Menurut Baridwan (2008;271) yang dimaksud aktiva/aset tetap berwujud adalah aktiva-aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif permanen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal. Menurut PSAK No. 16 tahun 2011, aset tetap adalah aset berwujud yang: (1) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untukĀ direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan (2) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode