Menurut Riza (2005), pada dasarnya nilai suatu tanah dapat diciptakan, dipelihara, diubah atau dirusak oleh permainan keempat kekuatan penggerak kehidupan masyarakat, yaitu: 1. Standar kehidupan sosial 2. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi 3. Peraturan pemerintah 4. Pengaruh – pengaruh alam dan lingkungan Selanjutnya menurut Rahman (1992), dalam Riza (2005), karena nilai suatu tanah tersebut merupakan fungsi permintaan dan penawaran, maka faktor – faktor yang perlu di pertimbangkan yang akan mempengaruhi penawaran dan permintaan tanah tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pertambahan atau pengurangan jumlah penduduk
2. Perubahan komposisi umur penduduk
3. Perubahan dalam kecenderungan dan cita rasa
4. Perubahan dalam jenis masyarakat
5. Perubahan teknologi
6. Kemampuan pembeli di pasaran
7. Perubahan teknik pembangunan
8. Aksesbilitas terhadap berbagai fasilitas
9. Peruntukan tanah