Pengertian nilai dan harga sering digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama, padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. Pengertian nilai dapat ditafsirkan sebagai makna atau arti sesuatu barang atau benda. Hal ini mempunyai pengertian bahwa sesuatu barang atau benda akan mempunyai nilai bagi seseorang jika barang atau benda tersebut memberi makna atau arti bagi orang tersebut (Hidayati dan Harjanto, 2003). Nilai juga dapat diartikan sebagai estimasi harga yang dibayar pada kondisi tertentu pula. Konsep ekonomi dari nilai mencerminkan pandangan pasar atas keuntungan seseorang yang memilikinya pada saat dilakukan penilaian dan yang dilakukan secara terbuka (Petunjuk Teknis Direktorat Survei dan Potensi Tanah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, 2007 : 6).
Dalam perkembangannya, istilahnilai biasanya tidak berdiri sendiri akan tetapi menyatu dalam suatu istilah yang lebih spesifik seperti nilai pasar, nilai guna, nilai tukar dan sebagainya. Menurut petunjuk Teknis Direktorat Survei dan Potensi Tanah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, (2007:6). Harga dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang dibayar dalam sebuah transaksi untuk mendapatkan hak milik dari sesuatu benda (Hidayati dan Harjanto, 2003). Namun secara umum juga disampaikan bahwa harga adalah indikasi relatif atas nilai barang yang disepakati oleh pembeli dan penjual tertentu dalam waktu kejadian tertentu. Dalam bidang penilaian properti, istilah nilai yang dipergunakan biasanya adalah nilai pasar. Nilai pasar adalah harga dari suatu transaksi yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi, dalam keadaan pasar terbuka, penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan, pengalaman, dan informasi yang mencukupi mengenai objek yang ditransaksikan, jangka waktu penawaran mencukupi serta mengabaikan pembelian dan penjualan istimewa