Lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository) yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Usaha – Usaha yang dilakukan Lembaga keuangan bukan bank seperti:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2. Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah.
3. Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek.
Selain itu lembaga keuangan mempunyai peran – peran yaitu :
1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang salah satu kegiatan usahanya memberikan pembiayaan kepada konsumennya
Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha, leasing, pembiayaan konsumen, kartu kredit, anjak piutang dan pegadaian (Syamsu Iskandar, 2008).Saat ini, peran lembaga pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat telah banyak berkembang. Menurut kepres No.61 Tahun 1988 dijelaskan bahwa “Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat”.
Menurut Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI), rata-rata pertumbuhan industri pembiayaan sekitar 15% per tahun. Hal ini didukung oleh kondisi ekonomi di dalam negeri yang mulai membaik. Turunnya suku bunga BI Rate pada level 5,75% pada awal tahun 2012 lalu turut mendorong pertumbuhan lembaga pembiayaan, sebab industri pembiayaan di Indonesia selama ini masih mengandalkan sewa guna usaha (leasing) dan pembiayaan konsumen dengan kontribusi mencapai 98,3% dari total pembiayaan di akhir tahun 2012.