Penyesuaian dalam Pengolahan Data (skripsi dan tesis)

 Nilai Tanah Data nilai tanah per meter persegi yang diperoleh dari hasil survei selanjutnya ditetapkan berdasarkan persetanse penyesuaian untuk mendapatkan nilai bidang tanah meliputi :
 a. Jenis data dengan mengacu pada jenis data harga transaksi.
b. Status hak dengan mengacu pada status kepemilikan Hak Milik.
 c. Waktu transaksi dengan mengacu pada saat penilaian atau pengesahan peta zona nilai tanah, yaitu 31 Desember tahun berjalan.
 Penyesuaian dilakukan dengan menggunakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.6/1999 seperti tersebut dibawah ini :
a. Penyusutan waktu transaksi didasarkan pada data Inflasi Indonesia pada kurun waktu berjalan, yaitu (nilai inflasi per tahun ± 10%) dikalikan dengan selisih waktu antara waktu transaksi dan waktu acuan dengan arah penyesuaian positif (+).
b. Penyesuaian Status Hak HM : 0 % HGB/HGU : 2-10 % Non Sertifikat : 10-30 % Dengan arah penyesuaian positif (+)
c. Penyesuaian Jenis Data Transaksi : 0 % Penawaran : 0-20 % Dengan arah penyesuaian negatif (-) Penilai diperkenankan untuk memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan besarnya nilai presentase dan arah masing-masing penyesuaian. Apabila penilai memilih besaran ataupun arah penyesuaian diluar range di atas, haruslah dijelaskan dikolom keterangan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi daerah. (Petunjuk Tenis Direktorat Survei dan Potensi Tanah, Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, 2007 : 19).