Belanja Daerah (skripsi dan tesis)

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. APBD menggambarkan hak-hak dan kewajiban pemerintah. Hak tersebut bersumber dari pendapatan pemerintah sedangkan kewajiban ialah bersumber dari belanja pemerintah yang dikeluarkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pengeluaran tersebut dapat berupa pembangunan berbagai fasilitas umum dan peningkatan kualitas pelayanan umum. Menurut Halim (2012:73) mengemukakan bahwa “Belanja daerah merupakan penurunan dalam manfaat ekonomi selama periodeakuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau deplesi asset, atau terjadinya utang yang mengakibatkan berkurangnya ekuitas dana, selain yang berkaitan dengan distribusi kepada para peserta ekuitas dana”. Sedangkan menurut PSAP No 2 menyatakan bahwa “Belanja daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah”. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 “belanja daerah dapat di definisikan sebagai kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih” Jadi dapat disimpulkan belanja daerah merupakan pengeluaran pemerintah dari rekening kas umum negara/daerah yang dapat mengurangi kekayaan bersih atau ekuitas dana pemerintah.