Komite Audit (Audit Committee) (skripsi dan tesis)

Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk membantu dewan komisaris perusahaan melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi selain melaksanakan pengelolaan perusahaan dan lebih penting lagi melaksanakan sistem pelaporan keuangan melalui pengawasan proses pelaporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia (2014), komite audit adalah: “Komite audit sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang dibentuk oleh dewan komisaris, dengan demikian tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pegawasan atas proses pelaporan keuangan manajemen risiko, pelaksanaan audit, dan implementasi corporate governance di perusahaan–perusahaan”. Menurut Forum Corporate Governance Indonesia (FCGI) dan YPPMI institut, yang dikutip oleh Suryana et al. (2006), para Komite audit memiliki tanggung jawab di tiga bidang di dalam perusahaan, yaitu: 1. Laporan Keuangan ( Financial Reporting ) Komite audit memiliki tanggung jawab pada perusahaan untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenar-benarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. 2. Tata Kelola Perusahaan ( Corporate Governance ) Komite audit bertanggung jawab pada perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan telah menajalankan tata kelola perusahaan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku dan etika, melaksanakan pengawasan secara efektif terhadap benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan. 3. Pengawasan Perusahaan ( Corporate Control ) Komite audit bertanggung jawab pada perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan termasuk didalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan sistem pengendalian intern serta memonitor proses pengawasan yang dilakukan oleh auditor internal. Menurut surat edaran BAPEPAM SE-03/PM/2013, mengatakan bahwa tujuan komite audit adalah membantu komisaris untuk: 1. Meningkatkan kualitas laporan. 2. Menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. 3. Meningkatkan efektifitas fungsi internal audit maupun ekstenal audit. 4. Mengidentifikasi hal–hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris. Komite audit merupakan organ yang dibentuk oleh dewan komisaris atau dewan pengawas, yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang anggota yang dipimpin oleh seorang komisaris independen. Masa jabatan komite audit perlu dibatasi, misalnya maksimal tiga periode masa jabatan disuatu perusahaan dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali. Para komite audit memiliki peranan dalam membantu dewan komisaris dalam meningkatkan kualitas pada laporan keuangan, menciptakan tingkat kedisiplinan serta melakukan pengendalian untuk mengurangi kesempatan penyimpangan dalam upaya pengelolaan perusahaan, peningkatan efektifitas fungsi internal audit maupun eksternal audit dalam pengidentifikasian hal-hal yang memerlukan perhatian khusus oleh para dewan komisaris (Alijoyo, 2004).