Definisi mengenai corporate social responsibility sekarang ini sangatlah beragam. Seperti definisi CSR yaitu sebagai “A business acts in socially responsiblemanner when its decision and actions for balance diverse when its decision and actinons for and balance diverse stakeholder interest” (Subiantoro dan Mildawati, 2015). Defenisi ini menekankan perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan berbagai stakeholder yang beragam dalam setiap keputusan dantindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab. Pertanggungjawaban sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukerela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasi utamanya dan kaitannya dengan stakeholder yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum (Sukasih dan Sugiyanto, 2017). Pada prinsipnya CSR atau yang biasa dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan memiliki definisi yang beragam, tergantung pada visi perusahaan. Menurut Subiantoro dan Mildawati (2015), Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik beratkan pada kesimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan. Meski CSR memilki banyak definisi, dapat disimpulkan CSR merupakan wujud kegiatan ekonomi perusahaan yang berkelanjutan. Kegiatan ekonomi perusahaan secara umum memang didirikan atas dasar orientasi ekonomi, akan tetapi dengan tidak melupakan aspek sosial dan lingkungan demi terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan. Konsep CSR pada umunya menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terhadap pemiliknya atau pemegang saham saja tetapi juga terhadap para stakeholders yang terkait dan terkena dampak dari keberadaan perusahaan. Hal ini sesuai dengan teori stakeholder yang menyatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholdernya. Nugraha dan Andayani (2013) menggambarkan konsepsi segi empat tanggung jawab perusahaan kepada stakeholder, yang merupakan ranah implisit dan eksplisit para pemangku kepentingan. Perusahaan merupakan bagian dari masyarakat yang lebih luas (stakeholder), sehingga eksistensinya tidak dapat dipisahkan dengan kepentingan stakeholder, baik dari sisi fisik maupun psikis. Disamping itu keberadaan perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan orang-perorangan maupun kelompok (sosial). Operasional perusahaan dipertanggungjawabkan baik menurut norma etika, legal, ekonomi, maupun bertindak untuk kepentingan masyarakat (citizenship).
