Pengertian GCG (skripsi dan tesis)

Menurut Cadbury Committee, dalam Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) yaitu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Chrisdianto (2013) menyatakan good corporate governance adalah suatu sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faltor yang berkaitan dengan fungsi regulasi. Good corporate governance merupakan sistem yang mengatur bagaimana suatu organisasi korporasi dikendalikan, diarahkan, dan diminta pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Konsep good corporate governance semakin berkembang dalamupayamemenuhi kebutuhan perusahaan dalam menghadapi lingkungan yang berubah dan semakin dinamis serta adanya perkembangan kepentingan stakeholders atas perusahaan.  Berdasarkan definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan, kreditur, dan masyarakat sekitar. Good Corporate Governance (GCG) berusaha menjaga keseimbangan diantara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat. Tantangan dalam Good Corporate Governance (GCG) adalah mencari cara untuk memaksimumkan penciptaan kesejahteraan sedemikian rupa, sehingga tidak membebankan ongkos yang tidak patut kepada pihak ketiga atau masyarakat luas. Tujuan dari penerapan good corporate governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Secara teoritis, pelaksanaan good corporate governance dapat meningkatkan nilai perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi risiko yang mungkin dilakukan oleh dewan komisaris dengan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri mereka sendiri dan umumnya, good corporate governance dapat meningkatkan kepercayaan investor (Unaki, 2012). Manfaat good corporate governance menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2002) adalah : a. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders. b. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat meningkatkan corporate value. c. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. d. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder value dan dividen. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 1999 telah menerbitkan dan mempublikasikan OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip tersebut ditujukan untuk membantu para negara anggotanya maupun negara lain berkenaan dengan upaya-upaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka kerja hukum, institusional, dan regulatori good corporate governance dan memberikan pedoman dan saran-saran untuk pasar modal, investor, perusahaan, dan pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam pengembangan good corporate governance (Ardiyanto dan Kurnia, 2013).