tata kelola perusahaan berangkat dari teori keagenan (agency theory) yang dikembangkan oleh Jensen dan Meckling pada tahun 1976. Teori tersebut mendasarkan hubungan kontrak antara prinsipal dan agen. Prinsipal merupakan pihak yang memberikan mandat kepada agen untuk bertindak atas nama prinsipal, sedangkan agen merupakan pihak yang diberi amanat oleh prinsipal untuk menjalankan perusahaan. Agen berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diamanahkan oleh prinsipal kepadanya. Memandang manajemen sebagai “agents”, manajemen akan bertindak untuk kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Adanya pemisahan kepemilikan dan perbedaan kepentingan antara prinsipal dan agen inilah agency problem terjadi. Agen sebagai pihak yang bertugas untuk mengelola perusahaan mempunyai lebih banyak informasi mengenai kapasitas perusahaan, lingkungan kerja, dan perusahaan secara keseluruhan. Di sisi lain, prinsipal tidak memiliki informasi yang cukup tentang kinerja agen. Hal inilah yang mengakibatkan adanya ketidakseimbangan informasi antara prinsipal dan agen. Ketidakseimbangan informasi inilah yang disebut dengan asimetri informasi (asymmetric information). Oleh karena itu, pengertian informasi asimetri adalah informasi yang tidak seimbang karena adanya distribusi informasi yang tidak sama antara prinsipal dan agen. Prinsipal seharusnya memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam mengukur tingkat keberhasilan agen. Namun informasi tentang ukuran keberhasilan agen tidak disajikan seluruhnya. Akibatnya, informasi yang diperoleh prinsipal kurang lengkap sehingga tidak dapat menjelaskan kinerja agen dalam mengelola kekayaan prinsipal yang telah dipercayakan kepada agen. Terjadinya informasi yang tidak seimbang (asimetri) ini dapat menimbulkan dua permasalahan: (Jensen dan Meckling, 1976) a. Moral Hazard, yaitu permasalahan yang muncul jika agen tidak melaksanakan hal-hal yang telah disepakati bersama dalam kontrak kerja. b. Adverse selection, yaitu suatu keadaan dimana prinsipal tidak dapat mengetahui apakah suatu keputusan yang diambil oleh agen benar-benar didasarkan atas informasi yang telah diperolehnya atau terjadi sebagai sebuah kelalaian dalam tugas. Agency theory menjelaskan bagaimana hubungan kontraktual antara pihak pemilik perusahaan (principal). Pemilik mendelegasikan pengambilan keputusan tertentu kepada pihak manajemen/pengelola (agent) guna meningkatkan kesejahteraannya. Teori Keagenan inilah yang kemudian memberikan landasan model teoritis yang sangat berpengaruh terhadap konsep corporate governance di berbagai perusahaan di seluruh dunia. Sebenarnya, isu corporate governance muncul sejak diperkenalkan pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan (Jil dan Aris Solomo, 2004 dalam Daniri, 2005). Namun istilah corporate governance secara eksplisit baru muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam tulisan Robert I. Tricker. Dalam perkembangannya, istilah corporate governance dikenal dengan Good Corporate Governance yang diperkenalkan pertama kali oleh Cadburry Committee dalam Cadburry Report pada tahun 1992 (Daniri, 2005 : 4).
