Lahan ( land ) adalah suatu wilayah di permukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan FAO, 1976). Sementara menurut Lillesand dan Kiefer (1997), penggunaan lahan berhubungan dengan kegiatan manusia pada sebidang lahan, sedangkan penutup lahan lebih merupakan II-16 perwujudan fisik objek – objek yang menutupi lahan tanpa mempersoalkan kegiatan manusia terhadap objek – objek tersebut. Lahan merupakan obyek penelitian, karena keadaannya sangat kompleks, tidak hanya merupakan suatu unsur fisik atau sosial ekonomi yang berdiri sendiri, namun berupa hasil interaksi lingkungan biofisiknya dalam wilayah tertentu. Kebutuhan akan pemukiman beserta fasilitas kehidupan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan ketersediaan ruang yang cukup, sehingga terjadi perubahan bentuk penggunaan lahan. Kecenderungan perubahan penggunaan lahan merupakan suatu trend arah perubahan fungsi penggunaan lahan dari penggunaan lahan satu ke penggunaan lahan lain. Seiring dengan motivasi kebutuhan ekonomi, social, politik, dan budaya memicu terjadinya pemindahan dan koversi hak atas lahan. Hal ini seringkali ditemukan suatu lahan yang diperuntukan untuk kawasan resapan air kemudian beralih fungsi menjadi lahan untuk perumahan maupun penggunaan lahan lainnya. Klasifikasi penggunaan tanah dapat diartikan sebagai upaya menggolongkan penggunaan tanah dalam golongan yang lebih kecil atau kelas-kelas yang sama dan masing-masing kelas memiliki persamaan sifat atas fungsi tertentu.
Fungsi utama dari kumpulan yang majemuk menjadi kelompok-kelompok disebut kelas atau kategori yang dapat diperlukan sebagi unit-unit seragam untuk keperluan khusus (Malingreau,1978). Tujuan klasifikasi penggunaan tanah ini adalah untuk menyederhanakan penggunaan tanah secara umum menjadi kelas-kelas atau golongan yang lebih kecil berdasarkan karakteristik penggunaan tanahnya. Lillesand dan Kiefer (1993) menyatakan bahwa perubahan lahan terjadi karena manusia yang mengubah lahan pada waktu yang berbeda. Pola – pola perubahan lahan terjadi akibat responnya terhadap pasar, teknologi, pertumbuhan populasi, kebijakan pemerintah, degradasi lahan, dan factor sosial ekonomi