Harga pasar atau harga keseimbangan adalah harga yang disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli pada tingkatan harga tertentu. Pada tingkatan harga tertentu, jumlah barang dan jasa yang diminta sama dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga pasar :
1. Permintaan terhadap barang atau jasa bertambah, sedangkan jumlah barang atau jasa terbatas.
2. Tinggi rendahnya biaya produksi.
3. Pandangan masa depan dari produsen atau konsumen.
4. Produsen mengetahui selera konsumen.
5. Penawaran terhadap barang atau jasa bertambah, sedangkan daya beli konsumen tetap atau berkurang.
Menurut Siahaan, (2003:190) kriteria penentu transaksi jual beli properti yang mencerminkan harga pasar wajar, yaitu :
1. Pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi, artinya tidak ada paksaan terhadap penjual atau pembeli untuk melakukan transakasi, misalnya penjual sedang membutuhkan uang, pembeli sangat menginginkan barang yang ditransaksikan, dan sebagainya.
2. Transaksi dilakukan dalam pasar yang terbuka, artinya bebas diikuti siapa saja.
3. Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan, pengalaman, informasi yang mencukupi tentang objek transaksi.
4. Jangka waktu penawaran mencukupi.
5. Tidak ada hubungan istimewa antar penjual dan pembeli, misalnya antara orang tua dengan anak, paman dengan keponakan, antar saudara, ataupun antar kenalan.
Apabila transaksi yang dilakukan antara pembeli dan penjual telah memenuhi kelima persyaratan diatas, terjadilah transaksi yang wajar dan harga yang terjadi dalam transaksi tersebut adalah harga pasar wajar. Secara teori harga pasar tanah adalah harga aktual atau fakta tentang suatu harga yang disetujui oleh penjual dan pembeli dalam harga suatu transaksi nyata. Harga pasar belum tentu sama dengan nilai pasar. Nilai pasar adalah opini masyarakat (penjual atau pembeli) mengenai harga tanah di pasar terbuka dimana masyarakat mempunyai cukup waktu untuk melakukan transaksi. Tidak dalam tekanan serta mendapat informasi yang baik mengeni tanah yang akan diperjualbelikan. Harga pasar tanah dapat diamati dari yang terpasang disurat kabar, majalah properti, atau informasi pihak ketiga yang berpotensi sebagai makelar tanah dan bangunan.