Sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, maka dalam penilaian tanah digunakan pendekatan pendekatan perbandingan harga pasar. Metode ini adalah suatu pendekatan penilaian yang dilakukan dengan cara membandingkan antar tanah yang akan dinilai dengan tanah-tanah pembandingan yang telah diketahui karakteristik dan 4 nilainya. Selanjutnya analisis dilakukan dengan mengukur tingkat kesamaan dan perbedaannya untuk menentukan beberapa penyesuain (adjustment) yang akan diberikan terhadap tanah yang akan dinilai. Ada beberapa hal penting yang sering dipertimbangkan dalam pendekatan perbandingan harga pasar, yaitu : a. Jenis hak yang melekat pada tanah. b. Kondidi penjualannya. c. Kondisi pasar. d. Lokasi. e. Karakteristik fisik. f. Karakteristik-karakteristik lainnya. Pengaruh lokasi terhadap nilai properti menjadi tinjauan dalam berbagai studi dalam kaitannya dengan atribut yang bersifat tetap atau relatip dari lokasi. Lokasi atribut yang bersifat tetap dikuantitatifkan dengan penghargaannya terhadap keseluruhan area perkotaan, salah satunya diukur dengan aksesibilitas (Follain & Jimenez, 1985; Orford, 1988). Atribut relatif lokasi diukur dengan klas ekonomi sosial, komposisi rasial, atribut yang bersifat estetik, tingkat polusi, serta proximity kepada prasarana lokal. (Dubin & Sung, 1990 dalam Bjorklund 2009).