Cadbury Committee of United Kingdom (Sukrisno dan I Cenik, 2014:101) “A set of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditor, the goverment, employees, and other internal and external stakeholders in respect to their right and responsibilities, or the system by which companies are directed and controlled.” [Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perushaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang saham kepentingan internal dan eksternallainnya yang berkaitan dengan hak – hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan]. Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan dan upaya perbaikan sistem dan proses dalam pengelolaan organisasi dengan mengatur dan memperjelas hubungan, wewenang, hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi (Hendro. 2017:98). The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) mendefinisikan GCG sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga dapat disimpulkan Good Corporate Governance atau lebih dikenal dengan tata kelola perusahaan yang baik adalah suatu sistem atau aturan yang mengatur bagaimana mengelola perusahaan dengan baik dengan memperjelas hak – hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dimulai dari dewan komisaris, dewan direksi, pemegang saham yang memiliki kepentingan internal dan eksternal juga para stakeholders