Komite Audit (skripsi dan tesis)

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris yang bertujuan untuk membantu tugas pengawasan. Munculnya Komite Audit disebabkan karena meningkatnya skandal yang timbul akibat kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan komisaris perusahaan besar yang marak terjadi di berbagai negara yang menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sangat minim. Komposisi, rangkap jabatan dam independensi komite audit dalam (Hendro dan Conny, 2014:98) yaitu : a. Anggota komite audit paling kurang terdiri dari seorang komisaris independen seorang pihak independen ahli di bidang hukum atau perbankan. b. Komite audit diketuai oleh Komisaris Independen. c. Anggota komite audit paling kurang 51% adalah komisaris independen dan pihak independen. d. Anggota komite audit memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik. Tugas dan tanggung jawab komite audit menurut Tri Hendro dan Conny (2014:99) kriteria /indikator penilainya emberikan rekomendasi kepada dewan komisaris : a. Komite audit telah melakukan pemantauan dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan audit serta memantau tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. b. Komite audit telah mereview : 1. Pelaksanaan tugas SKAI 2. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku 3. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku. 4. Pelaksanaan tindak lanjut oleh direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik dan hasil pengawasan Bank Indonesia. c. Komite audit telah memberikan rekomendasi penunjukkan akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku kepada RUPS melalui dewan komisaris. Hasnati menyatakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit dalam Surya dan Yustiavanndana (2006) dalam (Sukrisno dan Cenik ,2014:111) adalah membantu Dewan Komisaris, antara lain : 1. Mendorong terbentuknya struktur pengendalian intern yang memadai (Prinsip Tanggung Jawab). 2. Meningkatkan kualitas keterbukaan dan laporan keuangan (Prinsip Tansparansi). 3. Mengkaji ruang lingkup dan ketepatan audit eksternal, kewajaran biaya audit eksternal, serta kemandirian dan objektivitas audit eksternal (Prinsip Akuntabilitas). 4. Mempersiapkan surat uraian tugas dan tanggung jawab komite audit selama tahun buku yang sedang diperiksa eksternal audit (Prinsip Tanggug Jawab).