Secara umum terdapat lima (5) prinsip dalam GCG menurut KNKG (2006) yang disingkat TARIF yaitu 1. Transparency, yaitu penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan informasi. Bukan hanya informasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga hal-hal penting untuk pengambilan keputusan pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. 2. Accountability, yaitu pertanggungjawaban kinerja perusahaan secara transparan dan wajar. Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. 3. Responsibility, yaitu pematuhan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan dapat memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. 4. Independency, yaitu pengelolaan perusahaan secara independen (tidak terafiliasi dengan pihak manapun) sehingga masing–masing organ tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. 5. Fairness, yaitu penjaminan perlindungan hak–hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk hak–hak pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, serta menjamin terlaksananya komitmen kepada para investor. Selain itu, ada prinsip GCG menurut OECD (2004 : 17 – 24) menyangkut hal – hal sebagai berikut: a. The Rights of Shareholders and Key Ownership Functions (hak – hak pemegang saham dan fungsi kepemilikan kunci). Kerangka tata kelola perusahaan harus melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak-hak pemegang saham b. The Equitable Treatment of Shareholders (Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham). Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan perlakuan sederajat terhadap semua pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. c. The Role of Stakeholders in Corporate Governance (peranan semua pihak yang berkepentingan dalam tata kelola perusahaan). Kerangka tata kelola perusahaan harus mengakui hak-hak para pemangku kepentingan yang didirikan oleh hukum atau melalui perjanjian yang saling menguntungkan dan mendorong kerjasama aktif antara perusahaan dan stakeholder dalam menciptakan kekayaan, pekerjaan, dan keberlanjutan finansial perusahaan (the sustainability of financially sound enterprises) d. Disclosure and Transparency (pengungkapan dan transparansi). Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pengungkapan dibuat dengan tepat dan akurat pada semua hal materi mengenai perusahaan, termasuk situasi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan tata kelola perusahaan. e. The Responsibilities of the Board (tanggung jawab dewan komisaris). Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pemantauan efektif terhadap manajemen oleh dewan, dan pertanggungjawaban dewan kepada perusahaan dan pemegang saham.
