini lebih sering disebut sebagai asimetri informasi (Pembayun, 2012). Asimetri informasi adalah informasi yang tidak seimbang dimana disebabkan adanya distribusi informasi yang tidak sama antara principal dan agent yang berakibat pada timbulnya dua permasalahan yang disebabkan adanya kesulitan principal untuk memonitor dan melakukan kontrol terhadap tindakan-tindakan agent (Emirzon, 2006). Konflik kepentingan terjadi tidak hanya antara investor dan manajer, tetapi juga antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Controlling shareholders biasanya mengendalikan keputusan manajemen dan cenderung mengabaikan kepentingan minority shareholders. Keleluasaan manajemen dalam mengelola dana guna mencapai hasil yang maksimal bagi perusahaan bisa mengarah pada memaksimalkan tambahan ekonomis bagi kepentingan pribadi (kepentingan para agent ) dengan beban dan biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan, sehingga dalam menyajikan laporan atas penggunaan dan pengelolaan dana oleh para agent tidak melaporkan informasi keuangan perusahaan sesuai dengan yang sebenarnya (Ernawan, 2011). Dengan kata lain, para agent merekayasa laporan keuangan perusahaan guna menghindari resiko ditemukannya fraud yang dilakukan. Disamping itu, kinerja manajemen yang diukur dari keberhasilannya dalam memaksimalkan laba perusahaan, mendorong para agent untuk melakukan earnings management dalam penyusunan laporan keuangan, dimana agent merekayasa laba perusahaan agar kinerja dalam mengelola perusahaan dinilai baik oleh para pemegang saham. Konsep GCG timbul berkaitan dengan principal-agency theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agent-nya (www.bpkp.go.id, 2012). Konflik muncul karena perbedaan kepentingan tersebut haruslah dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian pada para pihak. Teori agensi menekankan pentingnya pemilik perusahaan (pemegang saham) menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada tenaga-tenaga ahli (agent) yang lebih mengerti dalam menjalankan pengelolaan perusahaan (Sutedi, 2011). Sedangkan, teori agensi tersebut mendorong munculnya konsep GCG dalam pengelola bisnis perusahaan, dimana GCG diharapkan dapat meminimumkan hal-hal tersebut melalui pengawasan terhadap kinerja para agent. GCG memberikan jaminan kepada para pemegang saham bahwa dana yang diinvestasikan dikelola dengan baik dan para agent bekerja sesuai dengan fungsi, tanggung jawab dan untuk kepentingan perusahaan.
Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Kinerja yaitu pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan tertentu yang diukur dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja diukur berdasarkan kriteria yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional dalam perusahaan. Pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan pendekatan yang melaui proses yang cukup panjang sehingga dapat mengetahui apakah kinerja dapat dicapai dengan maksimal atau tidak. Kinerja keuangan merupakan suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan – aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar (Fahmi, 2011:2) Menurut Siregar (2010) dalam (Jauhar, 2017:94) mengemukakan bahwa kinerja kinerja perusahaan sebagai emiten di pasar modal merupakan prestasi yang dicapai oleh perusahaan yang menerbitkan saham yang menunjukkan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan yang biasanya diukur dalam rasio – rasio. Kinerja keuangan diperlukan untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan (financial healt) pada suatu perusahaan. Digunakan untuk sarana pengukuran subjektif untuk mengetahui tingkat efektivitas penggunaan aset dalam proses operasional perusahaan untuk meningkatkan laba perusahaan. Pengelolaan perusahaan dengan menjalankan fungsi yang benar dalam pengelolaannya membuat kinerja keuangan menjadi maksimal. Dalam hal ini Good Corporate Governance sangat berperan penting dalam memaksimalkan kinerja keuangan perusahaan melalui laporan perusahaan berupa laporan keuangan dan laporan tahunan. Return On Assets (ROA) adalah salah satu rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur rasio profitabilitas. Rasio Profitabilitas menunjukkan bahwa suatu perusahaan mengalami keuntungan. Dari sudut pandang investor rasio keuangan digunakan sebagai alat untuk menganalisa dalam melihat kondisi kinerja keuangan suatu perusahaan. Bagi investor potensial mereka akan melakukan analisis dengan cermat mengenai kelancaran sebuah perusahaan dan kemampuan perusahaan tersebut dalam mendapatkan keuntungan (profitabilitas). Hal ini terjadi karena mereka mengharapkan deviden dan harga pasar dari sahamnya. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur efisiensi penggunaan aktiva perusahaan. Efisiensi disini diartikan sebagai keberhasilan perusahaan dalam melakukan penjualan atas produk yang telah diciptakan.
Komite Audit (skripsi dan tesis)
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris yang bertujuan untuk membantu tugas pengawasan. Munculnya Komite Audit disebabkan karena meningkatnya skandal yang timbul akibat kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan komisaris perusahaan besar yang marak terjadi di berbagai negara yang menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sangat minim. Komposisi, rangkap jabatan dam independensi komite audit dalam (Hendro dan Conny, 2014:98) yaitu : a. Anggota komite audit paling kurang terdiri dari seorang komisaris independen seorang pihak independen ahli di bidang hukum atau perbankan. b. Komite audit diketuai oleh Komisaris Independen. c. Anggota komite audit paling kurang 51% adalah komisaris independen dan pihak independen. d. Anggota komite audit memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik. Tugas dan tanggung jawab komite audit menurut Tri Hendro dan Conny (2014:99) kriteria /indikator penilainya emberikan rekomendasi kepada dewan komisaris : a. Komite audit telah melakukan pemantauan dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan audit serta memantau tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. b. Komite audit telah mereview : 1. Pelaksanaan tugas SKAI 2. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku 3. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku. 4. Pelaksanaan tindak lanjut oleh direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik dan hasil pengawasan Bank Indonesia. c. Komite audit telah memberikan rekomendasi penunjukkan akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku kepada RUPS melalui dewan komisaris. Hasnati menyatakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit dalam Surya dan Yustiavanndana (2006) dalam (Sukrisno dan Cenik ,2014:111) adalah membantu Dewan Komisaris, antara lain : 1. Mendorong terbentuknya struktur pengendalian intern yang memadai (Prinsip Tanggung Jawab). 2. Meningkatkan kualitas keterbukaan dan laporan keuangan (Prinsip Tansparansi). 3. Mengkaji ruang lingkup dan ketepatan audit eksternal, kewajaran biaya audit eksternal, serta kemandirian dan objektivitas audit eksternal (Prinsip Akuntabilitas). 4. Mempersiapkan surat uraian tugas dan tanggung jawab komite audit selama tahun buku yang sedang diperiksa eksternal audit (Prinsip Tanggug Jawab).
Ukuran Dewan Direksi (skripsi dan tesis)
Dewan Direksi merupakan kata lain dari pemegang kekuasaan dalam perusahaan. Dewan Direksi adalah organ perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolegial. Sehingga masing – masing anggota Direksi dapat menjalankan tugas dan wewenangnya juga dapat mengambil keputusan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing. Tetapi perlu di garis bawahi bahwa semua keputusan anggota direksi adalah tanggung jawab bersama. Akan tetapi tetap berada dalam lingkup tanggung jawab Direktur Utama yang bertugas mengkoordinasi kegiatan yang Direksi laksanakan. Dalam perusahaan organ perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab dewan direksi (Tri Hendro dan Conny, 2014:95) yaitu : a. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan bank. b. Direksi mengelola bank sesuai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. c. Direksi telah melaksanakan prinsip – prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. d. Direksi telah membentuk SKAI, SKMR dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan. e. Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor eksternal dan hasil pengawasan Bank Indonesia atau hasil pengawasan otoritas lain. f. Direksi telah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tuganya kepada pemegang saham melalui RUPS. g. Direksi telah mengungkapkan kebijakan – kebijakan bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai dengan media yang mudah diakses pegawai. h. Direksi tidak mneggunakan penasehat perorangan atau jasa professional sebagai konsultan kecuali untuk proyek yang bersifat khusus telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup kerja, tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya serta konsultan merupakan pihak independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus. i. Direksi telah menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat, terkini dan tepat waktu kepada komisaris. j. Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang telah mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dewan direksi terdapat beberapa hal harus dilakukan oleh Dewan Direksi yakni sebagai berikut : a. Menjalankan kepengurusan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat sesuai dengan batas yang telah ditetepkan. b. Bertanggung jawab secara penuh atas kelalaian yang dilakukan jika dianggap bersalah sepenuhnya yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. c. Menjadi wakil perusahaan di dalam atau pun di luar pengadilan. d. Wajib membuat Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan Risalah Rapat Direksi juga mebuat laporan tahunan. e. Wajib memelihara seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan dan dokumen perusahaan serta dokumen lainnya yang berkedudukan di perusahaan. f. Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perusahaan atau menjadikan jaminan utang perusahaan. Kriteria, Komposisi dan Independensi Dewan Direksi dalam (Tri Hendro dan Conny, 2014:95) sebagai berikut : a. Jumah anggota direksi paling kurang 3 (tiga) orang. b. Seluruh anggotadireksi telah berdomisili di Indonesia. c. Penggantian atau pengangkatan anggota direksi telah memperhatikan rekomendasi Komite Nasional atau Komite Remunerasi dan Nominasi. d. Mayoritas anggota direksi telah memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank, kecuali Bank Syariah (minimal 2 tahun). e. Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif pada bank, perusahaan atau lembaga lain kecuali terhadap hal yang telah ditetapkan dalamPBI tentang pelaksanaan GCG bagi bank yakni menjadi Dewan Komisaris dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak bukan bankyang dikendalikan oleh bank. f. Anggota direksi baik secara individu maupun bersama tidak memiliki saham melebihi 25% dari moral disetor pada suatu perusahaan lain. g. Direksi telah mengangkat anggota komite, didasarkan pada keputusan rapat dewan komisaris. h. Mayoritas anggota direksi tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi atau dengan anggota dewan komisaris. i. Anggota direksi tidak memberikan kuasa hukum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi direksi.
Peraturan Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Peraturan diadakan untuk mengatur jalannya sesuatu agar tidak terjadi kecurangan. Untuk menunjang pelaksanaan Good Corporate Governance institusi – institusi pemerintah, maka pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah peraturan yang terkait Good Corporate Governance, diantaranya : a. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Anti KKN) b. UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi c. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi d. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) e. UU Nomor 7 Tahun 2006 Tantang Pengesahan United Convention Against Corruption Tahun 2003 f. Kumpulan UU pemberantasan tindak pidana korupsi, edisi pertama tahun 2006 g. Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/2012 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Corporate Governance) Perusahaan.
Manfaat dan Tujuan Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Penerapan Good Corporate Governance merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kepercayaan para investor dan institusi terkait di pasar modal. Menurut Tjager dkk (2003) dalam (Sukrino dan Cenik, 2014:106) mengatakan bahwa paling tidak ada lima alasan mengapa penerapan Good Corporate Governance itu bermanfaat yaitu : a. Berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh Mc. Kinsey & Company menunjukkan bahwa para investor institusional lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaan – perusahaan di Asia yang telah menerapkan GCG. b. Berdasarkan berbagai analisis ternyata ada indikasi ketertarikan antara terjadinya krisis finansial dan krisis berkepenjangan di Asia dengan lemahnya tata kelola perusahaan. c. Internasionalisasi pasar termasuk liberalisasi pasar finansial dan pasar modal menuntut perusahaan untuk menerapkan GCG. d. Kalaupun GCG bukan obat mujarab untuk keluar dari krisis , sistem ini dapat menjadi dasar bagi berkembangnya sistem nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah banyak berubah. e. Secara teoretis praktik GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan. Surya dan Yustiavandana (2007) dalam (Sukrisno dan I Cenik, 2014:106) mengemukakan bahwa tujuan dan manfaat penerapan Good Corporate Governance yaitu : a. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing. b. Mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah. c. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan. d. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan. e. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
Prinsip – prinsip Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Pemerintah telah membentuk Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2006 dan lembaga ini telah menerbitkan pedoman umum untuk Good Corporate Governance (GCG) yang berisi lima prinsip dasar sebagai berikut : a. Transparansi Transparansi (tranparency), merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk memastikan ketersediaan dan keterbukaan informasi yang relevan dan material penting bagi pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengetahui keadaan keuangan, pengelolaan serta kepemilikan perusahaan / perseroan. Dalam hal ini perusahaan atau perseroan harus memiliki inisiatif untuk mengungkapkan masalah timbul baik dari perubahan perundang – undangan maupun untuk pertimbangan pengambilan keputusan oleh petinggi perusahaan seperti pemegang saham, kreditur, dan stakeholders lainnya. KNKG (2011) (Hamdani. 2016:73) mengemukakan implementasi tranparansi dalam praktek bisnis yaitu sebagai berikut : 1) Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. 2) Informasi yang harus diungkapkan meliputi : visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan, dan kompensi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen resiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem pelaksanaan Good Corporate Governance serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan. 3) Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidakmengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, rahasia jabatan, dan hak – hak pribadi. 4) Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemaangku kepentingan. b. Akuntabilitas Akuntabilitas (accountability), menurut Wibowo, E. (2010) dalam (Hamdani. 2016: 74) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola dengan benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainya. Karena vitalnya peran akuntabilitas yang merupakan prasyarat untuk melakukan kinerja yang berkesinambungan, maka akuntabilitas harus dipastikan menjamin tersedianya mekanisme dan tanggung jawab para jajaran tinggi manajemen perusahaan atas semua keputusan yang diambil dan kebijakan yang telah dirumuskan maka harus dipastikan kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan professional. Menurut (Hamdani. 2016:74) Akuntabilitas dapat di implementasikan dalam praktis bisnis sebagai berikut : 1) Perusahaan menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing – masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi nilai – nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan. 2) Perusahaan menjamin bahwa semua organ perusahaan termasuk karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas tanggung jawab dan perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance 3) Perusahaan menetapkan sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. 4) Perushaan memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaan perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system). 5) Perusahaan memiliki etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang dijalankan oleh setiap organ perusahaan mulai dari pimpinan atas sampai pada karyawan tingkat bawah. c. Tanggung Jawab Tanggung jawab (Responsibility), (Hendro. 2017:99) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk mematuhi berbagai peraturan perundang – undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan tingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai Good Corporate Citizen. Menurut (Hamdani. 2016:75) Prinsip tanggung jawab dalam praktik bisnis sebagai berikut : 1) Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati- hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by – laws). 2) Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial diantaranya kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai. d. Independensi Independensi (Independency), menurut (Hendro. 2017:99) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk melakukan pengelolaan secara independen sehingga masing – masing organ perusahaan tidak saling mendominasi serta tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Menurut (Hamdani, 2016:76) pedoman pelaksanaan independensi diantaranya : 1) Masing – masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpegaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interenst) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secra objektif. 2) Masing – masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang – undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu sama dengan yang lain. e. Kewajaran dan Kesetaraan Kewajaran dan Kesetaraan (Fairnes abd Equality), menurut (Hamdani. 206:76) merupakan kewajiban perusahaan untuk selalu memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Menurut Wibowo (2010) dalam (Hamdani. 2016:76) Kedua unsur ini mengandung unsur keadilan yang menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil memiliki tujuan yang smauntuk kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan termsuk para pelanggan, pemasok, pemegang saham, investor, serta masyarakat luas. Menurut Khomsiyah (2005) dalam (Hamdani. 2016:76) terlebih keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan tindakan kecurangan. Menurut (Hamdani, 2016:77) pedoman pelaksanaan kewajaran dan kesetaraan dalam praktik bisnis sebagai berikut : 1) Perusahaan memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi. 2) Perusahan memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. 3) Perusahaan memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarier dan melaksanakan tugasnya secara professional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Cadbury Committee of United Kingdom (Sukrisno dan I Cenik, 2014:101) “A set of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditor, the goverment, employees, and other internal and external stakeholders in respect to their right and responsibilities, or the system by which companies are directed and controlled.” [Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perushaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang saham kepentingan internal dan eksternallainnya yang berkaitan dengan hak – hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan]. Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan dan upaya perbaikan sistem dan proses dalam pengelolaan organisasi dengan mengatur dan memperjelas hubungan, wewenang, hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi (Hendro. 2017:98). The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) mendefinisikan GCG sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga dapat disimpulkan Good Corporate Governance atau lebih dikenal dengan tata kelola perusahaan yang baik adalah suatu sistem atau aturan yang mengatur bagaimana mengelola perusahaan dengan baik dengan memperjelas hak – hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dimulai dari dewan komisaris, dewan direksi, pemegang saham yang memiliki kepentingan internal dan eksternal juga para stakeholders.
Board Diversity (skripsi dan tesis)
Keberagaman selalu identifikasikan dengan factor demografi yang terdapat dalam sebuah perusahaan, Keberagaman yang ada dalam perusahaan meliputi hak seperti gender, etnis dan ras, agama, dan usia. Tetapi itu hanya sebagai sedikit pengetahuan mengenai keberagaman yang ada. Konsep board diversity berkaitan dengan komposisi dewan dan berbagai macam kombinasi sifat, karakteristik, dan keahlian yang dikontribusikan oleh tiap individu yang menjadi anggota dewan dalam proses pembuatan keputusan (Walt & Ingley, 2003 dalam Pradono & Widowati 2016). Dalam arti luas, berbagai macam diversitas yang mungkin direpresentasikan diantara anggota dewan seperti usia, gender, etnis, budaya, agama, latar belakang professional, pengetahuan, keahlian, pengalaman hidup dan karir. Penelitian kali ini melihat board diversity didalam 5 variabel yang berkaitan. Tidak hanya dalam sudat pandang wanita yang berada dalam dewan direksi serta proporsi outsider yang berkaitan dengan konsep corporate governance, melainakan ada variabel yang lain berkaitan dengan persebaran atau board diversity yaitu pengaruh mengenai etnis Tionghoa, usia, dan juga latar belakang pendidikan dewan direksi. a. Keberadaan Dewan Direksi Wanita Konsep penting yang harus dipahami dalam rangka membahas masalah kaum wanita adalah membedakan masalah seks (jenis kelamin) dan konsep gender (kontruksi sosial). Pemahaman terhadap perbedaan antara konsep seks dan konsep gender sangat diperlukan untuk melakukan analisa dan memahami persoalan mengenai ketidakadilan social yang menimpa kaum wanita. Hal ini disebabkan karena adanya kaitan antara perbedaan gender (gender difference) dan ketidakadilan gender (gender inequalities) dengan struktur keadilan masyarakat yang lebih luas (Kristeva, 2016). Adanya anggapan bahwa kaum wanita memiliki sifat memelihara dan rajin seta tidak cocok sebagai kepala rumah tangga, berakibatnya bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab perempuan. Manfestasi ketidakadilan gender dalam bentuk marginalisasi ekonomi, manifestasi keetidakadilan gender tersebut terjadi di tingkat Negara. Kedua, manifestasi ketidakadilan gender terjadi ditempat kerja, organisasi, maupun dunia pendidikan. Ketiga, manifestasi ketidakadilan gender terjadi pada adat-istiadat, masyarakat di banyak kelompok etnik, dalam kultur suku-suku atau dalam tradisi keagamaan (Kristeva, 2016). Dalam dunia perekrutan atau di dalam perusahaan, riset modern mengidentifikasi bahwa manajer masih dipengaruhi oleh bias gender saat memilih kandidat untuk posisi tertentu. Sebuah studi terbaru melaporkan bahwa saat bekerja, pria dan wanita bisa saja ditawari sejumlah pengalaman dan pengembangan yang sama, tetapi wanita mungkin kurang ditugaskan dalam posisi menantang oleh pria, penugasan yang mungkin membantu mereka mencapai posisi organisasional yang lebih tinggi. Wanita yang sukses dalam dominan pria dinilai kurang disukai, lebih kasar, dan kurang diinginkan sebagai atasan, tetapi wanita dalam posisi puncak telah melaporkan bahwa persepsi ini senmakin berubah dan dapat dilawan dengan keahlian interpersonal yang efektif.Riset juga menyatakan bahwa wanita percaya diskriminasi berbasis jenis kelamin lebih nyata dibandingkan pria, dan kepercayaan khususnya dinyatakan di antara wanita yang bekerja dengan jumlah proporsi jumlah pegawai pria yang besar (Robbins dan Judge, 2013). Keberadaan wanita dalam jajaran dewan perusahaan merupakan salah satu ukuran diversitas dewan yang sering diteliti. Menurut penelitian (Luckerath-Rovers, 2010 dalam Krisna dan Ayu, 2016) menemukan pengaruh positif dari keberadaan wanita dalam dewan perusahaan. Keberadaan wanita dalam dewan perusahaan menandakan bahwa perusahaan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang (tidak diskriminatif, memiliki pemahaman yang luas mengenai pasar dan konsumen perusahaan, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan reputasi (legitimasi) dan nilai perusahaan (Brammer et al., 2007 dalam Luckreath-Rover, 2010) dikutip Krisna dan Ayu (2016). Hasil penilitian Abbot et al (2010) dalam Puspitasari (2014) mengungkapkan bahwa adanya anggota dewan wanita memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh dewan. Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh anggota dewan wanita, antara lain: 1. Anggota dewan wanita lebih independen. 2. Memiliki masa jabatan lebih pendek dalam pemilikan usaha. 3. Dapat mengendalikan beberapa tugas direktur perusahaan. 4. Cenderung sebagai anggota juga dalam komite audit. 5. Memiliki Latar belakgan tentang pengelolaan keungan yang baik dibandingkan laki-laki. Fakta yang terjadi di beragai Negara mengenai persentase jumlah dewan direksi wanita dalam perusahaan relatif rendah. Contohnya di Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan Eropa hanya diestimasikan sejumlah 14.8 %, 8.7%, 10.6, 0.4% dan 8.0%. Sebagai contoh adalah perusahaan EOWA (2006) dan EPWN perusahaan yang hanya memiliki dewan direksi wanita (Anh dan Khanh, 2017).Dalam laporan yang dibuat Governance Matrics International (2011) menyebutkan bahwa di tahun 2009, dari 15 perusahaan yang diteliti di Indonesia tercatat hanya 3,7% dari total direksi adalah wanita. Presentase ini meningkat ditahun 2010 menjadi 4,1% (dari 17 perusahaan yang diteliti) dan ditahun 2011 menjadi 4,5% (dari 23 perusahaan yang diteliti). Namun demikian angka ini masih lebih kescil dibandingkan beberapa Negara di Asia dan sangat jauh tertinggal jika dibandingkan persentase wanita dalam dewan direksi perusahaan-perusahaan Eropa (Rosadi, 2016). Charnes dan Gneezy (2004) dalam Kusmastuti (2008) dalam penelitian yang mengambil sampel mahasiswa yang mengambil kelas decision making menemukan bahwa dalam investasi keuangan, wanita melakukan investasi yang lebih kecil daripada yang dilakukan pria. Mereka berpendapat bahwa wanita kurang menyukai resiko daripada pria, sehingga wanita memiliki presentase yang rendah dalam beberapa jabatan pria. Sedangkan hasil penelitian Carter at al (2003) dalam Kusmastuti (2008) menemukan bahwa perusahaan yang memiliki dua orang atau lebih wanita dalam anggota dewan, memiliki nilai perusahaan (yang diproksikan dengan rasio Tobin’s Q) lebih tinggi daripada perusahaan dengan jumlah wanita dalam anggota dewan kurang dari dua. b. Keberadaan Etnis Tionghoa Keberadaan Etnis Tionghoa bukan lagi sebuah keniscayaan di Indonesia, mereka yang menganggap dirinya etnis minoritas mampu berperan banyak di Negara Indonesia yang notabenenya mayoritas beretnis Jawa. Banyak masyarakat etnis tionghoa yang berperan dan menjadi pucuk pimpinan baik di pemerintahan maupun di perusahaan, mereka berupaya mematahkan stigma bahwa etnis minoritas tidak bisa bersaing dengan etnis mayoritas yang ada di Negara Indonesia. Meski hidup sebagai minoroitas, mereka mampu menunjukan tajinya dengan menguasai sector vital di Indonesia. Artinya, kontribusi etnis Tionghoa bagi jalannya roda ekonomi nasional sangat besar.Kini populasi etnis Tionghoa di Indonesia (pada tahun 2016) kurang lebih 9 juta orang dari 240 juta jiwa penduduk Indonesia. Di antar 9 juta penduduk etnis Tionghoa, mereka tersebar di seluruh Indonesia, dan 5 besar di antaranya terletak di 5 provinsi yaitu : 1. DKI Jakarta populasi Tionghoa sebanyak 632.272 orang. 2. Kalimantan Barat populasi Tionghoa sebanyak 358.451 orang. 3. Sumatera Utara populasi Tionghoa sebanyak 340.320. 4. Jawa Barat populasi Tionghoa sebanyak 254.920 orang. 5. Jawa Timur populasi Tionghoa sebanyak 244.393 orang. (www.tionghoa.info) Karakteristik budaya Tionghoa menurut Bjerke (2000) seperti disebutkan Setyawan (2005) dalam Kusmastuti (2008) antara lain kekuasaan dan otokrasi (Power and Autocracy), kekeluargaan (Familism), jaringan relasi (Guanxi), harga diri dan wibawa (Face and Prestige), serta fleksible dan bertahan hidup (Flexibility and Endurance). Dengan karakteristik inilah dianggap etnis Tionghoa di Indonesia memiliki pengaruh terhadap dunia perekonomian terutama sektor bisnis. c. Proporsi Outside Directors Outside director merupakan bagian penting dari sebuah perusahaan, outside director merupakan orang yang berada di luar perusahaan namun meimilki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (BapepamLK) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) (sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI)) berupaya memperbaiki corporate governance dengan mengeluarkan peraturan yang dituangkan dalam code for good corporate governance dan peraturan yang berkaitan dengan corporate governance, yaitu Kepututsan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/06-2000 yang diperbaharui dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep339./BEJ/07-2001 butir C mengenai board governance yang terdiri dari Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh direksi Bursa Efek Jakarta, untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari seluruh anggota dewan komisaris (Kusmastuti, 2008). Didalam board diversity terkandung komposisi dewan (board composision) yang menggambarkan prosentase outside directors dalam dewan. Komposisi dewan direksi dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu, direksi dari dalam (inside directors), direksi dari luar (outside directors) dan grey directors. Dewan dengan komposisi direksi independen (outside directors) yang cukup kuat akan memiliki perilaku pengawasan manajerial yang lebih ketat daripada dewan yang dikontrol oleh manajemen (management-controlled board). Kemampuan para direksi independen (outside directors) untuk mempengaruhi keputusan manajemen akanbertambah seiring dengan peningkatan proporsi kedudukan dewan mereka (Faizal dalam Kusmastuti 2008). Efektivitas dewan komisaris dalam menyeimbangkan kekuatan CEO sangat dipengaruhi oleh tingkat independensi dari dewan komisaris tersebut. Dengan adanya komisaris independen, diharapkan para eksekutif akan bertindak untuk kepentingan pemilik (Boediono,2005) dalam Darwis (2009) dikutip Noorlaila (2011). Adanya komisaris independen yang berasal dari luar perusahaan diharapkan akan direaksi positif oleh pasar (investor), Karen kepentingan investor akan lebih dilindungi (Darwis, 2009 dalam Noorlaila, 2011). Hermalin dan Weisbach (2000 dalam Carter at al 2003 dalam Kusmastuti 2008) menemukan pengaruh direksi independen (outside directors) menemukan pengaruh signifikan yang cukup kuat dalam kinerja.Limpapahayon dan Sukcharoensin (n.d) dalam Kusmastuti (2008) melalui penelitian di Thailand menemukan bahwa dewan direksi yang didominasi oleh direksi independen (outside directors) dengan tingkat kepemilikan saham yang rendah (low managerial ownership) memiliki pengaruh kuat dan signifikan terhadap kinerja perusahaan. d. Usia Anggota Dewan Direksi Usia adalah rentang kehidupan yang diukur dengan tahun, masa awal dewasa adalah usia 18 tahun sampai 40 tahun, dewasa madya adalah 41 sampai 60 tahun, dewasa lanjut >60 tahun, umur adalah lamanya hidup dalam tahun yang dihitung sejak dilahirkan (Harlock, 2004 dalam Maulia 2014). Menurut Robbins (2007) dalam Maulia (2014). Hubungan antara usia dan kinerja pekerjaan kemungkinan akan menjadi masalah yang lebih penting selama dekade mendatang. Para pekerja yang lebih tua memiliki kualitas positif pada pekerjaan mereka, khsusnya pengalaman, penilaian, etika kerja yang kuat, dan komitmen terhadap kualitas, Pada masa dewasa akhir, kecepatan seseorang untuk memproses informasi mengalami penurunan, serta kurang mampu mengeluarkan kembali informasi yang telah disimpan dalam ingatannya. Hal ini menyebabkan pada saat seseorang memasuki usia dewasa lanjut, mereke mempersiapkan masa pension. Menurut Brand-stadler dan Ranner (dalam Santrock 1995 dikutip Kusmastuti 2008) satu hal yang diperhatikan sehubungan dengan usia dewas lanjut adalah meningkatnya kebijaksanaan saat seseorang beranjak tua. Dari penjelasan di atas, usia anggota dewan berkaitan dengan kebijaksanaan yang dimiliki. Semakin bertambah usia, semakin bijaksana seseorang. Jika dilihat dari tahapan dewasa seseorang yang dikaitkan dengan kinerja, maka seseorang yang berada pada usia dewasa tengah merupakan masa ketika orang mencapai dan mempertahankan kepuasan karirnya, mereka cenderung focus terhadap pekerjaan daripada berpindah-pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain (Kusmastuti 2008). Hal ini memperlihatkan bahwa usia dapat mempengaruhi kinerja seseorang dalam perusahaan yang kemudian dapat mempengaruhi nilai perusahaan. Selain itu, para pekerja yang lebih tua biasanya memperlihatkan lebih banyak kesetiaan kepada perusahaan dari pada pekerja yang masih muda (Dessler 1997 dalam Kusmastuti 2008). Dalam penelitian ini dewan direksi yang menjadi variabel penelitian adalah dewan direksi yang berusia 40-60 tahun atau disebut dewasa madya.Masa dewasa madya adalah suatu masa menurunnya keterampilan fisik dan semakin besarnya tanggung jawab, selain itu masa ini merupakan masa ketika orang mencapai dan mempertahankan kepuasan dalam karirnya.(Santrock 1995 dalam Kusmastuti 2008). e. Latar Belakang Pendidikan Dewan Direksi Bentuk lain keberagaman yang kini ditemukan di tempat kerja berkenaan pada tingkat pendidikan karyawan. Amerika serikat menjadi Negara dua kutub dalam hal pendidikan, dengan jumlah orang sangat berpendidikan yang meningkat di suatu sisi dan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam tingkat buta huruf di sisi lain. Ikut memperumit situasi ini adalah bahwa lebih dari setengah pekerja akan mensyaratkan beberapa pendidikan di luar SMU. Menambah lebih banyak kompleksifitas adalah tren di tempat kerja untuk memberdayakan para karyawan.Pemberdayaan dimungkinkan oleh tingginya tingkat pendidikan yang dituntut dari angkatan kerja baru. Namun, mereka yang berpendidikan terbatas akan terlewatkan dari upaya pemberdayaan tersebut (Mondy, 2008). Latar belakang pendidikan berkaitan dengan kemampuan intelektual sesorang, semakin tinggi pendidikan yang di tempuh semakin mapan pula kemampuan intelektual orang tersebut.Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan aktivitas mental-berpikir, penalaran, dan memecahkan masalah.Kebanyakan masyarakat menempatkan nilai yang tinggi pada intelektualitas, dan untuk alasan yang baik. Orang-orang cerdas umumnya memperoleh lebih banyak uang dan memperoleh tingkat pendidikan yang tinggi.Mereka juga semakin mungkin untuk semakin muncul sebagai pemimpin kelompok.Meskipun demikian, saat orang-orang tidak selalu mampu menilai kemampuan kognitifnya secara benar, factor-faktor asli dan yang mempengaruhi, serta pengujian kecerdasan intelektual adalah controversial (Robbins dan Judge, 2013). Ponru (2008) dalam Supriyanto (2014) berpendapat bahwa Board of Directors seharusnya terdiri dari orang-orang professional yang memiliki keahlian dalam bidang hokum, perpajakam, akuntansi dan keuangan, dan lainnya sehingga memberikan prespektif yang bermanfaat terhadap penilaian resiko, keunggulan bersaing, dan pemahaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam bisnis. Diversitas latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan merupakan hal penting bagi komposisi dewan secara keseluruhan hal ini disebabkan oleh kebutuhan perusahaan akan latar belakang pendidikan dan pengalaman tertentu yang terus berubah seiring perubahab waktu. Board seharusnya memonitor keahlian dan pengalaman anggota board dengan criteria keanggotaan yang telah ditetapkan untuk menilai pada tiap tahapan daur hidup perusahaan apakah dewan telah memiliki alat untuk melakukan fungsinya secara efektif. Namun tanpa kualifikasi keahlian, seorang masih bisa berkontribusi kepada perusahaan, membuat keputusanyang berbeda, memiliki pandangan yang independen, dan bertindak tanpa rasa takut (Sudiantara 2011). Namun, berbicara tetntang kemampuan intelektual yang melatar belakangi pendidikan anggota dewan direksi, perlu halnya tidak hanya memperhatikan hardskill sebagai kompetensi seorang dewan direksi, kita juga perlu mempeerhatikan softskill yang dimiliki. Penelitian yang dilakukan Nurudin (2004) dalam Kusmastuti (2008) mengungkapkan bahwa di Harvard University yang terletak di Amerika Serikat bahwa kesuksesan tidak semata-mata ditentukan oleh pengetahuan dan keterampilan teknis (hardskill ), tetapi oleh ketrampilan mengelola diri dan orang lain (softskill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20% dengan hardskill dan 80% sisanya ditentukan oleh kemampuan softskill.
Nilai Perusahaan (skripsi dan tesis)
Nilai perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko tingkat bunga yang tepat (Arifin Sitio dkk, 2001 dalam Indreswari 2013). Dari pengertian tersebut bisa dikatakan semakin tinggi nilai perusahaan maka kemakmuran para pemegang saham akan semakin baik, untuk itu semakin tinggi nilai perusahaan maka akan semakin menarik pihak luar untuk berinvestasi pada suatu perusahaan. Nilai perusahaan dapat diukur melalui nilai harga saham di pasar, berdasarkan terbentuknya harga saham perusahaan di pasar, yang merupakan refleksi penilaian oleh public terhadap kinerja perusahaan secar riil. Dikatakan secar riil karena terbentuknya kestabilan kekuatan permintaan dan titik-titik kestabilan kekuatan penawaran harga yang secara riil terjadi transaksi jual beli surat berharga di pasar modal antara para penjuak (emiten) dan para investor, atau sering disebut sebagai ekuilbrium pasar. Oleh karena itu, dalam teori keuangan pasar modal harga saham di pasar disebut sebagai konsep nilai perusahaan (Harmono, 2009). Nilai perusahaan yang tercermin pada harga saham memiliki arti bahwa semakin tinggi harga saham perusahaan maka semakin tinggi pula nilai perusahaan tersebut. Nilai perusahaan yang tinggi dapat meningkatkan kemakmuran bagi para pmegang saham, sehingga para pemegang saham akanmenginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut (Haruman, 2008 dalam Permasari, 2010). Da Silveira dan Barros (2007) dalam Winoto dan Supatmi (2014) mendefinisikan nilai perusahaan sebagai apresiasi/penghargaan investor terhadap sebuah perusahaan. Investor yang menilai perusahaan memiliki prospek yang baik di masa depan akan cenderung membeli saham perusahaan tersebut. Akibatnya permintaan saham yang tinggi menyebabkan saham meningkat. Sehingga dapat disimpilkan bahwa harga saham yang meningkat menunjukan bahwa investor memberikan nilai tinggi terhadap perusahaan. Aspek utama yang menyebabkan investor memberikan nilai lebih terhadap perusahaan adalah kinerja perusahaan yang tercermin dalam angka laba. Laba yang tinggi menunukan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan. Salah satu alternatif yang digunakan dalam menilai nilai perusahaan adalah dengan menggunakan tobin’s q. Rasio ini dikembangkan oleh James Tobin. Rasio ini merupakan konsep yang berharga karena menunjukan estimasi pasar keuangan saat ini tentang nilai hasil pengembalian dari setiap mata uang investasi inkrmental. Jika rasio q diatas satu, ini menunjukan bahwa investasi dalam aktiva menghasilkan aba yang memberikan nilai yang lebih tinggi daripada pengeluaran investasi, hal ini akan merangsang investasi baru. Jika rasio q dibawah satu, investasi dalam aktiva tidak akan menarik (Herawaty, 2008 dalam Shintawati 2011)
Pengertian Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Tata kelola perusahaan atau corporate governance merupakan suatu sistem yang terdiri dari sekumpulan strukstur, prosedur, dan mekanisme yang dirancang untuk pengelolaan perusahaan dengan berlandaskan prinsip akuntabilitas yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang (Velnampy, 2013 dalam Onasis 2016). Sistem tata kelola perusahaan mengarah kepada kumpulan peraturan dan dorongan yang digunakan pihak manajemen untuk mengarah kepada kumpulan peraturan dan dorongan yang digunakan pihak manajemen untuk mengarahkan dan mengawasi jalanya kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, tata kelola perusahaan yang baik dapat memperbesar kesempatan untuk meningkatkan keuntungan dan nilai perusahaan secara jangka panjang bagi pemegang saham (Onasis, 2016). Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau sering kali dikenal dengan istilah masalah keaganan. Permasalahan keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return. Corporate governacne diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer. Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang menetukan arah kinerja perusahaan(Sabrina, 2010). Forum for Commite Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefinisikan pengertian good corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan anatara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (Widjayanti, 2016). Corporate governance menurut The Indonesian Instittude for Corporate Governance (IICG) sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (Marichel, 2016).Menurut Turnbull (Syakhroza 2003) dalam Kusmastuti 2008, corporate governance merupakan sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faktor yang berkaitan dengan regulator. Jika ditelaah secara teoritis terdapat dua penyebab yang mendorong munculnya isu tentang Good Corporate Governance (IICG, 2010 dalam Noorlaila, 2011): 1. Terjadinya perubahan lingkungan yang begitu cepat yang berdampak pada perubahan peta kompetensi pasar global. Bahkan dalam perjalanannya, kompetensi pasar global terus meningkat karena dipacu oleh kecanggihan teknologi dan deregulasi ekonomi. Akibatnya, fenomena ini berimplikasi terhadap eksistensi perusahaan melalui privatisasi dan restrukturisasi. Selain itu kompetensi pasar ini juga menyebabkan terjadinya turbulensi, stress, resiko tinggi dan ketidakpastian bagi perusahaan. Dalam kondisi seperti ini perusahaan kemudian dituntut untuk cepat tanggap dalam merespon ancaman dan peluang yang muncul serta harus tepat dalam merancang dan menggunakan strategi dan sistem yang prima untuk mempertahankan kesinambungannya. 2. Semakin banyak dan kompleksnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan, termasuk rumitnya pola ownership structure, sehingga berimplikasi terhadap manajemen stakeholders. b. Prinsip-prinsip Corporate Governance Good corporate governance untuk mendorong tercptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundangundangan. Dalam hal ini ada tiga pilar yang menjadi factor pendukung yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh ketiga pilar tersebut adalah (KNKG, 2006): 1. Negara dan perangkatnya sebagai regulator, artinya Negara harus menciptakan perundan-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan, melaksanakan peraturan perundangundangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement). 2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan good corporate governance sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha, 3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukan kepedulian dan melakukan kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab. Dalam pedoman good corporate governance yang dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang dikeluarkan pada tahun 2006 menybutkan, ada lima asas yang harus dimiliki perusahaan dalam penerapan Good corporate governance, yaitu: 1. Transparansi (Transperency) Dalam asas ini, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh oleh pemangku kepentingan supaya terciptanya objektivitas dalam menjalankan bisnis. Perusahaan juga harus dapat mengambil insiatif untuk mengukapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Serta menghindari terjadinya ketimpangan informasi yang hanya diketahui salah satu pihak. 2. Akuntabilitas (Accountability) Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, teratur, dan sesuai dengan kepentinganperusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitasnya merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. 3. Responsibilitas (Responsibility). Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. 4. Independensi (Independency). Untuk melancarkan pelaksanaan asas good corporate governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. 5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan (KNKG, 2006).
Pengertian Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Menurut Sutedi (2012: 1) “GCG dapat didefinisikan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal, Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika”. Menurut Effendi (2009: 2) “Good Corporate Governance dapat diartikan sebagai seperangkat system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para pemangku kepentingan. Sedangkan menurut Bank Dunia (Word Bank) mendefinisikan Good Corporate Governance (GCG) sebagai kumpulan hokum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumbersumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan
Teori Keagenan (skripsi dan tesis)
Dalam perekonomian modern, manajemen, dan pengelolaan perusahaan semakin banyak dipisahkan dari kepemilikan perusahaan. Hal ini sejalan dengan Agency Theory yang menekankan pentingnya pemilik perusahaan (pemegang saham) menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada tenaga-tenaga professional yang disebut dengan agents yang lebih mengerti dalam menjalankan bisnis sehari-hari. Tujuan dipisahkannya pengelolaan dari kepemilikan perusahaan, yaitu agar pemilik perusahaan memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin dengan biaya yang seefisien mungkin dengan dikelolanya perusahaan oleh tenaga-tenaga profesional. Mereka, para tenaga-tenaga professional, bertugas untuk kepentingan perusahaan dan memiliki keleluasan dalam menjalankan manajemen perusahaan, sehingga dalam hal ini para profesional tersebut sebagai agents-nya pemegang saham. Semakin besar perusahaan yang dikelola memperoleh laba semakin besar pula keuntungan yang didapatkan agents. Sementara pemilik perusahaan (pemegang saham) hanya bertugas mengawasi dan memonitor jalannya perusahaan yang dikelola oleh manajemen serta mengembangkan system insentif bagi pengelola manajemen untuk memastikan bahwa mereka bekerja demi kepentingan perusahaan. Menurut Sutedi (2012: 14) untuk memahami Corporate Governance, jalan yang paling dekat adalah dengan memahami teori agensi (agency theory). Teori ini akan memberikan wawasan analisis untuk bisa mengkaji dampak dari hubungan agent dengan principal atau principal dengan principal. Teori ini 19 muncul setelah fenomena terpisahnya kepemilikan perusahaan dengan pengelolaan yang terdapat dimana-mana khususnya pada perusahaan-perusahaan besar yang modern, sehingga teori perusahaan yang klasik tidak bisa lagi dijadikan basis analisis perusahaan seperti itu. Dalam teori agensi kebutuhan perusahaan yang berskala besar, keterampilan manajerial dipasok oleh pasar tenaga kerja manajerial, kebutuhan modal dipasok oleh pemegang saham (shareholder), dan pemberi pinjaman (debt holder). Dari asumsi yang dibangun oleh teori agensi, terlintas adanya semangat menuduh salah satu pihak untuk mengambil kesempatan untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri pada hubungan kerja sama. Banyak jalan untuk memahami corporate governance, namun jalan yang paling dekat adalah dengan memahami teori agensi (agency theory) terlebih dahulu. Teori agensi menjawab dengan memberikan gambaran hal-hal apa saja yang berpeluang akan terjadi baik antara agent (pengelola) dengan principal (pemegang saham) maupun antara principal (pemegang saham) dengan principal (pemberi pinjaman).
Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Perbankan Kinerja dalah tingkat pencapaian hasil atau pelaksanaan tugas tertentu, dalam mewujudkan sasaran, tujuan, nilai dan visi suatu organisasi, kinerja perusahaan adalah tingkat pencapaian hasil dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiaban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggunjawabkan. Kinerja bank sangat penting untuk setiap Stakeholders bank yaitu Manajemen bank, Nasabah, Mitra bisnis dan Pemerintah dalam pasar keuangan yang kompetitif. Menurut Irham Fahmi (2012:2), kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk menilai sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan – aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar. Untuk melakukan penilaian kinerja ini menggunakan rasio-rasio keuangan yang nantinya akan memberikan indikasi bagi manajemen mengenai penilaian investor terhadap kinerja perusahaan dan prospeknya di masa yang akan datang. Rasio yang umum digunakan untuk melakukan penelitian kinerja keuangan antara lain ROA. ROA adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memeperoleh (laba) secara keseluruhan. menurut Mudrajad Kuncoro (2002: 570), selain merupakan ukuran profitabilitas bank ROA sekaligus meerupakan indikator efisiensi manajerial bank yang mengindikasikan kemampuan manajemen dalam mengelolah aset-asetnya untuk memperoleh keuntungan. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yakni SE No. 1324DPNP tanggal 25 Oktober 2011, ketentuan untuk ROA minimal yang ideal bagi bank adalah 1.5 %. Artinya bahwa jika bank memperoleh keuntungan dibawah nilai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maka bank tersebut dinyatakan masih belum optimal dalam mengelolah asetnya.
Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Ukuran Perusahaan pada dasarnya adalah pengelompokan Perusahaan kedalam beberapa kelompok, diantaranya Perusahaan besar, sedang dan kecil. Skala perusahaan merupakan ukuran yang dipakai untuk mencerminkan besar kecilnya perusahaan yang didasarkan kepada total aset perusahaan ( Suwito dan Herawaty, 2005). Ukuran Perusahaan adalah Skala perusahaan yang dilihat dari total aktivasi Perusahaan pada akhir tahun. Total penjualan juga dapat digunakan untuk mengukur besarnya perusahaan. Karena biaya – biaya yang mengikuti penjualan cenderung lebih besar, maka Perusahaan dengan tingkat penjualan yang tinggi cenderung memilih kebijakan akuntansi yang mengurangi laba (Sidharta, 2000). Ukuran Perusahaan adalah rata – rata total penjualan bersih yang bersangkutan sampai beberapa tahun. Dalam hal ini penjualan lebih besar dari pada biaya variabel dan biaya tetap, maka akan diperoleh jumlah pendapatan sebelum pajak. Sebaliknya jika penjualan lebih kecil dari pada biaya variabel dan biaya tetap maka perusahaan akan mendapatkan kerugian. (Brigham dan Houston,2001). Perusahaan dengan ukuran besar memiliki akses lebih besar dan luas untuk mendapat sumber pendapatan dari luar, sehingga untuk memperoleh pinjaman akan menjadi lebih mudah karena dikatakan bahwa Perusahaan dengan ukuran besar memiliki kesempatan lebih besaruntuk memenangkan persaingan atau bertahan dalam industri (Lisa dan Jogi,2013). Menurut (Setiyadi,2007) Ukuran Perusahaan yang biasa dipakaiuntuk menetukan tingkatan perusahaan adalah : 1. Tenaga kerja, merupakan jumlah pegawai tetap dan honorer yang terdaftar atau bekerja di Perusahaan pada suatu saat tertentu. 2. Tingkat penjualan, merupakan volume penjualan suatu Perusahaan pada suatu periode tertentu. 3. Total utang, merupakan jumlah utang Perusahaan pada periode tertentu. 4. Total asset, merupakan keseluruhan asset yang dimiliki Perusahaan pada saat tertentu.
Kemilikan Instutional (skripsi dan tesis)
Kepemilikan Institusional adalah Kepemilikan saham perusahaan oleh Intitusi (badan). “ Tingkat Kepemilikan Institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak Investor Institusional sehingga dapat menghalangi perilaku Opportunistic Manajer“( Utami dan Rahmawati, 2009 )”. Kepemilikan Institusional umumnya bertindak sebagai pihak yang memonitoring Perusahaan dengan kepemilikan institusional yang besar ( lebih dari 5 % ) mengindentifikasikan kemampuannya untuk memonitoring manajemen. Semakin besar kepemilikan Institusional maka semakin efesien pemanfaatan aktiva Perusahaan. Dengan demikian proporsi kepemilikan Institusional bertindak sebagai pencegahan terhadap pemborosan yang dilakukan manajemen ( Noor Laila, 2011). Kemilikan Institusional memiliki peranan yang sangat besar dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi anatara Manajer dan Pemegang saham. Keberadaan Investor Institusional dianggap mampu menjadi mekanisme monitoring yang efektif dalam setiap keputusan yang diambil oleh Manajer. Hal ini dikarenakan Investor Institusional terlibat dalam pengambilan keputusan yang stategis dalam Perusahaan (Jensen, M.C. dan Weckling, W.H., 1976 : 372-373).
Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)
Kepemilikan Manajerial adalah situasi dimana Manajer memiliki saham perusahaan satu dengan kata lain manajer tersebut sekaligus sebagai Pemegang saham perusahaan. Dalam laporan keuangan, keadaan ini ditunjukan dengan besarnya presentase kepemilikan saham perusahaan oleh Manajer. karena hal ini merupakan informasi penting bagi pengguna laporan keuangan maka informasi ini akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Menurut Luciana Spica Almila, Meliza Silvy, dan Meliza (2006:2), Manajer dalam menjalankan operasi Perusahaan seringkali bertindak bukan untuk memaksimalkan kemakmuran Pemegang saham, Manajer akan justru tergoda untuk mementingkan kesejahteraannya sendiri. Kondisi ini akan menimbulkan perbedaan antara Pemegang saham dan Manajerial, kondisi tersebut di atas akan berbeda jika Manajer memiliki rangkap jabatan yaitu sebagai Manajer dan juga sekaligus sebagai Pemegang saham.
Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)
Struktur Kepemilikan merupakan bentuk komitmen dari pemegang saham untuk mendelegasikan pengendalian dengan tingkat tertentu kepada para Manajer. Struktur kepemilikan menurut I Made Sudana (2011:11) merupakan pemisahan antara Perusahaan dan Manajer Perusahaan. Pemilik atau Pemegang saham adalah pihak yang menyertakan modal kedalam Perusahaan sedangkan Manajer adalah pihak yang ditunjuk pemilik dan diberi kewenangan mengambil keputusan dalam mengelola perusahaan dengan harapan Manajer bertindak sesuai dengan kepentingan pemilik.
Manfaat Good Corporate Governance (GCG) (skripsi dan tesis)
Menurut Adrian Sutedi (2011: 125-126), secara teoritis harus diakui bahwa dengan melaksanakan prinsip Good Corporate Governance ada beberapa manfaat yang bisa diambil antara lain sebagai berikut : 1) Meningkatnya kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yangbaik. 2) Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah yang pada akhirnya akan meningkatkan Corporate Value. 3) Mengembalikan kepercayaan Investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 4) Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan Shareholders.
Prinsip-Prinsip GoodCorporate Governance (skripsi dan tesis)
Dalam Hardikasari (2011), secara umum, penerapan CorporateGovernance secara konkret, memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut: 1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing. 2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah. 3. Memberikan kepuasan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan. 4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan diri Stakeholder terhadap perusahaan. 5. Melindungi Direksi dan Komisaris dari tuntutan hukum. Dari berbagai tujuan tersebut pemenuhan kepentingan seluruh Stakeholder secara seimbang berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing dalam suatuperusahaan merupakan tujuan utama yang hendak dicapai. Prinsip-prinsip dari Corporate Governance yang menjadi indikator, sebagaimana dijelaskan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), adalah: Fairness (Keadilan) Prinsip keadilan (Fairness) merupakan prinsip perlakuan yang adil bagiseluruh pemegang saham. Keadilan disini diartikan sebagai perlakuan yangsama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang sahamminoritas dan pemegang saham asing dari kecurangan, dan kesalahan perilakuInsider. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Transparancy (Transparansi) Transparansi adalah adanya pengungkapan suatu informasi yang terbuka,tepat waktu, serta jelas dan dapat dibandingkan dengan keadaan yang menyangkut tentang keuangan, pengelolaan perusahaan dan kepemilikanperusahaan. Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis,perusahaan harus menyediakan informasi yang materiil dan relevan dengancara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemakai kepentingan. Accountability (Akuntabilitas) Akuntabilitas menekankan pada pentingnya penciptaan systempengawasan yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara Komisaris,Direksi, dan Pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi, danpengendalian terhadap manajemen untuk meyakinkan bahwa manajemenbertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan pihak-pihakberkepentingan lainnya. Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban seghingga pengelola perusahaan terlaksana secara efektif. Responsibility (Pertanggungjawaban) Responsibility (Responsbilitas) adalah adanya tanggung jawab pengurusdalam manajemen, pengawasan manajemen serta pertanggungjawabankepada perusahaan dan para pemegang saham. Prinsip ini mewujudkandengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dariadanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab sosial,menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi profesional danmenjunjung etika dan memelihara bisnis yang kuat. Independensi (Independen) Untuk melancarkan asas Corporate Governance, perusahaan harusdikelola secara Independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidaksaling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Independendiperlukan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan yangmungkin timbul oleh para pemegang saham mayoritas. Mekanisme inimenuntut adanya rentang kekuasaan antara komposisi komite dalamkomisaris, dan pihak luar seperti auditor. Keputusan yang dibuat dan prosesyang terjadi harus obyektif tidak dipengaruhi oleh kekuatan pihak-pihaktertentu.
Pengertian Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Menurut Bank dunia GCG adalah aturan standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertangung jawabannya kepada Investor. Corporate governance menurut komite cadbury adalah mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan agar mencapai keseimbangan antara kekuantan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksitensinya dan pertangung jawaban kepada Stakeholder. Menurut Shleifer dan Vishny (1997) dalam Daniri (2004), Corporate Gevernance sebagai sebagian dari cara atau mekanisme untuk menyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh imbal hasil (Return) yang sesuai dengan investasi yang ditanamkan. Corporate Governance menurut Forum For Corporate Governance In Indonesia (FCGI) didefinisikan sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak – hak dan kewajiban mereka dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Corporate Governance menurut The Indonesian Institude For Corporate Governace ( IICG ) sebagai proses dan stuktur yang diterapkan dalam menjalankan Perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholder yang lain. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan : 1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang saham dan Para Stkeholder lainnya. 2. Suatu sistem pengecekan dan pertimbangan kewenangan atas pengendalian Perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelola yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan. 3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian dan juga pengukuran kinerjanya.
Mekanisme Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
a. Dewan Direksi Dewan direksi memiliki peranan yang sangat vital dalam suatu perusahaan. Dengan adanya pemisahan peran dengan dewan komisaris, dewan direksi memiliki kuasa yang besar dalam mengelola segala sumber daya yang ada dalam perusahaan. Dewan direksi memiliki tugas untuk menentukan arah kebijakan dan strategi sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa dewan direksi memiliki hak untuk mewakili perusahaan dalam urusan di luar maupun di dalam perusahaan. Artinya, jika hanya terdapat satu orang dewan direksi, maka dewan direksi tersebut dapat dengan bebas mewakili perusahaan dalam berbagai urusan di luar maupun di dalam perusahaan. Hal yang mungkin akan berbeda jika jumlah dewan direksi memiliki nominal jumlah tertentu. Jumlah dewan direksi secara logis akan sangat berpengaruh terhadap kecepatan pengambilan keputusan perusahaan. Karena tentu saja dengan adanya sejumlah dewan direksi, perlu dilakukan kordinasi yang baik antar anggota dewan komisaris yang ada (Bukhori, 2012). b. Dewan Komisaris Dewan Komisaris merupakan sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dalam suatu perusahaan lebih ditekankan pada fungsi monitoring dari implementasi kebijakan direksi. Hal ini diharapkan untuk meminimalisir permasalahan agensi yang timbul antara dewan direksi dengan pemegang saham. Oleh karena itu, dewan komisaris diharapkan dapat mengawasi kinerja dewan direksi sehingga kinerja yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan para pemegang saham (Sulistyowati, 2017). Menurut El-Chaarani (2014) dalam (Agustina, Jogi, & Si, 2014) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif dari manajemen oleh dewan komisaris, dan akuntabilitas dewan komisaris untuk perusahaan dan para pemegang saham (OECD, 2004). Pengukuran dewan komisaris yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jumlah dewan komisaris yang ada dalam perusahaan. Tugas-tugas utama dewan komisaris menurut OECD (2004) meliputi: 1) Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko, anggaran tahunan dan rencana usaha; menetapkan sasaran kerja; mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan; serta memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset; 2) Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota dewan direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota dewan direksi yang transparan dan adil; 3) Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat manajemen, anggota dewan direksi dan anggota dewan komisaris, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan; 4) Memonitor pelaksanaan governance, dan mengadakan perubahan jika perlu; 5) Memantau proses keterbukaan dan efektivitas komunikasi dalam perusahaan (Hanas, 2009). c. Komite Audit Menurut Mirawati Halini (2012) komite audit memegang peranan yang cukup penting dalam mewujudkan good corporate governance karena merupakan “mata” dan “telinga” dewan komisaris dalam rangka mengawasi jalannya perusahaan. Keberadaan komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek penilaian dalam implementasi GCG. Untuk mewujudkan prinsip 16 GCG di suatu perusahaan publik, maka prinsip independensi (independency), transparansi dan pengungkapan (transparency and disclosure) , akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), serta kewajaran (fairness) harus menjadi landasan utama bagi aktivitas komite audit. Seperti diatur dalam Kep29/PM/2004 yang merupakan peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk komite audit, tugas komite audit antara lain: 1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya, 2) Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, 3) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal, 4) Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi, 5) Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada dewan komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten, 6) Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan rahasia perusahaan.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Perseroan Terbatas dan prinsip tata kelola perseroan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan perusahaan, dan dalam Keputusan Menteri BUMN Tahun 2002 tentang prinsipprinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut: a. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenahi perusahaan. b. Kemandirian, yaitu suatu keadaan yang mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. c. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. d. Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang sehat. e. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan terciptanya Good Corporate Governance, prinsip-prinsip tersebut harus dapat dicapai oleh perusahaan dengan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar perusahaan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku untuk dapat memberikan manfaat kepada kondisi keuangan perusahaan (Pertiwi & Pratama, 2012).
Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Dalam buku (Brigham dan Erhardt, 2005), tata kelola perusahaan didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prosedur yang menjamin manajer untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis nilai. Prinsip-prinsip tersebut dalam penerapannya dikenal dengan dengan istilah TARIF yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness . Esensi tata kelola perusahaan adalah untuk memastikan bahwa tujuan pemegang saham utama kekayaan manajemen diimplementasikan. The Bassel Committee on Banking Supervision-Federal Reserve menetapkan bahwa bank merupakan suatu komponen kritis ekonomi. Mereka menyediakan pembiayaan perusahaan komersial, layanan keuangan dasar untuk segmen yang luas dan akses sistem pembayaran (Brigham dan Erhardt, 2005). Pentingnya bank ekonomi nasional digarisbawahi oleh kenyataan bahwa perbankan secara universal sebuah industri regulator yang memiliki akses ke jaring pengaman pemerintah. Ini sangat penting, oleh karena itu bank memiliki tata kelola perusahaan yang kuat (Totok Dewayanto, 2010). Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2004) menyatakan bahwa corporate governance merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku. Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa corporate governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan berbagai pihak dalam suatu perusahaan sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka untuk mencapai tujuan kepentingan pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak. Good corporate governance merupakan sebuah sistem tata kelola perusahaan yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham , pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya dalam kaitannya dengan hakhak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain, suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan untuk meninngkatkan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Jika pelaksanaan good corporate governance tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka seluruh proses aktivitas perusahaan akan berjalan dengan baik, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan baik yang sifatnya kinerja finansial maupun non finansial akan juga turut membaik menurut (Brown and Caylor, 2004) dalam (Purwani, 2010). Menurut Effendi (2009) dalam (Priyadi, 2013) Corporate governance sebagai sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan agar perusahaan itu menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder-nya. Untuk itu ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, yaitu hak pemegang saham yang harus dipenuhi perusahaan dan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan (Sulistyanto, 2008). Setiap kata dari GCG yaitu baik (Good) adalah tingkat pencapaian terhadap suatu hasil upaya yang memenuhi persyaratan, menunjukkan kepatutan dan keteraturan operasional perusahaan sesuai dengan konsep Corporate Governance (CGPI, 2009). “Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan good corporate governance (GCG) sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidahkaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumbersumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar keseluruhan” Mekanisme Good Corporate Governance dibagi menjadi menjadi dua bagian yaitu internal dan eksternal. Mekanisme internal dilakukan oleh dewan direksi, dewan komisaris, komite audit serta struktur kepemilikan, sedangkan mekanisme eksternal lebih kepada pengaruh dari pasar untuk pengendalian pada perusahaan tersebut dan sistem hukum yang berlaku (Dennis dan McConnell dalam Diyanti 2010). Dewan komisaris sebagai puncak dari sistem pengelolaan internal perusahaan memiliki peranan terhadap aktivitas pengawasan. Menurut Farida, Prasetyo, dan Herwiyanti (2010) dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan. Komposisi dewan komisaris independen diukur berdasarkan presentase jumlah dewan komisaris independen terhadap jumlah total komisaris yang ada dalam susunan dewan komisaris perusahaan (Rizky Arifani, 2013). Good Corporate Governance (GCG) juga bisa disebut dengan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan mendasarkan pada kerangka peraturan. Konsep corporate governance diajukan demi tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangan.
Konsep Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)
Rahmawati (2012: 179) menyatakan ditetapkannya Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT), maka CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya merupakan suatu hal yang bersifat sukarela akan berubah menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan. Para pengusaha berargumen bahwa CSR tidak boleh dipaksakan karena bersifat sukarela dan menjadi bagian dari startegi perusahaan. Mewajibkan perseroan menyisihkan dana CSR melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merugikan kepentingan pemegang saham karena akan meningkatkan biaya (costs) dan menurunkan laba perseroan. Penurunan laba berdampak pada penurunan jumlah dividen yang diterima pemegang saham dan nilai ekuitas perusahaan. Tujuan jangka panjang perusahaan adalah mengoptimalkan nilai perusahaan. Perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan juga tergantung dari hubungan perusahan dengan masyarakat dan lingkungannya tempat perusahaan beroperasi. Hal ini sejalan dengan legitimacy theory yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nila-nilai justice, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Tilt, 1994) dalam Rahmawati (2012:182). Jika terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat maka perusahaan dalam kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan (Lindblom, 1994 dalam Rahmawati, 2012:182) seperti yang dikutip oleh Haniffa dan Cooke (2005) dalam Rahmawati (2012:182). Pengungkapan informasi CSR dalam laporan tahunan merupakan salah satu cara perusahaan untuk membangun, mempertahankan, dan melegitimasi kontribusi perusahaan dari sisi ekonomi dan politis (Guthrie dan Parker, 1990 dalam Rahmawati, 2012:182). Praktik pengungkapan CSR bervariasi di antar waktu dan antar Negara. Hal ini disebabkan isu-isu yang dipandang penting oleh satu Negara mungkin akan menjadi kurang penting bagi Negara lain (Gray et al. 1995; Williams, 1999; Yusoff dan Lehman, 2003 dalam Rahmawati, 2012:182). Pengungkapan CSR perusahaan untuk meningkatkan citra perusahaan dan ingin dilihat sebagai warga Negara yang bertanggung jawab (Ahmad et al. 2003 dalam Rahmawati, 2012:182) dan perusahaan akan mengungkapkan informasi tertentu jika ada aturan yang menghendakinya (Anggraini, 2006 dalam Rahmawati, 2012:182).
Definisi Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)
Menurut Sudana (2011:10) corporate social responsibility adalah sebagai berikut: “Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab sebuah organisasi perusahaan terhadap dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan”. The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) dalam Hery (2012:138) mendefinisikan CSR adalah sebagai berikut: “Corporate social responsibility sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan, keluarga, komunitas setempat, maupun masyarakat umum untuk pembangunan”. Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS) dalam Hery (2012:138) CSR diartikan sebagai berikut: “Corporate social responsibility sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat secara lebih luas”. Sebuah Forum CSR mendefinisikan CSR sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas, dan lingkungan. Konsep CSR dapat dijadikan sebagai alat untuk menciptakan hubungan kemitraan bisnis yang baik dengan para stakeholders dan sekaligus mendorong penciptaan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan lingkungan. Lebih lanjut, CSR adalah sebuah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian mereka terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa CSR merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya bantuan dana, bantuan tenaga ahli, bantuan berupa barang, dan lain-lain.
Definisi Pengungkapan Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)
Menurut Hery (2012:143) pengungkapan corporate social responsibility adalah sebagai berikut: “Pengungkapan CSR yang sering juga disebut sebagai social disclosure, corporate social reporting, atau social accounting merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan”. Pratiwi dan Djamhuri (2004) dalam Rahmawati (2012:183) mendefinisikan pengungkapan corporate social responsibility adalah sebagai berikut: “Pengungkapan sosial sebagai suatu pelaporan atau penyampaian informasi kepada stakeholders mengenai segala aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan sosialnya”. Pengungkapan (disclosure) dapat didefinisikan sebagai penyajian sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Berdasarkan dua definisi di atas menunjukkan bahwa pengungkapan CSR adalah proses penyampaian informasi mengenai aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan sosialnya terhadap masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Rasio Solvabilitas atau Leverage Ratio (skripsi dan tesis)
Untuk memilih menggunakan modal sendiri atau modal pinjaman haruslah menggunakan beberapa perhitungan. Seperti diketahui bahwa penggunaan modal sendiri atau dari modal pinjaman akan memberikan dampak tertentu bagi perusahaan. Pihak manajemen harus pandai mengatur rasio kedua modal tersebut. Pengaturan rasio yang baik akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan guna menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Namun 26 semua kebijakan ini tergantung dari tujuan perusahaan secara keseluruhan Kasmir (2013:153). Berikut adalah beberapa tujuan perusahaan dengan menggunakan rasio solvabilitas yakni: 1. “Untuk mengetahui posisi perusahaan terhadap kewajiban kepada pihak lainnya (kreditor). 2. Untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang bersifat tetap (seperti angsuran pinjaman termasuk bunga); 3. Untuk menilai keseimbangan antara nilai aktiva khususnya aktiva tetap dengan modal; 4. Untuk menilai seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang; 5. Untuk menilai seberapa besar pengaruh utang perusahaan terhadap pengelolaan aktiva; 6. Untuk menilai atau mengukur berapa bagian dari setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan utang jangka panjang; 7. Untuk menilai berapa dana pinajaman yang segera akan ditagih, terdapat sekian kalinya modal sendiri yang dimilki; dan 8. Tujuan lainnya”. Sementara itu, manfaat rasio solvabilitas atau leverage ratio adalah: 1. “Untuk menganalisis kemampuan posisi perusahaan terhadap kewajiban kepada pihak lainnya; 2. Untuk menganalisis kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban yang bersifat tetap (seperti angsuran pinjaman termasuk bunga); 3. Untuk menganalisis keseimbangan antar nilai aktiva khususnya aktiva tetap dengan modal; 4. Untuk menganalisis seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang; 5. Untuk menganalisis seberapa besar utang perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aktiva; 6. Untuk menganalisis atau mengukur berapa bagian dari setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan utang angka panjang; 7. Untuk menganalisis berapa dana pinjaman yang segera akan ditagih ada terdapat sekian kalinya modal sendiri; dan 8. Manfaat lainnya. Intinya adalah dengan analisis rasio solvabilitas atau leverage ratio, perusahaan akan mengetahui beberapa hal berkaitan dengan penggunaan modal sendiri dan modal pinjaman serta mengetahui rasio kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Setelah diketahui, manajer keuangan dapat mengambil kebijakan yang dianggap perlu guna menyeimbangkan penggunaan modal. Akhirnya, dari rasio ini kinerja manajemen selama ini akan terlihat apakah sesuai tujuan perusahaan atau tidak”.
Definisi Rasio Solvabilitas atau Leverage Ratio (skripsi dan tesis)
Menurut Fahmi (2014:75) rasio leverage adalah sebagai berikut: “Rasio leverage mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai dengan utang”. Kasmir (2013:151) menyatakan rasio solvabilitas atau leverage ratio adalah sebagai berikut: “Rasio solvabilitas atau leverage ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Artinya berapa besar beban utang yang ditanggung perusahaan dibandingkan dengan aktivanya. Dalam arti luas dikatakan bahwa rasio solvabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila perusahaan dibubarkan (dilikuidasi)”. 24 Menurut Sartono (2008:257) leverage adalah sebagai berikut: “Leverage merupakan penggunaan assets dan sumber dana (source of funds) oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap (beban tetap) dengan maksud agar meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham”. Penggunaan hutang yang terlalu tinggi akan membahayakan perusahaan karena perusahaan akan masuk dalam kategori extreme leverage (hutang ekstrem) yaitu perusahaan terjebak dalam tingkat hutang yang tinggi dan sulit untuk melepaskan beban hutang tersebut. Karena itu sebaiknya perusahaan harus menyeimbangkan berapa hutang yang layak diambil dan dari mana sumbersumber yang dapat dipakai untuk membayar hutang. Berdasarkan ketiga definisi di atas, menunjukkan bahwa leverage digunakan untuk mengukur seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang. Penggunaan rasio solvabilitas atau rasio leverage bagi perusahaan memberikan banyak manfaat yang dapat dipetik, baik rasio rendah maupun rasio tinggi. Menurut Fred Weston dalam Kasmir (2013:152) rasio solvabilitas memiliki beberapa implikasi berikut: 1. “Kreditor mengharapkan ekuitas (dana yang disediakan pemilik) sebagai marjin keamanan. Artinya jika pemilik memiliki dana yang kecil sebagai modal, risiko bisnis terbesar akan ditanggung oleh kreditor. 2. Dengan pengadaan dana melalui utang, pemilik memperoleh manfaat, berupa tetap dipertahankannya penguasaan atau pengendalian perusahaan. 3. Bila perusahaan mendapat penghasilan lebih dari dana yang dipinjamkannya dibandingkan dengan bunga yang harus dibayarnya, pengembalian kepada pemilik diperbesar”. Dalam praktiknya, apabila dari hasil perhitungan, perusahaan ternyata memiliki rasio solvabilitas yang tinggi, hal ini akan berdampak timbulnya risiko 25 kerugian lebih besar, tetapi juga ada kesempatan mendapat laba juga besar. Sebaliknya apabila perusahaan memiliki rasio solvabilitas lebih rendah tentu mempunyai risiko kerugian lebih besar pula, terutama pada saat perekonomian menurun. Dampak ini juga mengakibatkan rendahnya tingkat hasil pengembalian (return) pada saat perekonomian tinggi. Oleh karena itu, manajer keuangan dituntut untuk mengelola rasio solvabilitas dengan baik sehingga mampu menyeimbangkan pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang dihadapi. Perlu dicermati pula bahwa besar kecilnya rasio ini sangat tergantung dari pinjaman yang dimiliki perusahaan, di samping aktiva yang dimilikinya (ekuitas). Pengukuran rasio solvabilitas atau rasio leverage, dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu: 1. “Mengukur rasio-rasio neraca dan sejauh mana pinjaman digunakan untuk permodalan. 2. Melalui pendekatan rasio-rasio laba rugi”.
Metode Pengukuran Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Harahap (2007:23) menyatakan pengukuran ukuran perusahaan adalah sebagai berikut: 23 “Ukuran perusahaan diukur dengan logaritma natural (Ln) dari rata-rata total aktiva (total assets) perusahaan. Penggunaan total aktiva berdasarkan pertimbangan bahwa total aktiva mencerminkan ukuran perusahaan dan diduga mempengaruhi ketepatan waktu”. Menurut Yogiyanto (2007:282) pengukuran ukuran perusahaan adalah sebagai berikut: “Ukuran aktiva digunakan untuk mengukur besarnya perusahaan, ukuran aktiva tersebut diukur sebagai logaritma dari total aktiva”. Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa untuk menentukan ukuran perusahaan digunakan dengan ukuran aktiva yang diukur sebagai logaritma dari total aktiva.
Klasifikasi Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan ukuran perusahaan ke dalam 4 kategori yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 1 mendefinisikan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar sebagai berikut: 1. “Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berbeda sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. 3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 4. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia”.
Definisi Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Menurut Riyanto (2008:313) ukuran perusahaan adalah sebagai berikut: “Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya perusahaan dilihat dari besarnya nilai equity, nilai penjualan atau nilai aktiva”. Torang (2012:93) mendefinisikan ukuran perusahaan sebagai berikut: “Ukuran organisasi adalah menentukan besarnya jumlah anggota yang berhubungan dengan dengan pemilihan cara pengendalian kegiatan dalam usaha mencapai tujuan”. Menurut Scott (1981:235) dalam Torang (2012:93) Ukuran organisasi adalah sebagai berikut: “Ukuran organisasi merupakan suatu variabel konteks yang mengukur tuntutan pelayanan atau produk organisasi”. Berdasarkan ketiga definisi di atas, menunjukkan bahwa ukuran perusahaan merupakan suatu skala besar kecilnya perusahaan yang dilihat dari besarnya nilai equity, nilai penjualan atau nilai aktiva dan berperan sebagai suatu variabel konteks yang mengukur tuntutan pelayanan atau produk yang dihasilkan oleh organisasi.
Definisi Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)
Jensen and Meckling (1976); Morck, dkk (1988) dan Cheng dan Warfield (2005) dalam Rahmawati (2012:103) menyatakan kepemilikan manajerial adalah sebagai berikut: “Kepemilikan manajerial adalah sebuah mekanisme penting untuk meluruskan insentif manajer dengan para pemegang saham”. Wahidahwati (2002:5) dalam Rustendi dan Jimmi (2008) menyatakan kepemilikan manajerial sebagai berikut: “Kepemilikan manajerial merupakan pemegang saham dari pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan (Direktur dan Komisaris). Kepemilikan manajerial diukur dari jumlah prosentase saham yang dimiliki manajer”. 18 Kepemilikan manajerial menurut Machmud & Djakman (2008) dalam Tita Djuitaningsih (2012) adalah sebagai berikut: “Kepemilikan saham manajerial adalah tingkat kepemilikan saham pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan”. Berdasarkan ketiga definisi di atas menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak manajemen dalam perusahaan dan ikut serta dalam pengambilan keputusan. Salah satu cara untuk meningkatkan kepemilikan adalah melalui ESOP, yakni program kompensasi yang berdasarkan saham. Ketika seseorang manajer diberi opsi, opsi tersebut biasanya tidak dapat digunakan sampai tiga atau empat tahun kemudian. Ketika opsi menjadi dapat digunakan (vested), manajer dapat memilih untuk menaham exercisable options atau menggunakan opsi dan daripada menahan saham (untuk membiayai penggunaan opsi, manajer pada umumnya menjual saham yang diterima dari penggunaan opsi). Manajer juga diberikan restricted stock, seperti option grants, tidak dapat diperdagangkan sampai setelah tiga atau empat tahun (Rahmawati, 2012:103). Jensen dan Mecking (1976) dalam Herawaty (2008) menemukan bahwa kepemilikan manajerial berhasil menjadi mekanisme untuk mengurangi masalah keagenan dari manajer dengan menyelaraskan kepentingan-kepentingan manajer dengan pemegang saham. Penelitian mereka menemukan bahwa kepentingan manajer dengan pemegang saham eksternal dapat disatukan jika kepemilikan saham oleh manajer diperbesar sehingga manajer tidak akan memanipulasi laba untuk kepentingannya. Dalam kepemilikan saham yang rendah, maka insentif 19 terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik manajer akan meningkat (Shleifer dan Vishny 1986 dalam Herawaty 2008).
Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Kinerja yaitu pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan tertentu yang diukur dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja diukur berdasarkan kriteria yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional dalam perusahaan. Pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan pendekatan yang melaui proses yang cukup panjang sehingga dapat mengetahui apakah kinerja dapat dicapai dengan maksimal atau tidak. Kinerja keuangan merupakan suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan – aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar (Fahmi, 2011:2) Menurut Siregar (2010) dalam (Jauhar, 2017:94) mengemukakan bahwa kinerja kinerja perusahaan sebagai emiten di pasar modal merupakan prestasi yang dicapai oleh perusahaan yang menerbitkan saham yang menunjukkan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan yang biasanya diukur dalam rasio – rasio. Kinerja keuangan diperlukan untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan (financial healt) pada suatu perusahaan. Digunakan untuk sarana pengukuran subjektif untuk mengetahui tingkat efektivitas penggunaan aset dalam proses operasional perusahaan untuk meningkatkan laba perusahaan. Pengelolaan perusahaan dengan menjalankan fungsi yang benar dalam pengelolaannya membuat kinerja keuangan menjadi maksimal. Dalam hal ini Good Corporate Governance sangat berperan penting dalam memaksimalkan kinerja keuangan perusahaan melalui laporan perusahaan berupa laporan keuangan dan laporan tahunan. Return On Assets (ROA) adalah salah satu rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur rasio profitabilitas. Rasio Profitabilitas menunjukkan bahwa suatu perusahaan mengalami keuntungan. Dari sudut pandang investor rasio keuangan digunakan sebagai alat untuk menganalisa dalam melihat kondisi kinerja keuangan suatu perusahaan. Bagi investor potensial mereka akan melakukan analisis dengan cermat mengenai kelancaran sebuah perusahaan dan kemampuan perusahaan tersebut dalam mendapatkan keuntungan (profitabilitas). Hal ini terjadi karena mereka mengharapkan deviden dan harga pasar dari sahamnya. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur efisiensi penggunaan aktiva perusahaan. Efisiensi disini diartikan sebagai keberhasilan perusahaan dalam melakukan penjualan atas produk yang telah diciptakan.
Komite Audit (skripsi dan tesis)
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris yang bertujuan untuk membantu tugas pengawasan. Munculnya Komite Audit disebabkan karena meningkatnya skandal yang timbul akibat kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan komisaris perusahaan besar yang marak terjadi di berbagai negara yang menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sangat minim. Komposisi, rangkap jabatan dam independensi komite audit dalam (Hendro dan Conny, 2014:98) yaitu : a. Anggota komite audit paling kurang terdiri dari seorang komisaris independen seorang pihak independen ahli di bidang hukum atau perbankan. b. Komite audit diketuai oleh Komisaris Independen. c. Anggota komite audit paling kurang 51% adalah komisaris independen dan pihak independen. d. Anggota komite audit memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik. Tugas dan tanggung jawab komite audit menurut Tri Hendro dan Conny (2014:99) kriteria /indikator penilainya emberikan rekomendasi kepada dewan komisaris : a. Komite audit telah melakukan pemantauan dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan audit serta memantau tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. b. Komite audit telah mereview : 1. Pelaksanaan tugas SKAI 2. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku 3. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku. 4. Pelaksanaan tindak lanjut oleh direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik dan hasil pengawasan Bank Indonesia. c. Komite audit telah memberikan rekomendasi penunjukkan akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku kepada RUPS melalui dewan komisaris. Hasnati menyatakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit dalam Surya dan Yustiavanndana (2006) dalam (Sukrisno dan Cenik ,2014:111) adalah membantu Dewan Komisaris, antara lain : 1. Mendorong terbentuknya struktur pengendalian intern yang memadai (Prinsip Tanggung Jawab). 2. Meningkatkan kualitas keterbukaan dan laporan keuangan (Prinsip Tansparansi). 3. Mengkaji ruang lingkup dan ketepatan audit eksternal, kewajaran biaya audit eksternal, serta kemandirian dan objektivitas audit eksternal (Prinsip Akuntabilitas). 4. Mempersiapkan surat uraian tugas dan tanggung jawab komite audit selama tahun buku yang sedang diperiksa eksternal audit (Prinsip Tanggug Jawab)
Ukuran Dewan Direksi (skripsi dan tesis)
Dewan Direksi merupakan kata lain dari pemegang kekuasaan dalam perusahaan. Dewan Direksi adalah organ perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolegial. Sehingga masing – masing anggota Direksi dapat menjalankan tugas dan wewenangnya juga dapat mengambil keputusan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing. Tetapi perlu di garis bawahi bahwa semua keputusan anggota direksi adalah tanggung jawab bersama. Akan tetapi tetap berada dalam lingkup tanggung jawab Direktur Utama yang bertugas mengkoordinasi kegiatan yang Direksi laksanakan. Dalam perusahaan organ perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab dewan direksi (Tri Hendro dan Conny, 2014:95) yaitu : a. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan bank. b. Direksi mengelola bank sesuai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. c. Direksi telah melaksanakan prinsip – prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. d. Direksi telah membentuk SKAI, SKMR dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan. e. Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor eksternal dan hasil pengawasan Bank Indonesia atau hasil pengawasan otoritas lain. f. Direksi telah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tuganya kepada pemegang saham melalui RUPS. g. Direksi telah mengungkapkan kebijakan – kebijakan bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai dengan media yang mudah diakses pegawai. h. Direksi tidak mneggunakan penasehat perorangan atau jasa professional sebagai konsultan kecuali untuk proyek yang bersifat khusus telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup kerja, tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya serta konsultan merupakan pihak independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus. i. Direksi telah menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat, terkini dan tepat waktu kepada komisaris. j. Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang telah mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dewan direksi terdapat beberapa hal harus dilakukan oleh Dewan Direksi yakni sebagai berikut : a. Menjalankan kepengurusan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat sesuai dengan batas yang telah ditetepkan. b. Bertanggung jawab secara penuh atas kelalaian yang dilakukan jika dianggap bersalah sepenuhnya yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. c. Menjadi wakil perusahaan di dalam atau pun di luar pengadilan. d. Wajib membuat Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan Risalah Rapat Direksi juga mebuat laporan tahunan. e. Wajib memelihara seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan dan dokumen perusahaan serta dokumen lainnya yang berkedudukan di perusahaan. f. Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perusahaan atau menjadikan jaminan utang perusahaan. Kriteria, Komposisi dan Independensi Dewan Direksi dalam (Tri Hendro dan Conny, 2014:95) sebagai berikut : a. Jumah anggota direksi paling kurang 3 (tiga) orang. b. Seluruh anggotadireksi telah berdomisili di Indonesia. c. Penggantian atau pengangkatan anggota direksi telah memperhatikan rekomendasi Komite Nasional atau Komite Remunerasi dan Nominasi. d. Mayoritas anggota direksi telah memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank, kecuali Bank Syariah (minimal 2 tahun). e. Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif pada bank, perusahaan atau lembaga lain kecuali terhadap hal yang telah ditetapkan dalamPBI tentang pelaksanaan GCG bagi bank yakni menjadi Dewan Komisaris dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak bukan bankyang dikendalikan oleh bank. f. Anggota direksi baik secara individu maupun bersama tidak memiliki saham melebihi 25% dari moral disetor pada suatu perusahaan lain. g. Direksi telah mengangkat anggota komite, didasarkan pada keputusan rapat dewan komisaris. h. Mayoritas anggota direksi tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi atau dengan anggota dewan komisaris. i. Anggota direksi tidak memberikan kuasa hukum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi direksi.
Peraturan Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Peraturan diadakan untuk mengatur jalannya sesuatu agar tidak terjadi kecurangan. Untuk menunjang pelaksanaan Good Corporate Governance institusi – institusi pemerintah, maka pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah peraturan yang terkait Good Corporate Governance, diantaranya : a. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Anti KKN) b. UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi c. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi d. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) e. UU Nomor 7 Tahun 2006 Tantang Pengesahan United Convention Against Corruption Tahun 2003 f. Kumpulan UU pemberantasan tindak pidana korupsi, edisi pertama tahun 2006 g. Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/2012 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Corporate Governance) Perusahaan.
Manfaat dan Tujuan Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Penerapan Good Corporate Governance merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kepercayaan para investor dan institusi terkait di pasar modal. Menurut Tjager dkk (2003) dalam (Sukrino dan Cenik, 2014:106) mengatakan bahwa paling tidak ada lima alasan mengapa penerapan Good Corporate Governance itu bermanfaat yaitu : a. Berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh Mc. Kinsey & Company menunjukkan bahwa para investor institusional lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaan – perusahaan di Asia yang telah menerapkan GCG. b. Berdasarkan berbagai analisis ternyata ada indikasi ketertarikan antara terjadinya krisis finansial dan krisis berkepenjangan di Asia dengan lemahnya tata kelola perusahaan. c. Internasionalisasi pasar termasuk liberalisasi pasar finansial dan pasar modal menuntut perusahaan untuk menerapkan GCG. d. Kalaupun GCG bukan obat mujarab untuk keluar dari krisis , sistem ini dapat menjadi dasar bagi berkembangnya sistem nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah banyak berubah. e. Secara teoretis praktik GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan. Surya dan Yustiavandana (2007) dalam (Sukrisno dan I Cenik, 2014:106) mengemukakan bahwa tujuan dan manfaat penerapan Good Corporate Governance yaitu : a. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing. b. Mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah. c. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan. d. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan. e. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
Prinsip – prinsip Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Pemerintah telah membentuk Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2006 dan lembaga ini telah menerbitkan pedoman umum untuk Good Corporate Governance (GCG) yang berisi lima prinsip dasar sebagai berikut : a. Transparansi Transparansi (tranparency), merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk memastikan ketersediaan dan keterbukaan informasi yang relevan dan material penting bagi pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengetahui keadaan keuangan, pengelolaan serta kepemilikan perusahaan / perseroan. Dalam hal ini perusahaan atau perseroan harus memiliki inisiatif untuk mengungkapkan masalah timbul baik dari perubahan perundang – undangan maupun untuk pertimbangan pengambilan keputusan oleh petinggi perusahaan seperti pemegang saham, kreditur, dan stakeholders lainnya. KNKG (2011) (Hamdani. 2016:73) mengemukakan implementasi tranparansi dalam praktek bisnis yaitu sebagai berikut : 1) Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. 2) Informasi yang harus diungkapkan meliputi : visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan, dan kompensi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen resiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem pelaksanaan Good Corporate Governance serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan. 3) Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidakmengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, rahasia jabatan, dan hak – hak pribadi. 4) Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemaangku kepentingan. b. Akuntabilitas Akuntabilitas (accountability), menurut Wibowo, E. (2010) dalam (Hamdani. 2016: 74) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola dengan benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainya. Karena vitalnya peran akuntabilitas yang merupakan prasyarat untuk melakukan kinerja yang berkesinambungan, maka akuntabilitas harus dipastikan menjamin tersedianya mekanisme dan tanggung jawab para jajaran tinggi manajemen perusahaan atas semua keputusan yang diambil dan kebijakan yang telah dirumuskan maka harus dipastikan kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan professional. Menurut (Hamdani. 2016:74) Akuntabilitas dapat di implementasikan dalam praktis bisnis sebagai berikut : 1) Perusahaan menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing – masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi nilai – nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan. 2) Perusahaan menjamin bahwa semua organ perusahaan termasuk karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas tanggung jawab dan perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance 3) Perusahaan menetapkan sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. 4) Perushaan memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaan perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system). 5) Perusahaan memiliki etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang dijalankan oleh setiap organ perusahaan mulai dari pimpinan atas sampai pada karyawan tingkat bawah. c. Tanggung Jawab Tanggung jawab (Responsibility), (Hendro. 2017:99) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk mematuhi berbagai peraturan perundang – undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan tingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai Good Corporate Citizen. Menurut (Hamdani. 2016:75) Prinsip tanggung jawab dalam praktik bisnis sebagai berikut : 1) Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati- hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by – laws). 2) Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial diantaranya kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai. d. Independensi Independensi (Independency), menurut (Hendro. 2017:99) merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk melakukan pengelolaan secara independen sehingga masing – masing organ perusahaan tidak saling mendominasi serta tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Menurut (Hamdani, 2016:76) pedoman pelaksanaan independensi diantaranya : 1) Masing – masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpegaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interenst) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secra objektif. 2) Masing – masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang – undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu sama dengan yang lain. e. Kewajaran dan Kesetaraan Kewajaran dan Kesetaraan (Fairnes abd Equality), menurut (Hamdani. 206:76) merupakan kewajiban perusahaan untuk selalu memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Menurut Wibowo (2010) dalam (Hamdani. 2016:76) Kedua unsur ini mengandung unsur keadilan yang menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil memiliki tujuan yang smauntuk kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan termsuk para pelanggan, pemasok, pemegang saham, investor, serta masyarakat luas. Menurut Khomsiyah (2005) dalam (Hamdani. 2016:76) terlebih keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan tindakan kecurangan. Menurut (Hamdani, 2016:77) pedoman pelaksanaan kewajaran dan kesetaraan dalam praktik bisnis sebagai berikut : 1) Perusahaan memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi. 2) Perusahan memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. 3) Perusahaan memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarier dan melaksanakan tugasnya secara professional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Cadbury Committee of United Kingdom (Sukrisno dan I Cenik, 2014:101) “A set of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditor, the goverment, employees, and other internal and external stakeholders in respect to their right and responsibilities, or the system by which companies are directed and controlled.” [Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perushaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang saham kepentingan internal dan eksternallainnya yang berkaitan dengan hak – hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan]. Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan dan upaya perbaikan sistem dan proses dalam pengelolaan organisasi dengan mengatur dan memperjelas hubungan, wewenang, hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi (Hendro. 2017:98). The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) mendefinisikan GCG sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga dapat disimpulkan Good Corporate Governance atau lebih dikenal dengan tata kelola perusahaan yang baik adalah suatu sistem atau aturan yang mengatur bagaimana mengelola perusahaan dengan baik dengan memperjelas hak – hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dimulai dari dewan komisaris, dewan direksi, pemegang saham yang memiliki kepentingan internal dan eksternal juga para stakeholders
