Akuntabilitas Suatu entitas (organisasi) yang accountable adalah entitas yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah di ambil selama beroprasinya entitas tersebut, memungkinkan pihak luar (misalnya legislatif, auditor atau masyarakat secara luas) mereview informasi tersebut, serta bila di butuhkan harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan korektif. Dengan demikian penggunaan istilah akuntabilitas public mengandung makna yang jelas bahwa hasil hasil operasi termasuk di dalamnya keputusan-keputusan dan kebijakan yang diambil/dianut oleh suatu entitas harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada public (masyarakat) dan masyarakat harus pada posisi untuk dapat mengakses informasi tersebut. Makna akutabilitas dilihat dari aspek manajemen pemerintah sebagai berikut:
a. Akuntabilitas, menurut Tokyo declaration of Guidelines on Public Accountability (1985), adalah kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber sumber daya public serta berkaitan dengan itu, guna menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban fiscal, manajerial, dan program atau kegiatan.
b. Akuntabilitas, adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan atas pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah diteteapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodic (Tim Studi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah-BPKP). Dari sudut fungsinal, J.D Stewart dalam tulisan “The Role of Informastion in Public Accountability” sebagaimana dikutip Trijuwono (1999) menyatakan bahwa akuntabilitas terdiri dari lima tingkatan yang berbeda yaitu:
a. Policy Acocountability, akuntabilitas atas pilihan pilihan kebijakan yang dibuat.
b. Program Accountability, akuntabilitas atas pencapian tujuan/hasil dan efektifitas yang dicapai
. c. Performance Accountability, akuntabilitas terhadap pencapian kegiatan yang efisien.
d. Proses Accountability, akuntabilitas atas penggunaan proses prosedur atau ukuran yang layak dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang ditetapkan.
e. Probity and Legality Accountability, akuntabilitas atas legalitas dan kejujuran penggunaan dana sesuai dengan anggaran yang disetujui atau ketaatan terhadap undang-undang yang berlaku. Accountability for Probity berkaitan dengan penghindaran terhadap kejahatan jabatan khususnya untuk menyakinkan bahwa dana telah digunakan dengan benar dan denga cara yang benar. Accountability fot Probity for legality menekankan bahwa kekausaan yang diberikan oleh undang-undang tidak melampui batas.
Proses accountability berkaitan dengan apakah terdapat prosedur-presedur yang memadai yang diterapkan untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas terttentu, serta usaha meyakinkan apakah aktivitas aktivitas tertentu dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya. Rentang manajemen berjalan paralel dengan pertumbuhan organisasi, semakin bertambah besar organisasi dari suatu entitas dituntut pendelegasian wewenang yang lebih luas, atau perlunya pemisahan kekuasaan yang proporsional. Konsekuensinya, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan tertentu yang sebenarnya berlaku secara berjenjang atau berdasarkan pemisahan kekuasaan yang ada, artinya :
a. Kontrolabel pada kekuasaan legislatif, tapi tidak kontrolabel bagi kekuasaan eksekutif. Contohnya, pembahasan dan persetujuan atas rancangan undangundang adalah kontrolabel bagi pemegang kekuasaan legislatif (DPR). Sedangkan, pelaksanaan atas undang-undang yang telah disahkan tersebut adalah kontrolabel bagi kekuasaan eksekutif (presiden).
b. Kontrolabel pada tingkat keputusan menejer pucuk, tetapi tidak kontrolabel pada tingkatan menejer menengah. Contohnya, keputusan investasi atau ekpansi mesin pabrik adalah kewenangan direksi perusahaan, sedangkan penentuan besarnya penyusutan tahunan atas mesin pabrik berada pada manejer produksi atau keuangan.
Dengan demikian, sesuatu yang dapat dikendalikan (controllabel), harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable) oleh menejer atau pejabat publik yang berwenang. Sebaliknya, yang tidak kontrolabel adalah tidak akuntabel. Dalam pelaksaan akuntabilitas, pejabat publik harus mengenal lingkungan (environment) baik internal maupun eksternal, artinya dalam situasi bagaiamana dioprasionalkan, karena akuntabilitas itu hanya dapat tumbuh dan berkembang dalam suasana demokratis, keterbukaan, dan aspirasi masyarakat diakomodasi dengan baik, sehingga di negara otokratis dan tertutup, akuntabilitas tidak akan bisa bersemai. Unsur-unsur Akuntabilitas menurut Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) 2007 menyebutkan bahwa unsur-unsur dari akuntabilitas ada 4 yaitu jelas, tepat, teratur dan efektif.