Ukuran dewan komisaris (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1, definisi dewan komisaris (dewan pengawas) adalah organ perusahaan yang menjalankan tugas pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar yang telah ditetapkan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi. Menurut Mulyadi (2002: 185), dewan komisaris adalah wakil pemegang saham dalam perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas. Ukuran dewan komisaris dapat diukur dengan menggunakan rumus: Ukuran dewan komisaris = jumlah dewan komisaris……………………………….(2)