1. Klasifikasi Menurut PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Secara umum menurut PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja baik Negara maupun daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), belanja dibedakan menjadi:
1) Belanja Operasi Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemeritah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi ini meliputi:
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
2) Belanja Modal
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari suatu periode akuntansi. Belanja modal meliputi: Tanah Gedung dan bangunan
Peralatan dan mesin
jalan, irigasi dan jaringan
Aset tidak berwujud
3) Belanja Tak Terduga/ Belanja Lain-lain
4) Belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
5) Belanja transfer
Belanja transfer adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
Selain itu terdapat klasifikasi belanja daerah menurut PP 71 Tahun 2010 yang didasarkan pada fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Klasifikasi belanja menurut fungsi terdiri dari dua jenis:
a) Klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan untuk tujuan manajerialpemerintahan daerah;
b) Klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan keuangan negara untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Yang meliputi: belanja fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan pemukiman, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, fungsi perlindungan sosial.
2. Klasifikasi Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut Permendagri No 13 Tahun 2006 belanja dibedakan menjadi: 1) Belanja Langsung Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Belanja langsung meliputi: Belanja pegawai
Belanja barang dan jasa
Belanja modal
2) Belanja Tidak langsung Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Belanja tidak langsung meliputi: Belanja pegawai
Belanja bunga
Belanja subsidi
Belanja hibah
Belanja bantuan sosial
Belanja bagi hasil
Belanja bantuan keuangan
Belanja tak terduga