Nilai perusahaan merupakan persepsi investor terhadap tingkat keberhasilan perusahaan yang sering dikaitkan dengan harga saham. Menurut Weston dan Brigham dalam Randy dan Juniarti (2013:305), harga saham didefinisikan sebagai The price at which stock sells in the market. Sedangkan, menurut Jogiyanto (2008) harga saham merupakan harga yang terjadi di pasar bursa pada saat tertentu dan harga saham tersebut ditentukan oleh pelaku pasar. Tinggi rendahnya harga saham ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham tersebut di pasar modal. Keown, et al., (2010) menjelaskan bahwa tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan nilai, atau harga saham perusahaan. Keberhasilan atau kegagalan keputusan manajemen hanya dapat dinilai berdasarkan dampaknya pada harga saham biasa perusahaan. Saham adalah tanda penyertaan atau tanda kepemilikan seseorang atau badan usaha pada sebuah perusahaan. Dahlan (2005) mendefinisikan saham sebagai surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Sedangkan, menurut Hanafi dan Halim (2009) saham merupakan klaim paling akhir urutannya atau haknya. Bila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kas yang ada dipakai untuk melunasi utang terlebih dahulu, baru kemudian jika terdapat sisa, kas tersebut digunakan untuk membayar pemegang saham. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Harga saham menurut Liestyana dan Handoyo (2009) adalah harga yang terkandung dalam surat kepemilikan bagian modal berdasarkan penilaian pasar yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran di bursa efek. Sedangkan, menurut Sartono (2014), harga saham pada prinsipnya adalah sebesar nilai sekarang atau present value dari aliran kas yang diharapkan akan diterima. Jika perusahaan mencapai prestasi yang baik, maka saham perusahaan tersebut akan banyak diminati oleh banyak investor. Prestasi baik yang dicapai perusahaan dapat dilihat di dalam laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan. Menurut Kesuma (2009), harga saham adalah nilai nominal penutupan (closing price) dari penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas yang berlaku secara reguler di pasar modal di Indonesia. 16 Menurut Husnan (2005), penentuan harga saham yang seharusnya telah dilakukan oleh setiap analis keuangan dengan tujuan untuk bisa memperoleh tingkat keuntungan yang menarik. Analisis saham bertujuan untuk menaksir nilai intrinsik suatu saham, dan kemudian membandingkannya dengan harga pasar saat ini saham tersebut. Nilai intrinsik menunjukkan present value arus kas yang diharapkan dari saham tersebut. Pedoman yang digunakan adalah: (1) Apabila NI > harga pasar saat ini, maka saham tersebut dinilai undervalued (harganya terlalu rendah), dan karenanya seharusnya dibeli atau ditahan apa saham tersebut telah dimiliki; (2) Apabila NI < harga pasar saat ini, maka saham tersebut dinilai overvalued (harganya terlalu mahal), dan karenanya seharusnya dijual; (3) Apabila NI = harga pasar saat ini, maka saham tersebut dinilai wajar harganya dan berada dalam kondisi keseimbangan. Semakin tinggi harga saham, maka makin tinggi kemakmuran pemegang saham. Untuk mencapai nilai perusahaan umumnya para pemodal menyerahkan pengelolaannya kepada para profesional. Para profesional diposisikan sebagai manajer ataupun komisaris di perusahaan. Para profesional inilah yang akan menjaga kinerja perusahaan untuk tetap bekerja bagus dan baik. Hal ini penting agar harga saham perusahaan tetap stabil. Kinerja perusahaan merupakan suatu gambaran dan kondisi perusahaan yang dianalisis dengan alat-alat analisis keuangan, sehingga dapat diketahui baikburuknya kinerja keuangan suatu perusahaan dan mencerminkan prestasi dalam periode tertentu. Oleh karena itu, dalam melakukan investasi, seorang investor tentu akan menanamkan modalnya pada perusahaan yang mempunyai kinerja keuangan yang baik. Kinerja keuangan yang baik menunjukkan bahwa perusahaan dapat meningkatkan kekayaan bagi pemegang sahamnya. Memaksimalkan kinerja operasional dan keuangan juga tidak dapat dipisahkan dengan peran lingkungan eksternal perusahaan. Perusahaan yang merupakan bagian dari lingkungan tentunya harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik, tidak hanya berfokus pada faktor finansial saja. Keberadaan perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya selalu memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan eksternalnya. Oleh karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan tersebut. Penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibiliy-CSR) merupakan suatu bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksteralnya atas kegiatan operasional perusahaan
