Menurut UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan ketentuan ini desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat 14 setempat berdasarkan prakarsa masyarakaat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan suatu subsistem dari keseluruhan yang lebih luas yang dinamakan negara. Desa sebagai suatu sistem memiliki komponen baik fisik, manusia, dan kelembagaan sosial. Muhammad (1995) secara rinci menguraikan komponen desa sebagai berikut :
a. Sumber daya pertanian dan lingkungan hidup
b. Perekonomian wilayah pedesaan
c. Kelembagaan social
d. Sumber daya manusia
e. Sarana dan prasarana fisik
 Susunan pemerintahan desa terdiri atas Pemerintahan Desa (PEMDES) dan Badan Perwakilan Desa (BPD).PEMDES dipimpin oleh kepala desa dan dibantu perangkat desa yang bertanggungjawab langsung kepada kepala desa. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka masyarakat yang ada di desa dan berfungsi mengayomi adat–istiadat, membuat Peraturan Desa (PERDES), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa