Teori Keagenan ( Agency Theory )

Teori keagenan dari Jensen dan Meckling (1976) menyatakan hubungan keagenan atau agency relationship ketika satu atau lebih orang (principal) memerintah orang lain (agen) untuk bertindak atas namanya untuk melakukan tindakan yang berazaskan prinsip dan memberi kuasa kepada agen dalam membuat keputusan terbaik bagi principal. Teori agency ini merupakan teori yang menjelaskan hubungan kontraktual antara principals dan agents. Pihak principals adalah pihak yang memberikan mandat kepada agents yang dikarenakan ia tidak mampu mengelola perusahaannya sendiri untuk melakukan semua kegiatan sesuai kontrak kerja. Teori ini menekankan bahwa pentingnya pemisahaan kepemilikan (pemegang saham) dari pengelolaan perusahaan kepada para tenaga ahli (agents) yang lebih mengerti dalam menjalankan bisnis sehari–hari. Dipisahkannya pengelolaan dari kepemilikan perusahaan mempunyai tujuan, yaitu agar pemilik perusahaan memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin dengan biaya seefisien mungkin dengan dikelolanya perusahaan oleh tenaga–tenaga ahli. Jika kedua belah pihak  tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan, dapat diyakini agen akan bertindak sesuai dengan kepentingan principal. Dengan demikian didalam satu perusahaan terdapat dua kepentingan yang berbeda.

Teori keagenan ini diharapkan rasa percaya kepada para investor bahwa para investor nantinya akan menerima return sesuai dengan dana yang mereka keluarkan untuk melakukan investasi (Rimardhani,2016). Salah satu cara untuk memahami GCG ialah dengan mengerti teori agensi ( theory agency ) terlebih dahulu. Teori Agency merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori ini bersumber dari teori ekonomi, keputusan, sosiologi dan organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi), yaitu manajer. Hubungan agency ini dapat mengarah pada kondisi ketidak seimbangan informasi (asymmetrical information) karena agent berada pada posisi yang memiliki informasi yang lebih banyak tentang perusahaan dibandingkan dengan principal. Dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal. Dengan adanya kondisi ini agents yang ada di perusahaan dapat melakukan kecurangan angka–angka dalam akuntansi yang telah disajikan dalam bentuk laporan keuangan dengan cara melakukan praktik manajemen laba. Untuk mengurangi dampak hal tersebut dapat menggunakan cara seperti, corporate governance.

Prinsip-prinsip pokok corporate governance yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya praktik good corporate governance adalah: transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), keadilan (fairness), dan responsibilitas (responsibility). Corporate governance diarahkan untuk mengurangi asimetri informasi antara principal dan agent yang pada akhirnya diharapkan dapat meminimalkan tindakan manajemen laba. Dalam perkembangan selanjutnya teori ini mendapatkan perhatian yang lebih karena dapat mencerminkan kenyataan yang ada di dalam suatu perusahaan. Berbagai teori mengenai Corporate Governance terus berkembang dengan bertumpu pada Agency Theory yang mana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku (Solihin, 2009).