Corporate Governance (skripsi dan tesis)

Isu mengenai Good Corporate Governance (GCG) telah mengemuka beberapa tahun belakangan ini, Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang dikenal sebagai Cadburry Report. Komite Cadburry mengemukakan bahwa GCG menjadi suatu prinsip yang dibuat untuk mengarahkan serta mengendalikan perusahaan agar terus menyeimbangkan  antara kekuatan dan kewenangan perusahaan di dalam memberikan tugas kepada shareholder khususnya dan stakeholder pada umumnya. Iklim perubahan lingkungan usaha yang sangat cepat dan banyaknya permasalahan yang timbul dalam dunia usaha menuntut perusahaan dalam penerapan tata kelola yang baik di dalam suatu perusahaan. Berdasarkan Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) 2011, Good Corporate Governance adalah: “ Seperangkat peraturan yang mengatur semua hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, para kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal maupun eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak serta kewajiban mereka”. Berdasarkan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) corporate governance (2004) sebagai berikut: “Corporate governance is the system by which business corporations are directed and control. The corporate governance structure specifies the distribution of right and responsibilities among different participant in the corporation, such as the board, the managers, shareholders and other stakeholder, and spells out the rule and procedure for making decision on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance”.

 Berdasarkan pengertian di atas Good Corporate Governance dapat diartikan sebagai suatu sistem dan peraturan yang mana di dalamnya mengatur serta melindungi hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dewan direksi dan pemerintah dalam menentukan tujuan perusahaan, meningkatkan laba perusahaan, serta perlindungan dan pengendalian perusahaan. Dengan demikian penerapan corporate governance yang di dalamnya terdapat peraturan dan hukum yang penting untuk dilaksanakan dan diterapkan pada suatu bisnis dapat memunculkan tingkat kepercayaan yang lebih antara satu pihak dengan pihak yang lainnya serta nilai ekonomi yang baik bagi perusahaan.