Dalam buku (Brigham dan Erhardt, 2005), tata kelola perusahaan didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prosedur yang menjamin manajer untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis nilai. Prinsip-prinsip tersebut dalam penerapannya dikenal dengan dengan istilah TARIF yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness . Esensi tata kelola perusahaan adalah untuk memastikan bahwa tujuan pemegang saham utama kekayaan manajemen diimplementasikan. The Bassel Committee on Banking Supervision-Federal Reserve menetapkan bahwa bank merupakan suatu komponen kritis ekonomi. Mereka menyediakan pembiayaan perusahaan komersial, layanan keuangan dasar untuk segmen yang luas dan akses sistem pembayaran (Brigham dan Erhardt, 2005). Pentingnya bank ekonomi nasional digarisbawahi oleh kenyataan bahwa perbankan secara universal sebuah industri regulator yang memiliki akses ke jaring pengaman pemerintah. Ini sangat penting, oleh karena itu bank memiliki tata kelola perusahaan yang kuat (Totok Dewayanto, 2010). Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2004) menyatakan bahwa corporate governance merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku. Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa corporate governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan berbagai pihak dalam suatu perusahaan sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka untuk mencapai tujuan kepentingan pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak. Good corporate governance merupakan sebuah sistem tata kelola perusahaan yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham , pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya dalam kaitannya dengan hakhak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain, suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan untuk meninngkatkan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Jika pelaksanaan good corporate governance tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka seluruh proses aktivitas perusahaan akan berjalan dengan baik, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan baik yang sifatnya kinerja finansial maupun non finansial akan juga turut membaik menurut (Brown and Caylor, 2004) dalam (Purwani, 2010). Menurut Effendi (2009) dalam (Priyadi, 2013) Corporate governance sebagai sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan agar perusahaan itu menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder-nya. Untuk itu ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, yaitu hak pemegang saham yang harus dipenuhi perusahaan dan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan (Sulistyanto, 2008). Setiap kata dari GCG yaitu baik (Good) adalah tingkat pencapaian terhadap suatu hasil upaya yang memenuhi persyaratan, menunjukkan kepatutan dan keteraturan operasional perusahaan sesuai dengan konsep Corporate Governance (CGPI, 2009). “Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan good corporate governance (GCG) sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidahkaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumbersumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar keseluruhan” Mekanisme Good Corporate Governance dibagi menjadi menjadi dua bagian yaitu internal dan eksternal. Mekanisme internal dilakukan oleh dewan direksi, dewan komisaris, komite audit serta struktur kepemilikan, sedangkan mekanisme eksternal lebih kepada pengaruh dari pasar untuk pengendalian pada perusahaan tersebut dan sistem hukum yang berlaku (Dennis dan McConnell dalam Diyanti 2010). Dewan komisaris sebagai puncak dari sistem pengelolaan internal perusahaan memiliki peranan terhadap aktivitas pengawasan. Menurut Farida, Prasetyo, dan Herwiyanti (2010) dewan komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan. Komposisi dewan komisaris independen diukur berdasarkan presentase jumlah dewan komisaris independen terhadap jumlah total komisaris yang ada dalam susunan dewan komisaris perusahaan (Rizky Arifani, 2013). Good Corporate Governance (GCG) juga bisa disebut dengan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan mendasarkan pada kerangka peraturan. Konsep corporate governance diajukan demi tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangan.