Dewan Direksi merupakan kata lain dari pemegang kekuasaan dalam perusahaan. Dewan Direksi adalah organ perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolegial. Sehingga masing – masing anggota Direksi dapat menjalankan tugas dan wewenangnya juga dapat mengambil keputusan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing. Tetapi perlu di garis bawahi bahwa semua keputusan anggota direksi adalah tanggung jawab bersama. Akan tetapi tetap berada dalam lingkup tanggung jawab Direktur Utama yang bertugas mengkoordinasi kegiatan yang Direksi laksanakan. Dalam perusahaan organ perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab dewan direksi (Tri Hendro dan Conny, 2014:95) yaitu : a. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan bank. b. Direksi mengelola bank sesuai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. c. Direksi telah melaksanakan prinsip – prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. d. Direksi telah membentuk SKAI, SKMR dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan. e. Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor eksternal dan hasil pengawasan Bank Indonesia atau hasil pengawasan otoritas lain. f. Direksi telah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tuganya kepada pemegang saham melalui RUPS. g. Direksi telah mengungkapkan kebijakan – kebijakan bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai dengan media yang mudah diakses pegawai. h. Direksi tidak mneggunakan penasehat perorangan atau jasa professional sebagai konsultan kecuali untuk proyek yang bersifat khusus telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup kerja, tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya serta konsultan merupakan pihak independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus. i. Direksi telah menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat, terkini dan tepat waktu kepada komisaris. j. Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang telah mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dewan direksi terdapat beberapa hal harus dilakukan oleh Dewan Direksi yakni sebagai berikut : a. Menjalankan kepengurusan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat sesuai dengan batas yang telah ditetepkan. b. Bertanggung jawab secara penuh atas kelalaian yang dilakukan jika dianggap bersalah sepenuhnya yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. c. Menjadi wakil perusahaan di dalam atau pun di luar pengadilan. d. Wajib membuat Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan Risalah Rapat Direksi juga mebuat laporan tahunan. e. Wajib memelihara seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan dan dokumen perusahaan serta dokumen lainnya yang berkedudukan di perusahaan. f. Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perusahaan atau menjadikan jaminan utang perusahaan. Kriteria, Komposisi dan Independensi Dewan Direksi dalam (Tri Hendro dan Conny, 2014:95) sebagai berikut : a. Jumah anggota direksi paling kurang 3 (tiga) orang. b. Seluruh anggotadireksi telah berdomisili di Indonesia. c. Penggantian atau pengangkatan anggota direksi telah memperhatikan rekomendasi Komite Nasional atau Komite Remunerasi dan Nominasi. d. Mayoritas anggota direksi telah memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank, kecuali Bank Syariah (minimal 2 tahun). e. Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif pada bank, perusahaan atau lembaga lain kecuali terhadap hal yang telah ditetapkan dalamPBI tentang pelaksanaan GCG bagi bank yakni menjadi Dewan Komisaris dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak bukan bankyang dikendalikan oleh bank. f. Anggota direksi baik secara individu maupun bersama tidak memiliki saham melebihi 25% dari moral disetor pada suatu perusahaan lain. g. Direksi telah mengangkat anggota komite, didasarkan pada keputusan rapat dewan komisaris. h. Mayoritas anggota direksi tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi atau dengan anggota dewan komisaris. i. Anggota direksi tidak memberikan kuasa hukum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi direksi.