Menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Pada UU Pokok Perbankan Nomor & tahun 1992 dan di tegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Lalu, pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah :
a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Berdasarkan statistik perbankan Indonesia (SPI), pada tahun 2002, jumlah bank umum di Indonesia mencapai 141 bank, dengan jumlah kantor sebesar 7.001 kantor bank umum. Sedangkan pada tahun 2003, jumlah bank umum di Indonesia sama seperti tahun sebelumnya yaitu sebesar 141 bank, sedangkan jumlah kantor pada bank umum mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sejumlah 7.730 kantor bank umum. Pada tahun 2004, jumlah bank umum di Indonesia mengalami penurunan sebesar 134 bank, dengan 7.939 jumlah kantor bank umum yang beroperasi. Pada tahun 2005, jumlah bank umum di Indonesia mencapai 131, dengan jumlah kantor bank umum sebesar 8236. Sedangkan pada tahun 2006, jumlah bank umum di Indonesia sebesar 130 bank dengan jumlah kantor bank umum yang beroperasi sebesar 9.110. Dan sampai pada tahun 2012, perkembangan jumlah bank di Indonesia adalah sebesar 120 dengan 16.625 jumlah kantor bank umum yang beroperasi di Indonesia. Melihat besarnya perkembangan perbankan, Ini mengindikasikan bahwa adanya invasi dari sektor perbankan mengingat besarnya kebutuhan masyarakat atas jasa perbankan dan besarnya keuntungan yang diperoleh bank atas jasa yang diberikan.
Menurut Kasmir (2000), aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit (lending).
Berdasarkan penggunaannya kredit dapat dibagi atas 3 jenis, yaitu kredit konsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja. Perbankan dapat memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk konsumsi maupun kegiatan yang produktif, sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan penelitian Fabya (2009) mengenai pengaruh antara sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, menunjukan bahwa variabel dari perkembangan sektor keuangan bahwa peningkatan nilai kredit swasta mempunyai pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan berdasarkan penelitian inggrid (2006) mengenai sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi, menunjukan bahwa analisa ekonometri dengan VECM mendukung hipotesis signifikansi peranan sektor keuangan sebagai engine pertumbuhan ekonomi, melalui kenaikan ketersediaan kredit, baik dari segi volume maupun harga.