Kalau dipandang sebagai suatu kegiatan maka evaluasi kebijakan merupakan tahap akhir dalam proses kebijakan. Namun ada beberapa ahli yang mengatakan bahwa evaluasi bukanlah proses akhir dari suatu kebijakan. Menurut Anderson evaluasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai penilaian terhadap kebijakan yang telah dijalankan, hal yang dinilai adalah isi, implementasi maupun dampaknya. Kemudian Ripley (dalam Wiyoto, 2005:51) bahwa evaluasi dapat dilakukan pada setiap tahapan kebijakan. Namun dalam praktiknya, studi evaluasi tidak selalu mengambil fokus yang mencakup seluruh kebijakan. Bakan seringkali dilakukan dengan mengambil fokus pada salah satu tahapan kebijakan. Dunn (dalam Nugroho, 2011:670) mendefinisikan evaluasi kebijakan sebagai pemberi informasi mengenai nilai, manfaat dari suatu hasil kebijakan yang bisa di percaya mengenai kinerja kebijakan, yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai, dan kesempatan telah dapat dicapai melalui tindakan publik; evaluasi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target; dan evaluasi member sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya termasuk perumusan masalah dan rekomendasi. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan bisa disebut sebagai kegiatan yang ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan dari suatu kebijakan yang telah diimplementasi ataupun sebaliknya, serta melihat dampak yang ditimbulkan dari suatu kebijakan baik itu bisa dinilai menyangkut estimasi, substansi, implementasi maupun dampak.
Menurut Lester dan Stewart (dalam Winarno, 2012:229) evaluasi kebijakan dapat dibedakan ke dalam dua tugas yang berbeda. Pertama, adalah untuk menentukan konsekuensi-konsekuensi apa yang timbul oleh suatu kebijakan dengan cara menggambarkan dampaknya. Sedangkan yang kedua adalah untuk menilai keberhasilan atau kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan standard atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Beberapa pendapat dari para ahli tersebut peneliti mencoba menyimpulkan bahwa evaluasi kebijakan merupakan suatu kegiatan yang fungsional karena evaluasi kebijakan dilakukan bukan hanya pada titik penetapan dan implementasi suatu kebijakan, akan tetapi evaluasi kebijakan harus dilakukan sepanjang proses kebijakan itu sendiri. Evaluasi kebijakan bertujuan untuk mengukur efektifitas dan dampak dari kebijakan yang telah dilaksanakan. Evaluasi kebijakan juga diperlukan ketika proses perumusan beberapa alternatif-alternatif kebijakan, contohnya saja meramalkan dampak yang akan timbul dari masalah yang akan ditangani