Menurut Siahaan, (2003:190) kriteria penentu transaksi jual beli properti yang mencerminkan harga pasar wajar, yaitu :
a. Pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi, artinya tidak ada paksaan terhadap penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi, misalnya penjual sedang membutuhkan uang, pembeli sangat menginginkan barang yang ditransaksikan, dan sebagainya.
b. Transaksi dilakukan dalam pasar yang terbuka, artinya bebas diikuti siapa saja.
c. Penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan, pengalaman dan informasi yang mencakupi tentang objek transaksi.
d. Jangka waktu penawaran mencukupi.
e. Tidak ada hubungan istimewa antara penjual dan pembeli, misalnya antara orang tua dengan anak, paman dengan keponakan, antar saudara, ataupun antar kenalan.
Apabila transaksi yang dilakukan antara pembeli dan penjual telah memenuhi kelima persyaratan di atas, terjadilah transaksi yang wajar dan harga yang terjadi dalam transaksi tersebut adalah harga pasar wajar. Secara teori harga pasar tanah adalah harga aktual atau fakta tentang suatu harga yang disetujui oleh penjual dan pembeli dalam suatu transaksi nyata. Harga pasar belum tentu sama dengan nilai pasar. Nilai pasar adalah opini masyarakat (penjual atau pembeli) mengenai harga tanah di pasar terbuka dimana masyarakat mempunyai cukup waktu untuk melakukan transaksi. Tidak dalam tekanan serta mendapat informasi yang baik mengenai tanah yang akan diperjual-belikan. Harga pasar tanah dapat diamati dari yang terpasang di surat kabar, majalah properti, atau informasi pihak ketiga yang berpotensi sebagai makelar tanah dan bangunan.