Nordiawan (2006:35) dalam Santoso (2013), menyatakan akuntansi sektor publik adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, penganalisisan dan pelaporan transaksi keuangan dari satu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan. Menurut Halim dan Kusufi (2013:39), Akuntansi Sektor Publik mempunyai beberapa tujuan. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pertanggungjawaban (Accountability). Pertanggungjawaban memiliki arti memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang tepat yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan operasi unit-unit pemerintahan lebih lanjut, tujuan dari pertanggungjawaban ini mengharuskan tiap orang atau badan yang mengelola keuangan negara harus memberikan pertanggungjawaban ataupun perhitungan.
b. Menejerial Tujuan menejerial bahwa akuntansi pemerintah harus menyediakan informasi keuangan yang di perlukan untuk perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan serta penilaian kinerja pemerintah.
c. Pengawasan Tujuan dari pengawasan ini adalah bahwa akuntansi pemerintah harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat serta penilaian pemerintah.