Pengaruh Dewan Komisaris terhadap Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

 

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif dari manajemen oleh dewan komisaris, dan akuntabilitas dewan komisaris untuk perusahaan dan para pemegang saham (OECD, 2004). Pengukuran dewan komisaris yang digunakan   dalam penelitian ini menggunakan jumlah dewan komisaris yang ada dalam perusahaan (El-Chaarani, 2014 dalam (Agustina et al., 2014). Ukuran dewan komisaris merupakan jumlah yang tepat agar dewan komisaris dapat bekerja secara efektif dan menjalankan corporate governance dengan bertanggung jawab kepada pemegang saham (Ruvisky, 2005). Jumlah yang tepat berarti jumlah yang dianggap proporsional untuk mewakili pemegang saham. Jadi, ukuran dewan komisaris merupakan jumlah yang dianggap proporsional untuk mewakili pemegang saham badan usaha agar dewan komisaris dapat bekerja secara efektif dan menjalankan corporate governance dengan bertanggung jawab kepada pemegang saham (Puspitasari & Ernawati, 2010). Ukuran dewan komisaris memainkan peran penting dalam memonitor dan mengawasi manajemen (Jensen dalam Yatim et al., 2006). Akan tetapi menurut Yermack (1996) semakin banyak anggota dewan komisaris akan memperburuk kinerja perusahaan, sedangkan dari penelitian yang dilakukan oleh Kusumawati dan Riyanto (2005) menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris terbukti berpengaruh positif terhadap tingkat good corporate governance dan memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan (Noviawan & Septiani, 2013). Penelitian yang dilakukan oleh (Hardikasari, 2011) menunjukkan hasil bahwa ukuran dewan komisaris berpengaruh positif 24 secara signifikan terhadap kinerja keuangan