Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Dari pengertian kredit memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Penyediaan uang
Kredit akan terjadi jika adanya lembaga yang menyediakan uang untuk dipinjamkan dalam hal ini adalah lembaga perbankan. Lembaga ini merupakan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit ke masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana baik untuk kepentingan pengembangan usaha atau kepentingan konsumtif.
b. Kewajiban pengembalian kredit
Bagi debitur atau peminjam mempunyai kewajiban untuk mengembalikan hutangnya kepada kreditur sejumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah fihak.
c. Jangka pengembalian kredit
Jangka waktu untuk mengembalikan kredit tergantung dari kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Jangka kredit dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1). Kredit jangka pendek ( Short term-loan)
Kredit jangka pendek merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk pembiayaan kelancaran operasi perusahaan termasuk pula kredit modal kerja.
2). Kredit jangka menengah ( medium term loan )
Kredit jangka menengah merupakan kredit yang jangka waktu pengembalian antara 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk investasi.
3). Kredit jangka panjang ( Long term loan )
Kredit jangka panjang merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun, misalnya kredit investasi yaitu kredit untuk membiayai suatu proyek, perluasan usaha atau rehabilitasi.
d. Pembayaran bunga atau hasil Jasa yang harus dibayar oleh debitur sebagai pengguna jasa kredit kepada kreditur dapat berupa bunga atau bagi hasil yang diperoleh debitur. Besarnya bunga yang dibayar oleh debitur tergantung dari kesepakatan kedua belah fihak.
e. Perjanjian kredit Perjanjian kredit ini dilakukan untuk mengikat kedua belah fihak agar menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan. Penggolongan kredit menurut penggunaannya terdiri atas :
a. Kredit modal kerja Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan untuk melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.