Menurut Darraugh (1993), terdapat dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar, yaitu: 1) Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) merupakan pengungkapan minimun yang diisyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku. 2) Pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini, praktik pengungkapan berfokus pada pengungkapan sukarela dimana pengungkapan yang dilakukan perusahaan di luar apa yang diwajibkan oleh standar akuntansi ataupun peraturan yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi. Selain itu, untuk melakukan praktik pengungkapan sukarela, manajemen menggunakan suatu pertimbangan tertentu, bukan hanya sekedar mengungkapkan seluruh informasi yang dimiliki perusahaan namun setiap perusahaan memiliki suatu kebijakan untuk melakukan pengungkapan secara sukarela. Salah satu pertimbangan pengungkapan sukarela yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah adanya dorongan dari tata kelola perusahaan.