Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa ini sangat penting karena berdasar undang-undang desa yang ditetapkan akhir tahun 2013, desa memiliki posisi langsung sebagai penerima dana yang penggunaanya harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran warga. Sama sekali tak sebatas kemakmuran perangkat desa. Sehingga kebijakan para perangkatnya memiliki peran sangat kuta karena menjadi kunci utama. Permendagri pengelolaan keuangan desa terdiri dari bab-bab tentang ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.