Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi, baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. Secara garis besar penggunaan tanah dibedakan atas pengunaan tanah perdesaan dan penggunaan tanah perkotaan. Penggunaan tanah perdesaan adalah suatu wilayah yang penggunaan tanahnya bersifat pertanian dimana masyarakatnya mengambil manfaat secara langsung dari tanah. Sedangkan wilayah perkotaan adalah suatu wilayah yang penggunaan tanahnya bersifat nonpertanian dimana masyarakatnya tidak secara langsung mengambil manfaat dari fungsi fisik tanah. Ciri lain dari penggunaan tanah perkotaan adalah bidang-bidang tanahnya relatif kecil dibandingkan dengan pengunaan tanah perdesaan yang bidang – bidang tanahnya lebih luas. Wilayah yang dipetakan penggunaan tanah perkotaan adalah daerah yang merupakan wilayah administrasi kota, ibu kota kabupaten dan kota kecamatan yang telah memiliki rencana detail tata ruang