Prinsip–prinsip Good Corporate Governance tertuang dalam Surat
Keputusan Menteri BUMN Nomor: 117/M-MBU/2002. Prinsip – prinsip
tersebut meliputi:
1. Transparansi ( Transparency )
Prinsip ini mengandung unsur pengungkapan (disclosure), dan
diartikan sebagai terbukanya informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun pengungkapan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan. Menurut peraturan pasar modal Indonesia yang dimaksud dengan
informasi material dan relevan adalah infromasi yang dapat mempengaruhi
naik turunya saham pada suatu perusahaan.
2. Akuntabilitas ( Accountability )
Prinsip ini dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi struktur, sistem dan
pertanggung jawaban dalam suatu organisasi sehingga pengelolaan perusahaan agar terlaksana secara efektif dan ekonomis. Dengan mewujudkan pelaporan keuangan tepat waktu, mengembangkan komite audit dan risiko dalam upaya mengdukung secara penuh fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris, terus mengembangkan kembali peran dan fungsi internal.
3. Kewajaran (Fairness)
Prinsip ini dapat diartikan sebagai perlakuan adil dan kesetaraan di
dalam memenuhi hak–hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fairness ini mencakup hak
pemodal, sistem hukum serta penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak
investor yang khususnya pemegang saham minoritas.
4. Kemandirian (Independency)
Prinsip ini dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku serta prinsip korporasi yang sehat.
5. Pertanggung Jawaban (responsibility)
Prinsip ini dapat diartikan sebagai kesesuaian kepatuhan di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contoh adalah Corporate Social Responsibility (CSR), seperti pemberian beasiswa kepada para pelajar yang kurang mampu. Prinsip-prinsip diatas merupakan point penting dari terciptanya Good Corporate Governance yang harus di capai oleh perusahaan. Untuk mencapai ini semua harus adanya kerja sama antar semua pihak baik dari nternal ataupun ekternal untuk mencapai tujuan perusahaan. Serta dapat memberikan manfaat yang positif terhadap kinerja keuangan perusahaan.
