Peraturan IHSG (skrispi dan tesis)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menggunakan data semua saham yang tercatat di suatu bursa efek. Metodologi perhitungan Indeks meng-gunakan ratarata tertimbang nilai pasar (market value weighted average Index). Nilai pasar adalah kumulatif jumlah saham hari ini dikali harga pasar hari ini (kapitalisasi pasar), sedangkan nilai dasar adalah kumulatif jumlah saham pada hari dasar dikali harga dasar pada hari dasar. Hari dasar di Bursa Efek Jakarta adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100. Indeks Harga Saham yang digunakan dalam penelitian ini adalah saham IHSG yang nilainya diambil dari Monthly Statistic Bursa Efek Indonesia dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2011. Nilai yang dipakai adalah nilai harga penutupan (closing price) setiap bulan yang akan digunakan untuk mendapatkan return dari setiap bulan

Inflasi (skripsi dan tesis)

Inflasi dapat di kaitkan dengan kemampuan daya beli baik individu maupun perusahaan. Hampir semua negara mengalami inflasi baik inflasi yang rendah atau tinggi. Didalam per-ekonomian ada kekuatan tertentu yang menyebabakan tingkat harga melonjak sekaligus, tetapi ada kekuatan lain yang menyebabkan kenaikan tingkat harga berlangsung terus menerus secara perlahan. Peristiwa yang cenderung mendorong naiknya tingkat harga disebut gejolak Inflasi (Lipsey, 1997). Secara keseluruhan, laju inflasi yang sedang berlangsung tergantung pada (i) permintaan, seperti yang ditunjukan oleh senjang inflasi atau senjang resesi, (ii) kenaikan biaya yang diharapkan, (iii) serangkaian kekuatan luar yang datang terutamadari sisi penawaran. Laju inflasi dapat dipisahkan menjadi tiga komponen yaitu inflasi inti, inflasi permintaan dan inflasi gejolak (Nopirin, 1997). Inflasi inti adalah inflasi yang komponen harganya dipengaruhi oleh faktor fundamental. Inflasi permintaan yaitu inflasi yang dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga BBM, listrik, air minum, dan lainnya, sedangkan inflasi bergejolak adalah inflasi yang dipengaruhi oleh kelancaran produksi dan distribusi barang dan jasa. Kenaikan inflasi dapat diukur dengan menggunakan indeks harga konsumen (Customer Price index)

Tingkat Suku Bunga SBI (skripsi dan tesis)

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang digunakan sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan sistem diskonto. Sertifikat Bank Indonesia diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan transaksi yang dilakukan dicatat dalam sarana Bank Indonesia BISSSS. Masyarakat dan bank umum dapat memilki SBI dan Bank dapat membeli SBI di pasar perdana sementara masyarakat diperbolehkan membeli di pasar sekunder. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar. Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme BI Rate (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan. Bagi masyarkat tingkat suku bunga tinggi berarti terjadi inflasi yang cukuptinggi. Dengan adanya inflasi dapat menyebabkan penurunan konsumsi riilmasyarakat karena nilai uang yang dipegang masyarakat berkurang dan barang yangdihasilkan oleh perusahaan menurun pula. Hal ini kan mengurangi pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat keuantungan perusahaan, yangpada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut(Sunariyah, 2006).

Nilai Tukar (skripsi dan tesis)

Pengertian nilai tukar atau sering disebut kurs adalah harga satu unit mata uang asing dalam mata uang domestik atau dapat juga dikatakan harga mata uang domestik terhadap mata uang asing. Sebagai contoh nilai tukar Rupiah (Rp) terhadap dolar Amerika (USD) adalah harga satu dolar Amerika (USD) dalam Rupiah (Rp), atau dapat juga sebaliknya diartikan harga satu Rupiah terhadap satu USD. Nilai tukar yang kita kenal dalam pengertian sehari-hari sebagai-mana diuraikan diatas adalah dalam pengertian nominal (nilai tukar nominal). Ada beberapa indikator yang mempengaruhi fluktuasi harga saham dan return saham di masa mendatang, di antaranya faktor makro ekonomi seperti inflasi, nilai tukar, dan suku bunga. Harga pada umumnya terkait dengan sejumlah uang, dan nilai tukar ini bersifat stabil dan bisa labil atau terlalu bergerak naik atau turun

Indeks Harga Saham (skripsi dan tesis)

Untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan bursa dengan lengkap salah satu informasi yang diperlukan adalah harga saham sebagai cerminan dari pergerakan harga saham. Indeks harga saham merupakan indikator utama yang meng-gambarkan pergerakan harga saham. Indeks harga saham juga berfungsi untuk mengevaluasi seberapa baik kinerja suatu saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memilki lima fungsi (BEI, 2008) yaitu :

1. Sebagai indikator tren pasar

2. Sebagai indikator tingkat keuntungan

3. Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio

4. Memfasilitasi pembentukan porto-folio dengan strategi pasif

5. Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif

Pelaku Pasar Modal (Skripsi dan tesis)

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yangterlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama (Kasmir, 2001 : 183-189) sebagai berikut:

1. Emiten, perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga ataumelakukan emisi di bursa disebut emiten.

2. Investor, Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi.

3. Lembaga Penunjang

Pengertian dan Fungsi Pasar Modal (skripsi dan tesis)

Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta. Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan suratsurat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000:4) Fungsi pasar modal yaitu tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya, lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Pengertian dan fungsi Investasi (skripsi dan tesis)

Investasi dapat diartikan sebagai pananaman modal di masa mendatang dari suatu aset yang dimiliki. Dimana investasi salah satu komponen dari pertumbuhan ekonomi atau GDP yaitu: GDP = C + I + G + (X – M). Dimana apabila Investasi naik maka GDP naik begitu pula sebaliknya.Investasi terbagi menjadi dua jenis antara lain :

a. Investasi Otonom (Autonomous Investment)

Investasi otonom adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan nasional maupun tingkat bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Investasi otonom (autonomous investment) dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di dalam jangka panjang seperti :

1. Tingkat keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh.

2. Tingkat bunga.

3. Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan.

4. Kemajuan teknologi.

5. Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.

b. Investasi Terpengaruh (Induced Investment)

Investasi terpengaruh adalah investasi yang didorong oleh adanya perubahan pendapatan nasional. Jika pendapatan nasional naik investasi juga akan naik, jika pendapat nasional turun maka investasi juga menurun. Peningkatan pendapatan nasional diikuti kenaikan investasi karena kenaikan pendapatan nasional akan membawa serta kenaikan konsumsi, sehingga produksi dan investasi juga bertambah. Keseimbangan dalam perekonomian terjadi apabila:

1. Y = C + I, yaitu pendapatan nasional sama dengan konsumsi ditambahinvestasi.

2. I = S, yaitu investasi sama dengan tabungan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat investasi antara lain:

1. Expected Rate of Return

2. Kondisi internal perusahaan

3. Kondisi eksternal perusahaan

4. Biaya investasi

5. Margianl Efficiency of Capital (MEC) dan Marginal Efficienct of Investment (MEI)

6. Tingkat bunga.

7. Ramalan kondisi yang akan datang.

8. Perubahan dan perkembangan teknologi.

9. Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.

10. Keuntungan yang dicapai perusahaan.

Konsep Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Kalau dipandang sebagai suatu kegiatan maka evaluasi kebijakan merupakan tahap akhir dalam proses kebijakan. Namun ada beberapa ahli yang mengatakan bahwa evaluasi bukanlah proses akhir dari suatu kebijakan. Menurut Anderson evaluasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai penilaian terhadap kebijakan yang telah dijalankan, hal yang dinilai adalah isi, implementasi maupun dampaknya. Kemudian Ripley (dalam Wiyoto, 2005:51) bahwa evaluasi dapat dilakukan pada setiap tahapan kebijakan. Namun dalam praktiknya, studi evaluasi tidak selalu mengambil fokus yang mencakup seluruh kebijakan. Bakan seringkali dilakukan dengan mengambil fokus pada salah satu tahapan kebijakan. Dunn (dalam Nugroho, 2011:670) mendefinisikan evaluasi kebijakan sebagai pemberi informasi mengenai nilai, manfaat dari suatu hasil kebijakan yang bisa di percaya mengenai kinerja kebijakan, yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai, dan kesempatan telah dapat dicapai melalui tindakan publik; evaluasi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target; dan evaluasi member sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya termasuk perumusan masalah dan rekomendasi. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan bisa disebut sebagai kegiatan yang ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan dari suatu kebijakan yang telah diimplementasi ataupun sebaliknya, serta melihat dampak yang ditimbulkan dari suatu kebijakan baik itu bisa dinilai menyangkut estimasi, substansi, implementasi maupun dampak.

Menurut Lester dan Stewart (dalam Winarno, 2012:229) evaluasi kebijakan dapat dibedakan ke dalam dua tugas yang berbeda. Pertama, adalah untuk menentukan konsekuensi-konsekuensi apa yang timbul oleh suatu kebijakan dengan cara menggambarkan dampaknya. Sedangkan yang kedua adalah untuk menilai keberhasilan atau kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan standard atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Beberapa pendapat dari para ahli tersebut peneliti mencoba menyimpulkan bahwa evaluasi kebijakan merupakan suatu kegiatan yang fungsional karena evaluasi kebijakan dilakukan bukan hanya pada titik penetapan dan implementasi suatu kebijakan, akan tetapi evaluasi kebijakan harus dilakukan sepanjang proses kebijakan itu sendiri. Evaluasi kebijakan bertujuan untuk mengukur efektifitas dan dampak dari kebijakan yang telah dilaksanakan. Evaluasi kebijakan juga diperlukan ketika proses perumusan beberapa alternatif-alternatif kebijakan, contohnya saja meramalkan dampak yang akan timbul dari masalah yang akan ditangani

Pengaruh Pengeluaran Pembangunan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (skripsi dan tesis)

Keberhasilan pembangunan dapat dicapai selain berkat adanya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian proyek-proyek pembangunan secara terarah, terpadu dan terkoordinasi, juga ditunjang oleh pendanaan yang memadai melalui anggaran belanja pembangunan dalam APBN (Nota Keuangan Dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995: 82-89). Dalam rangka mempercepat pemerataan laju pertumbuhan ekonomi antar daerah, desa dan kota senantiasa ditingkatkan dan diarahkan pemanfaatannya selain untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dasar di masing-masing daerah, juga sekaligus untuk mempercepat upaya penenggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan penataan ruang di kawasan-kawasan tertentu yang dianggap strategis dan mendesak untuk segera ditangani. Menyinggung masalah dana, uang bagi perekonomian ibarat darah dalam perekonomian. Tidak mengherankan makin banyak uang yang digunakan dalam proses produksi, makin besar output yang dihasilkan (Rahardja dan Manurung, 2001: 191). Pentingnya dana atau uang dalam pertumbuhan ekonomi menyebabkan pengeluaran pembangunan dianggap sebagai variabel yang mempengaruhinya. Dapat dikatakan bahwa pengeluaran untuk pembangunan tersebut jika penggunaanya kurang efisien maka akan memberikan kontribusi yang minimal bagi pertumbuhan ekonomi.

Pengeluaran Habis Pakai (skripsi dan tesis)

Pengeluaran Habis Pakai adalah pengeluaran yang dipergunakan untuk membiayai proyek – proyek pembangunan yang sifatnya secara tidak langsung menghasilkan return kepada pemerintah tetapi secara tidak langsung mempunyai dampak luas kepada pertumbuhan kemajuan perekonomian daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat. Dana ini di kelola oleh departemen menurut bidang masing – masing. Proyek – proyek yang dibiayai dengan dana ini meliputi proyek – proyek yang mengacu pada ( Gedhe, 2002:35 ) :
1. Pertumbuhan ekonomi, seperti jalan, kelistrikan, pertanian, pengairan, pendidikan, penelitian dan sebagainya.
 2. Pemeratan pendapatan, seperti perumahan rakyat, koperasi, dan lain sebagainya.
3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti proyek – proyek kesehatan, kesejahteraan sosial dan keluarga berencana dan lain sebagainya.
 4. Program yang menyentuh langsung kawasan yang terbelakang, baik sosial maupun ekonomi, seperti proyek – proyek pengembangan kawasan terpadu (PKT), program pengembangan wilayah (PPW)

Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Menurut pasal 1 ayat (2), Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sementara itu pada ayat (3) didefenisikan pekerja/ buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Defenisi dan konsep yang digunakan dalam pengumpulan data tenaga kerja di Indonesia mengacu pada The Labor Force Concept yang disarankan oleh International Labor Organization (ILO) (Badan Pusat Statistik). Konsep ini oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Selanjutnya, penduduk usia kerja dibedakan pula menjadi dua kelompok berdasarkan kegiatan utama yang dilakukannya. Kelompok tersebut adalah angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Berikutnya dalam kelompok penduduk usia kerja dibagi atas kelompok bukan angkatan kerja dan kelompok angkatan kerja. Lebih jauh lagi dalam kelompok angkatan kerja dibagi atas kelompok tidak bekerja dan mencari pekerjaan serta kelompok kerja (BPS, 2005).

 Definisi yang berkaitan dengan konsep diatas dapat dijelaskan sebagai berikut;

1. Penduduk Usia Kerja adalah penduduk berumur 15 tahun keatas/ lebih.
2. Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk berumur di bawah 15 tahun.

3. Penduduk yang termasuk Bukan Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, atau melaksanakan kegiatan lainnya

4. Penduduk yang termasuk Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
 5. Tidak Bekerja dan Mencari pekerjaan adalah penduduk yang kegiatannya pada saat survei-survei sedang mencari pekerjaan, misalnya antara lain;
i. Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan
. ii. Yang sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
iii. Mempersiapkan suatu usaha, dimana kegiatan yang dilakukan seseorang dalam mempersiapkan suatu usaha/ pekerjaan yang “baru” yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/ keuntungan atas risiko sendiri, baik dengan atau tanpa memperkerjakan buruh/ pekerja dibayar maupun tidak dibayar.
6. Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksimal memperoleh/ membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 (satu) jam (tidak terputus) dalam seminggu. Kegiatan ini termasuk pula kegiatan pekerjaan tak terbayar yang membantu dalam suatu usaha/ kegiatan ekonomi.

Pengertian dan Jenis Kredit (skripsi dan tesis)

 Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
 Dari pengertian kredit memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal sebagai berikut :
 a. Penyediaan uang
Kredit akan terjadi jika adanya lembaga yang menyediakan uang untuk dipinjamkan dalam hal ini adalah lembaga perbankan. Lembaga ini merupakan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit ke masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana baik untuk kepentingan pengembangan usaha atau kepentingan konsumtif.
b. Kewajiban pengembalian kredit
Bagi debitur atau peminjam mempunyai kewajiban untuk mengembalikan hutangnya kepada kreditur sejumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah fihak.
c. Jangka pengembalian kredit
Jangka waktu untuk mengembalikan kredit tergantung dari kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Jangka kredit dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
 1). Kredit jangka pendek ( Short term-loan)
Kredit jangka pendek merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk pembiayaan kelancaran operasi perusahaan termasuk pula kredit modal kerja.
2). Kredit jangka menengah ( medium term loan )
 Kredit jangka menengah merupakan kredit yang jangka waktu pengembalian antara 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk investasi.
3). Kredit jangka panjang ( Long term loan )
 Kredit jangka panjang merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun, misalnya kredit investasi yaitu kredit untuk membiayai suatu proyek, perluasan usaha atau rehabilitasi.
 d. Pembayaran bunga atau hasil Jasa yang harus dibayar oleh debitur sebagai pengguna jasa kredit kepada kreditur dapat berupa bunga atau bagi hasil yang diperoleh debitur. Besarnya bunga yang dibayar oleh debitur tergantung dari kesepakatan kedua belah fihak.
 e. Perjanjian kredit Perjanjian kredit ini dilakukan untuk mengikat kedua belah fihak agar menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan. Penggolongan kredit menurut penggunaannya terdiri atas :
 a. Kredit modal kerja Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
 b. Kredit investasi Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan untuk melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.

Teori Pertumbuhan Harrod-Domar (skripsi dan tesis)

 

Teori pertumbuhan Harrod-Domar merupakan perkembangan langsung dari teori pertumbuhan makaro John Maynard Keynes. Menurut Harrod-Domar, setiap perekonomian pada dasarnya harus mencadangkan atau menabung sebagian dari pendapatan nasionalnya untuk menambah atau menggantikan barang-barang modal (gedung, alat-alat, dan bahan baku) yang rusak. Untuk memacu proses pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan investasi baru yang merupakan tambahan netto terhadap cadangan atau stok modal (capital stock). Menurut teori ini analisis Keynes dianggap kurang lengkap karena tidak membicarakan masalah-masalah ekonomi dalam jangka panjang, sedangkan teori Harrod-Domar menganalisis syarat-syarat yang diperlukan agar perekonimian dapat tumbuh dan berkembang dalam jangka panjang. Teori ini berusaha menunjukkan syarat-syarat yang dibutuhkan agar perekonomian dapat tumbuh dan berkembang. Asumsi yang digunakan dalam teori ini adalah (Arsyad, 1999: 58):
1. Perekonomian dalam keadaan pengerjaan penuh (full employment) barangbarang modal digunakan secara penuh di dalam masyarakat.
 2. Perekonomian terdiri dari dua sector yaitu sektor rumah tangga dan sector perusahaan.
3. Besarnya tabungan masyarakat adalah proporsional dengan besar pendapatan nasional.
 4. Kecenderungan untuk menabung (Marginal Propensity to Save = MPS), besarnya tetap, demikian juga rasio antara modal-output (Capital Output Ratio = COR).
Dalam teori ini, fungsi produksi berbentuk L karena sejumlah modal hanya dapat menciptakan suatu tingkat output tertentu. Kondisi semacam ini dapat dijelaskan dalam gambar di bawah ini (Asyad, 1992: 59): Untuk menganalisis output sebesar Q1 diperlukan modal K1 dan tenaga kerja L1 dan apabila kombinasi berubah maka tingkat output berubah, untuk output sebesar Q2 maka hanya diperlukan modal sebesar K2 dan tenaga kerja sebesar L2. Inti dari teori ini adalah setiap perekonomian dapat menyisihkan suatu proporsi tertentu dari pendapatan nasional.

Teori Pertumbuhan Neo Klasik (skripsi dan tesis)

 Teori Neo-Klasik berkembang sejak tahun 1950-an. Terus berkembang berdasarkan analisis-analisis mengenai pertumbuhan ekonomi menurut pandangan ekonomi klasik. Ahli ekonomi yang menjadi perintis dalam mengembangkan teori pertumbuhan tersebut adalah Robert Solow, yang kemudian diikuti oleh beberapa ahli lainnya seperti Edmund Phelps, Harry Johnson dan J.E. Meade. Dalam analisa Neo Klasik pertumbuhan ekonomi tergantung pada pertambahan dan penawaran faktor-faktor produksi dan tingkat kemajuan teknologi sebab perekonomian akan tetap mengalami tingkat kesempatan kerja penuh dan kapasitas alat-alat modal akan digunakan sepenuhnya dari waktu ke waktu. Dalam teori ini disebutkan bahwa rasio capital output atau rasio modal produksi dapat dengan mudah berubah. Dengan kata lain, untuk menciptakan sejumlah output tertentu, dapat digunakan berbagai kombinasi antara pemakai modal dan tenaga kerja. Apabila modal yang digunakan lebih besar, maka lebih kecil tenaga kerja yang diperlukan. Sebaliknya, apabila modal yang digunakan lebih terbatas maka lebih banyak tenaga kerja yang digunakan. Kondisi semacam ini dapat dijelaskan dalam gambar di bawah ini (Arsyad, 1992: 56).
 Dalam teori pertumbuhan Neo Klasik fungsi produksi adalah seperti yang ditunjukkan oleh M1 dan M2 dan sebagainya. Dalam fungsi produksi yang demikian suatu tingkat produksi tertentu dapat diciptakan dengan menggunakan berbagai gabungan modal dan tenaga kerja. Untuk menciptakan produksi sebesar M1 gabungan modal dan tenaga kerja yang dapat digunakan antara lain adalah (1) K3 dengan L3, (2) K2 dengan L2 dan (3) K1 dengan L1. Dengan demikian, walaupun jumlah modal berubah tetapi terdapat kemungkinan bahwa tingkat produksi tidak mengalami perubahan. Di samping itu jumlah produksi dapat mengalami perubahan walaupun jumlah modal tetap

Pertumbuhan Ekonomi (skripsi dan tesis)

Pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai kenaikan Gross Domestik Product tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk. Berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari pembangunan ekonomi itu sendiri sebab di dalam pertumbuhan ekoomi juga disertai dengan peningkatan kegiatan pembangunan yang mana tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan perkapita yang tinggi (Sukirno, 1985: 13). Schumpeter mengartikan pertumbuhan ekonomi (growth) sebagai peningkatan output masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah factor produksi masyarakat tanpa adanya perubahan cara-cara atau teknologi produksi itu sendiri. Menurut Karjoredjo, pembangunan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi, termaksud pembangunan daerah merupakan proses kenaikan pendapatan masyarakat di suatu daerah dalam jangka panjang. Pendapatan masyarakat di sini lebih ditekankan pada pendapatan riil dan pendapatan masyarakat perkapita orang (Karjoredjo, 1999: 35)

Pengaruh belanja operasi dan belanja modal terhadap pertumbuhan ekonomi (skripsi dan tesis)

Belanja operasi dan belanja modal merupakan salah satu komponen penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Walaupun belanja operasi tidak memberikan dampak secara langsung seperti halnya dengan belanja modal, akan tetapi diharapkan multipliernya yang akan berdampak pada kemajuan ekonomi. Senada dengan penelitian Gathama (2011) menyatakan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara belanja operasi dan belanja modal secara bersama-sama terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pengaruh belanja modal terhadap pertumbuhan ekonomi (skrispi dan tesis)

 

Belanja modal adalah Belanja modal adalah pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemerintah yang nantinya dapat menambah kekayaan pemerintah dan dapat dirasakan manfaatnya lebih dari satu tahun anggaran (Mardiasmo, 2009:67). Banyaknya dana yang dialokasikan untuk belanja modal maka nantinya dapat mewujudkan terciptanya infrastruktur dan sarana yang semakin banyak pula. Apabila semakin banyak pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah maka nantinya dapat pula meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut BPS (2015) pembangunan infrastruktur yang baik akan menjamin efisiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa dan meningkatkan nilai tambah perekonomian. Merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh Norista Gathama Putra (2011) menunjukkan hasil bahwa belanja modal berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan penelitian Anasmen (2009) menyatakan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara belanja modal terhadap pertumbuhan ekonomi dikarenakan alokasi belanja modal lebih banyak di alokasikan pada transportasi

Pengaruh belanja operasi terhadap pertumbuhan ekonomi (skripsi dan tesis)

 Belanja operasi adalah belanja untuk pemeliharaan atau penyelanggaraan aktivitas pemerintah sehari-hari, namun tidak dapat meningkatkan aset untuk pemerintah. Belanja operasi pada dasarnya berlaku untuk satu tahun periode anggaran. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik, pemerintah melakukan pengeluaran belanja operasi. Apabila pemerintah baik dalam mengelola pembelanjaan untuk pemerintah daerah maka dapat diartikan pemerintah semakin baik memberikan pelayanan kepada publik. Pelayanan publik yang baik secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
 Hasil penelitian yang dilakukan oleh Gathama (2011) menunjukkan hasil bahwa belanja operasi berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan penelitian Bagianto (2015) menunjukkan hasil bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara belanja operasi terhadap pertumbuhan ekonomi karena hal tersebut berkaitan dengan produktifitas, ia menyatakan bahwa hanya belanja yang produktif yang memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hubungan Belanja Daerah Dengan Pertumbuhan Ekonomi (skripsi dan tesis)

Salah satu komponen dalam permintaan agregat (aggregate demand / AD) adalah pengeluaran pemerintah. Secara teori dinyatakan bahwa jika pengeluaran pemerintah meningkat maka AD akan meningkat. Selain itu, peranan pengualaran pemerintah di negara sedang berkembang sangat signifikan mengingat kemampuan sektor swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi relatif terbatas sehingga peranan pemerintah sangat penting. Peningkatan AD berarti terjadi pertumbuhan ekonomi, karena pertumbuhan ekonomi diukur dari Produk Domestik Bruto (PDB) maka peningkatan PDB berarti peningkatan pendapatan.
 Menurut Samuelson dan Nordhaus (2013: 56) “ada empat faktor sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Faktor-faktor tersebut adalah
(1) sumberdaya manusia,
(2) sumberdaya alam,
(3) pembentukan modal, dan
(4) teknologi”.
Dalam hal ini pengeluaran pemerintah berperan dalam pembentukan modal melalui pengeluaran pemerintah di berbagai bidang seperti sarana dan prasarana. Pembentukan modal di bidang sarana dan prasarana ini umumnya menjadi social overhead capital (SOC) yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi. SOC ini sangat penting karena pihak swasta tidak akan mau menyediakan berbagai fasilitas publik, namun tanpa adanya fasilitas publik ini maka pihak swasta tidak berminat untuk menanamkan modalnya. Dengan adanya berbagai fasilitas publik ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan. Peningkatan pendapatan berarti peningkatan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak. Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diperuntukkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah maka peningkatan pajak berarti peningkatan pengeluaran pemerintah. Keadaan ini membuat suatu siklus yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Kenaikan pengeluaran pemerintah akan menyebabkan kenaikan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan (Alliasuddin dan Dawood, 2008).

Teori Peacock Wiseman (skripsi dan tesis)

Peacock dan Wiseman adalah dua orang yang mengemukakan teori mengenai perkembangan pengeluaran pemerintah yang terbaik. Teori mereka didasarkan pada suatu pandangan bahwa pemerintah senantiasa berusaha untuk memperbesar pengeluaran sedangkan masyarakat tidak suka membayar pajak yang besar untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang semakin besar tersebut, sehingga teori Peacock dan Wiseman merupakan dasar dari teori pemungutan suara. Peacock dan Wiseman mendasarkan teori mereka pada suatu teori bahwa masyarakat mempunyai suatu tingkat toleransi pajak, yaitu suatu tingkat dimana masyarakat dapat memahami besarnya pungutan pajak yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Jadi masyarakat menyadari bahwa pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai aktivitas pemerintah sehingga mereka mempunyai suatu tingkat kesediaan masyarakat untuk membayar pajak. Tingkat kesediaan 21 ini merupakan kendala bagi pemerintah untuk menaikkan pemungutan pajak secara semena-mena

Teori Adolf Wagner (skripsi dan tesis)

Wagner mengemukakan suatu teori mengenai perkembangan pengeluaran pemerintah yang semakin besar dalam persentasi terhadap GNP yang juga didasarkan pula pada pengamatan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat dan Jepang pada abad ke-19. Wagner mengemukakan pendapatnya dalam bentuk suatu hukum, akan tetapi dalam pandangannya tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan pertumbuhan pengeluaran pemerintah dan GNP, apakah dalam pengertian pertumbuhan secara relatif ataukah secara absolut. Apabila yang dimaksud Wagner adalah perkembangan pengeluaran pemerintah secara relatif sebagaimana teori musgrave, maka hukum Wagner adalah sebagai berikut: “Dalam suatu perekonomian, apabila pendapatan perkapita meningkat, secara relatif pengeluaran pemerintah pun akan meningkat”. Wagner menyadari bahwa dengan bertumbuhnya perekonomian hubungan antara industri dengan industri, hubungan industri dengan masyarakat, dan sebagainya menjadi semakin rumit atau kompleks. Dalam hal ini Wagner menerangkan mengapa peranan pemerintah menjadi semakin besar, yang terutama disebabkan karena pemerintah harus mengatur hubungan yang timbul dalam masyarakat, hukum, pendidikan, rekreasi, kebudayaan dan sebagainya

Model Perkembangan Pengeluaran Pemerintah oleh Rostow dan Musgrave (skripsi dan tesis)

Model ini dikembangkan oleh Rostow dan Musgrave yang menghubungkan perkembangan pengeluaran pemerintah dengan tahaptahap pembangunan ekonomi yang dibedakan antara tahap awal, tahap menengah, dan tahap lanjut. Pada tahap awal perkembangan ekonomi, persentasi investasi pemerintah terhadap total investasi besar sebab pada tahap ini pemerintah harus menyediakan prasarana seperti misalnya pendidikan, kesehatan, prasarana transportasi dansebagainya. Pada tahap menengah pembangunan ekonomi,investasi pemerintah tetap diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar dapat tinggal landas, namun pada tahap ini peranan investasi-investasi swasta sudah semakin membesar. Peranan pemerintah tetap besar dalam tahap menengah, oleh karena peranan swasta yang semakin besar ini banyak menimbulkan kegagalan pasar, dan juga menyebabkan pemerintah harus menyediakan barang dan jasa publik dalam jumlah yang banyak dan kualitas yang lebih baik. Selain itu pada tahap ini, perkembangan ekonomi menyebabkan terjadinya hubungan antar sektor semakin rumit. Misalnya pertumbuhan ekonomi yang ditimbulkan oleh perkembangan sektor industri, menimbulkan semakin tingginya tingkat pencemaran udara dan air, dan pemerintah harus turun tangan untuk mengatur dan mengurangi akibat negatif dari polusi itu terhadap masyarakat. Pemerintah juga harus melindungi buruh yang berada dalam posisi yang lemah agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Musgrave berpendapat bahwa dalam suatu proses pembangunan, investasi swasta dalam persentase terhadap GDP semakin besar dan persentase investasi pemerintah dalam persentasi terhadap GNP akan semakin kecil. Pada tingkat ekonomi yang lebih lanjut, Rostow menyatakan bahwa pembangunan ekonomi, aktivitas pemerintah beralih dari penyediaan prasarana ke pengeluaran untuk aktivitas sosial seperti halnya program kesejahteraan hari tua, program pelayanan kesehatan masyarakat, dan sebagainya.

Klasifikasi Belanja Daerah (skripsi dan tesis)

 1. Klasifikasi Menurut PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Secara umum menurut PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja baik Negara maupun daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), belanja dibedakan menjadi:
1) Belanja Operasi Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemeritah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi ini meliputi:
 Belanja Pegawai
  Belanja Barang
 Belanja Bunga
  Belanja Subsidi
  Belanja Hibah
 Belanja Bantuan Sosial
 2) Belanja Modal
 Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari suatu periode akuntansi. Belanja modal meliputi:  Tanah  Gedung dan bangunan
  Peralatan dan mesin
  jalan, irigasi dan jaringan
 Aset tidak berwujud
3) Belanja Tak Terduga/ Belanja Lain-lain
4) Belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
 5) Belanja transfer
Belanja transfer adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
Selain itu terdapat klasifikasi belanja daerah menurut PP 71 Tahun 2010 yang didasarkan pada fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Klasifikasi belanja menurut fungsi terdiri dari dua jenis:
a) Klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan untuk tujuan manajerialpemerintahan daerah;
b) Klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan keuangan negara untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Yang meliputi: belanja fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan pemukiman, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, fungsi perlindungan sosial.
2. Klasifikasi Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut Permendagri No 13 Tahun 2006 belanja dibedakan menjadi: 1) Belanja Langsung Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Belanja langsung meliputi:  Belanja pegawai
 Belanja barang dan jasa
  Belanja modal
 2) Belanja Tidak langsung Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Belanja tidak langsung meliputi:  Belanja pegawai
  Belanja bunga
 Belanja subsidi
 Belanja hibah
 Belanja bantuan sosial
 Belanja bagi hasil
  Belanja bantuan keuangan
 Belanja tak terduga

Belanja Daerah (skripsi dan tesis)

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. APBD menggambarkan hak-hak dan kewajiban pemerintah. Hak tersebut bersumber dari pendapatan pemerintah sedangkan kewajiban ialah bersumber dari belanja pemerintah yang dikeluarkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pengeluaran tersebut dapat berupa pembangunan berbagai fasilitas umum dan peningkatan kualitas pelayanan umum. Menurut Halim (2012:73) mengemukakan bahwa “Belanja daerah merupakan penurunan dalam manfaat ekonomi selama periodeakuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau deplesi asset, atau terjadinya utang yang mengakibatkan berkurangnya ekuitas dana, selain yang berkaitan dengan distribusi kepada para peserta ekuitas dana”. Sedangkan menurut PSAP No 2 menyatakan bahwa “Belanja daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah”. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 “belanja daerah dapat di definisikan sebagai kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih” Jadi dapat disimpulkan belanja daerah merupakan pengeluaran pemerintah dari rekening kas umum negara/daerah yang dapat mengurangi kekayaan bersih atau ekuitas dana pemerintah.

Produk Domestik Regional Bruto (skripsi dan tesis)

Salah satu indikator makro ekonomi yang paling penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah periode tertentu adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonom. Menurut Rahardja dan Manurung (2008:67) “PDRB didefinisikan sebagai jumlah nilai tambah (value added) yang dihasilkan oleh seluruh unit produksi dalam satu daerah selama satu periode tertentu, atau merupakan jumlah seluruh nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit produksi di daerah dalam satu periode tertentu”. Perhitungan PDRB disajikan dalam dua versi penilaian harga pasar, yaitu PDRB atas dasar harga berlaku dan PDRB atas dasar harga konstan.
PDRB harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung berdasarkan harga pasar pada tahun yang bersangkutan. Data PDRB harga berlaku digunakan untuk melihat struktur ekonomi dan transformasi struktur ekonomi (structural transformation), serta untuk menghitung besaran pendapatan per kapita. PDRB harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai tahun dasar. Pada periode sekarang ini digunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Fungsi PDRB harga konstan adalah untuk mengukur laju pertumbuhan ekonomi. PDRB mencakup:
1) Semua barang dan jasa yang penghasilannya terdapat kompensasi.
 2) Produksi yang ilegal dan tersembunyi.
3) Produksi barang untuk dikonsumsi sendiri

Teori Schumpeter (skripsi dan tesis)

 Teori Schumpeter dikemukakan pada tahun 1934 dan diterbitkan dalam bahasa inggris dengan judul The Theory of Economic Development. Selanjutnya Schumpeter menggambarkan teorinya tentang proses pembangunan dan faktor utama yang menentukan pembangunan dalam bukunya Business Cycle. Menurut Schumpeter, faktor utama yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah proses inovasi yang dilakukan oleh inovator atau wiraswasta (entrepreneur). Dia juga mengemukakan bahwa ada lima macam kegiatan yang dimasukkan sebagai inovasi yaitu sebagai berikut:
 a. Memperkenalkan produk baru.
b. Memperkenalkan cara berproduksi baru.
 c. Adanya perubahan organisasi industri menuju efisiensi.
d. Penemuan sumber-sumber bahan mentah baru.
 e. Pembukaan pasar-pasar baru

Teori Harrod-Domar (skripsi dan tesis)

Teori Harrod-Domar merupakan perluasan dari analisis keynes mengenai kegiatan ekonomi secara nasional dan masalah tenaga kerja. Teori ini berusaha menunjukkan syarat yang dibutuhkan agar perekonomian dapat tumbuh dan berkembang secara mantap (steady growth). Teori Harrod-Domar ini mempunyai beberapa asumsi yaitu sebagai berikut:
 a. Perekonomian dalam pengerjaan penuh (full employment) dan barang-barang modal yang ada dalam masyarakat digunakan secara penuh.
b. Perekonomian terdiri atas dua sektor, yaitu rumah tangga dan sektor perusahaan.
c. Besarnya tabungan masyarakat adalah proporsional dengan besarnya pendapatan nasiona, berarti fungsi tabungan dimulai dari titik nol.
 d. Kecenderungan untuk menabung (marginal propensity to save = MPS) besarnya tetap, demikian juga rasio antara modaloutput (capital output ratio = COR) dan rasio antara pertambahan modal-output (incremental capital-output ratio = ICOR) Menurut Harrod-Domar, setiap perekonomian dapat menyisihkan suatu proporsi tertentu dari pendapatan nasionalnya jika hanya untuk mengganti barang-barang modal (gedung-gedung, peralatan, material) yang rusak. Namun demikian, uuntuk menumbuhkan perekonomian tersebut diperlukan invesatsi-investasi baru sebagai tambahan stok modal. Jika kita menganggap bahwa ada hubungan ekonomis secara langsung antara besarnya stok modal (K) dan output total (Y), misalnya jika Rp 3,00 modal diperlukan untuk mengahsilkan (kenaikkan) output total sebesar Rp 1,00 maka setiap tambahan bersih terhadap stok modal (investasi baru) akan mengakibatkan kenaikn output total sesuai dengan rasio modaloutput tersebut. Hubungan tersebut yang telah kita kenal dengan istilah rasio modal-output (COR), yaitu 3 berbanding 1

Teori Sollow Swan (skripsi dan tesis)

 Ekonom yang menjadi perintis dalam mengembangkan teori Neo Klasik adalah Robert Sollow dan Trevor Swan yang berkembang sejak tahun 1950-an. Menurut teori ini, pertumbuhan ekonomi bergantung pada pertambahan penyediaan faktor-faktor produksi (penduduk, tenaga kerja,akumulasi modal) dan tingkat kemajuan teknologi. Menurut teori ini sampai dimana perekonomian akan berkembang tergantung pada pertumbuhan penduduk, akumulasi modal dan kemajuan teknologi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (skripsi dan tesis)

 Proses pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh dua macam faktor yakni faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Faktor ekonomi yang tidak lain adalah faktor produksi merupakan kekuatan utama yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Turun naiknya laju pertumbuhan ekonomi merupakan konsekuensi dari perubahan yang terjadi didalam faktor produksi. Menurut Sukirno (2011:332) Ada empat faktor produksi yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, antara lain sebagai berikut:
a. Sumber Daya Alam
Faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah sumber daya alam atau tanah. Tanah sebagaimana digunakan dalam pertumbuhan ilmu ekonomi mencakup sumber daya alam seperti kesuburan tanah, letak dan susunannya, kekayaan hutan, mineral, iklim, sumber air, sumber lautan, dan sebagainya. Tersedianya sumber daya alam secara melimpah merupakan hal yang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Suatu daerah yang kekurangan sumber alam tidak akan membangun dengan cepat.
b. Organisasi
 Organisasi merupakan bagian penting dari proses pertumbuhan. Organisasi berkaitan dengan penggunaan faktor produksi dalam kegiatan ekonomi. Organisasi bersifat melengkapi modal, buruh, dan membantu meningkatkan produktifitas. Dalam ekonomi modern para wiraswastawan tampil sebagai organisator dan pengambil resiko dalam ketidakpastian. Wiraswastawan bukanla manusia dengan kemampuan biasa. Ia memiliki kemampuan khusus untuk bekerja dibandingkan orang lain. Menurut Schumpter, seorang wiraswasrawan tidak perlu seorang kapitalis. Fungsi utamanya adalah melakukan pembaharuan (inovasi).
 c. Akumulasi Modal
 Modal adalah persediaan faktor produksi yang secara fisik dapat di reproduksi. Apabila stok modal naik dalam batas waktu tertentu, hal ini sering disebut sebagai akumulasi modal atau pembentukan modal. Dalam arti ini, pembentukan modal merupakan investasi dalm bentuk barang-barang modal yang dapat menaikkan stok modal, output nasional, dan pendapatan nasional. Jadi, pembentukan modal merupakan kunci utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pembentukan modal diperlukan untuk memenuhi permintaan penduduk di daerah tersebut. Investasi dibidang barang modal tidak hanya meningkatkan produksi tetapi juga membuka kesempatan kerja. Pembentukan modal ini pula yang membawa kearah kemajuan teknologi yang pada akhirnya membawa kearah penghematan dalam produksi skala luas dan juga membawa kearah penggalian sumber alam, industrialisasi dan ekspansi pasar yang diperlukan bagi kemajuab ekonomi.
d. Kemajuan Teknologi
Perubahan teknologi dianggap sebagai faktor penting dalam proses pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini berkaitan dengan perubahan dalam metode produksi yang merupakan hasil pembaharuan atau hasil teknik penelitian baru. Perubahan dalam teknologi telah menaikkan produktifitas tenaga kerja, modal dan sektor produksi.
 e. Pembagian Kerja dan Skala Produksi
Pembagian kerja menimbulkan peningkatan produktifitas. Keduanya membawa perekonomian kerah ekonomi skala besar yang selanjutnya membantu perkembangan industri. Perbaikan kerja menghasilkan perbaikan kemampuan produksi buruh. Setiap buruh menjadi lebih efisien dari sebelumnya. Faktor ekonomi bersama-sama dengan faktor non ekonomi saling mempengaruhi kemajuan perekonomian. Oleh karena itu, faktor non ekonomi seperti faktor sosial, budaya, dan politik juga memiliki arti penting didalam pertumbuhan ekonomi. M

Pertumbuhan Ekonomi (skripsi dan tesis)

Menurut Sukirno (2011:331) “pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat”. Jadi pertumbuhan ekonomi mengukur prestasi dari perkembangan suatu perekonomian dari suatu periode ke periode lainnya. Kemampuan suatu negara untuk menghasilkan barang dan jasa akan meningkat. Kemampuan yang meningkat ini disebabkan oleh pertambahan faktor-faktor produksi baik dalam jumlah dan kualitasnya. Investasi akan menambah barang modal dan teknologi yang digunakan juga makin berkembang. Di samping itu, tenaga kerja bertambah sebagai akibat perkembangan penduduk seiring dengan meningkatnya pendidikan dan keterampilan mereka. Secara umum, pertumbuhan ekonomi didefenisikan sebagai peningkatan kemampuan dari suatu perekonomian dalam memproduksi barang-barang dan jasa-jasa. Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang amat penting dalam melakukan analisis tentang pembangunan ekonomi yang terjadi pada suatu negara.
 Pertumbuhan ekonomi menunjukkan sejauh mana aktivitas perekonomian akan menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada suatu periode tertentu. Karena pada dasarya aktivitas perekonomian adalah suatu proses penggunaan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan output, maka proses ini pada gilirannya akan menghasilkan suatu aliran balas jasa terhadap faktor produksi yang dimiliki oIeh masyarakat (Basri, 2010), dengan adanya pertumbuhan ekonomi maka diharapkan pendapatan masyarakat sebagai pemilik faktor produksi juga akan meningkat. Perekonomian dianggap mengalami pertumbuhan jika seluruh balas jasa riil terhadap penggunaan faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar dari pada tahun sebelumnya. Dengan kata lain perekonomian dikatakan mengalami  pertumbuhan jika pendapatan riil masyarakat pada tahun tertentu lebih besar dari pada pendapatan riil masyarakat pada tahun sebelumnya.

Pasar Keuangan (skripsi dan tesis)

Pasar keuangan adalah pasar di mana orang dan entitas dapat melakukan perdagangan sekuritas keuangan, komoditas, dan barang-barang lain yang bernilai sepadan dengan biaya transaksi yang rendah dan dengan harga yang mencerminkan pasokan dan permintaan. Dalam keuangan, pasar keuangan memfasilitasi:
1. Meningkatnya modal (di pasar modal)
2. Pengalihan risiko (di pasar derivatif)
 3. Harga penemuan
4. Global transaksi dengan integrasi pasar keuangan
 5. Pengalihan likuiditas (di pasar uang)
 6. Perdagangan internasional (di pasar mata uang)
Pasar keuangan memegang peranan penting dalam perekonomian dengan menyalurkan dana dari rumah tangga, perusahaan dan pemerintah yang telah menabung kelebihan dana kepada mereka yang mempunyai kekurangan dana. Di pasar keuangan terdapat perbedaan yang dilihat berdasarkan pada jatuh tempo sekuritas yang diperdagangkan di tiap pasar. Yang pertama, pasar uang (money market) adalah pasar keuangan dimana hanya instrument utang jangka pendek (pada umumnya instrumen keuangan yang jangka waktu temponya kurang dari satu tahun) diperdagangkan. Lalu yang kedua, pasar modal (capital market) adalah pasar dimana utang jangka panjang (pada umumnya yang jangka waktu jatuh temponya satu tahun atau lebih) dan instrumen equitas di perdagangkan (Mishkin, 2008).
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di indonesia dewasa ini ada dua bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya (Kasmir, 2008). Dalam melakukan transaksi di pasar biasanya ada barang atau jasa yang diperjualbelikan. Begitu juga dalam pasar modal, barang yang diperjualbelikan kita kenal dengan istilah instrumen pasar modal. Instrumen 33 pasar modal diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang di wujudkan dalam bentuk obligasi. Dengan demikian, para investor dapat menyalurkan dananya di dalam pasar modal baik dalam bentuk saham maupun obligasi yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan yang menerima dana sehingga dapat mempengaruhi produksi perusahaan tersebut yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang meningkat merupakan indikasi terjadinya pertumbuhan ekonomi.
Jika pertumbuhan ekonomi membaik, maka akan berdampak positif terhadap harga saham suatu perusahaan. Pada tahun 2011 pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 2.314.458,80 miliar di tahun 2010 menjadi Rp. 2.464.676,50 miliar di tahun 2011 dan meningkat sejumlah Rp. 2.618.139,20 di tahun 2012 dengan jumlah nilai emisi saham sebesar Rp. 6.351 triliun di tahun 2010 meningkat menjadi sebesar Rp. 6.355 triliun di tahun 2011 dan Rp. 6.800 triliun di tahun 2012. Ini menunjukan adanya peningkatan dana atau modal yang mengalir ke dalam perusahaan sehingga kinerja dan produksi perusahaan menjadi meningkat serta meningkatkan output sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat. Menurut penelitian Wilsa Road Betterment Sitepu, Sya’ad Afifuddin Sembiring dan Wahyu Ario Pratomo (2011) mengenai analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi singapura yang salah satu hasil penelitiannya menunjukan bahwa investasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi singapura. Ini menunjukan bahwa shock dari pasar modal memiliki peranan dalam meningkatnya pertumbuhan ekonomi di suatu negara

Lembaga Keuangan Bukan Bank (skripsi dan tesis)

Lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository) yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Usaha – Usaha yang dilakukan Lembaga keuangan bukan bank seperti:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2. Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah.
 3. Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek.
 Selain itu lembaga keuangan mempunyai peran – peran yaitu :
 1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
 2. Memperlancar distribusi barang
 3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang salah satu kegiatan usahanya memberikan pembiayaan kepada konsumennya
Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha, leasing, pembiayaan konsumen, kartu kredit, anjak piutang dan pegadaian (Syamsu Iskandar, 2008).Saat ini, peran lembaga pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat telah banyak berkembang. Menurut kepres No.61 Tahun 1988 dijelaskan bahwa “Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat”.
Menurut Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI), rata-rata pertumbuhan industri pembiayaan sekitar 15% per tahun. Hal ini didukung oleh kondisi ekonomi di dalam negeri yang mulai membaik. Turunnya suku bunga BI Rate pada level 5,75% pada awal tahun 2012 lalu turut mendorong pertumbuhan lembaga pembiayaan, sebab industri pembiayaan di Indonesia selama ini masih mengandalkan sewa guna usaha (leasing) dan pembiayaan konsumen dengan kontribusi mencapai 98,3% dari total pembiayaan di akhir tahun 2012.

Perbankan (skripsi dan tesis)

 Menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Pada UU Pokok Perbankan Nomor & tahun 1992 dan di tegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
 a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
 Lalu, pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah :
a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Berdasarkan statistik perbankan Indonesia (SPI), pada tahun 2002, jumlah bank umum di Indonesia mencapai 141 bank, dengan jumlah kantor sebesar 7.001 kantor bank umum. Sedangkan pada tahun 2003, jumlah bank umum di Indonesia sama seperti tahun sebelumnya yaitu sebesar 141 bank, sedangkan jumlah kantor pada bank umum mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sejumlah 7.730 kantor bank umum. Pada tahun 2004, jumlah bank umum di Indonesia mengalami penurunan sebesar 134 bank, dengan 7.939 jumlah kantor bank umum yang beroperasi. Pada tahun 2005, jumlah bank umum di Indonesia mencapai 131, dengan jumlah kantor bank umum sebesar 8236. Sedangkan pada tahun 2006, jumlah bank umum di Indonesia sebesar 130 bank dengan jumlah kantor bank umum yang beroperasi sebesar 9.110. Dan sampai pada tahun 2012, perkembangan jumlah bank di Indonesia adalah sebesar 120 dengan 16.625 jumlah kantor bank umum yang beroperasi di Indonesia. Melihat besarnya perkembangan perbankan, Ini mengindikasikan bahwa adanya invasi dari sektor perbankan mengingat besarnya kebutuhan masyarakat atas jasa perbankan dan besarnya keuntungan yang diperoleh bank atas jasa yang diberikan.
Menurut Kasmir (2000), aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit (lending).
Berdasarkan penggunaannya kredit dapat dibagi atas 3 jenis, yaitu kredit konsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja. Perbankan dapat memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk konsumsi maupun kegiatan yang produktif, sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan penelitian Fabya (2009) mengenai pengaruh antara sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, menunjukan bahwa variabel dari perkembangan sektor keuangan bahwa peningkatan nilai kredit swasta mempunyai pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan berdasarkan penelitian inggrid (2006) mengenai sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi, menunjukan bahwa analisa ekonometri dengan VECM mendukung hipotesis signifikansi peranan sektor keuangan sebagai engine pertumbuhan ekonomi, melalui kenaikan ketersediaan kredit, baik dari segi volume maupun harga.

Produk Domestik Bruto (skripsi dan tesis)

 

Produk domestik bruto atau PDB merupakan jumlah produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu Negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan PDB ini, termasuk produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah Negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari PDB dianggap bersifat bruto/kotor. (Sukirno, 1997). Nilai PDB dibedakan menurut harga berlaku (current year price) dan harga konstan (base-year price). Menurut harga berlaku artinya nilai barang dan jasa dihitung berdasarkan pada harga yang berlaku pada tahun yang bersangkutan, yang berarti termasuk kenaikan harga-harga ikut dihitung. Sedangkan menurut harga konstannilai barang dan jasa yang dihasilkan dihitung berdasarkan harga pada tahun dasar (IHK = 100). Untuk memudahkan pemahaman tentang bagaimana sebuah perekonomian menggunakan sumberdaya yang langka, para ekonom mencoba memilahmilah komposisi PDB menjadi beberapa macam pengeluaran dirumuskan sebagai berikut

: Y = AE + ( X – M ) …………………………. ( I )
 Keterangan:
 Y = PDB AE = Aggregate Expenditure = C + I + G
 C = Konsumsi
G = Government Expenditure
 I = Investasi
 X-M = Selisih antara ekspor dan impor/ekspor neto
Komponen pertama yaitu konsumsi oleh sektor perorangan. Komponen kedua yaitu pembelian pemerintah atas barang dan jasa, mmisalnya saja pengeluaran untuk pertahanan nasional, pembuatan jalan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan gaji pegawai negeri. Komponen ketiga yaitu investasi domestik bruto swasta yang berarti penambahan persedian fisik modal. Investasi mencakup pembangunan konstruksi rumah, pembuatan mesun, konstruksi pabrik, dan penambahan persediaan barang perusahaan. Komponen keempat menunjukkan pengaruh dari pengeluaran domestik atas barang-barang luar negeri dan pengaruh pengeluaran luar negeri atas barangbarang domestik terhadap permintaan agregat dan output domestik. Total permintaan atas barang yang kita produksi meliputi ekspor, yaitu permintaan orang asing atas barang-barang kita. Ini tidak termasuk impor, yaitu bagian dari pengeluaran domestik kita yang bukan digunakan untuk barang kita sendiri. Sesuai dengan hal tersebut, perbedaan antara ekspor dan impor, yang disebut ekspor netto merupakan komponen dari seluruh permintaan atas barang-barang kita.

 Dalam perhitungan pendapatan diketahui beberapa metode yaitu, :
 (1) metode pendapatan,
 (2) metode produksi, dan
(3) metode pengeluaran.
1. Metode Pendapatan
Metode ini dapat diukur dengan dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
 2. Metode Produksi
Metode ini dapat diukur dengan dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi). Dalam metode produksi ini perlu dihindari peritungan ganda, agar jangan sampai memperoleh pendapatan nasional yang terlalu tinggi dari yang sebenarnya.
3. Metode Pengeluaran Metode ini dapat diukur dengan mengukur konsep-konsep berikut, yaitu :
 a. Pengeluaran-pengeluaran konsumsi
 b. Pengeluaran-pengeluaran investasi Ini merupakan pengeluaran-pengeluaran dari perusahaan-perusahaan untuk pabrik dan perlengkapannya.
c. Pengeluaran-pengeluaran pemerintah untuk barang dan jasa Ini merupakan pengeluaran pemerintah dalam hal pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
 d. Ekspor dikurangi impor. Harga berubah dari waktu ke waktu, pendapatan nasional yang dihitung menurut harga-harga yang berlaku pada tahun barang dan jasa tersebut diproduksi, dijual ke pasar tidak mencerminkan perubahan jumlah produksi barng dan jasaa yang sebenarnya dalam perekonomian.
 Untuk membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun, harus dipastikan agar nilai pendapatan nasional yang diperbandingkan tersebut berdasarkan harga tetap. Nilai produksi barang dan jasa berdasarkan harga yang tengah berlaku biasanya disebut pendapatan nominal. Untuk mengetahui ukuran produksi sesungguhnya setiap tahun, yakni produksi yang nilainya tidak dipengaruhi oleh kenaikan harga, kita dapat menggunakan konsep pendapatan riil, yakni ukuran produksi seluruh barang dan jasa yang penilaiannya didasarkan pada harga konstan (tetap). Output gap adalah selisih pendapatan nasional nominal dengan pendapatan nasional riil, atau selisih pendapatan nominal (atas dasar harga berlaku) dengan pendapatan nasional riil (atas dasar harga konstan). PDB harga berlaku nominal menunjukkan kemampuan sumberdaya ekonomi yang dihasilkan oleh suatu negara. PDB harga konstan (rill) dapat digunakan untuk menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setiap sector dari tahun ke tahun. Ini merupakan pengeluaran-pengeluaran dari para konsumen untuk barangbarang konsumsi dan jasa-jasa. Sedangkan pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan jumlah barang dan jasa yang diproduksi oleh kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu. Pertumbuhan ekonomi juga dapat dikatakan perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi masyarakat bertambah, pertumbuhan ekonomi selalu diupayakan meningkat sehingga juga dapat meningkatkan kesejahterakan dan peningkatan taraf hidup seluruh masyarakat.
Perhitungan kenaikan PDB/GDP secara matematis adalah sebagai berikut:
 R(t-1,t) = GDPt – GDPt-1 x 100% GDPt-1
 Dimana: R(t-1,t) = Persentase kenaikan
 GDP GDPt = GDP tahun tertentu
 GDPt-1 = GDP tahun sebelumnya
Produk domestik bruto mencerminkan seberapa besar kondisi kemajuan perekonomian suatu negara. Produk domestik bruto atau gross domestic product (GDP) artinya mengukur nilai pasar dari barang dan jasa akhir yang diproduksi oleh sumber daya yang berada dalam suatu negara selama jangka waktu tertentu. Sasaran utama Bank Indonesia adalah inflasi dan nilai tukar rupiah, namun selain kedua hal tersebut pertumbuhan ekonomi juga merupakan sasaran Bank Indonesia, apabila inflasi dan nilai tukar rupiah masih dalam kestabilan maka tujuan sasaran Bank Indonesia berikutnya adalah pertumbuhan ekonomi

Teori Pertumbuhan Ekonomi Harrord-Domar (skripsi dan tesis)

Teori ini dikembangkan oleh Sir Roy F. Harrord dan Evsey Domar. Teori ini merupakan perkembangan dari teori keynes mengenai kegiatan ekonomi secara nasional dan masalah tenaga kerja. Dengan dasar pemikiran bahwa analisis yang dilakukan oleh keynes dianggap kurang lengkap karena tidak membicarakan masalah-masalah ekonomi jangka panjang, Harrord-Domar mencoba untuk menganalisis syarat-syarat yang diperlukan agar perekonomian dapat tumbuh dan berkembang dalam jangka panjang dengan mantap (steady growth). Teori Harrord-Domar menganalisis hubungan antara tingkat investasi dan tingkat pertumbuhan dengan menyimpulkan adanya hubungan ekonomi langsung antara besarnya stok modal keseluruhan (K) dengan GNP (Y), yang diformulasikan sebagai rasio modal terhadap output (capital output ratio = COR). Semakin tinggi peningkatan stok modal, semakin tinggi pula output yang dapat dihasilkan, (Todaro, 2004). Teori Harrord-Domar mempunyai beberapa asumsi yaitu :
1. Perekonomian dalam keadaan pengerjaan penuh (full employment) dan barang-barang modal yang terdiri dalam masyarakat digunakan secara penuh.
2. Terdiri dari dua sektor yaitu sektor rumah tangga dan sektor perusahaan, berarti pemerintah dan perdagangan luar negeri tidak ada.
 3. Besarnya tabungan masyarakat adalah proporsional dengan besarnya pendapatan nasional, berarti fungsi tabungan dimulai dari titik nol.
4. Kecendrungan untuk menabung (marginal propensity to save = MPS) besarnya tetap, demikian juga ratio antara modal dan output (capital output ratio = COR) dan rasio pertambahan modal dan output (incremental capital output ratio = ICOR).
Dalam teori Harrord-Domar ini, fungsi produksinya berbentuk L, karena sejumlah modal hanya dapat menciptakan suatu tingkat output tertentu (modal dan tenaga kerja tidak subtitutif). Untuk menghasilkan output sebesar Q, diperlukan modal (ki) dan tenaga kerja (L), dan apabila kombinasi tersebut berubah maka tingkat output berubah. Misalnya, untuk output sebesar Q2 hanya dapat diciptakan jika stok modal sebesar K2. Jadi menurut Harrord-Domar, setiap perekonomian dapat menyisihkan suatu proporsi tertentu dari pendapatan nasionalnya jika hanya untuk mengganti barang-barang modal (gedung-gedung, peralatan, material) yang rusak. Namun demikian, untuk menumbuhkan perekonomian tersebut, diperlukan investasi-investasi baru sebagai tambahan stok modal. Jika kita menganggap bahwa ada hubungan ekonomis secara langsung antara besarnya stok modal (K) dan output total (Y), jika 3 Rupiah modal diperlukan untuk menghasilkan (kenaikan) output total sebesar 1 Rupiah, maka setiap tambahan bersih terhadap stok modal (investasi baru) akan mengakibatkan kenaikan output total sesuai dengan rasio modal-output tersebut.

Hubungan tersebut, yang telah kita kenal dengan istilah rasio modal-output (COR), yaitu 3 berbanding 1. Jika kita menetapkan rasio modal output sebagai k, rasio kecendrungan menabung (MPS) sebesar s yang merupakan proporsi tetap dari output total, dan investasi ditentukan oleh tingkat tabungan, maka kita bisa menyusun model pertumbuhan ekonomi yang sederhana sebagai berikut :
1. Tabungan (S) merupakan suatu proporsi (s) dari output total (Y), oleh karena itu kita mempunyai persamaan sederhana : S = s.Y (I)
2. Investasi (I) didefinisikan sebagai perubahan stok modal dan dilambangkan dengan K, maka : I = ∆K (II) Tetapi karena stok modal (K) mempunyai hubungan langsung dengan output total (Y), seperti ditunjukan oleh COR atau k, maka : 21 = k atau = k atau ∆K = k. ∆Y (IIa)
3. Akhirnya, karena tabungan total (S) harus sama dengan investasi total (I), maka : S = I (III) Tetapi dari persamaan (I), kita tahu bahwa S = s.Y dan dari persamaan (II) dan (IIa) kita tahu bahwa I = ∆K = k. ∆Y, oleh karena itu, kita bisa menuliskan identitas dari tabungan yang sama dengan investasi pada persamaan (IIa) itu sebagai : S = s.Y = k. ∆Y = ∆K = I atau s.Y = k. ∆Y
 Dan akhirnya kita mendapatkan : = (IV) pada persamaan (IV) menunjukan tingkat pertumbuhan output (persentase perubahan output). Persamaan (IV), yang merupakan persamaan Harrord-Domar yang disederhanakan, menunjukan bahwa tingkat pertumbuhan output ditentukan secara bersama oleh rasio tabungan (s) dan rasio modal output (COR = k). Secara lebih spesifik, persamaan itu menunjukan bahwa tingkat pertumbuhan output secara positif berhubungan dengan rasio tabungan. Makin tinggi tabungan dan diinvestasikan, makin tinggi pula output. Sedangkan hubungan antara COR dengan tingkat pertumbuhan output adalah negatif (makin besar COR, makin rendah tingkat pertumbuhan output)

Pengertian Pertumbuhan Ekonomi (skripsi dan tesis)

Pertumbuhan ekonomi adalah perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksikan dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat. Masalah pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai masalah makro ekonomi dalam jangka panjang. Perkembangan kemampuan memproduksi barang dan jasa akibat pertambahan faktor-faktor produksi pada umumnya tidak selalu diikuti oleh pertambahan produksi barang dan jasa yang sama besarnya. Pertambahan potensi memproduksi seringkali lebih besar dari pertambahan produksi yang sebenarnya. Dengan demikian, perkembangan ekonomi adalah lebih lambat dari potensinya (Sadono Sukirno, 1994). Pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi dan faktor non ekonomi (Saragih, 2009). Faktor-faktor ekonomi antara lain sebagai berikut :
1. Tanah dan kekayaan alam lainnya
Sumber daya alam merupakan faktor utama yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Di negara berkembang, sumber daya alam yang tersedia seringkali terbengkalai karena kurang atau salah pemanfaatan.  Jika sumber daya alam tidak dipergunakan secara tepat, maka suatu negara tidak mungkin mengalami apa yang disebut dengan kemajuan.
2. Akumulasi modal
Modal berarti persediaan faktor produksi yang secara fisik dapat diproduksi. Apabila stok modal naik dalam batas waktu tertentu maka disebut akumulasi modal atau pembentukan modal. Proses pembentukan modal akan menaikkan output nasional. Investasi di bidang barang modal tidak hanya menaikkan produksi, tetapi juga dapat menaikkan kesempatan kerja.
3. Organisasi
Organisasi berkaitan dengan penggunaan faktor produksi dalam kegiatan ekonomi yang bersifat komplemen bagi modal dan menaikkan produktivitas. Dalam pertumbuhan ekonomi modern, peranan swasta sangat penting. Sedangkan di negara berkembang, peranan pemerintah sangat besar dalam penyediaan sarana sosial.
4. Teknologi
Proses pertumbuhan ekonomi sangat penting didukung oleh kemajuan teknologi. Proses yang dimaksud berkaitan dengan perubahan yang mencakup metode produksi yang merupakan hasil pembaharuan atau penelitian baru. Pertumbuhan teknologi dapat meningkatkan produktivitas kerja, modal dan faktor produksi lain yang pada akhirnya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
5. Pembagian kerja dan skala produksi
Spesialisasi dan pembagian kerja akan meningkatkan produktivitas. Kedua hal tersebut akan menggiring perekonomian ke arah ekonomi produksi dengan skala besar yang selanjutnya dapat membantu perkembangan industri. Luas pasar akan meningkat akibat dari perekonomian yang meningkat. Hal tersebut dipengaruhi oleh besar kecilnya tingkat permintaan, banyak tidaknya tingkat produksi, tersedianya sarana transportasi dan sebagainya. Jika skala produksi besar maka pembagian kerja dan spesialisasi juga akan semakin luas. Dengan demikian output akan dapat ditingkatkan, dengan sendirinya pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat.
Pertumbuhan ekonomi umumnya didefinisikan sebagai kenaikan GDP riil per kapita. Produk domestik bruto (Gross Domestic Product atau GDP) adalah nilai pasar keluaran total sebuah negara, yang merupakan nilai pasar semua barang jadi dan jasa akhir yang diproduksi selama periode waktu tertentu oleh faktor-faktor produksi yang berlokasi di dalam sebuah negara. Kenaikan GDP dapat muncul melalui :
1. Kenaikan penawaran tenaga kerja
 Penawaran tenaga kerja yang meningkat dapat menghasilkan keluaran yang lebih banyak. Jika stok modal tetap sementara tenaga kerja naik, tenaga kerja baru cenderung akan kurang produktif dibandingkan tenaga kerja lama.
 2. Kenaikan modal fisik atau sumber daya manusia
 Kenaikan stok modal dapat juga menaikan keluaran, bahkan jika tidak di sertai oleh kenaikan angkatan kerja. Modal fisik menaikan baik  produktivitas tenaga kerja maupun menyediakan secara langsung jasa yang bernilai. Investasi dalam modal sumber daya manusia merupakan sumber lain dari pertumbuhan ekonomi.
3. Kenaikan produktivitas
 Kenaikan produktivitas masukan menunjukan setiap unit masukan tertentu memproduksi lebih banyak keluaran. Produktivitas masukan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor termasuk perubahan teknologi, kemajuan pengetahuan lain, dan ekonomisnya skala produksi, (case dan fair, 1999). Menurut Robert B. Barsky dalam N. Gregory Mankiw (2005), GDP adalah pendapatan total dari produksi barang yang sama dengan jumlah upah dan laba separuh bagian atas dari aliran sirkuler uang. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah nilai pasar barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam perekonomian selama kurun waktu tertentu. PDB sering dianggap sebagai ukuran terbaik dari kinerja perekonomian. Tujuan GDP adalah meringkas aktivitas ekonomi dalam nilai uang tunggal selama periode waktu tertentu. Manfaat pertumbuhan ekonomi adalah untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional. Pendapatan per kapita nya dipergunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk, sebab semakin meningkat pendapatan perkapita dengan kerja konstan semakin tinggi tingkat kemakmuran penduduk dan juga produktivitasnya. Selain itu, juga dapat sebagai pembuatan proyeksi atau perkiraan penerimaan negara untuk perencanaan pembangunan nasional atau sektoral dan regional, sebagai dasar 18 penentuan prioritas pemberian bantuan luar negeri oleh bank dunia atau lembaga internasional lainnya.

Permendagri No 113 Tahun 2014 (skripsi dan tesis)

 

 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa ini sangat penting karena berdasar undang-undang desa yang ditetapkan akhir tahun 2013, desa memiliki posisi langsung sebagai penerima dana yang penggunaanya harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran warga. Sama sekali tak sebatas kemakmuran perangkat desa. Sehingga kebijakan para perangkatnya memiliki peran sangat kuta karena menjadi kunci utama. Permendagri pengelolaan keuangan desa terdiri dari bab-bab tentang ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.

Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) (skripsi dan tesis)

 Menurut UU No.6 Tahun 2014 dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, 15 pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi dana desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus. ADD sebagaimana yang di maksud ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Secara terperinci, pengalokasian ADD dalam APBDesa wajib memperhatikan peruntukannya dengan presentase anggaran paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, oprasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa, dan insentif rukun tangga (RT) dan rukun warga (RW). Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :
 a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangan.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
 c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
 d. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong.

Pengertian Desa (skripsi dan tesis)

Menurut UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan ketentuan ini desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat 14 setempat berdasarkan prakarsa masyarakaat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan suatu subsistem dari keseluruhan yang lebih luas yang dinamakan negara. Desa sebagai suatu sistem memiliki komponen baik fisik, manusia, dan kelembagaan sosial. Muhammad (1995) secara rinci menguraikan komponen desa sebagai berikut :
a. Sumber daya pertanian dan lingkungan hidup
b. Perekonomian wilayah pedesaan
c. Kelembagaan social
d. Sumber daya manusia
e. Sarana dan prasarana fisik
 Susunan pemerintahan desa terdiri atas Pemerintahan Desa (PEMDES) dan Badan Perwakilan Desa (BPD).PEMDES dipimpin oleh kepala desa dan dibantu perangkat desa yang bertanggungjawab langsung kepada kepala desa. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka masyarakat yang ada di desa dan berfungsi mengayomi adat–istiadat, membuat Peraturan Desa (PERDES), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa

Tingkat Transparansi (skripsi dan tesis)

 Dapat dinilai menggunakan 5 indikator yang telah disesuaikan (Mardiasmo, 2006) :
 a. Terdapat pengumuman mengenai kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
 b. Tersedia Laporan mengenai Pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang mudah diakses.
 c. . Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD dibuat dan dikumpulkan tepat waktu.
 d. Tersedianya sarana untuk suara dan usulan masyarakat terkait program ADD.
e. Terdapat pemberian informasi kepada publik terkait pengelolaan dan penggunaan dana ADD.

Pengertian Tranparansi (skripsi dan tesis)

Transparansi publik adalah suatu keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh, dan member tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik. Setiap kebijakan yang di keluarkan oleh penyelenggara negara harus dapat diakses secara terbuka dengan memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara luas di dalamnya. Albert van Zyl dalam Nico tahun (2007:21) Transparansi anggaran didefinisikan sebagai keterbukaan kepada masyarakat dalam fungsi dan struktur pemerintahan, tujuan kebijakan fiskal, sektor keuangan publik, dan proyeksiproyeksinya. Hal ini berarti bahwa informasi mengenal aktivitas pemerintahan harus dapat di akses serta dapat mengenai aktivitas pemerintahan harus dapat diakses serta dapat dipercaya secara luas dan tepat waktu. Lebih lanjut mengenai Albert van Zyl, “Transparansi anggaran mengacu pada sejauh mana publik dapat memperoleh informasi atas aktivitas keuangan pemerintah dan implikasinya secara komprehensif, akurat, dan tepat waktu.” Beberapa manfaat penting adanya transparansi anggaran adalah sebagai berikut :
 a. Mencegah korupsi
b. Lebih mudah mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan kebijakan
c. Meningkatkan akuntanbilitas pemerintah sehingga masyarakat akan lebih mampu ‘mengukur’ kinerja pemerintah.
 d. Meningkatkan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah untuk memutuskan kebijakan tertentu. e. Menguatkan kohesi sosial, karena kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terbentuk.
 f. Menciptakan iklim investasi yang baik dan meningkatkan kepastian usaha

Konsep Akuntabilitas (skripsi dan tesis)

 Akuntabilitas Suatu entitas (organisasi) yang accountable adalah entitas yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah di ambil selama beroprasinya entitas tersebut, memungkinkan pihak luar (misalnya legislatif, auditor atau masyarakat secara luas) mereview informasi tersebut, serta bila di butuhkan harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan korektif. Dengan demikian penggunaan istilah akuntabilitas public mengandung makna yang jelas bahwa hasil hasil operasi termasuk di dalamnya keputusan-keputusan dan kebijakan yang diambil/dianut oleh suatu entitas harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada public (masyarakat) dan masyarakat harus pada posisi untuk dapat mengakses informasi tersebut. Makna akutabilitas dilihat dari aspek manajemen pemerintah sebagai berikut:
a. Akuntabilitas, menurut Tokyo declaration of Guidelines on Public Accountability (1985), adalah kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber sumber daya public serta berkaitan dengan itu, guna menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban fiscal, manajerial, dan program atau kegiatan.
 b. Akuntabilitas, adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan atas pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah diteteapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodic (Tim Studi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah-BPKP). Dari sudut fungsinal, J.D Stewart dalam tulisan “The Role of Informastion in Public Accountability” sebagaimana dikutip Trijuwono (1999) menyatakan bahwa akuntabilitas terdiri dari lima tingkatan yang berbeda yaitu:
a. Policy Acocountability, akuntabilitas atas pilihan pilihan kebijakan yang dibuat.
b. Program Accountability, akuntabilitas atas pencapian tujuan/hasil dan efektifitas yang dicapai
. c. Performance Accountability, akuntabilitas terhadap pencapian kegiatan yang efisien.
 d. Proses Accountability, akuntabilitas atas penggunaan proses prosedur atau ukuran yang layak dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang ditetapkan.
e. Probity and Legality Accountability, akuntabilitas atas legalitas dan kejujuran penggunaan dana sesuai dengan anggaran yang disetujui atau ketaatan terhadap undang-undang yang berlaku. Accountability for Probity berkaitan dengan penghindaran terhadap kejahatan jabatan khususnya untuk menyakinkan bahwa dana telah digunakan dengan benar dan denga cara yang benar. Accountability fot Probity for legality menekankan bahwa kekausaan yang diberikan oleh undang-undang tidak melampui batas.
Proses  accountability berkaitan dengan apakah terdapat prosedur-presedur yang memadai yang diterapkan untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas terttentu, serta usaha meyakinkan apakah aktivitas aktivitas tertentu dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya. Rentang manajemen berjalan paralel dengan pertumbuhan organisasi, semakin bertambah besar organisasi dari suatu entitas dituntut pendelegasian wewenang yang lebih luas, atau perlunya pemisahan kekuasaan yang proporsional. Konsekuensinya, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan tertentu yang sebenarnya berlaku secara berjenjang atau berdasarkan pemisahan kekuasaan yang ada, artinya :
a. Kontrolabel pada kekuasaan legislatif, tapi tidak kontrolabel bagi kekuasaan eksekutif. Contohnya, pembahasan dan persetujuan atas rancangan undangundang adalah kontrolabel bagi pemegang kekuasaan legislatif (DPR). Sedangkan, pelaksanaan atas undang-undang yang telah disahkan tersebut adalah kontrolabel bagi kekuasaan eksekutif (presiden).
b. Kontrolabel pada tingkat keputusan menejer pucuk, tetapi tidak kontrolabel pada tingkatan menejer menengah. Contohnya, keputusan investasi atau ekpansi mesin pabrik adalah kewenangan direksi perusahaan, sedangkan penentuan besarnya penyusutan tahunan atas mesin pabrik berada pada manejer produksi atau keuangan.
 Dengan demikian, sesuatu yang dapat dikendalikan (controllabel), harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable) oleh menejer atau pejabat publik yang berwenang. Sebaliknya, yang tidak kontrolabel adalah tidak akuntabel. Dalam pelaksaan akuntabilitas, pejabat publik harus mengenal lingkungan (environment) baik internal maupun eksternal, artinya dalam situasi bagaiamana dioprasionalkan, karena akuntabilitas itu hanya dapat tumbuh dan berkembang dalam suasana demokratis, keterbukaan, dan aspirasi masyarakat diakomodasi dengan baik, sehingga di negara otokratis dan tertutup, akuntabilitas tidak akan bisa bersemai. Unsur-unsur Akuntabilitas menurut Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) 2007 menyebutkan bahwa unsur-unsur dari akuntabilitas ada 4 yaitu jelas, tepat, teratur dan efektif.

Akuntansi Sektor Publik (ASP) (skripsi dan tesis)

Nordiawan (2006:35) dalam Santoso (2013), menyatakan akuntansi sektor publik adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, penganalisisan dan pelaporan transaksi keuangan dari satu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan. Menurut Halim dan Kusufi (2013:39), Akuntansi Sektor Publik mempunyai beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pertanggungjawaban (Accountability). Pertanggungjawaban memiliki arti memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang tepat yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan operasi unit-unit pemerintahan lebih lanjut, tujuan dari pertanggungjawaban ini mengharuskan tiap orang atau badan yang mengelola keuangan negara harus memberikan pertanggungjawaban ataupun perhitungan.
b. Menejerial Tujuan menejerial bahwa akuntansi pemerintah harus menyediakan informasi keuangan yang di perlukan untuk perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan serta penilaian kinerja pemerintah.
c. Pengawasan Tujuan dari pengawasan ini adalah bahwa akuntansi pemerintah harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat serta penilaian pemerintah.

Indikator Akuntabilitas (skripsi dan tesis)

Dimensi akuntabilitas yang telah dijelaskan di atas yang bersumber dari Rasul (2002: 11), diturunkan menjadi indikator akuntabilitas. Indikator akuntabilitas digunakan sebagai alat ukur berdasarkan akuntabilitas. Penetapan alat ukur digunakan untuk membandingkan dan menilai kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan sesuai dengan rencana, pedoman dan peraturan.
Berkenaan dengan indikator akuntabilitas tersebut menurut Kurniawan (Lalolo, 2003: 17) akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan terdiri dari beberapa elemen antara lain:
 a. Adanya akses publik terhadap laporan yang telah dibuat,
b. Penjelasan dan pembenaran terhadap tindakan pemerintah
, c. Penjelasan harus dilakukan dalam sebuah forum terbuka,
 d. Aktor harus memiliki kewajiban untuk hadir.
Sedangkan indikator pengelolaan Alokasi Dana Pekon (ADP) menurut Soemantri (2011: 160) yang menyatakan bahwa: “Pengelolaan ADP ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen. Variabel independen merupakan indikator yang memengaruhi besarnya nilai bobot setiap pekon yang dapat membedakan beban yang ditanggung antara satu pekon dengan pekon yang lain. Salah satu bentuk variabel independen adalah variabel independen utama. Variabel independen utama adalah variabel yang dinilai terpenting untuk menentukan nilai bobot pekon. Variabel utama ditunjukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan atas dasar umum antar pekon secara bertahap dan mengatasi kemiskinan struktural masyarakat di pekon.” Selanjutnya Soemantri (2011: 160) menyebutkan variabel independen utama terdiri dari sebagai berikut:
 a. Akuntabilitas kepemimpinan
1) Penghindaran penyalahgunaan pengelolaan ADP Merupakan pendisiplinan pemerintah pekon untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dengan memeriksa dan menyeimbangkan pengaturan kewenangan.
 2) Kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur pengelolaan ADP
Yaitu peratin dan pihak aparatur pekon menerapkan prinsip transparansi dengan mematuhi undang-undang dalam hal pengelolaan ADP dan berpijak pada aturan yang ditetapkan.
 b. Akuntabilitas proses
1) Kesesuaian pengelolaan ADP dengan prosedur yang berlaku Yaitu terkait dengan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas, sistem informasi manajemen pengelolaan ADP serta prosedur administrasi pengelolaan ADP. Akuntabilitas proses termanifestasi melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsive dan murah biaya.
 2) Upaya proses pengelolaan yang dilakukan pada pencapaian tujuan Yaitu upaya pencapian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh serta dapat menunjukan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
 c. Akuntabilitas program
 1) Kesesuaian program yang dibiayai ADP dengan kebutuhan masyarakat
Yaitu terkait dengan pertimbangan dengan tujuan yang ditetapkan dengan memertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 1
2) Pelaksanaan program ADP Yaitu upaya proses pengelolaan dan pelaksanaan ADP difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pekon yang bersangkutan dan dengan memerhatikan asas umum pengelolaan ADP.
 d. Akuntabilitaas kebijakan
1) Penyusunan pengelolaan ADP Yaitu proses pengelolaan ADP dalam pencapaian tujuan dibuat dengan kebijakan-kebijakan yang terarah dan perencanaan yang matang.
 2) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan ADP.
Yaitu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan ADP sebagai wujud pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya. Berdasarkan indikator yang telah disebutkan di atas, indikator dalam penelitian ini merujuk pada independen variabel utama yang terdiri dari akuntabilitas kepemimpinan, akuntabilitas proses, akuntabilitas program dan yang terakhir adalah akuntabilitas kebijakan dalam pengelolaan ADP

Dimensi Akuntabilitas (skripsi dan tesis)

Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari lembaga-lembaga sektor publik. Tuntutan akuntabilitas publik mengharuskan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih menekankan pada pertanggungjawaban. Akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri dari beberapa dimensi. Menurut Rasul (2002: 11) dimensi akuntabilitas terdiri dari 5, yaitu:

 a. Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accountability for probity and legality) Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi sehat.

 b. Akuntabilitas manajerial Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.

 c. Akuntabilitas program Akuntabilitas program juga berarti bahwa program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus  memertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program.

 d. Akuntabilitas kebijakan Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat memertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan memertimbangkan dampak dimasa depan.

e. Akuntabilitas finansial Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik untuk menggunakan dana publik secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi. Berdasarkan pendapat tersebut ada beberapa dimensi akuntabilitas yang dimaksud dalam penelitian ini, yaitu pertanggungjawaban hukum aparatur pekon, pertanggungjawaban kinerja, pertanggungjawaban program dan pertanggungjawaban pihak aparatur pekon dalam pengelolaan ADP dalam penyelenggaraan pemerintah.

Konsep Akuntabilitas (skripsi dan tesis)

Konsep akuntabilitas berawal dari pemikiran bahwa, setiap kegiatan harus dipertanggungjawabkan kepada orang atau instansi yang memberi kewenangan untuk melaksanakan suatu program, seperti yang dinyatakan oleh Haris (2007: 349) bahwa, akuntabilitas merupakan kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut kebijakan fiskal, managerial dan program. Sedangkan menurut Djalil (2014: 63) definisi akuntabilitas tidak hanya itu, Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif) yang memunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responbility), yang dapat dipertanyakan (answerbility), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang memunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkan salah satu aspek dari administrasi publik/pemerintah. Selanjutnya menurut Adisasmita (2011: 30) akuntabilitas adalah instrumen pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan tugas pokok dan fungsi serta misi organisasi.

 Sedikit berbeda dengan definisi akuntabilitas yang telah disebutkan di atas, Sulistiyani (2004: 79) memberikan definisi yang lebih luas, bahwa: Transparansi dan akuntabilitas adalah dua kata kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan perusahaan yang baik, dinyatakan juga bahwa dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan terutama dalam bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi. Akuntabilitas dapat dilaksanakan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang berkepentingan, bertanya atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan dan pelaksana baik ditingkat program, daerah dan masyarakat. Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntabilitas merupakan suatu perwujudan kewajiban seseorang atau kelompok dalam suatu unit organisasi untuk memertanggungjawabkan setiap kegiatan dalam hal pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksana kebijakan yang dimandatkan kepadanya dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Konsep akuntabilitas dalam penelitian ini yaitu pertanggungjawaban aparatur pekon sebagai tim pelaksana pengelola ADP yang berkewajiban untuk melaporkan segala kegiatan terutama dalam bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi dan pertanggungjawaban baik di tingkat program, daerah dan masyarakat.

Pengertian Manajemen Aset (skripsi dan tesis)

  Menurut Daft yang diterjemahkan oleh Tanujaya & Shirly (2007) “Manajemen (management) adalah pencapaian tujuan organisasi dengan cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya organisasi”. Dalam manajemen mencakup istilah Universitas Sumatera Utara 25 proses, efektif, dan efisien. Selanjutnya istilah efisien dalam manajemen disini adalah melakukan pekerjaan dengan benar dan mencapai tujuan organisasi. Sedangkan istilah efisien dalam manajemen melakukan tugas dengan benar yang mana mengacu pada hubungan antara input dan output. Statement of Accounting Concepts No. 4, Australian Accounting Standard Board (AASB) mendefenisikan aset yaitu sumber daya yang mempunyai manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Menurut Siregar (2004), aset memiliki pengertian secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan), sebagaimana dirumuskan dalam berbagai kamus di bawah ini.
 Asset = Thing which belong to company or person, and which has a value. = Anything having commercial or exchange value that is owned by a business, institution, or individual (Dictionary of Finance and Investment Terms, by John Downes and Jordan Elliot Goodman) = Something of value (Dictionary of Real Estate Terms) Contoh tanah, rumah, mobil, furniture, deposito bank, saham-saham, yang dimiliki adalah assets Asset Value = Value of a company calculated by adding together all its asset Dalam terminologi akuntansi, aset adalah sumber daya yang dimiliki dan atau dikuasai oleh suatu badan usaha atau pemerintah secara historis dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, serta dapat diukur dalam satuan uang (Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, 2007) Pada umumnya aset terbagi menjadi 2 yaitu aset tidak bergerak dan aset bergerak. Aset tidak bergerak adalah aset yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan ekonomi organisasi. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas tanah, peralatan, gedung, jalan dan sebagainya. Aset bergerak adalah jenis aset yang tidak memiliki jenis fisik, contoh dari aset ini yaitu kendaraan, mesin atau peralatan, furniture, dan lain-lain.
Menurut Britton, Connellan, Croft (1989) mengatakan Asset Management adalah “Define good asset management in term of measuring the value of properties (asset) in monetary term and employing the minimum amount of expenditure on its management (lihat Siregar, 2004). Menurut Danylo dan A. Lemer (dalam Hariyono: 2007), Asset Management is a methodology to efficiently and equitably allocate resources amongst valid and competing goals and objectives. Sedangkan menurut Kaganova dan McKellar (dalam Hariyono: 2007), mendefinisikan manajemen aset sebagai Property asset management can be defined as the process of decision making and implementation relating to the acquisition, use, and disposal of real property. Definisi manajemen aset menurut Siregar (2004) “Manajemen Aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang Universitas Sumatera Utara 27 belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi” Di dunia internasional manajemen aset telah berkembang cukup pesat, namun di Indonesia hal ini khususnya dalam konteks pengelolaan aset pemerintah daerah sepenuhnya belum dipahami oleh para pengelola daerah. Manajemen aset pemerintah daerah dapat dibagi dalam lima tahap kerja yang meliputi; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan SIMA (sistem informasi manajemen aset), di mana kelima tahapan tersebut adalah saling berhubungan dan terintegrasi satu dengan yang lainnya

Penggunaan Lahan (skripsi dan tesis)

 Lahan (land) adalah suatu wilayah dipermukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang berada diatas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan induk. relief, hodrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang yang semuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan dimasa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973: dan FAO, 1976). Sementara menurut Lillesand dan Kiefer (1997), penggunaan lahan berhubungan dengan kegiatan  manusia pada sebidang lahan, sedangkan penutup lahan lebih merupakanperwujudan fisik objek-objek yang menutupi lahan tanpa mempersoalkan kegiatan manusia terhadap objek-objek tersebut. Menurut Malingreau (1979), penggunaan lahan merupakan campur tangan manusia baik secara permanen atau periodik terhadap lahan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan kebendaan, spiritual maupun gabungan keduanya. Penggunaan lahan merupakan unsur penting dalam perencanaan wilayah. Bahkan menurut Campbell (1996), disamping sebagai faktor penting dalam perencanaan, pada dasarnya perencanaan kota adalah perencanaan penggunaan lahan.
Kenampakan penggunaan lahan berubah berdasarkan waktu, yakni keadaan kenampakan penggunaan lahan atau posisinya berubah pada kurun waktu tertentu. Perubahan penggunaan lahan dapat terjadi secara sistematik dan nonsistematik. Perubahan sistematik terjadi dengan ditandai oleh fenomena yang berulang, yakni tipe perubahan penggunaan lahan pada lokasi yang sama. Kecenderungan perubahan ini dapat ditunjukkan dengan peta multiwaktu. Fenomena yang ada dapat dipetakan berdasarkan seri waktu, sehingga perubahan penggunaan lahan dapat diketahui. Perubahan non-sistematik terjadi karena kenampakan luasan lahan yang mungkin bertambah, berkurang, ataupun tetap. Perubahan ini pada umumnya tidak linear karena kenampakannya berubah-ubah, baik penutup lahan maupun lokasinya (Murcharke, 1990). Di daerah perkotaan perubahan penggunaan lahan cenderung berubah menjadi dalam rangka memenuhi kebutuhan sektor jasa dan komersial. Menurut Cullingswoth (1997), perubahan penggunaan yang cepat di perkotaan dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu :
1. Adanya konsentrasi penduduk dengan segala aktivitasnya.
2. Aksesibilitas terhadap pusat kegiatan dan pusat kota.
3. Jaringan jalan dan sarana transportasi.
4. Orbitasi, yakni jarak yang menghubungkan suatu wilayah dengan pusatpusat pelayanan yang lebih tinggi

Penyesuaian dalam Pengolahan Data (skripsi dan tesis)

 Nilai Tanah Data nilai tanah per meter persegi yang diperoleh dari hasil survei selanjutnya ditetapkan berdasarkan persetanse penyesuaian untuk mendapatkan nilai bidang tanah meliputi :
 a. Jenis data dengan mengacu pada jenis data harga transaksi.
b. Status hak dengan mengacu pada status kepemilikan Hak Milik.
 c. Waktu transaksi dengan mengacu pada saat penilaian atau pengesahan peta zona nilai tanah, yaitu 31 Desember tahun berjalan.
 Penyesuaian dilakukan dengan menggunakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.6/1999 seperti tersebut dibawah ini :
a. Penyusutan waktu transaksi didasarkan pada data Inflasi Indonesia pada kurun waktu berjalan, yaitu (nilai inflasi per tahun ± 10%) dikalikan dengan selisih waktu antara waktu transaksi dan waktu acuan dengan arah penyesuaian positif (+).
b. Penyesuaian Status Hak HM : 0 % HGB/HGU : 2-10 % Non Sertifikat : 10-30 % Dengan arah penyesuaian positif (+)
c. Penyesuaian Jenis Data Transaksi : 0 % Penawaran : 0-20 % Dengan arah penyesuaian negatif (-) Penilai diperkenankan untuk memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan besarnya nilai presentase dan arah masing-masing penyesuaian. Apabila penilai memilih besaran ataupun arah penyesuaian diluar range di atas, haruslah dijelaskan dikolom keterangan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi daerah. (Petunjuk Tenis Direktorat Survei dan Potensi Tanah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, 2007 : 19).

Metode Penilaian Tanah (skripsi dan tesis)

 Sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, maka dalam penilaian properti dikenal tiga pendekatan penilaian. Ketiga metode tersebut adalah metode pendekatan perbandingan harga pasar (sales comparation approach), metode pendekatan biaya (cost approach) dan metode pendekatan pendapatan (income approach).
 1. Metode Pendekatan Perbandingan Harga Pasar
Metode pendekatan perbandingan harga pasar adalah suatu pendekatan penilaian yang dilakukan dengan cara membandingkan antar properti yang akan dinilai dengan properti-properti pembandingan yang telah diketahui karakteristik dan nilainya. Selanjutnya analisis dilakukan dengan mengukur tingkat kesamaan dan perbedaannya untuk menentukan beberapa penyesuain (adjustment) yang akan diberikan terhadap properti yang akan dinilai.
 Ada beberapa hal penting yang sering dipertimbangkan dalam pendekatan perbandingan harga pasar, yaitu :
a. Jenis hak yang melekat pada properti.
b. Kondisi penjualannya.
c. Kondisi pasar.
 d. Lokasi.
e. Karakteristik fisik.
f. Karakteristik-karakteristik lainnya.
2. Metode Pendekatan Biaya
 Metode pendekatan biaya biasanya digunakan untuk melakukan penilaian suatu bangunan. Metode pendekatan biaya adalah proses penilaian dengan cara melakukan identifikasi terhadap suatu bangunan yang kemudian dilakukan analisis biaya pembuatan barunya (reproduction cost new) berdasarkan harga standar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian dan selanjutnya dilakukan penyusutan.
 3. Metode Pendekatan Pendapatan
 Metode pendekatan pendapatan (income approach) adalah metode penilaian dengan mendasarkan pada tingkat keuntungan yang mungkin akan dihasilkan oleh suatu properti pada saat ini dan yang akan datang, kemudian dilakukan pengkapitalisasian untuk mengkonversi aliran pendapatan tersebut dalam nilai properti

Penilaian Tanah (skripsi dan tesis)

Tanah sebagai bagian dari ruang muka bumi adalah sarana bagi manusia untuk melaksanakan segala aktivitasnya. Penilaian orang atas sebidang tanah akan menjadi sangat berbeda, karena tanah memiliki beberapa dimensi dan ukuran yang berbeda-beda pula. Istilah tanah, bisa diartikan menjadi tiga hal, yakni :
1. Benda tempat tumbuhnya tanaman (soil), ukurannya adalah tingkat kesuburannya.
2. Benda yang dapat diangkat dan dipindahkan (material), ukurannya adalah beratnya dalam ton, meter kubik atau kilogram.
3. Bagian dari wilayah muka bumi (space) yang sering disebut dengan tempat, ukurannya adalah luasnya, dalam hektar, meter persegi dan sebagainya.
Untuk keperluan yang berkaitan dengan tanah sebagai tempat, Sandy (1983) membedakannya menjadi dua hal yakni yang terkait dengan hak (hukum) atas tanah tersebut dan yang terkait dengan penggunaannya. Untuk melakukan transaksi atas tanah sebagai tempat, diperlukan beberapa parameter lain (selain luasnya) yang harus dapat mewakili tanah tersebut dengan lebih baik lagi. Jual beli, ganti rugi, agunan, garansi, gadai maupun hipotik adalah beberapa contoh transaksi atas tanah yang memerlukan suatu “harga” atau “nilai” sebagai cerminan dari manfaat atau kegunaan tanah tersebut. Penilaian atas sebidang tanah memerlukan keahlian tersendiri.
Selain membutuhkan pengalaman, penilaian tanah juga membutuhkan pengetahuan yang memadai tentang prinsip-prinsip penilaian, teknik pendekatan dalam penilaian, faktor-faktor yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung ataupun  pengetahuan tentang teknik/metode yang dapat dipakai untuk mempermudah estimasi nilai tanah. Kebutuhan akan tanah diindikasikan oleh adanya permintaan (demand) yang pada gilirannya akan dipenuhi dengan adanya penawaran (supply). Melihat aspek permintaan dan penawaran ini, maka seharusnya pada suatu saat akan terjadi keseimbangan harga (equilibrium price). Namun demikian, pada kenyataannya pasar sempurna tidak pernah ada, mengingat mekanismenya selalu “diganggu” oleh aktifitas manusia sendiri, sehingga harga pasar yang terjadi sering tidak mencerminkan “kenikmatan”yang sesungguhnya dirasakan. Dalam bahasa penilaian, harga “kenikmatan” itu sering diartikan sebagai nilai ekonomis.
 Ray M. Northam (1975) mengemukakan dua buah pengertian tentang nilai tanah, yaitu :
1. Nilai tanah adalah nilai pasar (market value) yaitu harga jual beli tanah yang terjadi pada suatu waktu tertentu.
2. Nilai tanah adalah nilai assesment (assesment value) yaitu nilai yang diestimasi oleh seorang penilai.
Market value merupakan data dasar bagi assesment value. Untuk melakukan penilaian tanah, perlu diketahui beberapa prinsip penilaian. Joseph K. Eckert (1990) mengemukakan empat prinsip penilaian tanah, yakni penawaran dan permintaan (supply and demand), penggunaan yang tertinggi dan terbaik (highest and the best use), keuntungan produktivitas (surplus productivity), serta prinsip perubahan dan antisipasi (change and anticipation). Kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand) saling berinteraksi mempengaruhi nilai tanah yang direfleksikan oleh harga penjualan. Dalam jangka pendek, penawaran menjadi sangat kaku (inelastic), karena luas tanah tidak dapat ditambah secara cepat dan drastis (Guritno, 1994). Sementara itu kebutuhan akan tanah sebagai tempat tinggal atau tempat usaha maupun sebagai barang investasi semakin lama semakin mendekati gejala konsumtif (durable consumption goods). Sementara itu juga, penilaian tanah harus didasarkan atas penggunaan tanah yang terbaik dan yang paling maksimal (highest and the best use) agar II-15 penggunaannya menjadi lebih ekonomis.
Penggunaan atas sebidang tanah harus dapat memberikan harapan keuntungan yang paling besar, baik keuntungan yang bersifat material maupun yang bersifat non material. Sebenarnya, tanah itu sendiri sudah memiliki nilai, akan tetapi pengembangannya dapat memberikan kontribusi baru terhadap bertambahnya nilai tanah. Sebagai salah satu faktor produksi, tanah dapat memberikan keuntungan lebih (surplus productivity), selain yang diberikan oleh faktor produksi lainnya seperti tenaga kerja, modal dan manajemen. Hal itu disebabkan karena tanah merupakan sisa keuntungan yang telah dinikmati. Prinsip perubahan (change) menyatakan bahwa nilai pasar dipengaruhi oleh dinamika ekonomi, politik dan faktor demografi seperti adanya pemintakatan (zoning), suku bunga (interest rate), transportasi ataupun keadaan ekonomi lokal dan regional. Sedangkan prinsip antisipasi (anticipation), didasari oleh pendekatan pendapatan. Nilai pasar akhirnya diartikan sama dengan nilai saat ini yang diproyeksikan pada keuntungan yang akan datang (present value of future benefits).

Harga Pasar (skripsi dan tesis)

 Harga pasar atau harga keseimbangan adalah harga yang disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli pada tingkatan harga tertentu. Pada tingkatan harga tertentu, jumlah barang dan jasa yang diminta sama dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga pasar :
1. Permintaan terhadap barang atau jasa bertambah, sedangkan jumlah barang atau jasa terbatas.
2. Tinggi rendahnya biaya produksi.
3. Pandangan masa depan dari produsen atau konsumen.
4. Produsen mengetahui selera konsumen.
5. Penawaran terhadap barang atau jasa bertambah, sedangkan daya beli konsumen tetap atau berkurang.
Menurut Siahaan, (2003:190) kriteria penentu transaksi jual beli properti yang mencerminkan harga pasar wajar, yaitu :
1. Pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi, artinya tidak ada paksaan terhadap penjual atau pembeli untuk melakukan transakasi, misalnya penjual sedang membutuhkan uang, pembeli sangat menginginkan barang yang ditransaksikan, dan sebagainya.
2. Transaksi dilakukan dalam pasar yang terbuka, artinya bebas diikuti siapa saja.
 3. Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan, pengalaman, informasi yang mencukupi tentang objek transaksi.
 4. Jangka waktu penawaran mencukupi.
5. Tidak ada hubungan istimewa antar penjual dan pembeli, misalnya antara orang tua dengan anak, paman dengan keponakan, antar saudara, ataupun antar kenalan.
Apabila transaksi yang dilakukan antara pembeli dan penjual telah memenuhi kelima persyaratan diatas, terjadilah transaksi yang wajar dan harga yang terjadi dalam transaksi tersebut adalah harga pasar wajar. Secara teori harga pasar tanah adalah harga aktual atau fakta tentang suatu harga yang disetujui oleh penjual dan pembeli dalam harga suatu transaksi nyata. Harga pasar belum tentu sama dengan nilai pasar. Nilai pasar adalah opini masyarakat (penjual atau pembeli) mengenai harga tanah di pasar terbuka dimana masyarakat mempunyai cukup waktu untuk melakukan transaksi. Tidak dalam tekanan serta mendapat informasi yang baik mengeni tanah yang akan diperjualbelikan. Harga pasar tanah dapat diamati dari yang terpasang disurat kabar, majalah properti, atau informasi pihak ketiga yang berpotensi sebagai makelar tanah dan bangunan.

Faktor Penentu Nilai dan Harga Tanah (skripsi dan tesis)

 Menurut Kurdinanto, (Cholis 1995, dalam Luky 1997) nilai tanah terbentuk oleh faktor – faktor yang mempunyai hubungan, pengaruh serta daya tarik yang kuat terhadapnya yang diklasifikasikan menjadi dua faktor, yaitu :
1. Faktor – faktor terukur (tangible factors)
 Faktor terukur adalah faktor pembentuk harga tanah yang bisa diolah secara ilmiah menggunakan logika – logika akademik. Faktor ini kemunculannya terencana dan bentuk fisiknya ada di lapangan, misalnya aksesbilitas (jarak dan transportasi) dan jaringan infrastruktur (sarana dan prasarana kota seperti jalan, listrik, perkantoran dan perumahan).
 2. Faktor – faktor tak terukur (intangible factors)
 Faktor tak terukur adalah faktor pembentuk harga tanah yang muncul dengan sendirinya dan tidak bisa dikendalikan di lapangan.
Oleh Wilcox (1983), dalam Luky (1997), faktor tak terukur ini dibagi menjadi tiga, yaitu :
 a. Faktor adat kebiasaan (custom) dan pengaruh kelembagaan (institutional factors). b. Faktor estetika, kenikmatan dan kesenangan (esthetic amenity factors) seperti tipe tetangga dan kesenangan. c. Faktor spekulasi (speculation motives), seperti antisipasi perubahan penggunaan lahan, pertimbangan pada perubahan moneter.
Eckert, (Eckert 1990, dalam Ernawati 2005), membedakan faktor – faktor yang mempengaruhi nilai tanah menjadi empat , yaitu :
 1. Faktor ekonomi.
Faktor ekonomi berkaitan dengan keadaan ekonomi global/internasional, nasional, regional maupun lokal. Variabel-variabel permintaan (demand) yang mempengaruhi nilai tanah termasuk di dalamnya ialah jumlah tenaga kerja, tingkat upah, tingkat pendapatan dan daya beli, tersedianya keuangan, tingkat suku bunga dan biaya transaksi.
 2. Faktor sosial.
Faktor sosial membentuk pola penggunaan tanah pada suatu wilayah. Kepadatan penduduk, tingkat pendidikan, tingkat kejahatan dan kebanggaan memiliki (daerah bergengsi) adalah faktor-faktor sosial yang mempengaruhi nilai tanah.
 3. Faktor politik dan kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah di bidang hukum dan politik mempengaruhi nilai tanah. Beberapa contoh kebijakan yang dapat mempengaruhi biaya dan alokasi penggunaan tanah yang pada gilirannya akan meningkatkan harga tanah, antara lain: kebijakan pemilikan sertifikat tanah, peraturan penataan ruang dengan penentuan mintakat atau zoning, peraturan perpajakan, peraturan perijinan (SIPPT, IMB dan lain-lain) ataupun penentuan tempat pelayanan umum (sekolah, pasar, rumah sakit, dan lain-lain).
 4. Faktor fisik dan lingkungan.
Ada dua konsep yang harus dipahami dalam faktor fisik dan lingkungan, yaitu site dan situasi (situation). Pengertian tentang site adalah semua sifat atau karakter internal dari suatu persil atau daerah tertentu, termasuk di dalamnya adalah ukuran (size), bentuk, topografi dan semua keadaan fisik pada persil tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan situasi (situation) ialah yang berkenaan dengan sifat-sifat eksternalnya. Situasi suatu tempat berkaitan erat dengan relasi tempat itu dengan tempattempat di sekitarnya pada suatu ruang geografi yang sama. Termasuk dalam pengertian situasi adalah aksesibilitas (jarak ke pusat pertokoan (CBD), jarak ke sekolah jarak ke rumah sakit, dan lain-lain), tersedianya sarana dan prasarana (utilitas kota) seperti jaringan transportasi, sambungan telepon, listrik, air minum dan sebagainya. Site mempengaruhi nilai tanah karena “sumberdaya”-nya, sedangkan situasi mempengaruhi nilai tanah karena kemudahan atau kedekatannya (aksesibilitas) dengan “sumberdaya” yang lain di sekitarnya.
 Golberg dan Chiloy (Purwati 1999, dalam Ernawati 2005) menentukan faktor – faktor yang berpengaruh terhadap nilai tanah dengan karakteristik yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
 1. Karakteristik Fisik
 Karakteristik fisik ini menyangkut kemiringan tanah, ketinggian, bentuk, jenis tanah dan luas dari area tertentu. Karakteristik tanah yang paling umum adalah sebagai berikut : a. Ruang (space). Karakteristik luas tanah suatu area mungkin merupakan karakteristik fisik yang paling penting. Luas tanah yang akan ditempati merupakan hal penting untuk pemahaman perhitungan ekonomi dari sebentuk tanah tersebut.
b. Kestabilan tanah (indestructibility).
Tanah secara fisik tidak bisa dihancurkan ataupun diciptakan, sedangkan ruang telah tertentu, struktur ketahanan tanah mempengaruhi sediaan tanah yang tersedia setiap waktu.
 c. Tidak dapat dipindahkan (immobility).
Ruang di permukaan bumi tidak dapat dipindahkan ke tempat lain. Keberadaan tanah tersebut adalah permanen terhadap lokasi fisik di mana tanah tersebut terletak. d. Keunikan (uniqueness). Setiap lokasi di permukaan bumi memiliki keunikan masing – masing. Karakteristik setiap tempat ditentukan oleh kemiringan, bentuk, ketinggian, luas, iklim dan karakteristik lain masing – masing tempat.
2. Karakteristik Lokasional
Lokasi. Suatu tanah perkotaan berkaitan dengan penggunaan tanah yang dapat dilakukan di tanah tersebut, berupa kegiatan ekonomi dan sosial.
 3. Karakteristik Legal Dalam.
Pengenalan keunikan tanah perkotaan, dibentuk suatu intitusi legal yang berkaitan dengan pengaturan penggunaan, penempatan dan pemilikan tanah perkotaan. Berdasarkan Surat Edaran Departemen Keuangan RI, Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-55/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata- Rata), variabel yang menentukan nilai tanah adalah sebagai berikut :
a. Faktor Fisik
o Keluasan tanah
o Bentuk tanah
 o Sifat fisik tanah (topografi, elevasi, banjir/tidak banjir, kesuburan untuk pertanian).
 b. Lokasi dan aksesbilitas
o Jarak dari pusat kota .
o Jarak dari fasilitas pendukung .
 o Lokasi secara spesifik : tanah sudut, terletak di tengah atau tusuk sate.
o Kemudahan pencapaian. o Jenis jalan (protokol, ekonomi, lingkungan, gang).
o Kondisi lingkungan.
Selain daripada itu, dengan menyadari bahwa harga tanah menyebar mengikuti pola keruangan tertentu, maka penataan ruang memberikan kontribusi yang cukup berarti dalam membentuk harga tanah. Penataan ruang yang tercermin dalam pola penggunaan tanahnya akan memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembentukan nilai tanah. Jika dicermati lebih jauh maka dapat diketahui bahwa pola harga tanah cenderung mengikuti pola keruangan penggunaan tanahnya. Fakta tersebut masih relevan dengan teori yang dikemukakan Von Thunen yang membuat model tentang sewa tanah dan jarak. Makin dekat jarak dari pusat kota, makin tinggi harga sewa tanah. Demikian pula sebaliknya, makin jauh jarak dari pusat kota, maka makin rendah harga sewa tanah. Pola keruangan penggunaan tanah juga telah dikemukakan oleh Walter Christaller (1933), seorang ahli geografi Jerman dalam Teori Tempat Central (Central Place Theory). Teori ini mengemukakan bahwa tempat sentral merupakan lokasi kegiatan yang melayani kebutuhan manusia (Nursid Sumaatmadja, 1981) Teori yang berhubungan dengan harga tanah baik secara langsung ataupun tidak langsung selalu berdasarkan pada “ruang”. Teori lokasi yang dikemukakan oleh model Von Thunen maupun model Christaller, keduanya melandasinya pada substansi “ruang”. Jadi karena harga atau nilai tanah merupakan suatu gejala ruang, maka faktor-faktor yang mempengaruhinya juga akan lebih banyak berkaitan dengan gejala ruang.

Pola dan Struktur Nilai dan Harga Tanah (skripsi dan tesis)

 Menurut Sincalir (Hadi Sabari Yunus 2002, dalam Ernawati 2005), nilai tanah dibagi ke dalam dua tipe yang berbeda, yaitu nilai tanah pertanian yang dikaitkan dengan usaha – usaha dalam bidang pertanian dan nilai tanah spekulatif sebagai akibat adanya derajad antisipasi terhadap perluasan fisik kota yang meningkat pada areal yang bersangkutan sehingga penentuan besarnya nilai tanah selalu dikaitkan dengan kepentingan non agraris. Karena gejala perluasan kota dianggap sebagai sesuatu yang berjalan terus, walau lambat namun pasti, maka para petani mempunyai penilaian bahwa nilai tanah yang mendekati kota mempunyai nilai spekulasi yang semakin tinggi. Menurut Von Thunen, dalam Haris, ketersediaan infrastruktur (termasuk di dalamnya sarana dan prasarana perhubungan) di kawasan perkotaan juga memiliki  hubungan yang positif dan efek saling ketergantungan dengan nilai tanah. Dengan adanya infrastruktur, menyebabkan nilai tanah menjadi lebih tinggi, sebaliknya proyek infrastruktur juga urung dilaksanakan jika harga tanah yang menjadi calon lokasi harganya terlalu mahal. Menurut Chapin (Sri Purwati 1999, dalam Ernawati 2002), pola dan struktur nilai tanah kota dikemukakan sebagai berikut :
1. Pusat wilayah perdagangan atau CBD (Central Business District) mempunyai nilai tanah tertinggi dibandingkan dengan wilayah – wilayah lain.
2. Pusat wilayah kerja dan pusat perkotaan yang terletak disekeliling perbatasan pusat kota mempunyai nilai tanah tertinggi setelah CBD.
 3. Di luar dari kawasan tersebut, terdapat kawasan perumahan dengan nilai tanah yang semakin jauh dari pusat kota semakin berkurang nilai tanahnya.
 4. Pusat – pusat pengelompokan industri dan perdagangan yang menyebar mempunyai nilai tanah yang tinggi dibanding dengan sekelilingnya, dimana biasanya kawasan ini dikelilingi perumahan.

Definisi Nilai Tanah dan Harga Tanah (skripsi dan tesis)

Pengertian nilai tanah dibedakan antara tanah yang diusahakan (improved land) dan tanah yang tidak diusahakan (unimproved land). Nilai tanah yang tidak diusahakan adalah harga tanah tanpa bangunan diatasnya. Sedang nilai tanah yang diusahakan adalah harga tanah ditambah dengan harga bangunan yang terdapat di atasnya (Sukanto 1985, dalam Ernawati 2005). Nilai tanah menurut Chapin , dalam Johara (1999), dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok, antara lain :
1. Nilai keuntungan yang dihubungkan dengan tujuan ekonomi dan yang dapat dicapai dengan jual beli tanah di pasaran bebas.
 2. Nilai kepentingan umum yang dihubungkan dengan kepentingan umum dalam perbaikan kehidupan masyarakat.
 3. Nilai sosial yang merupakan hal mendasar bagi kehidupan dan dinyatakan penduduk dengan perilaku yang berhubungan dengan pelestarian, tradisi, kepercayaan dan sebagainya.
Menurut Supriyanto (1999), dalam Presylia (2002), nilai tanah adalah suatu pengukuran yang didasarkan kepada kemampuan tanah secara ekonomis dalam hubungannya dengan produktifitas dan strategi ekonomisnya. Di dalam realitanya, nilai tanah dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Nilai tanah langsung
Suatu ukuran nilai kemampuan tanah yang secara langsung memberikan nilai produktifitas dan kemampuan ekonomisnya, seperti misalnya lahan atau tanah yang secara langsung dapat berproduksi, contohnya tanah pertanian
. b. Nilai tanah tidak langsung
 Suatu ukuran nilai kemampuan tanah dilihat dari segi letak strategis sehingga dapat memberikan nilai produktifitas dan kemampuan ekonomis,  seperti misalnya tanah yang letaknya berada di pusat perdagangan, industri, perkantoran dan tempat rekreasi. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dikatakan bahwa suatu tanah mungkin saja nilainya secara langsung rendah karena tingkat kesuburunnya rendah, tetapi berdasarkan letak strategisnya sangat ekonomis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai adalah suatu kesatuan moneter yang melekat pada suatu properti yang dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, politik dan faktor fisik yang dinyatakan dalam harga dimana harga ini mencerminkan nilai dari properti tersebut (Presylia, 2002).
Menurut Sujarto (1986), dalam Ely (2006), nilai tanah adalah perwujudan dari kemampuan tanah sehubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan tanah, dimana penentuan nilai tanahnya tidak terlepas dari nilai keseluruhan tanah dimana tanah itu berlokasi. Menurut Suryanto (1997), dalam Ernawati (2005), nilai tanah adalah perwujudan dari kemampuan sehubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan tanah sebagai ilustrasi, dimana harga tanah merupakan salah satu refleksi dari nilai tanah dan sering digunakan sebagai indeks bagi nilai tanah. Harga tanah adalah penilaian atas tanah yang diukur berdasarkan harga nominal dalam satuan uang untuk satuanluas tertentu pada pasaran lahan (Riza, 2005). Nilai tanah dan harga tanah mempunyai hubungan yang fungsional, dimana harga tanah ditentukan oleh nilai tanah atau harga tanah mencerminkan tinggi rendahnya nilai tanah. Dalam hubungan ini, perubahan nilai tanah serta penentuan nilai dengan harga tanah dipengaruhi oleh faktor – faktor yang menunjang kemanfaatan, kemampuan dan produktifitas ekonomis tanah tersebut. Menurut Riza (2005), harga sebidang tanah ditentukan oleh jenis kegiatan yang ditempatkan di atasnya dan terwujud dalam bentuk penggunaan tanah. Harga tanah dalam keadaan sebenarnya dapat digolongkan menjadi harga tanah pemerintah (Goverment Land Price) dan harga tanah pasar (Market LandPrice).
Menurut Brian Berry (1984), dalam Luky (1997), harga tanah merupakan refleksi II-6 dari nilai tanah artinya harga merupakan cerminan dari nilai tanah tersebut. Pengertian umum dari nilai dan harga tanah adalah :
1. Nilai tanah (land value)
Perwujudan dari kemampuan sehubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan tanah.
2. Harga tanah (land prize)
 Salah satu refleksi dari nilai tanah dan sering digunakan sebagai indeks bagi nilai tanah. Menurut Luky (1997), dengan adanya investasi pada tanah yang terus – menerus maka harga tanah juga meningkat secara non-linier.
Hal ini disebabkan karena harga tanah merupakan harga pasar tidak sempurna (imperfect market), artinya harga tanah tidak mungkin turun karena tidak berimbangnya supply dan demand. Sebidang tanah akan memiliki nilai atau harga yang tinggi bila terletak pada lokasi yang strategis (aktifitas ekonomi yang tinggi, lokasi mudah dijangkau dan tersedia infrastruktur yang lengkap). Harga tanah bergerak turun seiring jarak dari pusat kota (produktif) ke arah pedesaan (konsumtif). Pada daerah sub – sub pusat kota, harga tanah tersebut naik kemudian turun mengikuti jarak dan tingkat aktifitas diatasnya (Cholis 1995, dalam Luky 1997).

Definisi Nilai dan Harga (skrispi dan tesis)

Pengertian nilai dan harga sering digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama, padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. Pengertian nilai dapat ditafsirkan sebagai makna atau arti sesuatu barang atau benda. Hal ini mempunyai pengertian bahwa suatu barang atau benda akan mempunyai nilai bagi seseorang jika barang atau benda tersebut memberi makna atau arti bagi orang tersebut (Hidayati dan Harjanto, 2003). Nilai juga dapat diartikan sebagai estimasi harga yang dibayar pada kondiso tertentu pula. Konsep ekonomi dari nilai mencerminkan pandangan pasar atas keuntungan seseorang yang memilikinya pada saat dilakukannya penilaian yang dilakukan secara terbuka (Petunjuk Teknis Direktorat Survei dan Potensi Tanah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, 2007 : 6). Dalam perkembangannya, istilah nilai tidak berdiri sendiri, akan tetapi menyatu dalam suatu istilah yang lebih spesifik seperti nilai pasar, nilai guna, nilai tukar, dan sebagainya.
Menurut Petunjuk Teknis Direktorat Survei dan Potensi Tanah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI (2007 : 6). Harga dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang dibayar dalam sebuah transaksi untuk mendapatkan hak milik dari suatu benda (Hidayati dan Harjanto, 2003). Namun secara umum juga disampaikan bahwa harga adalah indikasi relatif atas nilai barang yang disepakati oleh pembeli dan penjual tertentu dalam waktu kejadian tertentu. Dalam penilaian bidang properti, istilah nilai yang dipergunakan biasanya adalah nilai pasar. Nilai pasar adalah harga dari suatu transaksi yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi, dalam keadaan pasar terbuka, penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan, pengalaman, dan informasi yang mencukupi mengenai objek yang ditransaksikan, jangka waktu penawaran mencukupi serta mengabaikan pembelian dan penjualan istimewa

Perwatakan Tanah (skripsi dan tesis)

 Tanah sangat menentukan peranan dan fungsi tanah di dalam kehidupan sosial budaya dan sosial ekonomis masyarakat. Hal inilah yang kemudian mempunyai pengaruh yang besar dalam perencanaan dan penatagunaan tanah. Menurut T. Jayadinata, Johara (1999) hal yang menentukan nilai tanah secara sosial dapat diterangkan dengan proses ekologi yang berhubungan dengan sifat fisik tanah, dan dengan proses organisasi yang berhubungan dengan masyarakat, yang semuanya mempunyai kaitan dengan tingkah laku dan perbuatan kelompok masyarakat. Tingkah laku tersebut dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan proses sosial, seperti :
 1. Pumpunan (konsentrasi) penduduk (dalam wilayah yang luas).
2. Pemusatan (sentralisasi) dan pemencaran (desentralisasi), atau terkumpulnya penduduk disebabkan oleh prasarana sosial ekonomi.
3. Parak (segregasi) penduduk (terkumpulnya penduduk yang sejenis sehingga terpisah dari kelompok yang lain).
4. Panggakan (dominasi) penduduk, atau hal yang menonjol (misalnya prestise, untuk tinggal dikota tertentu).
5. Serbuan penduduk atau invansi dari kelompok lain yang berbeda dalam keadaan sosial, ekonomi dan budaya. Jika kelompok baru mengalahkan kelompok lama, hal tersebut disebut suksesi (penggantian).

Pengertian Tanah (skripsi dan tesis)

Secara umum sebutan tanah dalam keseharian kita dapat dipakai dalam berbagai arti, karena itu dalam penggunaannya perlu diberi batasan agar dapat diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Kebudayaan, 1994) tanah dapat diartikan :
1. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali.
 2. Keadaan bumi di suatu tempat.
 3. Permukaan bumi yang diberi batas.
 4. Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir,batu cadas, dll)
Konsepsi tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 4 adalah permukaan bumi yang kewenangan penggunaannya meliputi tubuh bumi, air dan ruang yang ada diatasnya. Dalam pengertian ini tanah meliputi tanah yang sudah ada sesuatu hak yang ada diatasnya maupun yang dilekati sesuatu hak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Petunjuk teknis Direktorat Survei dan Potensi Daerah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, 2007 :6). Sedangkan menurut Budi Harsono (1999:18) memberi batasan tentang pengertian tanah berdasarkan apa yang dimaksud dalam pasal 4 UUPA, bahwa dalam hukum tanah, kata tanah dipakai dalam arti yuridis sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA sebagaimana dalam pasal 4 bahwa hak menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah. Dengan demikian tanah dalam pengertian yuridis dapat diartikan sebagai permukaan bumi.
Menurut pendapat Jhon Salindeho (1993:23) mengemukakan bahwa tanah adalah suatu benda bernilai ekonomis menurut pandangan bangsa II-2 Indonesia, ia pula yang sering memberi getaran di dalam kedamaian dan sering pula menimbulkan guncangan dalam masyarakat, lalu ia juga yang sering menimbulkan sendatan dalam pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan pengertian tanah yang dikemukakan di atas dapat memberi pemahaman bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga menjadi kewajiban setiap orang untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi sebagai benda yang bernilai ekonomis karena tanah selain itu bermanfaat pula bagi pelaksanaan pembangunan namun tanah juga sering menimbulkan berbagai macam persoalan bagi manusia sehingga dalam penggunaannya perlu dikendalikan dengan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan masalah dalam kehidupan masyarakat.

Metode Penilaian Tanah (skripsi dan tesis)

Sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, maka dalam penilaian tanah digunakan pendekatan pendekatan perbandingan harga pasar. Metode ini adalah suatu pendekatan penilaian yang dilakukan dengan cara membandingkan antar tanah yang akan dinilai dengan tanah-tanah pembandingan yang telah diketahui karakteristik dan 4 nilainya. Selanjutnya analisis dilakukan dengan mengukur tingkat kesamaan dan perbedaannya untuk menentukan beberapa penyesuain (adjustment) yang akan diberikan terhadap tanah yang akan dinilai. Ada beberapa hal penting yang sering dipertimbangkan dalam pendekatan perbandingan harga pasar, yaitu : a. Jenis hak yang melekat pada tanah. b. Kondidi penjualannya. c. Kondisi pasar. d. Lokasi. e. Karakteristik fisik. f. Karakteristik-karakteristik lainnya. Pengaruh lokasi terhadap nilai properti menjadi tinjauan dalam berbagai studi dalam kaitannya dengan atribut yang bersifat tetap atau relatip dari lokasi. Lokasi atribut yang bersifat tetap dikuantitatifkan dengan penghargaannya terhadap keseluruhan area perkotaan, salah satunya diukur dengan aksesibilitas (Follain & Jimenez, 1985; Orford, 1988). Atribut relatif lokasi diukur dengan klas ekonomi sosial, komposisi rasial, atribut yang bersifat estetik, tingkat polusi, serta proximity kepada prasarana lokal. (Dubin & Sung, 1990 dalam Bjorklund 2009).

Perubahan Penggunaan Lahan (skripsi dan tesis)

Lahan ( land ) adalah suatu wilayah di permukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan FAO, 1976). Sementara menurut Lillesand dan Kiefer (1997), penggunaan lahan berhubungan dengan kegiatan manusia pada sebidang lahan, sedangkan penutup lahan lebih merupakan II-16 perwujudan fisik objek – objek yang menutupi lahan tanpa mempersoalkan kegiatan manusia terhadap objek – objek tersebut. Lahan merupakan obyek penelitian, karena keadaannya sangat kompleks, tidak hanya merupakan suatu unsur fisik atau sosial ekonomi yang berdiri sendiri, namun berupa hasil interaksi lingkungan biofisiknya dalam wilayah tertentu. Kebutuhan akan pemukiman beserta fasilitas kehidupan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan ketersediaan ruang yang cukup, sehingga terjadi perubahan bentuk penggunaan lahan. Kecenderungan perubahan penggunaan lahan merupakan suatu trend arah perubahan fungsi penggunaan lahan dari penggunaan lahan satu ke penggunaan lahan lain. Seiring dengan motivasi kebutuhan ekonomi, social, politik, dan budaya memicu terjadinya pemindahan dan koversi hak atas lahan. Hal ini seringkali ditemukan suatu lahan yang diperuntukan untuk kawasan resapan air kemudian beralih fungsi menjadi lahan untuk perumahan maupun penggunaan lahan lainnya. Klasifikasi penggunaan tanah dapat diartikan sebagai upaya menggolongkan penggunaan tanah dalam golongan yang lebih kecil atau kelas-kelas yang sama dan masing-masing kelas memiliki persamaan sifat atas fungsi tertentu.
Fungsi utama dari kumpulan yang majemuk menjadi kelompok-kelompok disebut kelas atau kategori yang dapat diperlukan sebagi unit-unit seragam untuk keperluan khusus (Malingreau,1978). Tujuan klasifikasi penggunaan tanah ini adalah untuk menyederhanakan penggunaan tanah secara umum menjadi kelas-kelas atau golongan yang lebih kecil berdasarkan karakteristik penggunaan tanahnya. Lillesand dan Kiefer (1993) menyatakan bahwa perubahan lahan terjadi karena manusia yang mengubah lahan pada waktu yang berbeda. Pola – pola perubahan lahan terjadi akibat responnya terhadap pasar, teknologi, pertumbuhan populasi, kebijakan pemerintah, degradasi lahan, dan factor sosial ekonomi

Pengertian Penggunaan Tanah (skripsi dan tesis)

 

Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi, baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. Secara garis besar penggunaan tanah dibedakan atas pengunaan tanah perdesaan dan penggunaan tanah perkotaan. Penggunaan tanah perdesaan adalah suatu wilayah yang penggunaan tanahnya bersifat pertanian dimana masyarakatnya mengambil manfaat secara langsung dari tanah. Sedangkan wilayah perkotaan adalah suatu wilayah yang penggunaan tanahnya bersifat nonpertanian dimana masyarakatnya tidak secara langsung mengambil manfaat dari fungsi fisik tanah. Ciri lain dari penggunaan tanah perkotaan adalah bidang-bidang tanahnya relatif kecil dibandingkan dengan pengunaan tanah perdesaan yang bidang – bidang tanahnya lebih luas. Wilayah yang dipetakan penggunaan tanah perkotaan adalah daerah yang merupakan wilayah administrasi kota, ibu kota kabupaten dan kota kecamatan yang telah memiliki rencana detail tata ruang

Harga Pasar (skripsi dan tesis)

Menurut Siahaan, (2003:190) kriteria penentu transaksi jual beli properti yang mencerminkan harga pasar wajar, yaitu :
 a. Pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi, artinya tidak ada paksaan terhadap penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi, misalnya penjual sedang membutuhkan uang, pembeli sangat menginginkan barang yang ditransaksikan, dan sebagainya.
 b. Transaksi dilakukan dalam pasar yang terbuka, artinya bebas diikuti siapa saja.
 c. Penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan, pengalaman dan informasi yang mencakupi tentang objek transaksi.
d. Jangka waktu penawaran mencukupi.
 e. Tidak ada hubungan istimewa antara penjual dan pembeli, misalnya antara orang tua dengan anak, paman dengan keponakan, antar saudara, ataupun antar kenalan.
Apabila transaksi yang dilakukan antara pembeli dan penjual telah memenuhi kelima persyaratan di atas, terjadilah transaksi yang wajar dan harga yang terjadi dalam transaksi tersebut adalah harga pasar wajar. Secara teori harga pasar tanah adalah harga aktual atau fakta tentang suatu harga yang disetujui oleh penjual dan pembeli dalam suatu transaksi nyata. Harga pasar belum tentu sama dengan nilai pasar. Nilai pasar adalah opini masyarakat (penjual atau pembeli) mengenai harga tanah di pasar terbuka dimana masyarakat mempunyai cukup waktu untuk melakukan transaksi. Tidak dalam tekanan serta mendapat informasi yang baik mengenai tanah yang akan diperjual-belikan. Harga pasar tanah dapat diamati dari yang terpasang di surat kabar, majalah properti, atau informasi pihak ketiga yang berpotensi sebagai makelar tanah dan bangunan.

Metode Penilaian Tanah.(skripsi dan tesis)

 

Dalam penilaian properti dikenal adanya tiga metode pendekatan penilaian. Ketiga metode tersebut adalah metode pendekatan perbandingan harga pasar (sales comparation approach), metode pendekatan biaya (cost approach) dan metode pendekatan pendapatan (income approach) (Hidayati dan Harjanto, 2003).
1. Metode Pendekatan adalah metode penilaian dengan mendasarkan pada tingkat keuntungan yang mungkin akan di hasilkan oleh suatu properti pada saat ini dan yang akan datang, kemudian di lakukan peng kapitalisasian untuk mengkonversi aliran pendapatan tersebut dalam nilai properti.
2. Metode pendekatan perbandingan harga pasar merupakan suatu pendekatan penilaian yang dilakukan dengan cara membandingkan antara properti yang akan dinilai dengan properti – properti pembanding yang telah diketahui karakteristik dan nilainya.
Ada beberapa hal yang sering dipertimbangkan dalam pendekatan perbandingan harga pasar yaitu : Jenis hak yang melekat pada properti, Kondisi penjualan, Kondisi Pasar, Lokasi, Karakteristik fisik, dan Karakteristik – karakteristik lainnya.
3. Metode Pendekatan Biaya biasanya digunakan untuk melakukan penilaian suatu bangunan. Metode pendekatan biaya adalah proses penilaian dengan cara melakukan identifikasi terhadap suatu bangunan yang kemudian dilakukan analisis biaya pembuatan barunya (reproduction cost new) berdasarkan harga standar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian dan selanjutnya dilakukan penyusutan.

Pola dan Struktur Nilai dan Harga Tanah (skripsi dan tesis)

Menurut Sinclair (Hadi Sabari Yunus 2002, dalam Ernawati 2005), nilai tanah dibagi kedalam dua tipe yang berbeda, yaitu nilai tanah pertanian yang dikaitkan dengan usaha-usaha dalam bidang pertanian dan nilai tanah spekulatif sebagai akibat adanya derajat antisipasi terhadap perluasan fisik kota yang meningkat pada areal yang bersangkutan sehingga penentuan besarnya nilai tanah selalu dikaitkan dengan kepentingan non agraris. Karena gejala perluasan kota dianggap sebagai sesuatu yang berjalan terus, walau lambat namun pasti, maka para petani mempunyai penilaian bahwa nilai tanah yang mendekati kota mempunyai nilai spekulasi yang semakin tinggi. Menurut Von Thunen, dalam Haris, ketersediaan infrastruktur (termasuk didalamnya sarana dan prasarana perhubungan) di kawasan perkotaan juga memiliki hubungan yang positif dan efek saling ketergantungan dengan nilai tanah. Dengan adanya infrastruktur, menyebabkan nilai tanah menjadi lebih tinggi, sebaliknya proyek infrastruktur juga urung dilaksanakan jika harga tanah yang menjadi calon lokasinya terlalu mahal.

Faktor Penyebab Perubahan Nilai dan Harga Tanah (skripsi dan tesis)

Menurut Riza (2005), pada dasarnya nilai suatu tanah dapat diciptakan, dipelihara, diubah atau dirusak oleh permainan keempat kekuatan penggerak kehidupan masyarakat, yaitu: 1. Standar kehidupan sosial 2. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi 3. Peraturan pemerintah 4. Pengaruh – pengaruh alam dan lingkungan Selanjutnya menurut Rahman (1992), dalam Riza (2005), karena nilai suatu tanah tersebut merupakan fungsi permintaan dan penawaran, maka faktor – faktor yang perlu di pertimbangkan yang akan mempengaruhi penawaran dan permintaan tanah tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pertambahan atau pengurangan jumlah penduduk
2. Perubahan komposisi umur penduduk
3. Perubahan dalam kecenderungan dan cita rasa
 4. Perubahan dalam jenis masyarakat
5. Perubahan teknologi
6. Kemampuan pembeli di pasaran
7. Perubahan teknik pembangunan
8. Aksesbilitas terhadap berbagai fasilitas
9. Peruntukan tanah

Definisi Nilai dan Harga (skripsi dan tesis)

Pengertian nilai dan harga sering digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama, padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. Pengertian nilai dapat ditafsirkan sebagai makna atau arti sesuatu barang atau benda. Hal ini mempunyai pengertian bahwa sesuatu barang atau benda akan mempunyai nilai bagi seseorang jika barang atau benda tersebut memberi makna atau arti bagi orang tersebut (Hidayati dan Harjanto, 2003). Nilai juga dapat diartikan sebagai estimasi harga yang dibayar pada kondisi tertentu pula. Konsep ekonomi dari nilai mencerminkan pandangan pasar atas keuntungan seseorang yang memilikinya pada saat dilakukan penilaian dan yang dilakukan secara terbuka (Petunjuk Teknis Direktorat Survei dan Potensi Tanah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, 2007 : 6).
Dalam perkembangannya, istilahnilai biasanya tidak berdiri sendiri akan tetapi menyatu dalam suatu istilah yang lebih spesifik seperti nilai pasar, nilai guna, nilai tukar dan sebagainya. Menurut petunjuk Teknis Direktorat Survei dan Potensi Tanah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, (2007:6). Harga dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang dibayar dalam sebuah transaksi untuk mendapatkan hak milik dari sesuatu benda (Hidayati dan Harjanto, 2003). Namun secara umum juga disampaikan bahwa harga adalah indikasi relatif atas nilai barang yang disepakati oleh pembeli dan penjual tertentu dalam waktu kejadian tertentu. Dalam bidang penilaian properti, istilah nilai yang dipergunakan biasanya adalah nilai pasar. Nilai pasar adalah harga dari suatu transaksi yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi, dalam keadaan pasar terbuka, penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan, pengalaman, dan informasi yang mencukupi mengenai objek yang ditransaksikan, jangka waktu penawaran mencukupi serta mengabaikan pembelian dan penjualan istimewa

Defenisi Nilai dan Harga Tanah (skripsi dan tesis)

 Menurut Supriyanto (1999), dalam Presylia (2002), nilai tanah adalah suatu pengukuran yang didasarkan kepada kemampuan tanah secara ekonomis dalam hubungannya dengan produktifitas dan strategi ekonomisnya. Di dalam realitanya, nilai tanah di bagi menjadi dua, yaitu nilai tanah langsung dan nilai tanah tidak langsung. Nilai tanah langsung adalah suatu ukuran nilai kemampuan tanah yang secara langsung memberikan nilai produktifitas dan kemampuan ekonomisnya, seperti misalnya lahan atau tanah yang secara langsung dapat berproduksi, contohnya tanah pertanian. Nilai tanah tidak langsung adalah suatu ukuran nilai kemampuan tanah dilihat dari segi letak strategis sehingga dapat memberikan nilai produktifitas dan kemampuan ekonomis, seperti misalnya tanah yang letaknya berada di pusat perdagangan, industri, perkantoran dan tempat rekreasi. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dikatakan bahwa suatu tanah mungkin saja nilainya secara langsung rendah karena tingkat kesuburannya rendah, tetapi berdasarkan letak strategisnya sangat ekonomis. Sehingga dapat di simpulkan bahwa nilai adalah suatu kesatuan moneter yang melekat pada suatu properti yang dipengaruhi oleh faktor fisik yang dinyatakan dalam harga dimana harga ini mencerminkan nilai dari properti tersebut ( Presylia, 2002).
Menurut Soemadi Herutomo, (2007:19) bahwa nilai tanah adalah ukuran kemampuan tanah untuk memproduksi sesuatu yang secara langsung memberikan keuntungan ekonomi. Harga tanah merupakan penilaian atas tanah yang diukur berdasarkan harga nominal dalam satuan uang untuk satuan luas tertentu melalui mekanisme pasar tanah (Darmawan, 2005:6). Nilai dan Harga tanah mempunyai hubungan yang fungsional, dimana harga tanah ditentukan oleh nilai tanah atau harga tanah mencerminkan tinggi rendahnya nilai tanah. Menurut Riza (2005), harga sebidang tanah ditentukan oleh jenis kegiatan yang ditempatkan di atasnya dan terwujud dalam bentuk penggunaan tanah. Harga tanah dalam keadaan sebenarnya dapat digolongkan menjadi harga tanah pemerintah (Goverment Land Price) dan harga tanah pasar (Market Land Price). Menurut Brian Berry (1984), dalam Luky (1997), harga tanah merupakan refleksidari nilai tanah artinya harga merupakan cerminan dari nilai tanah tersebut. Pengertian umum dari nilai dan harga tanah adalah: Nilai tanah (Land Value) adalah perwujudan dari kemampuan sehubungan dengan pemanfaatan dan penggunaan tanah. Harga tanah ( Land price) adalah salah satu refleksi dari nilai tanah dan seiring digunakan sebagai indeks bagi nilai tanah.

Perwatakan Tanah (skrispi dan tesis)

Tanah sangat menentukan peranan dan fungsi tanah di dalam kehidupan sosial budaya dan sosial ekonomis masyarakat. Hal inilah yang kemudian mempunyai pengaruh yang besar dalam perencanaan dan penatagunaan tanah. Menurut T. Jayadinata, Johara, 1999 hal yang menentukan nilai tanah secara sosial dapat diterangkan dengan proses ekologi yang berhubungan dengan sifat fisik tanah, dan dengan proses organisasi yang berhubungan dengan masyarakat, yang semuanya mempunyai kaitan dengan tingkah laku dan perbuatan kelompok masyarakat. Tingkah laku tersebut dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan proses sosial, seperti :
 1. Pumpunan (konsentrasi) penduduk (dalam wilayah yang luas).
 2. Pemusatan (sentralisasi) dan pemencaran (desentralisasi), atau terkumpulnya penduduk disebabkan oleh prasarana sosial ekonomi.
3. Parak (segregasi) penduduk (terkumpulnya kelompok yang sejenis sehingga terpisah dari kelompok yang lain).
4. Panggakan (dominasi) penduduk, atau hal yang menonjol (misalnya prestise, untuk tinggal di bagian kota tertentu).
5. Serbuan penduduk atau invasi dari kelompok lain yang berbeda dalam keadaan sosial, ekonomi dan budaya. Jika kelompok baru mengalahkan kelompok lama, hal itu disebut suksesi (penggantian).

Gambaran Umum Tentang Penilaian Tanah (skripsi dan tesis)

 Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumberdaya alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhannya. Pemanfaatan tanah yang baik akan menjamin kelangsungan ekosistem yang stabil, membatasi pencemaran udara, serta dapat menciptakan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan nasional masyarakat. Kebutuhan akan tanah diindikasikan oleh adanya permintaan (demand) yang pada gilirannya akan dipenuhi dengan adanya penawaran (supply). Melihat aspek permintaan dan penawaran ini, maka seharusnya pada suatu saat akan terjadi keseimbangan harga (equilibrium price). Namun demikian, pada kenyataannya pasar sempurna tidak pernah ada, mengingat mekanismenya selalu “diganggu” oleh aktivitas manusia sendiri, sehingga harga pasar yang terjadi sering tidak mencerminkan nilai ekonomis yang sesungguhnya.
 Ray M. Northam (1975) mengemukakan dua buah pengertian tentang nilai tanah, yakni :
1. Nilai tanah adalah nilai pasar (market value) yaitu harga jual beli tanah yang terjadi pada suatu waktu tertentu.
2. Nilai tanah adalah nilai assessment (assessed value) yaitu nilai yang diestimasi oleh seorang penilai. Market value merupakan data dasar bagi assessed value.
Untuk melakukan penilaian tanah, perlu diketahui beberapa prinsip penilaian. Joseph K. Eckert (1990) mengemukakan empat prinsip penilaian tanah, yakni penawaran dan permintaan (supply and demand), penggunaan yang tertinggi dan terbaik (highest and the best use), keuntungan produktivitas (surplus productivity), serta prinsip perubahan dan antisipasi (change and anticipation). Kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand) saling berinteraksi mempengaruhi nilai tanah yang direfleksikan oleh harga penjualan. Dalam jangka pendek, penawaran menjadi sangat kaku (inelastic), karena luas II-2 tanah tidak dapat ditambah secara cepat dan drastis (Guritno, 1994). Sementara itu kebutuhan akan tanah sebagai tempat tinggal atau tempat usaha maupun sebagai barang investasi semakin lama semakin mendekati gejala konsumtif (durable consumption goods). Sementara itu juga, penilaian tanah harus didasarkan atas penggunaan tanah yang terbaik dan yang paling maksimal (highest and the best use) agar penggunaannya menjadi lebih ekonomis.
Penggunaan atas sebidang tanah harus dapat memberikan harapan keuntungan yang paling besar, baik keuntungan yang bersifat material maupun yang bersifat non material. Sebenarnya, tanah itu sendiri sudah memiliki nilai, akan tetapi pengembangannya dapat memberikan kontribusi baru terhadap bertambahnya nilai tanah. Sebagai salah satu faktor produksi, tanah dapat memberikan keuntungan lebih (surplus productivity), selain yang diberikan oleh faktor produksi lainnya seperti tenaga kerja, modal dan manajemen. Hal itu disebabkan karena tanah merupakan sisa keuntungan yang telah dinikmati. Prinsip perubahan (change) menyatakan bahwa nilai pasar dipengaruhi oleh dinamika ekonomi, politik dan faktor demografi seperti adanya pemintakatan (zoning), suku bunga (interest rate), transportasi ataupun keadaan ekonomi lokal dan regional. Sedangkan prinsip antisipasi (anticipation), didasari oleh pendekatan pendapatan. Nilai pasar akhirnya diartikan sama dengan nilai saat ini yang diproyeksikan pada keuntungan yang akan datang (present value of future benefits).

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Nilai Lahan dan Bangunan (skripsi dan tesis)

 

 Beberapa faktor yang mempengaruhi nilai jual lahan dan bangunan yaitu :
a. Faktor fisik
 1) Kondisi Alam (lingkungan)
a)Struktur / Jenis tanah Jenis tanah tentunya dapat memberi pengaruh terhadap nilai jual lahan tersebut. Tanah berpasir akan memiliki harga yang berbeda dengan tanah berawa atau tanah bergambut.
b) Temperatur / suhu Nilai fisik cenderung dapat diartikan sebagai faktor yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan. Temperatur / suhu merupakan faktor yang dapat menimbulkan perasaan nyaman pada tempat tinggal. Banyak orang lebih memilih tempat yang mempunyai suhu atau udara sejuk dibandingkan daerah yang mempunyai udara panas ataupun sebaliknya tergantung penggunaan lahan tersebut.
 c)Kontur / kemiringan tanah
Kondisi tanah yang baik untuk mendirikan bangunan rumah adalah tanah yang tidak terlalu miring dan cenderung datar karena untuk memperoleh tingkat stabilitas tanah yang lebih baik sehingga bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut bisa lebih aman. Untuk tanah yang memiliki stabilitas rendah biasanya diberi perkuatan tanah dan bangunan yang berada pada tanah yang miring diberi dinding penahan.
d) Bebas banjir Kondisi lahan yang bebas banjir menjadi perhatian penting dalam menentukan lokasi sebagai tempat tinggal untuk memenuhi aspek kenyamanan dan keselamatan. Tentunya setiap lokasi tempat tinggal harus betul-betul berada pada lokasi yang bebas akan bencana banjir.
 2) Luas tanah dan bangunan Semakin luas tanah dan bangunan maka semakin besar pula nilai jualnya.
3) Desain bangunan Bangunan rumah yang ideal adalah bangunan yang didesain sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi aspek kekuatan, kualitas dan aspek keindahannya. Rumah yang seperti ini tentunya memiliki nilai jual yang lebih baik.
4) Posisi / letak bangunan (tengah/sudut)
 Adanya pengaruh posisi/letak bangunan pada lokasi perumahan dikarenakan perbedaan luas lahan pada suatu blok perumahan. Rumah yang berada pada sudut dan tengah di suatu blok perumahan biasanya mempunyai luas lahan yang berbeda. Rumah yang terletak pada sudut jalan pada suatu blok perumahan biasanya mempunyai lahan yang sedikit lebih besar dan strategis dibandingkan rumah yang berada dibagian tengah. Hal inilah yang menyebabkan orang lebih tertarik pada letak rumah yang berada pada sudut jalan sehingga nilainya pun lebih tinggi dari biasanya.
b. Faktor ekonomi
1) Permintaan Tanah mempunyai kekuatan ekonomis di mana nilai atau harga tanah sangat tergantung pada penawaran dan permintaan. Dalam jangka pendek penawaran sangat inelastis, ini berarti harga tanah pada wilayah tertentu akan tergantung pada faktor permintaan, seperti
1) daya beli masyarakat,
2) tingkat pendapatan masyarakat dan
3) tingkat suku bunga (Eckert 1990).
 2) Penawaran
 a) Jumlah lahan yang tersedia Jumlah tanah yang relatif tetap sementara permintaan akan tanah yang semakin meningkat membuat tanah menjadi benda yang langka. Kelangkaan tanah ini ditandai oleh semakin sulitnya memperoleh tanah untuk memenuhi kebutuhan, khususnya di kota besar di tempat lain yang terus mengalami pertambahan penduduk. Hal inilah yang cenderung menyebabkan kenaikan harga tanah.
b) Manfaat lahan
Tanah memiliki kegunaan bagi setiap pemiliknya karena setiap pemilik dapat memanfaatkan tanah untuk mendirikan rumah tempat berteduh, dan bangunan lain yang penting bagi kehidupan pemilik dan orang di sekitarnya. Pemilik tanah juga dapat memanfaatkan tanah sebagai faktor produksi, simbol status, dan berbagai kegunaan lainnya. Selain tanah maka bangunan merupakan benda yang sangat berguna bagi manusia karena berbagai aktivitas
 c. Faktor sosial
 1) Jumlah penduduk Jumlah penduduk berdampak terhadap banyaknya permintaan akan suatu lahan pada perumahan, hal ini memberi pengaruh terhadap nilai jual lahan dan bangunan pada suatu perumahan.
2) Kepadatan penduduk Tingkat kepadatan penduduk yang berkorelasi dengan jumlah tenaga kerja, tingkat upah, tingkat pendapatan dan daya beli, tentunya berpengaruh terhadap permintaan dan penawaran akan produk barang atau jasa.
3) Tingkat pendidikan Tingkat pendidikan merupakan salah satu variable yang dapat menunjukkan karakteristik penduduk yang kemudian akan membentuk suatu pola penggunaan tanah pada suatu wilayah. Tingkat pendidikan masyarakat juga berpengaruh terhadap pola penilaian tanah dan bangunan.
 4) Tingkat kejahatan/keamanan Perumahan yang tingkat keamanannya tidak terjamin akan mengurangi minat masyarakat untuk menempati perumahan tersebut. Kurangnya minat terhadap perumahan tersebut pastinya nilai jualnya akan semakin rendah.
 5) Pola hidup masyarakat Dalam lingkungan masyarakat terjadi aktifitas sosial yang membentuk suatu pola hidup masyarakat tersebut. Pola hidup masyarakat ini mencerminkan karakteristik penduduknya yang meliputi perilaku, tingkat pendidikan, tingkat ekonomi masyarakat dan kebutuhannya. Pola hidup masyarakat yang sederhana akan berdampak terhadap pemanfaatan dan kegunaan lahan dan bangunan.
6) Peraturan pada kawasan tersebut Setiap kawasan mempunyai ciri dan karakteristik tersendiri begitupun halnya dengan lingkungan perumahan. Untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman sebagai tempat tinggal tentunya ada beberapa hal penting yang menjadi aturan dan telah disepakati bersama. Hal ini biasanya menjadi pertimbangan dalam memilih tempat tinggal.
 d. Faktor pemerintah (regulasi) ;
Proses perizinan (IMB), Undangundang Agraria Sertifikat dan Perpajakan (PBB)
. (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a). pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
 b). pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hakhak tersebut;
 c). pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
 (3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
 (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. (Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960).
 e. Aksesibilitas
1)Ketersediaan transportasi (angkutan umum) Ketersediaan angkutan umum akan memberikan kemudahan bagi penghuni perumahan dalam melakukan pencapaian tehadap tempat-tempat untuk melakukan aktifitas dan rutinitasnya serta untuk memenuhi kebutuhannya.
2) Kondisi jalan (aspal/belum)
 Apakah kondisi jalan tesebut sudah di aspal atau belum. Baik atau buruknya kondisi jalan menentukan tingkat kenyamanan penguna jalan pada suatu perumahan
 3) Lebar jalan
 Kondisi jalan yang baik salah satunya dapat dilihat dari lebar jalannya, jalan yang lebar/luas memberikan tingkat pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Lingkungan perumahan yang memiliki jalan yang lebar/luas akan menjadi daya tarik tersendiri dan berdampak positif terhadap nilai jual tanah yang berada disekitarnya.
 4) Jarak ke pusat kota
Menurut von Thunen, kedekatan tanah dengan daerah pemasaran, seperti halnya kawasan perkotaan yang memiliki jumlah penduduk yang relatif banyak akan menyebabkan nilai margin keuntungan penjualan tanah menjadi lebih tinggi dbandingkan lokasi lain yang jauh dari daerah pemasaran, seperti kawasan perdesaan. Di lain pihak, ketersediaan infrastruktur di kawasan perkotaan juga memiliki hubungan yang positif dan efek “saling ketergantungan” dengan harga tanah. Kawasan perkotaan yang mempunyai delineasi wilayah tertentu seringkali tanah yang ada didalamnya menjadi rebutan dan akibatnya dengan tidak seimbangnya jumlah pengguna dan ketersediaannya, maka menjadikan tanah tersebut menjadi semakin mahal
 5) Jarak ke tempat kerja
Untuk mengefektifkan waktu dan biaya transportasi dalam melakukan aktifitas dan rutinitas kerja sehari-hari banyak orang memilih tempat tinggal yang berdekatan dengan lokasi tempat mereka bekerja.
6) Jarak ke sarana pendidikan
Pentingnya sarana pendidikan sehingga keberadaanya  diharapkan tidak terlalu jauh dari lokasi perumahan.
 f. Ketersediaan fasilitas
1) Jaringan air bersih Suatu perumahan harus dilengkapi dengan sistem jaringan air bersihnya untuk memenuhi kebutuhan penghuninya akan air bersih.
2) Jaringan listrik Ketesediaan jaringan listrik sekarang ini sangat penting karena hampir semua kebutuhan dan kegiatan manusia tidak lepas dari penggunaan energi listrik. Sehingga suatu perumahan harus menyediakan jaringan listrik yang baik.
 3) Jaringan telefon Dewasa ini system komunikasi sudah menjadi kebutuhan yang vital bagi masyarakat sehingga keberadaan fasilitas ini harus menjadi perhatian penting bagi semua pihak. Lokasi perumahan harus memiliki jaringan telefon atau terjangkau oleh saluran telepon seluluer sehingga kebutuhan akan komunikasi dapat terpenuhi. 4) Sarana pendidikan Lingkungan perumahan yang strategis dan banyak menarik permintaan adalah perumahan yang dilengkapi dengan sarana pendidikan atau berada tidak jauh dari lokasi pendidikan.
5) Tempat ibadah
Sebagai masyarakat yang beragama tentunya ketersediaan sarana ibadah sangat penting dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan mereka.
 6) Pelayanan kesehatan
Ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan mestinya dapat dijangkau dari lokasi perumahan sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan baik itu posyandu, puskesmas ataupun rumah sakit.
7) Pusat perbelanjaan
Adanya pusat perbelanjaan seperti swalayan ataupun supermarket akan memudahkan masyarakatdalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Keberadaan pusat perbelanjaan ini juga memberi dampak ekonomi terhadap nilai tanah dan bangunan.
 8) Tempat bermain anak-anak
 Fasilitas ini biasanya merupakan fasilitas penunjang yang sifatnya swadaya artinya keberadaanya tidak lepas dari peranan masyarakat itu sendiri untuk mengakomodir kebutuhan anakanak yang berada di lingkungan perumahan tersebut.
 9) Sarana olahraga
 Dalam lingkungan perumahan sarana olahraga cukup penting untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pola hidup sehat. Keberadaan sarana olahraga dalam lingkungan perumahan dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan olahraga dan dapat menjadi salah satu instrument dalam interaksi sosial masyarakat dalam lingkungan perumahan tersebut.
 10) Sarana kebersihan dan persampahan
Kebersihan lingkungan perumahan tidak lepas dari kesadaran penghuninya dan ditunjang oleh ketersediaan fasilitas kebersihan terutama tempat pembuangan sampah. Perumahan yang bersih akan memberi dampak yang baik terhadap nilai jualnya.

Rumah Tipe sederhana (skripsi dan tesis)

Komponen perumahan bangunan rumah yang lengkap dengan infrastruktur yang cukup, penataan yang baik dan struktur konstruksi yang kuat. (PU Cipta Karya, 1999). Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan. (Cipta Karya ; 1992) Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga dan yang dimaksud dengan rumah sederhana adalah rumah yang tidak bersusun dengan luas lantai bangunan tidak lebih dari 70 m², yang dibangun di atas tanah dengaan luas kaveling 54 m²sampai dengan 200 m², dan biaya pembangunan per m² tidak melebihi dari harga satuan per m² tertinggi untuk pembangunan rumah dinas Cipta Karya tipe C yang berlaku.Tipe rumah sederhana meliputi rumah sederhana tipe besar, rumah sederhana tipe kecil, rumah sangat sederhana dan kaveling siap bangun.

Yang dimaksud dengan rumah tipe kecil adalah rumah dengan luas lantai bangunan 21 m² sampai dengan 36 m² dan sekurang-kurangnya memiliki kamar mandi dengan WC dan ruang serba guna. Penelitian ini fokus pada penilaian kepuasan tipe rumah sederhana, dan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.04/KPTS/BKP4N/1995 pengertian rumah sederhana tipe besar adalah rumah yang dibangun diatas tanah dengan luas kavling antara 54 m² sampai 200 m² dan biaya bangunan per m² tidak melebihi dari harga satuan per m² tertinggi untukpembangunan perumahan dinas pemerintah kelas C yang berlaku dengan luas lantai bangunan 36 m² sampai dengan 70 m² dan sekurang-kurangnya memiliki kamar mandi atau kakus. Bila dikaji melalui pengertian yang tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan Permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. (Sastra dan Marlina ; 2005) Untuk membuat sebuah perencanaan perumahan yang betul-betul dapat menjawab tuntutan pembangunan perumahan dan permukiman maka perlu dipertimbangkan secara matang aspek-aspek perencanaannya. Aspek-aspek yang mendasari perencanaan perumahan tersebut adalah :

1) Lingkungan

Hal utama yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan perumahan adalah manajemen lingkungan yang baik dan terarah, karena lingkungan suatu perumahan merupakan faktor yang sangat menentukan dan keberadaannya tidak boleh diabaikan. Hal tersebut dapat terjadi karena baik buruknya kondisi lingkungan akan berdampak terhadap penghuni perumahan. Apabila ternyata daya dukung alami lingkungan sudah tidak dapat mengimbangi lagi maka perlu dilakukan investasi treatment lingkungan, agar kelestarian lingkungan dapat tercipta. Dengan adanya upaya tersebut maka pembangunan perumahan tidak akan menimbulkan dampak yang negative, terutama bagi lingkungan perumahan tersebut

2) Daya Beli (Affordability)

Perencanaan bangunan diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang telah dicanangkan sesuai dengan programnya. Di dalam perencanaan perumahan selalu dipikirkan kesesuaian antara ukuran bangunan, kebutuhan ruang, konstruksi bangunan, maupun bahan bangunan yang digunakan dengan jangkauan pelayanannya. Hal ini perlu diantisipasi mengingat kemampuan rata-rata (kemampuan daya beli) masyarakat pada wilayah yang satu dengan yang lain tidak sama. Bahkan jika melihat data tentang kebutuhan akan rumah tinggal di Indonesia secara umum, maka kemampuan masyarakat untuk membeli rumah masih berada di bawah garis kemampuan standar. Faktor yang mempengaruhi daya beli masyarakat antara lain :

a) Pendapatan per kapita sebagian besar masyarakat yang masih relatif rendah (di bawah standar).

b) Tingkat pendidikan sebagian besar masyarakat, terutama di daerah pedesaan, masih relative rendah.

c) Pembanguanan yang belum merata pada berbagai daerah  sehingga memicu timbulnya kesenjangan sosial dan ekonomi, dimana hal ini berdampak terhada persaingan antara golongan yang berpenghasilan rendah, seolah-olah fasilitas dan kemajuan pembangunan pembangunan (termasuk perumahan) hanya dapat dinikmati oleh kaum yang berpenghasilan tinggi saja.

d) Situasi politik dan keamanan yang cenderung tidak stabil masyarakat untuk berinvestasi dan mengembangkan modal.

e) Inflasi yang tinggi yang menyebabkan naiknya harga bahan bangunan, yang berdampak dengan melambungnya harga rumah, baik untuk kategori rumah sederhana, menengah, maupun mewah. Untuk itu penyediaan fasilitas perumahan hendaknya disesuaikan dengan kemampuan keluarga yang akan menempatinya, karena ekonomi keluarga yang satu dengan yang lain tidak sama.

3) Kelembagaan

Keberhasilan pembangunan perumahan dalam suatu wilayah, baik diperkotaan maupun di pedesaan, tidak terlepas dari peran pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana yag kondusif bagi terciptanya keberhasilan itu. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan memegang peranan pentig dalam setiap program pembangunan yang dijalankan. Apabila dikaji lebih jauh lagi tentang unsure pelaku pembangunan perumahan, maka peran swasta dalam hal ini pengembang (kontraktor) sangatlah menentukan terciptanya arah dan laju pembangunan menuju masyarakat yang adil dan sejahtera dengan tercukupinya segala kebutuhan, termasuk kebutuhan perumahan.

Nilai lahan dan bangunan (skripsi dan tesis)

Nilai pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak setiap mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan.

Menurut Walcot (1987) adapun Faktor-Faktor Nilai adalah

a) Kegunaan Kemampuan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia,

b) Kelangkaan Kekurangan pasokan barang secara relatif terhadap permintaannya

c) Keinginan Keinginan pembeli atas sebuah barang untuk memenuhi kebutuhan manusia, dan

d) Daya Beli Kemampuan dari individu atau kelompok untuk berpartisipasi di pasar dengan menyertakan uang tunai maupun sesuatu yang setara.

Dalam melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan pada suatu kawasan tentunya tidak lepas dari nilai yang melekat pada tanah dan bangunan tersebut berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Sehingga perlu dicermati perpaduan nilai antara keduanya.

a. Nilai lahan

Lahan atau tanah merupakan suatu sumber daya yang menyediakan ruangan (space) yang dapat mendukung semua kebutuhan makhluk hidup. Pada dasarnya ruangan yang disediakan sangat terbatas, sementara itu kebutuhan akan tanah mempunyai kecenderungan yang terus meningkat dari tahun ke tahun, baik untuk kebutuhan perumahan, pertanian, industri dan lain sebagainya.

Hal inilah yang menuntut perkembangan teoritis nilai tanah. Nilai tanah mempunyai definisi atau pengertian bermacam-macam tergantung pada konteks dan tujuannya serta sudut pandangnya. Nilai tanah secara definisi diartikan sebagai kekuatan nilai dari tanah untuk dipertukarkan dengan barang lain. Sebagai contoh tanah yang mempunyai produktivitas rendah seperti tanah padang rumput relatif lebih rendah nilainya karena keterbatasan dalam penggunaannya. Sedangkan nilai pasar tanah didefinisikan sebagai harga (yang diukur dalam satuan uang) yang dikehendaki oleh penjual dan pembeli. Faktor non-manusia berkenaan dengan eksternalitas yang diterima oleh tanah tersebut. Jika eksternalitas bersifat positif, seperti dekat dengan pusat perekonomian, bebas banjir, kepadatan penduduk, dan adanya sarana jalan, maka tanah akan bernilai tinggi jika dibandingkan dengan tanah yang tidak menerima eksternalitas, meskipun luas dan bentuk tanah itu sama. Jika tanah menerima eksternalitas yang bersifat negatif, seperti dekat dengan sampah, jauh dari pusat kota/perekonomian, tidak bebas banjir, maka tanah akan bernilai rendah jika dibandingkan dengan tanah yang tidak menerima eksternalitas yang negative (Pearce and Turner 1990).

Nilai tanah dalam konteks pasar properti adalah nilai pasar wajar yaitu nilai yang ditentukan atau ditetapkan oleh pembeli yang ingin membeli sesuatu dan penjual ingin menjual sesuatu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan kedua belah pihak dalam kondisi wajar tanpa ada tekanan dari pihak luar pada proses transaksi jual beli sehingga terjadi kemufakatan. Pembeli dan penjual mempunyai tenggang waktu yang cukup atas properti yang diperjualbelikan dan bertindak untuk kepentingan sendiri. Nilai pasar pada dasarnya mencerminkan harga yang terbaik atas suatu properti pada suatu waktu, tempat dan keadaan atau kondisi pasar tertentu. Hal ini sejalan dengan pengertian nilai menurut Eckert (1990) yang menyebutkan bahwa nilai merupakan suatu waktu yang menggambarkan harga atau nilai uang dari properti, barang atau jasa bagi pembeli dan penjual. Dari beberapa pengertian dapat disimpulkan bahwa nilai tanah adalah ukuran kemampuan tanah untuk menghasilkan atau memproduksi sesuatu secara langsung memberikan keuntungan ekonomis. Dalam konteks pasar properti nilai tanah sama dengan harga pasar tanah tersebut misalnya harga pasar tanah tinggi maka nilai tanahnya juga tinggi demikian pula sebaliknya.

b. Nilai bangunan

Dalam penentuan nilai bangunan yang dilakukan secara masal, maka pelaksanaan penilaian dimulai dengan penyusunan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Untuk menyusun atau membuat DBKB digunakan metode survey kuantitas terhadap model bangunan yang dianggap dapat mewakili kelompok bangunan tersebut dan dinilai dengan dasar perhitungan analisis BOW. Biaya komponen bangunan perlu dikelompokkan kedalam biaya komponen utama, komponen material dan komponen fasilitas bangunan.

Identifikasi Faktor-faktor yang Mempengaruhi Nilai Jual Lahan dan Bangunan Pada Perumahan Tipe Sederhana (Fahirah F., Armin Basong dan Hermansyah H. Tagala)

1) Komponen utama adalah komponen struktur rangka bangunan yang terdiri dari fondasi, plat lantai, kolom, balok, tangga, dinding geser. Struktur bangunan bawah tanah (basemen) dalam perhitungannya dikeluarkan dari struktur utama.

2) Komponen material adalah komponen pelapis (kulit) struktur rangka bangunan.

3) Komponen fasilitas adalah komponen pelengkap fungsi bangunan.

Nilai jual Objek Pajak (NJOP) bangunan ditentukan berdasarkan pada

1) Kelas/tipe/bintang dari bangunan,

2) Komponen utama bangunan,

3) Komponen material bangunan,

4) Komponen fasilitas bangunan,

5) Komponen fasilitas yang perlu disusutkan,

6) Penyusutan,

7) Komponen fasilitas yang tidak disusutkan, dan

8) Kapasitas dan letak (khusus untuk tangki).

Tingkat penyusutan bangunan berdasarkan umur efekif, keluasan dan kondisi bangunan. Umur efektif bangunan secara umum adalah sebagai berikut : Umur efektif= Tahun pajak – Tahun dibangun …………………………(1)

Bila tahun direnovasi terisi: Umur efektif = Tahun Pajak – Tahun Renovasi ………………………….(2) Untuk bangunan-bangunan bertingkat tinggi dan bangunanbangunan ekslusif lainnya sepeti gedung perkantoran, hotel, apartemen, dan lain-lain, penentuan umur efektifnya dapat dilihat pada persamaan: Umur efektif=1/3(Tahun pajak – Tahun dibangun + 2 (Tahun pajak – Tahun renovasi) …………………………….(3) Dalam penentuan nilai bangunan diperhitungkan faktor penyusutan. Faktor penyusutan ditentukan berdasarkan pengelompokan besarnya biaya pembuatan pengganti baru bangunan permeter persegi, umur efektif dan kondisi bangunan pada umumnya dan dituangkan dalam daftar penyusutan. (Direktorat jenderal pajak bumi dan bangunan, 1998)

Tanah dan Bangunan (skripsi dan tesis)

Tanah arti lahan (site) adalah permukaan daratan dengan kekayaan benda padat, cair dan gas, sedangkan tanah (soil) yang dimaksud dalam hal ini adalah benda yang berwujud padat, cair dan gas yang tersusun oleh bahan organik dan anorganik yang terdapat dalam tanah. Tanah banyak dijadikan sebagai barang investasi yang menguntung kan dan sekaligus mendorong untuk melakukan spekulasi karena di satu aspek ketersediaan lahan tersebut, sedangkan di aspek lain permintaan akan lahan semakin bertambah terus, sehingga mengakibatkan nilai tanah menjadi mahal terutama bila berdekatan dengan pusat-pusat kota (Eckert 1990). Tanah mempunyai kekuatan ekonomis di mana nilai atau harga tanah sangat tergantung pada penawaran dan permintaan. Dalam jangka pendek penawaran sangat inelastis, ini berarti harga tanah pada wilayah tertentu akan tergantung pada faktor permintaan, seperti kepadatan penduduk dan tingkat pertumbuhannya, tingkat kesempatan kerja dan tingkat pendapatan masyarakat serta kapasitas sistem transportasi dan tingkat suku bunga (Eckert 1990). Tanah dan bangunan sebagai benda yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia memiliki nilai yang membuatnya menjadi berarti bagi manusia. Nilai tanah dan bangunan bagi manusia dapat ditandai adanya 5 ciri tanah dan bangunan, yang dapat disingkat sebagai DUST + V (Marihot P. Siahaan 2003). Ciri ini meliputi adanya permintaan akan tanah dan bangunan (demand), adanya kegunaan tanah dan bangunan bagi pemiliknya (utility), tanah dan bangunan memiliki kelangkaan (scarcity), tanah dan bangunan dapat dipindahtangankan atau dialihkan (transferability), serta tanah dan bangunan dapat dinilai dengan uang (valuable)

Metode Penilaian Tanah (skripsi dan tesis)

Sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, maka dalam penilaian properti dikenal tiga pendekatan penilaian. Ketiga metode tersebut adalah metode pendekatan perbandingan harga pasar (sales comparation approach), metode pendekatan biaya (cost approach) dan metode pendekatan pendapatan (income approach).

1. Pendekatan Perbandingan Penjualan (Sales Comparative)

Pendekatan perbandingan penjualan adalah pendekatan penilaian yang dilakukan dengan cara membandingkan antara properti yang dinilai (subject property) dengan properti-properti pembanding (comparable properties) yang telah diketahui karakteristik dan nilainya. (Hidayati dan Harjanto,2003).

2. Metode Pendekatan Biaya

Metode pendekatan biaya biasanya digunakan untuk melakukan penilaian suatu bangunan. Metode pendekatan biaya adalah proses penilaian dengan cara melakukan identifikasi terhadap suatu bangunan yang kemudian dilakukan analisis biaya pembuatan barunya (reproduction cost new) berdasarkan harga standar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian dan selanjutnya dilakukan penyusutan. (Hidayati dan Harjanto, 2003).

3. Metode Pendekatan Pendapatan

Metode pendekatan pendapatan (income approach) adalah metode penilaian dengan mendasarkan pada tingkat keuntungan yang mungkin akan dihasilkan oleh suatu properti pada saat ini dan yang akan datang, kemudian dilakukan pengkapitalisasian untuk mengkonversi aliran pendapatan tersebut dalam nilai properti. (Hidayati dan Harjanto, 2003)

Zona Nilai Tanah dan Peta Zona Nilai Tanah (skripsi dan tesis)

Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bersifat imanijer ataupun nyata sesuai penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. (Purnamasari, G.D., 2011). Pembuatan Zona Awal mengunakan data awal peta RBI, Citra atau foto udara. Dengan ketentuan membuat poligon/area berdasarkan karakteristik tiap zona seperti pemukiman, pertanian, perkantoran, dan lain-lain. Peta ZNT adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan atau pemilikan objek pajak dalam satu wilayah adminstrasi desa atau kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok, setiap zona memiliki kode yang berbeda, unik dan dimaksudkan untuk memudahkan penentuan relatif objek pajak di lapangan maupun untuk kepentingan pengenaan PBB.

Nilai Pasar Wajar (NPW) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) (skripsi dan tesis)

Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah nilai tertinggi dari suatu barang jika dijual di pasaran bebas dengan memberikan batasan waktu yang cukup untuk mendapatkan seorang pembeli yang mengetahui tentang kegunaan barang tersebut. Asumsi adanya Nilai Pasar Wajar (NPW) adalah :

a. Transaksi diantara penjual dan pembeli yang wajar (tidak ada hubungan antara keduanya),

b. Ada masa (waktu) dalam negoisasi untuk melakukan transaksi yang dianggap wajar,

c. Dalam masa (waktu) negoisasi tersebut nilai tanah senantiasa tetap,

d. Harta tersebut dipamerkan ke pasaran terbuka

e. Tidak diperhitungkan tawaran harga dari pembeli istimewa

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Proses penentuan NJOP haruslah sesuai dengan ketentuan NPW, jadi pemerintah tidak salah jika berharap NJOP adalah sama dengan nilai pasar. Jika NJOP berhasil disamakan dengan nilai pasar, diharapkan juga bahwa NJOP akan menjadi SVMP (Single Value for Multi Purpose). Artinya NJOP tidak semata-mata digunakan untuk tujuan perpajakan, tetapi dapat juga digunakan untuk tujuan lain. Misalnya, pembebasan tanah, asuransi, penggabungan usaha, peleburan usaha dan pemekaran usaha (Aprianti, B., 2013)

Penilaian Tanah (skripsi dan tesis)

Penilaian merupakan gabungan antara ilmu pengetahuan dan seni dalam mengestimasi kualitas dari sebuah kepentingan yang terdapat dalam suatu property bagi tujuan tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan, serta dengan mempertimbangkan segala karakteristik yang ada pada properti tersebut termasuk jenis-jenis investasi yang ada di pasaran.Penilaian (valuation/appraisal) pada dasarnya merupakan estimasi atau opini, walaupun didukung oleh alasan atau analisis yang rasional. Kelayakan suatu penilaian dibatasi oleh ketersediaan data yang cukup, serta kemampuan dan obyektifitas penilai. Penilaian tanah merupakan proses untuk memberikan estimasi dan pendapat atas suatu property (bumi dan bangunan), berdasarkan fakta-fakta yang dapat diterima, yang diperoleh dari penelitian di lapangan dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan (Hidayati, W., Harjanto, B., 2003) Golberg dan Chiloy (dalam Ernawati 2005) menentukan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nilai tanah dengan karakteristik yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :

1. Karakteristik Fisik Karakteristik fisik ini menyangkut kemiringan tanah, ketinggian, bentuk, jenis tanah dan luas dari area tertentu. Karakteristik tanah yang paling umum adalah sebagai berikut :

a. Ruang (space) Karakteristik luas tanah suatu area mungkin merupakan karakteristik fisik yang paling penting. Luas tanah yang akan ditempati merupakan hal penting untuk pemahaman perhitungan ekonomi dari sebantuk tanah tersebut.

b. Kestabilan tanah (indestructibility).

Tanah secara fisik tidak bisa dihancurkan ataupun diciptakan, sedangkan ruang telah tertentu, struktur ketahanan tanah mempengaruhi sediaan tanah yang tersedia setiap waktu.

c. Tidak dapat dipindahkan (immobility).

Ruang di permukaan bumi tidak dapat dipindahkan ke tempat lain. Keberadaan tanah tersebut adalah permanen terhadap lokasi fisik di mana tanah tersebut terletak.

2. Karakteristik Lokasional

Lokasi suatu tanah perkotaan berkaitan dengan penggunaan tanah yang dapat dilakukan di tanah tersebut, berupa kegiatan ekonomi dan sosial.

3. Karakteristik Legal Dalam pengenalan keunikan tanah perkotaan, dibentuk suatu intitusi legal yang berkaitan dengan pengaturan penggunaan, penempatan dan pemilikan tanah perkotaan

. Berdasarkan Surat Edaran Departemen Keuangan RI, Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-55/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR ( Nilai Indikasi Rata-rata), variabel yang menentukan nilai tanah adalah sebagai berikut :

1. Faktor Fisik :

a.Keluasan tanah

b. Bentuk tanah

c.Sifat fisik tanah seperti topografi, elevasi, banjir/tidak banjir, kesuburan (untuk pertanian) dan sebagainya.

2. Lokasi dan Aksesbilitas :

a.Jarak dari pusat kota

b. Jarak dari fasilitas pendukung

c.Lokasi secara spesifik : tanah sudut, terletak di tengah atau tusuk sate

d. Kemudahan pencapaian e.Jenis jalan (protokol, ekonomi, lingkungan, gang)

f. Kondisi lingkungan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 16) (skripsi dan tesis)

PSAK 16 menjelaskan aset tetap merupakan aset berwujud yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk atau jasa dan diharapkan dapat digunakan lebiih dari satu periode. Aset tetap diperoleh dengan mengeluarkan biaya dari kas perusahaan atau menggunakan hutang. Biaya-biaya yang timbul atas perolehan aset tetap dipsebut biaya perolehan. Biaya perolehan merupakan seluruh jumlah kas yang dibayarkan oleh entitas bisnis sampai aset tetap dapat dioperasikan untuk tujuan perusahaan. PSAK 16 mejelaskan seluruh aset tetap yang dimiliki oleh entitas bisnis (kecuali tanah) harus memiliki umur manfaat dan dilakukan akumulasi penyusutan. Hal ini bertujuan agar aset tetap yang dimiliki oleh entitas bisnis dapat memiliki acuan nilai manfaat di masa yang akan datang dan dapat dibandingkan. Untuk entitas bisnis di Indonesia, PSAK 16 menjelaskan seluruh aset tetap (termasuk aset biologis) harus disajikan sesuai dengan nilai perolehan. Hal ini bertujuan agar pengukuran aset tetap dapat dengan mudah dipahami dan diukur

Revaluasi Aset Tetap (skripsi dan tesis)

Revaluasi adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaian nilai aset tetap perusahaan tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar. Tujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya.

Metode Perhitungan Penyusutan (skripsi dan tesis)

Menurut Baridwan (2008;308), untuk menghitung jumlah penyusutan bisa dilakukan dengan berbagai metode, yaitu:

1. Metode Garis Lurus

Metode ini adalah metode depresiasi yang paling sederhana dan banyak digunakan. Dalam cara ini beban penyusutan/depresiasi tiap periode jumlahnya sama (terkecuali kalau ada penyesuaian-penyesuaian). Cara perhitungan metode penyusutan garis lurus adalah sebagai berikut. Harga Perolehan – Nilai Residu Umur Ekonomis Perhitungan depresiasi dengan garis luris ini didasarkan pada anggapan-anggapan sebagai berikut:

a) Kegunaan ekonomis dari suatu aset akan menurun secara proporsional setiap periode.

b) Biaya reparasi dan pemeliharaan tiap-tiap periode jumlahnya relatif tetap.

c) Kegunaan ekonomis berkurang karena lewatnya waktu.

d) Penggunaan (kapasitas) aset tiap-tiap periode relatif tetap.

2. Metode Jam Jasa (Service Hours Method)

Metode ini didasarkan pada anggapan bahwa aset (terutama mesin-mesin) akan lebih cepat rusak bila digunakan sepenuhnya (full time) dibandingkan dengan penggunan tidak sepenuhnya (part time). Dalam cara ini beban depresiasi dihitung dengan dasar satuan jam jasa. Beban penyusutam/depresiasi periodik besarnya akan sangat bergantung pada jam jasa yang terpakai.

3. Metode Hasil Produksi (Productive Output Method)

Dalam metode ini umur kegunaan aset ditaksir dalam satuan unit hasil produksi. Beban penyusutan dihitung dengan dasar satuan hasil produksi, sehingga depresiasi tiap periode akan berfluktuasi sesuai dengan fluktuasi hasil produksi. Dasar teori yang dipakai adalah bahwa suatu aset itu dimiliki untuk menghasilkan produk, sehingga depresiasi juga didasarkan pada jumlah produk yang dapat dihasilkan.

4. Metode Beban Berkurang (Reducing Charge Method)

a) Metode jumlah angka tahun (sum of year’s digits method)

Di dalam metode ini depresiasi dihitung dengan cara mengalikan bagian pengurang (reducing fractions) yang setiap tahunnya selalu menurun dengan harga perolehan dikurangi nilai residu.

b) Metode saldo menurun (declining balance method)

Dalam cara ini beban depresiasi periodik dihitung dengan cara mengalikan tarif yang tetap dengan nilai buku aset. Karena nilai aset ini setiap tahun selalu menurun makan beban depresiasu tiap tahunnya juga selalu menurun.

c) Metode saldo menurun berganda (doubledeclining balance method)

Dalam metode ini, beban penyusutan tiap tahunnya menurun. Untuk dapat menghitung beban penyusutan yang selalu menurun, dasar yang digunakan adalah persentase penyusustan garis lurus. Persentase ini dikalikan dua dan setiap tahunnya dikalikan pada nilai buku aset tetap. Karena nilai buku selalu menurun maka beban penyusutanm juga selalu menurun.

d) Metode tarif menurun (declining rate of cost method)

Di samping metode-metode yang telah diuraikan, terkadang dijumpai juga cara menghitung depresiasi dengan menggunakan tarif (%) yang selalu menurun. Tarif (%) ini setiap periode dikalikan dengan harga perolehan. Penurunan tarif (%) setiap periode dilakukan tanpa menggunakan dasar yang pasti, tetapi ditentukan berdasarkan kebijakan perusahaan. Karena tarif (%) setiap periode selalu menurun makan beban depresiasinya juga selalu menurun.

Faktor-faktor yang Menentukan Biaya Penyusutan (skripsi dan tesis)

Menurut Baridwan (2008;307), ada 3 faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memnetukan beban penyusutan tiap periode.

1. Harga perolehan (cost)

Yaitu uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul dan biaya-biaya lain yang terjadi dalam memperoleh suatu aset dan menempatkannya agar dapat digunakan.

2. Nilai sisa (residu)

Nilai sisa suatu aset yang didepresiasi/disusutkan adalah jumlah yang diterima bila aset itu dijual, ditukarkan atau cara-cara kaub jetuja aset tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi, dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi pada saat menjual/menukarnya

. 3. Taksiran umur kegunaan (masa manfaat)

Taksiran umur kegunaan (masa manfaat) suatu aset dipengaruhi oleh cara-cara pemeliharaan dan kebijakan-kebijakan suatu yang dianut dalam reparasi. Taksiran umur ini bisa dinyatakan dalam satuan periode waktu, satuan hasil produksi atau satuan jam kerjanmya. Dalam menaksir umur (masa manfaat) aset harus dipertimbangkan sebab-sebab keausan fisik dan fungsional.

Penyusutan Aset Tetap (skripsi dan tesis)

Menurut PSAK No. 17, penyusutan (depresiasi) adalah alokasi sejumlah aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi yang akan dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Aset tetap yang dapat disusutkan adalah aset yang:

1) diharapkan untu digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi,

2) memiliki masa manfaat yang terbatas,

3) dimiliki oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang atau jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi.

Menurut Baridwan (2008;306), sebab-sebab penyusutan yaitu:

1. Faktor-faktor fisik

Faktor-faktor fisik yang mengurangi fungsi aset tetap adalah aus karena dipakai (wear and tear), aus karena umur (deteriotation and decay) dan kerusakankerusakan.

2. Faktor-faktor fungsional

Faktor-faktor fungsional yang membatasi umur aset tetap antara lain ketidakmampuan aset untuk memenuhi kebutuhan produksi sehingga perlu diganti dan karean adanya perubahan permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan, atau karena adanya perkembangan teknologi sehingga aset tersebut tidak ekonomis lagi jika dipakai

Penggolongan Aset Tetap (skripsi dan tesis)

Aset Tetap dikeompokkan karena memiliki sifat yang berbeda dengan aset lainnya. Kriteria aset tetap terdiri dari berbagai jenis barang maka dilakukan pengelompokkan lebih lanjut atas aset-aset tersebut. Pengelompokkan itu tergantung pada kebijaksanaan akuntansi perusahaan masing-masing karena umumnya semakin banyak aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan maka semakin banyak pula kelompoknya. Aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan terdiri dari berbagai jenis dan bentuk, tergantung pada sifat dan bidang usaha yang diterjuni oleh perusahaan tersebut. Aset tetap sering merupakan susatu bagian utama dari aset perusahaan, karenanya signifikan dalam penyajian posisi keuangan. Nilai yang relatif besar serta jenis dan bentuk yang beragam dari aset tetap menyebabkan perusahaan harus hati-hati dalam menggolongkannya.

Dari macam-macam aset tetap, untuk tujuan akuntansi dilakukan penggolongan sebagai berikut:

1. Aset tetap yang umumnya tidak terbatas seperti tanah untuk letak perusahaan, pertanian, dan peternakan.

2. Aset tetap yang umumnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya dapat diganti dengan aset yang sejenis, misalnya bagunan, mesin, alat-alat, mebel, dan lain-lain.

3. Aset tetap yang umumnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aset sejenis, misalnya sumbersumber alam seperti hasil tambang dan lain-lain. Menurut Harahap (2004;22) aset tetap dapat dikelompokkan dalam berbagai sudut antara lain:

1. Sudut substansi, aset tetap dapat dibagi:

a) Tangible assets atau aset berwujud seperti lahan, mesin, gedung, dan peralatan.

b) Intangible assets atau aset tidak berwujud seperti goodwill, patent, copyright, hak cipta, franchise, dan lain-lain.

2. Sudut disusutkan atau tidak:

a) Depreciated plant assets yaitu aset tetap yang disusutkan seperti gedung, peralatan, mesin, inventaris, dan lain-lain.

b) Undepreciated plant assets yaitu aset yang tidak dapat disusutkan, seperti tanah.

3. Berdasarkan jenis

a) Lahan-lahan adalah bidang jenis tanah terhampar baik yang merupakan tempat bangunan maupun yang masih kosong. Dalam akuntansi apabila ada lahan yang dididrikan bangunan di atasnya harus dipisahkan pencatatan dari lahan itu sendiri.

b) Bangunan gedung-gedung adalah bangunan yang berdiri di atas bumi ini baik di atas lahan atau air. Pencatatannya harus terpisah dari lahan yang menjadi lokasi gedung.

c) Mesin-mesin termasuk peralatan-peralaatan yang menjadi bagian dari mesin yang bersangkutan. d) Kendaraan yaitu semua jenis kendaraan seperti alat pengangkut, truk, grader, traktor, forklift, mobil, kendaraan bermotor, dan lain-lain.

e) Perabot yaitu dalam jenis ini termasuk perabotan kantor, perabot laboratorium, perabot pabrik yang merupakan isi dari suatu bangunan.

f) Inventari yaitu peralatan yang dianggap merupakan alat-alat besar yang digunakan dalam perusahaan seperti inventaris laboratorium, inventaris gudang, dan lain-lain.

g) Prasarana yaitu prasarana merupakan kebiasaan bahwa perusahaan membuat klasifikasi khusus prasarana seperti jalan, jembatan, roil, pagar, dan lain-lain.

Pengertian Aset Tetap (skripsi dan tesis)

Menurut Baridwan (2008;271) yang dimaksud aktiva/aset tetap berwujud adalah aktiva-aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal. Menurut PSAK No. 16 tahun 2011, aset tetap adalah aset berwujud yang: (1) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk  direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan (2) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode

Pengertian Biaya Historis (skripsi dan tesis)

Menurut Suwardjono (2008;475) biaya historis merupakan rupiah kesepakatan atau harga pertukaran yang telah tercatat dalam sistem pembukuan. Prinsip historical cost menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva/aset, utang/laibilitas, modal/ekuitas, dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam transaksi. Harga perolehan ini harus terjadi pada seluruh transaksi di antara kedua belah pihak yang bebas.Harga pertukaran ini dapat terjadi pada seluruh transaksi pada pihak ekstern, baik yang menyangkut aktiva/aset, utang/laibilitas, modal/ekuitas, dan transaksi lainnya. Menurut Amalia (2012), historical cost principle adalah prinsip yang menghendaki digunakannya harga perolehann untuk mencatat aktiva, utang, modal, dan biaya

Metode Pengukuran Nilai Wajar (Fair Value) (skripsi dan tesis)

Berdasarkan ED PSAK No. 68 tahun 2013 tentang Pengukuran Nilai Wajar, teknik penilaian nilai wajar yaitu:

1. Pendekatan Pasar (market approach) Pendekatan pasar (market approach) menggunakan harga dan informasi relevan lain yang dihasilkan oleh transaksi pasar yang melibatkan aset, liabilitas, atau kelompok aset dan liabilitas yang identik atau sebanding (yaitu serupa), seperti bisnis

2. Pendekatan Biaya (cost approach) Pendekatan biaya (cost approach) mencerminkan jumlah yang dibutuhkan saat ini untuk menggantikan kapasitas manfaat (service capacity) aset (sering disebut sebagai biaya pengganti saat ini).

3. Pendekatan Penghasilan (income approach) Pendekatan penghasilan (income approach) mengkonversi jumlah masa depan (contohnya arus kas atau penghasilan dan beban) ke suatu jumlah tunggal saat ini (yang didiskontokan). Ketika pendekatan penghasilan digunakan, pengukuran nilai wajar mencerminkan harapan pasar saat ini mengenai jumlah masa depan tersebut.

Pengertian Nilai Wajar (skripsi dan tesis)

Berdasarkan FASB Concept Statement No. 7 dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa fair value adalah harga yang akan diterima dalam penjualan asaet atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertata antara partisipan di pasar dan tanggal pengukuran (Perdana, 2010). FASB, dalam statement yang terbaru 157, pengukuran fair value sebagai exit value, dengan tanda setuju dari IASB dengan beberapa reservasi minor: “fair value adalah harga yang akan diterima dengan menjual satu aset atau yang akan dibayar umtuk memindahkan suatu kewajiban dalam transaksi antara peserta-peserta pasar di tanggal pengukuran” (Penman, 2007;33). Menurut Suwardjono (2008;475) fair value adalah jumlah rupiah yang disepakati untuk suatu objek dalam suatu transaksi antara pihak-pihak yang berkehendak bebas tanpa tekanan atau keterpaksaan. Dengan demikian, fair value bukanlah nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan, likuidasi yang dipaksakan, 6 atau penjualan akibat kesulitan keuangan.

Nilai wajar adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas kredit suatu instrumen. Yang dimaksud nilai wajar (fair value) adalah (1) jumlah aset yang dapat dipertukarkan, atau kewajiban diselesaikan, antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk transaksi lengan panjang; (2) estimasi nilai seluruh aset dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi yang digunakan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan kedua perusahaan; (3) dalam pasar berjangka, nilai wajar adalah harga ekuilibrium untuk kontrak berjangka. Ini adalah harga spot setelah memperhitungkan bunga majemuk (dan dividen hilang karena investor memiliki kontrak berjangka daripada saham fisik) selama periode waktu tertentu (termwiki, 2011).

Menurut PSAK No 16 tahun 2011, nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar. Berdasarkan ED PSAK No. 68 tahun 2013, Nilai wajar adalah pengukuran berbasis pasar, bukan pengukuran spesifik atas suatu entitas. Untuk beberapa aset dan liabilitas, transaksi pasar atau informasi pasar yang dapat diobservasi dapat tersedia. Untuk aset dan liabilitas lain, hal tersebut mungkin tidak tersedia. Akan tetapi, tujuan pengukuran nilai wajar dalam kedua kasus tersebut adalah sama – untuk mengestimasi harga dimana suatu transaksi teratur (orderly transaction) untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi antara pelaku pasar 7 (market participants) pada tanggal pengukuran dalam kondisi pasar saat ini (yaitu harga keluaran (exit price) pada tanggal pengukuran dari perspektif pelaku pasar yang memiliki aset atau liabilitas).

Ukuran Kemiskinan (skripsi dan tesis)

Menurut BPS (Badan Pusat Statistik), tingkat kemiskinan didasarkan pada jumlah rupiah konsumsi berupa makanan yaitu 2100 kalori per orang per hari (dari 52 jenis komoditi yang dianggap mewakili pola konsumsi penduduk yang berada dilapisan bawah), dan konsumsi nonmakanan (dari 45 jenis komoditi makanan sesuai kesepakatan nasional dan tidak dibedakan antara wilayah pedesaan dan perkotaan). Patokan kecukupan 2100 kalori ini berlaku untuk semua umur, jenis kelamin, dan perkiraan tingkat kegiatan fisik, berat badan, serta perkiraan status fisiologis 23 penduduk, ukuran ini sering disebut dengan garis kemiskinan. Penduduk yang memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan dikatakan dalam kondisi miskin.

Menurut Sayogyo, tingkat kemiskinan didasarkan jumlah rupiah pengeluaran rumah tangga yang disetarakan dengan jumlah kilogram konsumsi beras per orang per tahun dan dibagi wilayah pedesaan dan perkotaan (Criswardani Suryawati, 2005). Daerah pedesaan:

a. Miskin, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 320 kg nilai tukar beras per orang per tahun.

b. Miskin sekali, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 240 kg nilai tukar beras per orang per tahun.

c. Paling miskin, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 180 kg nilai tukar beras per orang per tahun.

Daerah perkotaan:

a. Miskin, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 480 kg nilai tukar beras per orang per tahun.

b. Miskin sekali: bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 380 kg nilai tukar beras per orang per tahun.

c. Paling miskin, bila pengeluaran keluarga lebih kecil daripada 270 kg nilai tukar beras per orang per tahun.

Bank Dunia mengukur garis kemiskinan berdasarkan pada pendapatan seseorang. Seseorang yang memiliki pendapatan kurang dari US$ 1 per hari masuk dalam kategori miskin (Criswardani Suryawati, 2005). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mengukur kemiskinan berdasarkan dua kriteria (Criswardani Suryawati, 2005), yaitu:

a. Kriteria Keluarga Pra Sejahtera (Pra KS) yaitu keluarga yang tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankan perintah agama dengan baik, minimum makan dua kali sehari, membeli lebih dari satu stel pakaian per orang per tahun, lantai rumah bersemen lebih dari 80%, dan berobat ke Puskesmas bila sakit.

b. Kriteria Keluarga Sejahtera 1 (KS 1) yaitu keluarga yang tidak berkemampuan untuk melaksanakan perintah agama dengan baik, minimal satu kali per minggu makan daging/telor/ikan, membeli pakaian satu stel per tahun, rata-rata luas lantai rumah 8 meter per segi per anggota keluarga, tidak ada anggota keluarga umur 10 sampai 60 tahun yang buta huruf, semua anak berumur antara 5 sampai 15 tahun bersekolah, satu dari anggota keluarga mempunyai penghasilan rutin atau tetap, dan tidak ada yang sakit selama tiga bulan.

Penyebab Kemiskinan (skripsi dan tesis)

Bank Dunia ( World Bank ) mengidentifikasikan penyebab kemiskinan dari perspektif akses dari individu terhadap sejumlah aset yang penting dalam menunjang kehidupan, yakni aset dasar kehidupan (misalnya kesehatan dan ketrampilan/pengetahuan), aset alam (misalnya tanah pertanian atau lahan olahan), aset fisik (misalnya modal, sarana produksi dan infrastruktur), aset keuangan (misalnya kredit bank dan pinjaman lainnya) dan aset sosial (jaminan sosial dan hakhak politik). Ketiadaan akses dari satu atau lebih dari aset-aset diatas adalah penyebab seseorang jatuh terjerembab kedalam kemiskinan.  Menurut Samuelson dan Nordhous (2004) bahwa penyebab dan terjadinya penduduk miskin dinegara yang berpenghasilan rendah adalah karena dua hal pokok yaitu rendahnya tingkat kesehatan dan gizi, dan lambatnya perbaikan mutu pendidikan. Menurut Nasikun dalam Chriswardani Suryawati (2005), beberapa sumber dan proses penyebab terjadinya kemiskinan, yaitu : a. Policy Induces Process Policy induces process yaitu proses pemiskinan yang dilestari kan, direproduksi melalui pelaksanaan suatu kebijakan, diantaranya adalah kebijakan anti kemiskinan, tetapi relitanya justru melestarikan.

b. Socio-Economic Dualism Socio-Economic Dualism, negara bekas koloni mengalami kemiskinan karena poal produksi kolonial, yaitu petani menjadi marjinal karena tanah yang paling subur dikuasai petani sekala besar dan berorientasi ekspor.

c. Population Growth Population growth adalah prespektif yang didasari oleh teori Malthus , bahwa pertambahan penduduk yang cepat yang jauh melebihi oeningkatan produktifitas pangan.

d. Resources Management and The Environment , Resources management and the environment adalah unsur mismanagement sumber daya alam dan lingkungan, seperti manajemen pertanian yang asal tebang akan menurunkan produktivitas.

e. Natural Cycle and Processes Natural cycle and process adalah kemiskinan terjadi karena siklus alam. Misalnya tinggal dilahan kritis, dimana lahan itu jika turun hujan akan terjadi banjir, akan tetapi jika musim kemarau kekurangan air, sehingga tidak memungkinkan produktivitas yang maksimal dan terus-menerus.

f. The Marginalization Of Woman The marginalization of woman ialah peminggiran kaum perempuan karena masih dianggap sebagai golongan kelas kedua, sehingga akses dan penghargaan hasil kerja yang lebih rendah dari laki-laki.

g. Cultural and Ethnic Factors Cultural and ethnic factors, bekerjanya faktor budaya dan etnik yang memelihara kemiskinan. Misalnya pada pola konsumtif pda petani dan nelayan ketika panen raya, serta adat istiadat yang konsumtif saat upacara adat atau keagamaan. h. Exploatif Intermediation , Exploatif intermediation, keberadaan penolong yang menjadi penodong, seperti rentenir. i. Internal Political Fragmentation and Civil Stratfe Internal political fragmentation and civil stratfe ialah suatu kebijakan yang diterapkan pada suatu daerah yang fragmentasi politiknya kuat, dapat menjadi penyebab kemiskinan.

j. International process International process, bekerjanya sistem internasional (kolonialisme dan kapitalisme) membuat banyak negara menjadi miskin.

Pengertian Kemiskinan (skripsi dan tesis)

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan, pakaian, tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. (http://wikipedia.com ). World Bank (2010) mendefinisikan kemiskinan sebagai kekurangan dalam kesejahteraan, dan terdiri dari banyak dimensi. Ini termasuk berpenghasilan rendah dan ketidakmampuan untuk mendapatkan barang dasar dan layanan yang diperlukan untuk bertahan hidup dengan martabat. Kemiskinan juga meliputi rendahnya tingkat kesehatan dan pendidikan, akses masyarakat miskin terhadap air bersih dan sanitasi, keamanan fisik yang tidak memadai, kurangnya suara, dan kapasitas memadai dan kesempatan untuk hidup yang lebih baik itu. Dalam arti proper , kemiskinan dipahami sebagai keadaan kekurangan uang dan barang untuk menjamin kelangsungan hidup. Dalam arti luas. Chambers (dalam Chriswardani Suryawati, 2005) mengatakan bahwa kemiskinan adalah suatu intergrated concept yang memiliki lima dimensi, yaitu: 1) kemiskinan (proper ), 2) ketidakberdayaan ( powerless ), 3) kerentanan menghadapi situasi darurat ( state of emergency ), 4) ketergantungan ( dependence ), dan 5) keterasingan (isolation ) baik secara geografis maupun sosiologis. Hidup dalam kemiskinan bukan hanya hidup dalam kekurangan uang dan tingkat pendapatan rendah, tetapi juga banyak hal lain, seperti tingkat kesehatan dan pendidikan rendah, perlakuan tidak adil dalam hukum, kerentanan terhadap ancaman tindak kriminal, ketidak berdayaan dalam menentukan jalan hidupnya sendiri (Chriswardani Suryawati, 2005). Kemiskinan dibagi dalam empat bentuk, yaitu :

a. Kemiskinan Absolut

Kemiskinan absolut ialah lah kondisi dimana seseorang memiliki pendapatan dibawah garis kemiskinan atau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan yang dibutuhkan untuk bisa hidup dan bekerja.

b. Kemisikinan Relatif

Kemiskinan relatif ialah kondisi miskin karena pengaruh kebijakan pembangunan yang belum menjangkau seluruh masyarakat, sehingga menyebabkan ketimpangan pada pendapatan.

c. Kemiskinan Kultural

Kemiskinan kultural mengacu pada persoalan sikap seseorang atau masyarakat yang disebabkan oleh faktor budaya, seperti tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupan, malas, pemboros, tidak kreatif meskipun ada bantuan dari pihak luar.

d. Kemiskinan Struktural

Kemiskinan struktural ialah situasi miskin yang disebabkan oleh rendahnya akses terhadap sumber daya yang terjadi dalam suatu sistem sosial budaya dan sosial politik yang tidak mendukung pembebasan kemiskinan, tetapi seringkali menyebabkan suburnya kemiskinan

Hubungan Upah Minimum Terhadap Jumlah Penduduk Kemiskinan (skripsi dan tesis)

Kaufman (2000), menjelaskan bahwa semakin meningkatnya upah minimum akan meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga kesejahteraan juga meningkat dan terbebas dari kemiskinan. Dan tujuan utama ditetapkannya upah minimum adalah memenuhi standar hidup  minimum seperti untuk kesehatan, efisiensi, dan kesejahteraan pekerja. Sehingga dapat dikatakan variabel Upah Minimum berpengaruh negatif terhadap jumlah penduduk miskin.

Teori Upah Minimum (skripsi dan tesis)

Penetapan besarnya upah minimum yang harus dibayar perusahaan kepada tenaga kerjanya sangat penting dalam pasar tenaga kerja. Upah minimum menurut Badan Pusat Statistika merupakan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja sesuai ketetapan  peraturan undang-undang yang berlaku pada setiap region. Upah minimum menurut Badan Pusat Statistika bertujuan untuk mengangkat derajat penduduk terlebih lagi yang berpendapatan rendah. Kebijakan pemerintah di Indonesia mengenai upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Upah Minimum No. 78 Tahun 2015 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yaitu, Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap, tunjangan tetap merupakan suatu jumlah imbalan yang diterima oleh tenaga kerja secara tetap dan teratur dalam pembayarannya, dimana tidak dikaitkan dengan kehadiran maupun tingkat prestasi tertentu. Tujuan dari penetapan upah minimum yaitu tercapainya penghasilan yang layak bagi pekerja. Upah minimum pada awalnya ditentukan secara sektoral secara nasional oleh Departemen Tenaga Kerja. Namun dalam perkembangan otonomi daerah, pada tahun 2001 upah minimum ditetapkan oleh setiap provinsi. Upah minimum sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Upah minimum regional, merupakan upah bulanan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap bagi pekerja pada tingkat paling bawah dan bermasa kerja kurang dari satu tahun yang berlaku pada suatu daerah tertentu.

b. Upah minimum sektoral, merupakan upah yang berlaku dalam suatu provinsi berdasarkan kemampuan sektor.

Landasan teori tentang upah minimum yang ada dalam penelitian ini menggunakan konsep teori tentang upah minimum menurut Badan Pusat Statistika (BPS) merupakan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja sesuai ketetapan peraturan undang-undang yang berlaku pada setiap region. Upah minimum menurut Badan Pusat Statistika bertujuan untuk mengangkat derajat penduduk terlebih lagi yang berpendapatan rendah. Pengukuran upah minimum dalam penelitian ini menggunakan Upah Minimum Regional provinsi-provinsi di Indonesia. Tujuan utama ditetapkannya upah minimum yaitu untuk memenuhi standar hidup minimum seperti kesehatan, effisiensi, dan kesejahteraan pekerja. Dimana dengan adanya upah minimum akan mengangkat derajat penduduk berpendapatan rendah. Semakin meningkatnya upah minimum akan semakin meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga kesejahteraan juga meningkat, dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, maka akan mengurangi tingkat kemiskinan yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian, upah minimum memiliki hubungan yang negatif terhadap kemiskinan, semakin meningkatnya upah minimum dalam masyarakat, akan mengurangi kemiskinan yang ada.

Hubungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Terhadap Jumlah Penduduk Miskin (skripsi dan tesis)

Tambunan (2003), menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tanpa di ikuti dengan penambahan kesempatan kerja, akan mengakibatkan ketimpangan dalam pembagian dan penambahan pendapatan (cateris paribus), yang selanjutnya akan menciptakan suatu kondisi pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kemiskinan. Sehingga dapat dijelaskan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berpengaruh negatif terhadap jumlah penduduk miskin.

Produk Domestik Regional Bruto (skripsi dan tesis)

.

Menurut Bank Indonesia (BI), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah. 19 PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedang PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit merupakan rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga konstan (Bank Indonesia). Perhitungan Produk Domestik Regional Bruto secara konseptual menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu: pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. PDRB dapat menggambarkan kemampuan suatu daerah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. Oleh karena itu besaran PDRB yang dihasilkan oleh masing-masing daerah sangat bergantung kepada potensi sumber daya alam dan faktor produksi daerah tersebut, adanya keterbatasan dalam penyediaan faktor-faktor tersebut menyebabkan besaran PDRB bervariasi antar daerah.

Di dalam perekonomian suatu negara, masing-masing sektor tergantung pada sektor yang lain, satu dengan yang lain saling memerlukan  baik dalam tenaga, bahan mentah maupun hasil akhirnya. Sektor industri memerlukan bahan mentah dari sektor pertanian dan pertambangan, hasil sektor industri dibutuhkan oleh sektor pertanian dan jasa-jasa. Cara perhitungan PDRB dapat diperoleh melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan produksi, pendekatan pendapatan dan pendekatan pengeluaran yang selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:

a. Menurut Pendekatan Produksi

PDRB adalah jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajiannya dikelompokkan menjadi 9 sektor atau lapangan usaha yaitu; Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Listrik, Gas dan Air Bersih, Bangunan, Perdagangan, Hotel dan Restoran, Pengangkutan dan Komunikasi, Jasa Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan, Jasa-jasa. b. Menurut Pendekatan Pengeluaran PDRB adalah penjumlahan semua komponen permintaan akhir yaitu:

1) Pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung

2) Konsumsi pemerintah

3) Pembentukan modal tetap domestik bruto

4) Perubahan stok

5) Ekspor netto

c. Menurut Pendekatan Pendapatan

PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi dalam suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa rumah, bunga modal dan keuntungan. Semua hitungan tersebut sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak lainnya. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) didefinisikan sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu wilayah, atau merupakan jumlah seluruh nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di suatu wilayah. Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada setiap tahun, sedang Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai dasar dimana dalam perhitungan ini digunakan tahun 2010. Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun (Sukirno, 2000), sedangkan menurut BPS Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku digunakan untuk menunjukkan besarnya struktur perekonomian dan peranan sektor ekonomi. Kuncoro (2006), menyatakan bahwa pendekatan pembangunan tradisional lebih dimaknai sebagai pembangunan yang lebih memfokuskan pada peningkatan PDRB suatu provinsi, Kabupaten, atau kota. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari pertumbuhan angka PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Saat ini umumnya PDRB baru dihitung berdasarkan dua pendekatan, yaitu dari sisi sektoral / lapangan usaha dan dari sisi penggunaan. Selanjutnya PDRB juga dihitung berdasarkan harga berlaku dan harga konstan. Total PDRB menunjukkan jumlah seluruh nilai tambah yang dihasilkan oleh penduduk dalam periode tertentu.

Hubungan Indeks Pembangunan Manusia Terhadap Jumlah Penduduk Miskin (skripsi dan tesis)

Rasidin dan Bonar (2004), menjelaskan bahwa peningkatan investasi sumber daya manusia secara langsung berdampak pada peningkatan meningkatan produktivitas tenaga kerja yang mendorong pada peningkatan produk domestik bruto riil, yang ditunjukkan oleh peningkatan stok, neraca perdagangan, dan konsumsi rumah tangga. Investasi sumber daya manusia cenderung menyebabkan distribusi pendapatan lebih merata dan cenderung mengurangi jumlah orang miskin terutama untuk rumah tangga buruh pertanian dan pengusaha pertanian di desa. Kenyataannya dapat dilihat bahwa investasi pendidikan akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat diukur dengan IPM dan dilihat dari meningkatnya pengetahuan, keterampilan seseorang yang dapat membantu menurunkan jumlah penduduk miskin. Sehingga IPM berpengaruh negatif terhadap jumlah penduduk miskin

Indeks Pembangunan Manusia (skripsi dan tesis)

Menurut BPS, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. IPM diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990 dan dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human Development Report (HDR). IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar: umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. S

Manfaat IPM menurut BPS adalah:

a. Merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk).

b. IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara.

c. Bagi Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).

Pada pelaksanaan perencanaan pembangunan, IPM juga berfungsi dalam memberikan tuntunan dalam menentukan prioritas perumusan kebijakan dan penentuan program pembangunan. Hal ini juga merupakan tuntunan dalam mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebijakan umum yang telah ditentukan oleh pembuat kebijakan dan pengambil keputusan. UNDP (United Nation Development Programme) mendefenisikan pembangunan manusia sebagai suatu proses untuk memperluas pilihanpilihan bagi penduduk. Dalam konsep tersebut penduduk ditempatkan sebagai tujuan akhir (the ultimated end) sedangkan upaya pembangunan dipandang sebagai sarana (principal means) untuk mencapai tujuan itu. Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan manusia, empat hal pokok yang perlu diperhatikan adalah produktivitas, pemerataan, kesinambungan, pemberdayaan (UNDP). Secara ringkas empat hal pokok tersebut mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Produktivitas

Penduduk harus dimampukan untuk meningkatkan produktivitas dan berpartisipasi penuh dalam proses penciptaan pendapatan dan nafkah. Pembangunan ekonomi, dengan demikian merupakan himpunan bagian dari model pembangunan manusia.

b. Pemerataan

Penduduk harus memiliki kesempatan/peluang yang sama untuk mendapatkan akses terhadap semua sumber daya ekonomi dan social. Semua hambatan yang memperkecil kesempatan untuk memperoleh akses tersebut harus dihapus, sehingga mereka dapat mengambil menfaat dari kesempatan yang ada dan berpartisipasi dalam kegiatan produktif yang dapat meningkatkan kualitas hidup.

c. Kesinambungan

Akses terhadap sumber daya ekonomi dan social harus dipastikan tidak hanya untuk generasi-generasi yang aka datang. Semua sumber daya fisik, manusia, dan lingkungan selalu diperbaharui.

d. Pemberdayaan

Penduduk harus berpartisipasi penuh dalam keputusan dan proses yang akan menentukan (bentuk/arah) kehidupan mereka, serta untuk berpartisipasi dan mengambil manfaat dari proses pembangunan. Indikator-indikator Indeks Pembangunan Manusia :

a. Indeks Harapan Hidup Lamanya hidup adalah kehidupan untuk bertahan lebih lama diukur dengan indikator harapan hidup pada saat lahir (life expectancy at birth) (e0), angka e0 yang disajikan pada laporan ini merupakan ekstrapolasi dari angka e0 pada akhir tahun 1996 dan akhir tahun 1999 yang merupakan penyesuaian dari angka kematian bayi ( infant mortality rate ) dalam periode yang sama. Dalam publikasi ini, angka IMR untuk tingkat provinsi dihitung berdasarkan data yang diperoleh dalam sensus penduduk tahun 1971, 1980, 1990 serta data gabungan dari SUPAS 1995 dan SUSENAS 1996. Perhitungan dilakukan secara tidak langsung berdasarkan dua data dasar yaitu rata-rata jumlah lahir hidup dan rata-rata anak yang masih hidup dari wanita yang pernah kawin. Untuk mendapatkan Indeks Harapan Hidup dengan menstandarkan angka harapan hidup terhadap nilai maksimum dan minimumnya.

b. Indeks Pendidikan

Dalam perhitungan IPM , komponen tingkat pendidikan diukur dari dua indikator, yaitu : angka melek huruf (Lit) dan rata-rata lama sekolah (MYS). Angka melek huruf adalah persentase dari pendidik usia 15 tahun ke atas yang bisa membaca dan menulis dalam huruf latin atau huruf lainnya. Rata-rata lama sekolah, yaitu rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas di seluruh jenjang  pendidikan formal yang pernah dijalani atau sedang menjalani. Indikator ini dihitung dari variabel pendidikan yang tertinggi yang ditamatkan dan tingkat pendidikan yang sedang ditamatkan dan tingkat pendidikan yang sedang diduduki.

c. Indeks Standar Hidup Layak

Standar hidup dalam perhitungan IPM, didekati dari pengeluaran riil per kapita yang telah disesuaikan. Untuk menjamin keterbandingan antar daerah dan antar waktu.

d. Paritas Daya Beli

Untuk mengukur dimensi standar hidup layak (daya beli), UNDP menggunakan indikator yang dikenal dengan real per kapita GDP adjusted. Untuk perhitungan IPM nasional (provinsi atau kabupaten/kota) tidak memakai PDRB per kapita karena PDRB per kapita hanya mengukur produksi suatu wilayah dan tidak mencerminkan daya beli riil masyarakat yang merupakan concern IPM. Untuk mengukur daya beli penduduk antar provinsi di Indonesia, BPS menggunakan data rata-rata konsumsi komoditi terpilih dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dianggap paling dominan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia dan telah distandarkan agar bisa dibandingkan antar daerah dan antar waktu yang disesuaikan dengan indeks Purchasing Power Parity

Teori Kemiskinan (skripsi dan tesis)

Kemiskinan secara asal penyebabnya terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor adat atau budaya suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu sehingga membuatnya tetap melekat dengan kemiskinan. Kemiskinan seperti ini bisa dihilangkan atau bisa dikurangi dengan mengabaikan faktor-faktor yang menghalanginya untuk melakukan perubahan ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik. Kedua adalah kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang 9 terjadi sebagai akibat ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem atau tatanan sosial yang tidak adil, karenanya mereka berada pada posisi tawar yang sangat lemah dan tidak memiliki akses untuk mengembangkan dan membebaskan diri mereka sendiri dari perangkap kemiskinan atau dengan perkataan lain ”seseorang atau sekelompok masyarakat menjadi miskin karena mereka miskin” (BPS, 2016).

Secara konseptual, kemiskinan dapat dibedakan menjadi dua yaitu kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut, dimana perbedaannya terletak pada standar penilaiannya. Standar penilaian kemiskinan relatif merupakan kondisi kehidupan yang ditentukan dan ditetapkan secara subyektif oleh masyarakat setempat dan bersifat lokal serta mereka yang berada dibawah standar penilaian tersebut dikategorikan sebagai miskin secara relatif. Sedangkan kemiskinan secara absolut merupakan kondisi kehidupan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhaan dasar yang diperlukan, seperti pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan yang diperlukan untuk bisa bekerja. Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan sebagai ukuran finansial dalam bentuk uang. Dimana kebutuhan dasar minimum tersebut disebut sebagai garis kemiskinan. Kemiskinan menurut World Bank merupakan keadaan dimana seorang individu atau kelompok tidak memiliki pilihan atau peluang untuk meningkatkan taraf hidupnya guna menjalani kehidupan yang sehat dan lebih baik sesuai standar hidup, memiliki harga diri dan dihargai oleh 10 sesamanya. Standar rasio tingkat kemiskinan yang ditetapkan oleh WorldBank sebesar $2/day atau sekitar Rp 27,000.00/hari. (World Bank, 2010) Faktor-faktor penentuan utama kemiskinan antara lain adalah:

a. Karekteristik wilayah, mencakup kerentanan terhadap banjir atau topan, keterpencilan, kualitas pemerintah, serta hak milik dan pelaksanaannya.

b. Karakteristik masyarakat, mencakup ketersediaan infrastruktur (jalan, air, listrik) dan layanan (kesehatan, pendidikan), kedekatan dengan pasar, dan hubungan social.

c. Karakteristik rumah tangga dan individu, di antaranya yang paling penting adalah :

1) Demografis, seperti jumlah anggota rumah tangga, usia struktur, rasio ketergantungan, dan gender kepala rumah tangga;

2) Ekonomi, seperti status pekerjaan, jema kerja, dan harta benda yang dimiliki; dan

3) Sosial, seperti status kesehatan dan nutrisi, pendidikan dan tempat tinggal. Kemiskinan menjadi salah satu penyakit dalam perekonomian suatu negara, terlebih lagi pada negara-negara yang masih berkembang atau negara ketiga, dimana masalah kemiskinan bersifat kompleks dan multidimensional. Kemiskinan bersifat kompleks artinya kemiskinan tidak muncul secara mendadak, namun memiliki latar belakang yang cukup panjang dan rumit sehingga sangat sulit untuk mengetahui akar dari masalah kemiskinan itu sendiri, sedangkan kemiskinan bersifat multidimensional artinya melihat dari banyaknya kebutuhan manusia yang bermacam-macam, maka kemiskinan pun memiliki aspek primer berupa kemiskinan akan aset, organisasi sosial politik, pengetahuan, dan keterampilan, serta aset sekunder berupa kemiskinan akan jaringan sosial, sumber-sumber keuangan, dan informasi.

Kemiskinan menurut World Bank (2000) didefinisikan sebagai, “poverty is pronounced deprivation in well-being” yang bermakna bahwa kemiskinan adalah kehilangan kesejahteraan. Sedangkan permasalahan inti pada kemiskinan ini adalah batasan-batasan tentang kesejahteraan itu sendiri. Di dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, disebutkan tentang istilah “fakir miskin”. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya. Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial. Penyebab kemiskinan menurut Ragnar Nurkse (Kuncoro, 2006), mengungkapkan bahwa adanya keterbelakangan, ketidak sempurnaan pasar, dan kurangnya modal menjadi penyebab produktivitas rendah sehingga pendapatan yang diterima juga rendah. Rendahnya pendapatan  berimplikasi pada rendahnya tabungan dan investasi. Rendahnya tabungan dan investasi ini menyebabkan keterbelakangan. Begitu seterusnya.

Nurkse Nurkse menjelaskan dua lingkaran perangkap kemiskinan dari segi penawaran (Supply) dan permintaan (Demand). Segi penawaran bahwa tingkat pendapatan masyarakat yang rendah akibat produktivitas rendah menyebabkan kemampuan masyarakat untuk menabung rendah. Rendahnya kemampuan menabung masyrakat menyebabkan tingkat pembentukan modal (investasi) yang rendah, sehingga terjadi kekurangan modal dan dengan demikian tingkat produktivitas akan rendah. Begitu seterusnya. Sedangkan dari segi permintaan menjelaskan di Negara-Negara miskin rangsangan untuk penanaman modal sangat rendah karena keterbatasan luas pasar untuk berbagai jenis barang. Hal ini di sebabkan pendapatan masyarakat yang sangat rendah karena tingkat produktivitasnya Produktivitas Rendah Pembentukan Modal Rendah Pendapatan Rendah Investasi Rendah Permintaan Barang Rendah Produktivitas Rendah Pembentukan Modal Rendah Pendapatan Rendah Investasi Rendah Permintaan Barang Rendah Demand Supply  juga rendah, sebagai akibat tingkat pembentukan modal yang terbatas dimasa lalu. Pembentukan modal yang terbatas ini disebabkan kekurangan rangsangan untuk menanamkan modal. Begitu seterusnya.

Hubungan Angka Harapan Hidup Terhadap Tingkat Kemiskinan (skripsi dan tesis)

Angka Harapan Hidup (AHH) merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Dalam membandingkan tingkat kesejahteraan antar kelompok masyarakat sangatlah penting untuk melihat angka harapan hidup. Di negara-negara yang tingkat kesehatannya lebih baik, setiap individu memiliki rata-rata hidup lebih lama, dengan demikian secara ekonomis mempunyai peluang untuk memperoleh pendapatan lebih tinggi.Selanjutnya, Lincolin (1999) menjelaskan intervensi untuk memperbaiki kesehatan dari pemerintah juga merupakan suatu alat kebijakan penting untuk mengurangi kemiskinan. Salah satu faktor yang mendasari kebijakan ini adalah perbaikan kesehatan akan meningkatkan produktivitas golongan miskin: kesehatan yang lebih baik akan meningkatkan daya kerja, mengurangi hari tidak bekerja dan menaikkan output energy

Angka Harapan Hidup (skripsi dan tesis)

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) angka harapan hidup adalah Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkngan masyarakatnya. 43 Angka Harapan Hidup (AHH), dijadikan indikator dalam mengukur kesehatan suatu individu di suatu daerah. Angka Harapan Hidup (AHH) adalah rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh seseorang selama hidup. Angka Harapan Hidup (AHH) diartikan sebagai umur yang mungkin dicapai seseorang yang lahir pada tahun tertentu. Angka harapan hidup dihitung menggunakan pendekatan tak langsung (indirect estimation). Ada dua jenis data yang digunakan dalam penghitungan Angka Harapan Hidup (AHH) yaitu Anak Lahir Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH). Sementara itu untuk menghitung indeks harapan hidup digunakan nilai maksimum harapan hidup sesuai standar UNDP, dimana angka tertinggi sebagai batas atas untuk penghitungan indeks dipakai 85 tahun dan terendah 25 tahun (standar UNDP).