Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) (skripsi dan tesis)

 Menurut UU No.6 Tahun 2014 dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, 15 pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi dana desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus. ADD sebagaimana yang di maksud ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Secara terperinci, pengalokasian ADD dalam APBDesa wajib memperhatikan peruntukannya dengan presentase anggaran paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, oprasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa, dan insentif rukun tangga (RT) dan rukun warga (RW). Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :
 a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangan.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
 c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
 d. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong.