Tidak mudah bagi manajer untuk menentukan perimbangan struktur modal yang optimal yaitu yang dapat meningkatkan nilai perusahaan. Masalah struktur modal merupakan masalah yang penting bagi setiap perusahaan karena baik buruknya struktur modal akan mempunyai efek yang langsung terhadap posisi financial perusahaan.
Menurut Brigham dan Houston (2011:188) yang dialih bahasakan oleh Ali Akbar Yulianto, faktor-faktor yang dapat mempegaruhi keputusan struktur modal terdiri dari:
1. Stabilitas Penjualan
2. Struktur Aset
3. Leverage Operasi
4. Tingkat Pertumbuhan
5. Profitabilitas
6. Pajak
7. Kendali
8. Sikap Manajemen
9. Sikap Pemberi Pinjaman dan Lembaga Penilai Pemeringkat
10. Kondisi Pasar
11. Kondisi Internal Perusahaan
12. Fleksibilitas Keuangan
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi struktur modal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Stabilitas Penjualan
Suatu perusahaan yang penjualannya relatif stabil dapat secara aman mengambil utang dalam jumlah yang lebih besar dan mengeluarkan beban tetap yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang penjualannya tidak stabil.
2. Struktur Aset
Perusahaan yang asetnya memadai untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman cenderung akan cukup banyak menggunakan utang. Aset umum yang dapat digunakan oleh banyak perusahaan dapat menjadi jaminan yang baik, sementara tidak untuk aset dengan tujuan khusus. Jadi, perusahaan real estate biasanya memiliki leverage yang tinggi sementara pada perusahaan yang terlibat dalam bidang penelitian teknologi, hal seperti ini tidak berlaku.
3. Leverage Operasi
Perusahaan dengan leverage operasi yang lebih rendah akan lebih mampu menerapkan leverage keuangan karena perusahaan tersebut akan memiliki risiko usaha yang lebih rendah.
4. Tingkat Pertumbuhan
Jika hal yang lain dianggap sama, maka perusahaan yang memiliki pertumbuhan lebih cepat harus lebih mengandalkan diri pada modal eksternal. Selain itu, biaya emisi yang berkaitan dengan penjualan saham
22
biasa akan melebihi biaya emisi yang terjadi ketika perusahaan menjual utang, mendorong perusahaan yang mengalami pertumbuhan pesat untuk lebih mengandalkan diri pada utang. Namun, pada waktu yang bersamaan perusahaan tersebut seringkali menghadapi ketidakpastian yang lebih tinggi, cenderung akan menurunkan keinginan mereka untuk menggunakan utang.
5. Profitabilitas
Sering kali diamati bahwa perusahaan dengan tingkat pengembalian atas investasi yang sangat tinggi ternyata menggunakan utang dalam jumlah yang relatif sedikit. Salah satu penjelasan praktisnya adalah perusahaan yang sangat menguntungkan seperti Intel, Microsoft, dan Coca-Cola tidak membutuhkan pendanaan utang terlalu banyak. Tingkat pengembalian yang tinggi memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan sebagian besar pendanaannya melalui dana yang dihasilkan secara internal.
6. Pajak
Bunga merupakan suatu beban pengurang pajak, dan pengurangan ini lebih bernilai bagi perusahaan dengan tarif pajak yang tinggi. Jadi, makin tinggi tarif pajak suatu perusahaan, maka makin besar keunggulan dari utang.
7. Kendali
Pengaruh utang dibandingkan saham pada posisi kendali suatu perusahaan dapat mempengaruhi struktur modal. Jika manajemen saat ini memiliki kendali hak suara (lebih dari 50 persen saham) tetapi tidak berada dalam
posisi untuk membeli saham tambahan lagi, maka manajemen mungkin akan memilih utang sebagai pendanaan baru. Pertimbangan kendali dapat mengarah pada penggunaan baik itu utang maupun ekuitas karena jenis modal yang memberikan perlindungan terbaik kepada manajemen akan bervariasi dari satu situasi ke situasi yang lain.
8. Sikap Manajemen
Manajemen dapat melaksanakan pertimbangannya sendiri tentang struktur modal yang tepat. Beberapa manajemen cenderung lebih konservatif dibandingkan yang lain, dan menggunakan utang dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan rata-rata perusahaan di dalam industrinya, sementara manajemen yang agresif menggunakan lebih banyak utang dalam usaha mereka untuk mendapatkan laba yang lebih tinggi.
9. Sikap Pemberi Pinjaman dan Lembaga Pemeringkat
Tanpa mempertimbangkan analisis manajemen sendiri atas faktor leverage yang tepat bagi perusahaan, sikap pemberi pinjaman dan lembaga pemeringkat sering kali akan mempengaruhi keputusan struktur keuangan. Perusahaan sering kali membahas struktur modalnya dengan pihak pemberi pinjaman dan lembaga pemeringkat serta sangat memperhatikan saran mereka.
10. Kondisi Pasar
Kondisi pasar saham dan obligasi mengalami perubahan dalam jangka panjang maupun jangka pendek yang dapat memberikan arah penting pada struktur modal optimal suatu perusahaan. Perusahaan berperingkat rendah
24
yang membutuhkan modal terpaksa pergi ke pasar saham atau pasar utang jangka pendek, tanpa melihat sasaran struktur modalnya. Namun, ketika kondisi melonggar perusahaan-perusahaan ini menjual obligasi jangka panjang untuk mengembalikan struktur modalnya kembali pada sasaran.
11. Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi internal suatu perusahaan sendiri juga dapat berpengaruh pada sasaran struktur modalnya. Perusahaan dapat menjual penerbitan saham biasa, menggunakan hasilnya untuk melunasi utang, dan kembali pada sasaran struktur modalnya.
12. Fleksibilitas Keuangan
Fleksibilitas keuangan atau kemampuan untuk menghimpun modal dengan persyaratan yang wajar dalam kondisi yang buruk. Potensi kebutuhan akan dana di masa depan dan konsekuensi kekurangan dana akan mempengaruhi sasaran struktur modal, makin besar kemungkinan kebutuhan modal dan makin buruk konsekuensi jika tidak mampu untuk mendapatkannya, maka makin sedikit jumlah utang yang sebaiknya ada di dalam neraca perusahaan.
Teori Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Setiap ada perubahan struktur modal akan mempengaruhi biaya modal secara keseluruhan, hal ini disebabkan masing-masing jenis modal mempunyai biaya modal sendiri-sendiri. Selain itu, teori struktur modal dianggap penting karena besarnya biaya modal keseluruhan ini, nantinya akan digunakan sebagai cut of rate pada pengambilan keputusan investasi.
Menurut Hanafi (2012:297) teori mengenai struktur modal terdiri dari:
1. Pendekatan Tradisional
2. Pendekatan Modigliani dan Miller (MM)
3. Teori Trade Off
4. Model Miller dengan Pajak Perusahaan dan Personal
5. Pecking Order Theory
6. Teori Asimetri: Informasi dan Signaling
1. Pendekatan Tradisional
Pendekatan tradisional berpendapat akan adanya struktur modal yang optimal. Dengan kata lain struktur modal mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan. Struktur modal bisa diubah-ubah agar bisa diperoleh nilai perusahaan yang optimal.
2. Pendekatan Modigliani dan Miller (MM)
Pada pendekatan modigliani dan miller (MM), tahun 1960-an kedua ekonom tersebut memasukan faktor pajak ke dalam analisis mereka. Mereka sampai pada kesimpulan bahwa nilai perusahaan dengan utang lebih tinggi adalah tidak relevan dibandingkan nilai perusahaan tanpa utang. Kenaikan tersebut dikarenakan adanya penghematan pajak dari penggunaan utang.
3. Teori Trade Off
Teori trade off merupakan gabungan antara teori struktur modal modigliani dan miller dengan memasukkan biaya kebangkrutan dan biaya keagenan yang mengindikasikan adanya penghematan pajak dari utang dengan biaya kebangkrutan.
4. Model Miller dengan Pajak Perusahaan dan Personal
Modigliani dan miller mengembangkan model struktur modal tanpa pajak dan dengan pajak. Nilai perusahaan dengan pajak lebih tinggi dibandingkan dengan nilai perusahaan tanpa pajak. Selisih tersebut diperoleh melalui penghematan pajak karena bunga bisa dipakai untuk mengurangi pajak. Miller kemudian mengembangkan model struktur modal dengan memasukkan pajak personal. Pemegang saham dan pemegang utang harus membayar pajak jika mereka menerima dividen (untuk pemegang saham) atau bunga (untuk pemegang utang). Menurut model tersebut, tujuan yang ingin dicapai adalah tidak hanya meminimalkan pajak perusahaan, tetapi meminimalkan total pajak yang
harus dibayarkan (pajak perusahaan, pajak atas pemegang saham, dan pajak atas pemegang utang).
5. Pecking Order Theory
Teori pecking order bisa menjelaskan kenapa perusahaan yang mempunyai tingkat keuntungan yang tinggi justru mempunyai tingkat utang yang lebih kecil. Tingkat utang yang kecil tersebut tidak dikarenakan perusahaan mempunyai target tingkat utang yang kecil, tetapi karena mereka tidak membutuhkan dana eksternal. Tingkat keuntungan yang tinggi menjadikan dana internal mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan investasi.
6. Teori Asimetri Informasi dan Signaling
Konsep signaling dan asimetri informasi berkaitan erat. Teori asimetri mengatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan tidak mempunyai informasi yang sama mengenai prospek dan risiko perusahaan. Pihak tertentu mempunyai informasi yang lebih baik dibandingkan pihak lainnya. Manajer biasanya mempunyai informasi yang lebih baik dibandingkan dengan pihak luar (investor). Karena itu bisa dikatakan terjadi asimetri informasi antara manajer dengan investor.
Teori signaling adalah model dimana struktur modal (penggunaan utang) merupakan signal yang disampaikan oleh manajer ke pasar. Perusahaan yang meningkatkan utang bisa dipandang sebagai perusahaan yang yakin dengan prospek perusahaan di masa mendatang. Karena cukup yakin, maka manajer perusahaan tersebut berani menggunakan utang yang lebih besar. Investor diharapkan akan menangkap signal tersebut, signal bahwa perusahaan mempunyai prospek yang baik. Dengan demikian utang merupakan tanda atau signal positif.
Komponen Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Struktur Modal adalah perimbangan atau perbandingan antara modal asing dan modal sendiri. Modal asing diartikan dalam hal ini adalah hutang baik jangka panjang maupun dalam jangka pendek. Sedangkan modal sendiri bisa terbagi atas laba ditahan dan bisa juga dengan penyertaan kepemilikan perusahaan.
Komponen struktur modal menurut Bambang Riyanto (2008:227) terdiri dari 2 (dua), yaitu:
1. Modal Asing
2. Modal Sendiri
Komponen struktur modal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Modal Asing
Modal asing atau utang merupakan salah satu sumber pembiayaan eksternal yang digunakan oleh perusahaan untuk membiayai kebutuhan dananya. Dalam pengambilan keputusan akan penggunaan utang ini harus mempertimbangkan besarnya biaya tetap yang muncul dari utang berupa bunga yang akan menyebabkan semakin meningkatnya leverage keuangan dan semakin tidak pastinya tingkat pengembalian bagi para pemegang saham biasa.
Modal asing menurut Bambang Riyanto (2008:227) didefinisikan sebagai berikut:
“Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali.”
Jadi modal asing merupakan modal yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan operasionalnya yang berasal dari luar perusahaan tersebut.
Modal asing atau utang sendiri dibagi menjadi tiga golongan, diantaranya :
a. Utang jangka pendek (Short-term Debt)
Utang jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Sebagian besar utang jangka pendek terdiri dari kredit perdagangan yaitu kredit yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan usahanya.
b. Utang jangka menengah (Intermediate-term Debt)
Utang jangka menengah merupakan utang yang jangka waktunya adalah lebih dari satu tahun atau kurang dari 10 tahun. Bentuk-bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah :
Term Loan merupakan kredit usaha dengna umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun.
Leasing merupakan suatu alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya adalah sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan service dan hak milik atas aktiva tersebut, bedanya pada leasing tidak disertai hak milik.
c. Utang jangka panjang (Long-term Debt)
Utang jangka panjang merupakan utang yang jangka waktunya adalah panjang, pada umumnya lebih dari 10 tahun. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang antara lain:
Pinjaman Obligasi merupakan pinjaman untuk jangka waktu yang panjang, untuk debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu.
Pinjaman hipotik merupakan pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) diberi hak hipotik pada suatu barang tidak bergerak, agar bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu dapat dijual dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutupi tagihannya.
2. Modal Sendiri
Modal sendiri atau ekuitas merupakan modal jangka panjang yang diperoleh dari pemilik perusahaan atau pemegang saham. Modal sendiri diharapkan tetap berada dalam perusahaan untuk jangka waktu yang tidak terbatas sedangkan modal pinjaman memiliki jatuh tempo.
Modal sendiri menurut Bambang Riyanto (2008:228) didefinisikan sebagai berikut:
“Modal sendiri pada dasarnya adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya.”
Jadi modal sendiri merupakan modal yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan operasionalnya yang berasal dari pemilik perusahaan tersebut.
Modal sendiri di dalam suatu perusahaan yang berbentuk P.T. terdiri dari:
a. Modal Saham
Saham adalah tanda bukti pengembalian bagian atau peserta dalam suatu P.T.
Adapun jenis-jenis dari saham adalah sebagai berikut :
Saham biasa (Common Stock)
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham Kumulatif (Cummulative Preferred Stock)
b. Cadangan
Cadangan disini dimaksudkan sebagai cadangan yang dibentuk dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau dari tahun yang berjalan.
Cadangan yang termasuk modal sendiri adalah :
Cadangan ekspansi
Cadangan modal kerja
Cadangan selisih kurs
Cadangan untuk menampung hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak diduga sebelumnya (cadangan umum)
c. Laba Ditahan
Keuntungan yang diperoleh oleh suatu perusahaan dapat sebagian dibayarkan sebagai dividen dan sebagian ditahan oleh perusahaan. Apabila penahanan keuntungan tersebut sudah dengan tujuan tertentu, maka dibentuklah cadangan sebagaimana yang telah diuraikan. Apabila
perusahaan belum mempunyai tujuan tertentu mengenai penggunaan keuntungan tersebut, maka keuntungan tersebut merupakan “keuntungan yang ditahan.”
Pengertian Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Hubungan Harga Saham di Pasar (Market Price) dengan Faktor Fundamental serta Harga Saham Normatif (skripsi dan tesis)
Harga pasar merupakan harga suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung, biasanya harga yang diambil jika bursa telah tutup maka dipergunakan harga penutupan (closing price). Haga pasar ini diperoleh dari data sekunder yang bersumber dari Indonesia Capital Market Derectori (ICMD) dan JSX Statistics. Analisis fundamental berarti memperkirakan pergerakan harga saham yang didasarkan faktor fundamental perusahaan, seperti pendapatan,perkembangan industri, kebijakan manajemen yang tercermin dalam laporan emiten. Harga saham akan naik apabila pendapat perusahaan mengalami peningkatansecara terus-menerus dan konsisten. Analisa ini mempunyai kecendrungan untuk melihat kedepan berdasarkan prediksi expected return akan diperoleh investor dimasa yang akan datang.
Dalam pengambilan putusaninvestasi dalam saham, investor salalu dihadapkan pada permasalahan apakah tingkat keuntungan yang diharapkan (expected return) telah sesuai/sebanding dengan tingkat resiko yang harus dipikulnya. Weston, Besley dan Brigham (1993) bahwa nilai pasar sesuatu saham pada suatu waktu (curren market price) dapat berbeda dengan nilai fair market pricenya. Keown dan Scott (1996) juga menemukan bahwa fair market price dapat diperbandingkan dengan market pricenya, yang akan menghasilkan perbedaan dalam bentuk overvalued atau undervalued. Perbedaan ini dapat terjadi karena fair market price merupakan nilai yang dipertimbangkan oleh investor dengan memperhitungkan data tentang jumlah, waktu dan tingkat resiko dari future cash flow yang tersedia.
Price to Book Value (PBV) (skripsi dan tesis)
Rasio ini memberikan petunjuk lain bagaimana investor memandang suatu
perusahaan. Perusahaan yang memiliki tingkat pengembalian yang tinggi akan memiliki nilai buku (book value) yang lebih tinggi dibanding perusahaan yang memiliki tingkat pengembalian rendah. Nilai buku dan ekuitas adalah perbedaan nilai buku asset dengan nilai buku kewajiban.
Pengukuran nilai buku aset umumnya dinyatakan melalui nilai asset pada saat
membeli dikurangi dengan depresiasi aset tersebut. Konsekuensinya, nilai buku aset akan menurun dengan bertambahnya usia. Sedangkan nilai buku kewajiban merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan perusahaan pada saat penilaian.
Beberapa keunggulan PBV:
1. Nilai buku memberikan nilai yang relatif stabil dan dapat dibandingkan
dengan harga pasar.
2. PBV rasio dapat diperbandingkan antar perusahaan-perusahaan yang
menggunakan .standar akuntansi yang sama.
3. Perusahaan dengan negative earning tidak dapat dinilai dengan PER tetap!
dapat dinilai dengan menggunakan PBV rasio
Net Profit Margin (NPM) Rasio Profitabilitas (skripsi dan tesis)
Net profit margin (NPM) atau sering disebut sebagai net income to sales (NSI)
erupakan ratio antara net income after tax (NIAT) terhadap net sales. Rasio ini
menunjukkan tingkat kembalian keuntungan bersih terhadap penjualan bersihnya dan sekaligus menunjukkan efesiensi biaya yang dikeluarkan perusahaan. Jika NPM semakin besar, maka berarti semakin efesien biaya yang dikeluarkan, sehingga semakin besar tingkat kembalian keuntungan.
Secara matematis rasio NPM dapat dirumuskan sebagai berikut (Robert Ang,
1997)
NIAT merupakan pendapatan bersih sesudah pajak, tetapi kalau ada keuntungan hak minoritas harus ikut diperhitungkan: sedangkan net sales merupakan total penjualan (penjualan tunai dan kredit) dikurangi dengan return dan potongan penjualan.(Robert Ang, 1997). Perusahaan dengan NPM yag besar, maka semakin efesien biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sehingga akan meningkatkan tingkat kembalian keuntungan bersihnya. Hal tersebut semakin meningkatkan daya tarik investor, meningkatnya daya
tarik investor dapat meningkatkan harga saham perusahaan. Dengan demikian NPM berhubungan positif dengan total return (Robert Ang 1977).
Return on Asset (ROA) (skripsi dan tesis)
Rasio profitabilitas yag digunakan selain NPM adalah return on asset (ROA) yang sering disebut juga sebagai return on investment (ROI) digunakan untuk mengukur efektifitas perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan ativitas yang dimiliki. Rasio ini merupakan rasio yang terpenting diantara rasio rentabilitas/profitabilitas yang lain. ROA atau ROI diperoleh dengan cara membandingkan antara net income after tax (NIAT) terhadap average total asset. NIAT merupakan pendapatan bersih sesudah pajak, tetapi kalau ada keuntungan hak minoritas harus ikut diperhitungkan. Average total assets merupakan rata-rata total asset awal tahun
dan akhir tahun. Semakin besar ROA atau ROI menunjukkan kinerja yang semakin baik, karena tingkat kembalian semakin besar (Robbert Ang, 1997: hal 18.32-18.33).
Semakin besar ROA menunjukkan kinerja semakin baik, karena tingkat
kembalian yang diperoleh dari total asset perusahaan semakin besar (Robert Ang, 1977), artinya aktivitas investasi yang dilakukan oleh perusahaan mampu
menghasilkan keuntungan yang besar. Dengan demikian semakin tinggi ROA
semakin meningkat daya tarik investor sehingga harga saham meningkat. Dengan demikian ROA berhubungan positif dengan total return
Debt to Equity Ratio (DER) (skripsi dan tesis)
DER merupakan rasio antara total hutang (total debt) terhadap total ekuitas
(equity) yang dimiliki perusahaan. Rasio ini menunjukkan struktur modal yang
digunakan oleh perusahaan. Semakin tinggi DER menunjukkan semakin besar total hutang dari pada total ekuitas yang digunakan oleh perusahaan. Dengan demikian semakin tinggi DER juga menunjukkan semakin besar tingkat ketergantungan perusahaan terhadap pihak luar, sehingga tingkat rasio perusahaan juga semakin besar. Hal ini membawa dampak pada menurunnya harga saham di bursa, sehingga return saham juga semakin menurun; demikian sebaliknya. Teori ini didukung oleh bukti empiris yang dihasilkan oleh Syahib Natarsyah (2000) yang menunjukan bahwa DER secara signifikan
berpengaruh negatif terhadap return saham. Namun hasil tersebut bertentangan dengan bukti empiris yang dihasilkan oleh Sparta (2000) yang menunjukan bahwa DER tidak signifikan mempengaruhi return saham.
Kinerja Keuangan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Investor dalam menanamkan dananya membutuhkan berbagai informasi yang
berguna untuk memprediksi hasil investasinya dalam pasar modal. Informasi yang biasa digunakan oleh para investor dikelompokkan dalam dua hal pokok, yaitu informasi yang bersifat fundamental dan informasi yang bersifat teknikal (Claude, 1996).
Informasi fundamental adalah informasi yang berhubungan dengan kondisi
perusahaan yang pada umumnya ditunjukkan dalam laporan keuangan yang merupakan salah satu ukuran kinerja perusahaan. Dari laporan keuangan dapat diketahui beberapa faktor fundamental, antara lain: (1) rasio-rasio keuangan, (2) arus kas, (3) serta ukuran-ukuran kinerja lainnya yang dihubungkan dengan return saham (Elton, 1995). Informasi fundamental juga sering digunakan untuk memprediksi harga saham. Suatu analisis fundamental merupakan analisis yang digunakan untuk mencoba
memprediksi harga saham diwaktu yang akan datang dengan mengestimasi nilai dari faktor-faktor fundamental yang berpengaruh terhadap harga saham diwaktu yang akan datang dan menerapkan hubungan variabel tersebut sehingga diperoleh taksiran harga saham (Husnan, 1998). Francis (1983) menyatakan bahwa fundamental approach merupakan teknik analisis saham yang mempelajari tentang keuangan mendasar dan fakta ekonomi suatu perusahaan sebagai langkah penilaian nilai saham perusahaan. Pendapat
lain mengenai analisis fundamental disampaikan oleh Jogiyanto (1998) yang menyatakan bahwa analisis fundamental mencoba menghitung nilai instrinsik suatu saham dengan menggunakan data keuangan perusahaan, sehingga disebut juga dengan analisis perusahaan.
Dengan analisis fundamental yang mendalam dan menyeluruh atas kondisi suatu perusahaan emiten, investor akan memilih mana saham dinilai terlalu rendah dan mana saham yang dinilai terlalu tinggi. Faktor-faktor fundamental yang mencerminkan kinerja keuangan suatu perusahaan dapat dianalisis dari laporan keuangan yang dikeluarkan secara periodic yang tercermin melalui rasio-rasio keuangan. Rasio keuangan adalah perbandingan antara dua elemen laporan keuangan yang menunjukkan suatu indikator kesehatan keuangan pada waktu tertentu. Rasio keuangan menyederhanakan informasi
yang mengambarkan hubungan antara pos tertentu dengan pos lainnya. Penilaian secara cepat hubungan antara pos tadi kemudian embandingkannya dengan rasio lain sehingga diperoleh informasi untuk kemudian diberikan suatu penilaian, dapat dilakukan dengan penyederhanaan informasi ini (Ang, 1997).
Rasio keuangan yang diolah dari laporan keuangan sangat penting dan perlu untuk melakukan analisis terhadap kondisi keuangan perusahaan oleh berbagai pihak. Hal ini terungkap pada Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) No. 1, yang mengatakan bahwa laporan keuangan harus dapat menyajikan informasi yang berguna bagi investor, calon investor, kreditur, dan pihak lain yang membutuhkannya dalam rangka mengambil keputusan yang rasional.
Rasio keuangan dapat menggambarkan kinerja keuangan dan dapat menjelaskan beberapa kekuatan dan kelemahan keuangan perusahaan. Terdapat perbandingan yang berarti dalam dua hal yang dapat dibuat melalui rasio keuangan (Purnomo, 1998). Pertama, dapat dibandingkan rasio keuangan suatu perusahaan dari waktu ke waktu untuk mengamati kecenderungan (trend) yang sedang terjadi. Kedua, dapat dibandingkan rasio
keuangan sebuah perusahaan dengan perusahaan lain yang masih bergerak pada industri yang relatif sama pada periode tertentu. Penilaian keunggulan dan kelemahan pengelolaan keuangan antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain dalam industri tertentu atau antara perusahaan dengan rata-rata perusahaan dalam industri yang sama dapat diketahui dengan cara yang kedua ini.
Ang (1997) menyatakan bahwa, analisis faktor fundamental didasarkan pada
analisis keuangan yang tercermin dalam rasio-rasio keuangan yang terdiri dari lima rasio, yaitu Rasio Likuiditas, Rasio Rentabilitas (profitabilitas), Rasio Solvabilitas (solvency), Rasio Pasar, dan Rasio Aktivitas. Rasio Rentabilitas (profitabilitas) antara lain terdiri dari Return On Assets (ROA) dan Net Profit Margin (NPM), Rasio Solvabilitas diantaranya adalah Debt to Equity Ratio (DER), sedangkan Rasio Pasar diantaranya adalah Price to Book Value (PBV) dan Earning Per Share (EPS).
Analisis Saham (skripsi dan tesis)
Analisa saham bertujuan untuk menaksir nilai intrinsik (intrinsic value) suatu
saham. Nilai intrinsik adalah nilai sesungguhnya. Nilai intrinsik saham tersebut kemudian dibandingkan dengan harga pasar saham yang bersangkutan pada saat ini (current market price) . Nilai intrinsik itu sendiri menunjukkan present value arus kas yang diharapkan dari suatu saham (Suad Husnan, 1998) .
Dalam hal penilaian harga saham, terdapat tiga pedoman yang dipergunakan,
Pertama, bila harga saham melampaui nilai intrinsik saham, maka saham tersebut dinilai overvalued (harga saham terlalu mahal). Oleh karena itu saham tersebut sebaiknya dihindari atau dilakukan penjualan saham karena kondisi seperti ini pada masa yang akan datang kemungkinan besar akan terjadi koreksi pasar. Kedua, apabila harga saham sama dengan nilai intrinsiknya, maka harga saham tersebut dinilai wajar dan berada dalam kondisi keseimbangan. Pada kondisi demikian, sebaiknya pelaku pasar tidak melakukan transaksi pembelian ataupun penjualan saham yang bersangkutan.
Ketiga, apabila harga saham lebih kecil dari nilai intrinsiknya maka saham
tersebut dikatakan undervalued (harga terlalu rendah). Bagi para pelaku pasar, saham yang undervalued ini sebaiknya dipertahankan apabila saham tesebut telah dimilikinya, karena besar kemungkinan di masa yang akan datang akan terjadi lonjakan harga saham.
Pembebanan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Sebagai jaminan hutang, suatu benda tersebut harus diikat, sehingga pihak ketiga mengetahui benda tersebut adalah jaminan hutang. Pembebanan Jaminan Fidusia adalah pengikatan jaminan hutang, yang diproses dengan pembuatan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh seorang notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Jaminan Fidusia. Akta Jaminan Fidusia sebagai akta yang mengikat benda jaminan fidusia, dalam pembuatannya harus dicantumkan hal-hal pokok yang berkaitan dengan identitas para pihak yang berjanji; kemudian informasi lengkap mengenai perjanjian pokok, uraian benda sebagai objek jaminan fidusia, jumlah nilai hutang yang dijamin dengan fidusia serta nilai objek jaminan fidusia. Dimaksud dalam hal ini adalah hutang yang objek jaminannya diikat dengan lembaga jaminan fidusia. Jenis-jenis hutang yang dalam hal dilakukan pelunasannya menggunakan lembaga fidusia, jenis hutang tersebut meliputi hutang yang sudah ada, hutang yang akan ada di kemudian hari,
serta hutang yang telah terhitung nominalnya pada saat eksekusi.21
Sebagai bukti yang akurat untuk ditunjukkan kepada publik ataupun debitur,
bahwa kreditur merupakan pemegang Jaminan Fidusia, adalah Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama persis dengan tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran benda Jaminan Fidusia tersebut. Penyerahan sertifikat ini kepada Penerima Fidusia juga dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Pemahaman mengenai kewajiban pendaftaran jaminan Fidusia dapat dikatakan merupakan suatu proses yang harus ada dan dilaksanakan, ini dikarenakan pada umumnya objek yang dijadikan Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang tidak terdaftar makasulit untuk mengetahui siapa pemiliknya sebenarnya.
Sertifikat Jaminan Fidusia disini adalah sebagai alat bukti yang merupakan akta otentik. Hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri sertifikat jaminan fidusia, yaitu dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dapat disebut juga pejabat umum (dalam hal ini dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dalam pengeluaran sertifikat jaminan fidusia yang bertugas pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan bernaung dibawah pengawasan Departemen Kementrian Hukum dan Ham). Pengertian akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah : sebuah akta yang bentuknya telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang, kemudian pembuatannya dilakukan oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yangberkuasa untuk pembuatan akta tersebut,yang mana bertempat dimana akta itu dibuat.
Sebagai alat bukti yang merupakan akta otentik, maka sertifikat jaminan fidusia, dipersamakan informasinya dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga tidak dapat disangkal kebenarannya kecuali pihak yang menyangkal dapat membuktikan sebaliknya dari apa yang dimuat dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut. Unsur penguat dalam sertifikat jaminan fidusia yang selalu melekat juga pada akta otentik lainnya adalah, adanya unsur kekuatan pembuktian sempurna atau volledig dan mengikat atau bindende.
Kekuatan pembuktian sempurna tersebut merupakan suatu unsur yang lengkap yang harus ada dalam suatu akta otentik, dimana suatu akta tersebut harus dapat mengalahkan informasi bukti-bukti lainnya, dan mengenai isi dan informasi dalam akta akan tetap dianggap benar karena merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang,hal ini dapat berubah sampai ada bukti lain yang membuktikan sebaliknya.Sebuah akta otentik yang sempurna menurut pendapat Irawan Soerodjo dilihat dari bentuk luarnya sebagai suatu akta yang memenuhi syarat formal, maka ada 3 (tiga) unsur esensial yang membangun suatu akta, yaitu akta tersebut dibuat dengan adanya arahan dari undang-undang,dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang dalam pembuatan serta pengeluaran akta tersebut. Selain unsur esensial sebagai unsur pembangun akta otentik, diketahui juga ciri khas
sebuah akta otentik yaitu informasi dalam akta adalah untuk pembuktian yang
benar, nyata, sesuai perundang-undangan, dibuat oleh pejabat umum atau pejabat yang berwenang serta berada dalam bidang hukum privat.24
Jaminan fidusia sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebanin hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Terkait dengan ketentuan diatas, maka berikut penjelasan mengenai proses atau tahapan pembebanan fidusia, yaitu:
a. Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjian kredit;
b. Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandai dengan
pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuat hari,
tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokok fidusia,
uraian objek fidusia, nilai penjaminan serta nilai objek jaminan fidusia; dan
c. Proses ketiga, adalah pendaftaran Akta Jaminan Fidusia (AJF) dikantor
pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia.
Melihat dari uraian mengenai pembebanan jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa proses pembebanan jaminan fidusia ini adalah salah satu proses utama yang penting dan wajib, untuk dilakukan. Hal ini bertujuan agar para kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia dapat melanjutkan tahap berikutnya dalam proses penjaminan hutang dengan lembaga fidusia, tahap itu adalah pendaftaran jaminan fidusia
Hapusnya Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian dasar yang
menerbitkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Sebagai suatu perjanjian assesoir, jaminan fidusia ini demi hukum hapus bila hutang pada perjanjian pokok yang menjadi sumber lahirnya perjanjian penjaminan fidusia atau hutang yang dijamin dengan jaminan fidusia dihapus. Hapusnya jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia. Ada 3 sebab hapusnya jaminan fidusia yaitu:
1. Hapusnya Hutang Yang Dijamin Dengan Fidusia. Yang dimaksud hapusnya
hutang adalah antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa
keterangan yang dibuat kreditur.
2. Pelepasan Hak Atas Jaminan Fidusia Oleh Penerima Fidusia.
3. Musnahnya Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia. Musnahnya benda
yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi. 18
Sifat ikatan dari jaminan fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin
pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya hutang atau
karena pelepasan, maka dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan
menjadi hapus. Hapusnya hutang ini antara lain dibuktikan dengan bukti
pelunasan atau bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat oleh
kreditor. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia hak jaminan
diberikan kepada kreditur penerima fidusia yang memperjanjikan hal tersebut.
Hak tersebut diberikan untuk melindungi kepentingan kreditur karena jaminan
fidusia memberikan hak-hak tertentu untuk kepentingan penerima fidusia. Jadi, bahwa hak untuk melepaskan hak jaminan fidusia adalah kreditur penerima fidusia.
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia juga tidak menghapuskan klaim asuransi, dan tidak diperjanjikan lain. Jadi jika benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek jaminan fidusia tesebut. Bahwa jaminan fidusia yang hapus adalah jaminan fidusia atas “benda jaminan yang musna”.19 Benda yang musna merupakan bagian dari sekelompok benda jaminan fidusia, maka untuk benda-benda jaminan yang selebihnya tidak musna atau tetap berlaku. Apabila hutang dari pemberi jaminan fidusia telah dilunasi, maka menjadi kewajiban bagi penerima jaminan fidusia, kuasanya, ataupun wakilnya untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia yang disebabkan karena hapusnya hutang pokok.
Pemberitahuan itu dilakukan paling lambat 7 hari setelah hapusnya jaminan
fidusia yang bersangkutan dengan dilampiri dokumen pendukung tentang
hapusnya jaminan fidusia.
Diterimanya surat pemberitahuan, maka ada 2 hal yang dilakukan oleh Kantor
Pendaftaran Fidusia, yaitu:
1. Pada saat yang sama mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar
fidusia.
2. Pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan jaminan fidusia dari buku
daftar fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
menyatakan “sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi”.
Terkait penjelasan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia disebutkan pula, bahwa Undang-Undang ini menganut larangan milik beding, yang berarti setiap janji memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, yaitu batal demi hukum.
Hapusnya fidusia karena musnahnya utang yang dijamin dengan jaminan fidusia adalah konsekuensi logis dari karakter perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan (accessoir), terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang-piutang. Jadi jika perjanjian utang-piutang atau utangnya lenyap karena alasan apapun maka Jaminan Fidusia sebagai ikutannya ikut lenyap juga.
Hapusnya Jaminan Fidusia karena pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh
penerima fidusia juga wajar, mengingat pihak penerima fidusia sebagai yang
memiliki hak atas jaminan fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau
melepaskan hak itu. Hapusnya fidusia akibat musnahnya barang Jaminan Fidusia tetunya juga wajar, mengingat tidak ada manfaat lagi fidusia itu dipertahankan jika benda yang dijadikan objek Jaminan Fidusia tersebut sudah tidak ada. Mengenai musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, Pasal 25 ayat
(2) Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur sebagai berikut, “Musnahnya
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.”
Penjelasan atas Pasal 25 ayat (2) UUJF menyatakan, ”Dalam hal benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan, maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek Jaminan Fidusia tersebut.”
Penjelasan pasal tersebut sudah jelas menentukan bahwa klaim asuransi yang
diterima akan menjadi pengganti Objek Jaminan Fidusia. Selain itu, Pasal 25 ayat
(3) menyatakan ketentuan sebagai berikut, Penerima Fidusia memberitahukan
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia
sebagaimanad dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan
mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.Ada prosedur tertentu yang harus ditempuh manakala suatu Jaminan Fidusia hapus, yaitu harus dilakukan pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, pencatatan jaminan fidusia tersebut dicoret dari buku daftar fidusia yang ada di Kantor Pendaftaran Fidusia
Pengalihan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Sebagaimana diketahui bahwa suatu piutang dapat saja diahlikan kepada pihak lain dengan jalan cessie piutang. Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia menentukan bahwa piutang diahlikan kepada pihak lain, maka fidusia yang menjamin hutang tersebut juga ikut berahli kepada pihak yang menerima
pengalihan fidusia. Pihak penerima fidusia berahli secara hukum kepada penerima pengalihan piutang tersebut. Hal ini juga sesuai dengan prinsip perjanjian Jaminan Fidusia sebagai perjanjian yang assessoir, yaitu mengikuti perjanjian piutang (perjanjian pokok). Perahliahan tersebut didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Prinsip pemberian fidusia tidak boleh mengahlikan benda Objek Jaminan Fidusia mengingat Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 masih menganggap ada pengalihan hak (secara constitutum posessorium) atas benda Jaminan Fidusia kepada pihak penerima fidusia. Pihak pemberi fidusia tidak berwenang lagi untuk mengalihkan benda tersebut kecuali atas larangan tersebut dibuka dan dibenarkan secara tertulis oleh pihak penerima fidusia atau jika benda Objek Jaminan Fidusia adalah benda persediaan dimana dalam hal ini pemberi fidusia masih dapat mengahlikan benda Objek Jaminan fidusia menurut cara-cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.17
Melindungi pihak penerima fidusia sebagai yang dijaminkan hutangnya dalam hal pemegang fidusia mengalihkan benda persediaan, maka pemberi fidusia
diwajibkan mengganti benda persediaan yang telah dialihkan tersebut dengan
benda yang setara. Dalam hal ini setara dalam arti jenis maupun nilainya.Namun apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, maka:
1. Benda persediaan yang menjadi objek fidusia tidak dapat dialihkan lagi, dan
2. Hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul karena pengalihan demi hukum menjadi Objek Jaminan Fidusia pengganti dari Objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan.
Proses penyetopan pengalihan barang persediaan sebagai Jaminan Fidusia ini bila terjadi wanprestasi disebut dengan proses “kristalisasi”. Jika benda persediaan objek fidusia tersebut dialihkan kepada pihak ketiga maka pembeli benda persediaan tersebut bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia tersebut
Sifat Lembaga Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid, security right in rem) yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima jaminan fidusia, yaitu hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi dari pemberi jaminan fidusia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga secara tegas telah menyatakan bahwa “jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.” Sebagai suatu perjanjian assesoir, perjanjian jaminan fidusia memiliki sifat sebagai berikut:
1. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok.
2. Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok.
3. Sebagai perjanjian bersyarat, maka dapat dilaksanakan jika ketentuan yang
disyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi.
Selain dari sifat-sifat yang telah dipaparkan di atas, jaminan fidusia juga memiliki sifat sebagai berikut:
1. Sifat Mendahului (Droit de Preference) Dalam Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia menganut prinsip droit de preference. Hak yang didahulukan di dalam prinsip ini maksudnya adalah hak penerima jaminan fidusia untuk
mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak untuk mengambil pelunasan ini mendahului hak kreditor- kreditor lainnya. Bahkan sekalipun pemberi jaminan fidusia dinyatakan pailit atau dilikuidasi, hak yang didahulukan dari penerima jaminan fidusia tidak hapus karena benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak termasuk ke dalam harta pailit pemberi jaminan fidusia. Dengan demikian penerima jaminan fidusia tergolong ke dalam kelompok kreditor separatis.
2. Sifat Droit de Suite Dalam Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini merupakan pengakuan atas prinsip droit desuite yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang- undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).
Subjek dan Objek Lembaga Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Subjek dari lembaga jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima jaminan
fidusia itu sendiri. Pemberi jaminan fidusia adalah orang perorangan atau
korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima jaminan fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.13Sedangkan objek dari jaminan fidusia itu sendiri sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan,piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas.
Berdasarkan Undang-Undang ini, Objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:
1. Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud; dan
2. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebanin hak
tanggungan.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
memberikan batas ruang lingkup berlakunya undang-undang jaminan fidusia yaitu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan fidusia yang dipertegas kembali oleh rumusan yang dimuat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap:
a. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang
peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda- benda tersebut wajib didaftar. Namun demikian bangunan di atas milik orang lain yang tidak dapat dibebani tanggungan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih.
c. Hipotek atas pesawat terbang.
d. Gadai.
Jika kita memperhatikan sejarah dari perkembangan jaminan fidusia pada awalnya yaitu pada zaman romawi, objek dari jaminan fidusia itu sendiri meliputi barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Pemisahan mulai diadakan ketika kemudian orang-orang romawi mengenal jaminan gadai dan jaminan hipotek. Pada saat jaminan fidusia muncul kembali di negara Belanda, maka pemisahan antara barang bergerak yang berlaku untuk gadai dan barang tidak bergerak untuk hipotek juga diberlakukan.Objek dari jaminan fidusia pun dipersamakan dengan jaminan gadai yaitu barang bergerak karena pada waktu itu fidusia dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari larangan yang terdapat dalam gadai. Hal ini telah menjadi yurisprudensi yang terus digunakan di negara Belanda maupun di negara Indonesia.
Lahirnya undang-undang jaminan fidusia, dapat dikatakan bahwa yang menjadi objek dari jaminan fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya. Benda itu dapat berupa benda berwujud dan tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat bahwa benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Bentuk – Bentuk Jaminan (skripsi dan tesis)
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa ada dua macam jaminan yaitu
jaminan secara umum dan jaminan secara khusus. Jaminan secara khusus terbagi lagi menjadi jaminan kebendaan dan jaminan orang atau jaminan penanggungan hutang.
Macam-macam jaminan kebendaan sebagai berikut:
a. Gadai
Ketentuan Pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya, untuk menjamin suatu hutang dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari benda tersebut lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan.
b. Hipotik
menurut ketentuan Pasal 1162 KUHPdt, Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari benda tersebut bagi pelunasan hutang. Hipotik merupakan perjanjian yang accessoir, disamping adanya perjanjian pokok yang berwujud perjanjian pinjam-meminjam uang, maka dengan adanya hipotik tergantung pada perjanjian pokok dan akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus.
c. Fiducia
fiducia atau lengkapnya Fiduclare Elgendomsoverdracht sering disebut juga
sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan, merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak disamping gadai yang dikembangkan oleh Yurisprudensi. Jaminan kebendaan ini dapat dibedakan kedalam suatu bentuk benda bergerak dan tidak bergerak.
Pengertian Fidusia (skripsi dan tesis)
Istilah kata fidusia sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu fiducie. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan fiduciary transfer of ownership, yang artinya adalah kepercayaan. Di dalam berbagai literatur yang ada, fidusia lazim disebut dengan istilah Fidusia Eigendom Overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas rasa kepercayaan.Fidusia merupakan istilah yang telah lama dikenal di dalam bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menggunakan istilah fidusia, sehingga istilah tersebut telah menjadi yang resmi dalam hukum Indonesia. Di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kita jumpai pengertian fidusia. Fidusia adalahpengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.
Selain itu dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan
pengertian Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujudmaupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunanyang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang
tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pasal 1 Undang-Undang Fidusia memberikan batasan dan pengertian Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pranata Jaminan Fidusia yang di atur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 adalah pranata Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam fiducia cum creditore contracta
Sejarah Fidusia (skripsi dan tesis)
Fidusia berasal dari kata “fides” yang artinya adalah kepercayaan. Sesuai dengan arti dari kata ini, maka hubungan hukum antara debitor sebagai pemberi jaminan fidusia dan kreditor sebagai penerima jaminan fidusia merupakan hubungan hukum yang berdasarkan atas rasa kepercayaan dari kedua belah pihak satu sama lain.
Pranata jaminan fidusia telah diberlakukan sebelumnya di dalam masyarakat
hukum romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia di dalam masyarakat hukum
romawi ini, yaitu fidusia cum creditore dan fidusia cum amico. Kedua bentuk
jaminan fidusia ini timbul dari perjanjian yang disebut dengan pactum fiduciae
yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cession.5
Timbulnya jaminan fiducia cum creditore ini disebabkan karena kebutuhan
masyarakat akan adanya hukum jaminan. Pada waktu itu dirasakan adanya suatu kebutuhan terhadap hukum jaminan ini, namun belum diatur oleh konstruksi hukum. Dengan adanya jaminan fiducia cum creditore ini maka kewenangan yang dimiliki kreditor akan lebih besar yaitu sebagai pemilik atas barang yang diserahkan sebagai jaminan. Debitor percaya bahwa kreditor tidak akan menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan itu. Kekuatannya hanya terbatas pada kepercayaan dan secara moral saja, tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merupakan kelemahan dari jaminan fidusia pada bentuk awalnya jika
dibandingkan dengan sistem hukum jaminan yang dikenal sekarang. Karena
adanya kelemahan itu maka ketika jaminan gadai dan jaminan hipotek
berkembang sebagai hak-hak jaminan, jaminan fidusia menjadi terdesak dan
bahkan akhirnya hilang dari hukum romawi. Jadi jaminan fidusia itu timbul
karena memang adanya kebutuhan masyarakat akan hukum jaminan. Namun
kemudian lenyap karena dianggap tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan
masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari jaminan fidusia yaitu ketika hukum Belanda meresepsi hukum romawi, dimana jaminan fidusia sudah lenyap dan jaminan fidusia juga tidak ikut diresepsi. Itulah sebabnya mengapa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ditemukan pengaturan mengenai jaminan fidusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pranata jaminan yang diatur adalah
jaminan gadai untuk barang bergerak dan jaminan hipotek untuk barang tidak
bergerak. Pada mulanya kedua pranata jaminan tersebut dirasakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang perkreditan. Namun karena terjadinya krisis pertanian yang melanda negara-negara Eropa pada pertengahan sampai akhir abad ke-19, terjadi penghambatan pada perusahaan-perusahaan pertanian untuk memperoleh kredit. 7
Pada waktu itu tanah sebagai jaminan kredit menjadi agak kurang popular, dan
kreditor menghendaki jaminan gadai sebagai jaminan tambahan disamping
jaminan tanah tadi. Bentuk ini digunakan untuk menutupi suatu perjanjian
peminjaman dengan jaminan. Pihak penjual yaitu penerima kredit menjual
barangnya kepada pembeli yaitu pemberi kredit dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu tertentu penjual akan membeli kembali barang-barang itu dan yang penting barang-barang tersebut akan tetap berada dalam penguasaan penjual dengan kedudukan sebagai peminjam pakai.
Perkembangan selanjutnya, jaminan fidusia telah mengalami perkembangan yang sangat berarti. Perkembangan itu misalnya menyangkut kedudukan dari para pihak. Pada zaman romawi dulu kedudukan penerima jaminan fidusia adalah sebagai pemilik atas barang yang difidusiakan, akan tetapi sekarang sudah diterima bahwa penerima jaminan fidusia hanya berkedudukan sebagai pemegang jaminan saja. Tidak hanya sampai disitu, perkembangan selanjutnya juga menyangkut kedudukan debitor, hubungannya dengan pihak ketiga, dan mengenai objek yang difidusiakan.
Mengenai objek jaminan fidusia ini, baik Hoge Raad Belanda maupun Mahkamah Agung di Indonesia secara konsekuen berpendapat bahwa jaminan fidusia hanya dapat dilakukan atas barang-barang bergerak. Namun dalam praktek, orang-orang sudah menggunakan jaminan fidusia untuk barang-barang tidak bergerak. Apalagi dengan belakunya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, perbedaan antara barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kabur karena undang-undang tersebut menggunakan pembedaan berdasarkan tanah dan bukan tanah.8
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek jaminan fidusia menjadi jelas. Yaitu meliputi benda bergerak baik benda bergerak yang berwujud maupun yang benda bergerak yang tidak berwujud dan juga benda tidak bergerak khususnya bangunan hak-hak atas tanah.9
. Pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak kepemilikan dari pemberi jaminan fidusia kepada penerima jaminan fidusia atas dasar rasa kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di tangan pemberi jaminan fidusia. Disamping istilah fidusia dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi jaminan fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima jaminan fidusia terhadap kreditur lainnya
Awal Mula Hukum Kepailitan di Indonesia (skripsi dan tesis)
Pailit, Faillet (dalam bahasa Belanda), atau bankrupt (dalam bahasa Inggris). Masalah pailit sebagai mana peraturan lainnya dirasakan sangat penting keberadaannya, mengingat pada tahun 1997 ketika krisis ekonomi melanda Indonesia sehingga hampir seluruh sendi ekonomi rusak.
Perkembangan perekonomian global membawa pengaruh terhadap perkembangan hukum terutama hukum ekonomi. Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan tersebut, Indonesia melakukan revisi terhadap seluruh hukum ekonominya termasuk hukum kepailitan. Hukum kepailitan itu sendiri merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang notabenenya bercorak sistem hukum Eropa Kontinental. Di Indonesia saat ini dalam bidang hukum ekonomi terdapat pengaruh-pengaruh yang cukup kuat dari sistem hukum Anglo Saxon.
Dari segi hukum diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah utang piutang secara cepat, efektif, efisien dan adil, mengingat kondisi perekonomian saat itu banyakperusahaan-perusahaan yang mengalami krisis dan akhirnya mengalami kebangkrutan. Faillisement Verordening Stb. 1905 No. 217 jo. Stb. 1906 No. 348 merupakan hukum kepailitan warisan pemerintahan kolonial Belanda saat itu, maka perlu dilakukan revisi. Melalui Perpu No. 1 Tahun 1998, yang kemudian dikuatkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998 pemerintah telah melakukan perubahan, penambahan dan penyempurnaan pasal-pasal yang terdapat dalam Faillisement Verordening Stb. 1905 No. 217 jo. Stb. 1906 No. 348.
Akibat Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)
Menurut UU Kepailtan pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”. Kepailitan mengakibatkan seluruh kekayaan debitor serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan.
Sitaan terhadap seluruh kekayaan debitor merupakan bagian dari pengurusan
harta pailit (management of estate). Pengurusan harta pailit ini merupakan suatu cara untuk mengurus harta kekayaan debitor . Caranya ini dilakukan dengan menunjuk beberapa wakil dari kreditor untuk mengontrol semua harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit, serta diberikan kekuasaan untuk mencegah, dalam bentuk peraturan, transaksi, perbuatan curang untuk mentransfer kekayaan, mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikannya kepada para kreditor.
Sita umum dilakukan secara langsung terhadap semua harta kekayaan yang
dimiliki oleh debitor yang dinyatakan pailit untuk manfaat semua kreditornya. Dengan demikian, undang-undang kepailitan digunakan untuk memaksa para kreditor menghentikan eksekusi haknya sendiri-sendiri, dan pada sisi yang lain debitor harus melepaskan penguasaan terhadap aset-asetnya dan menyerahkannya pada pengadilan
Objek dan Subjek Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Objek jaminan fidusia dibagi menjadi 2 macam, yaitu: benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud; dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
Subjek dalam jaminan fidusia adalah pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia1
Pengertian Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”fiducie”,
sedangkan dalam bahasa Inggris disebut fiduciary transfer of
ownership, yang artinya kepercayaan. Dalam beberapa literatur fidusia
sering disebut dengan istilah eigendom overdract (FEO),yaitu
penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia adalah : ”Pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam
penguasaan pemilik benda”
Teori Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia
hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak
dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan.Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi
Menurut Philipus M. Hadjon, dibedakan dua macam
perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: perlindungan hukum yang
preventif dan perlindungan hukum yang represif. Pada perlindungan
hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk
mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suat
keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Dengan
demikian, perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk
mencegah terjadinya sengketa sedangkan sebaliknya perlindungan
hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Dengan pengertian yang demikian, penanganan perlindungan
hukum bagi rakyat oleh Peradilan Umum di Indonesia termasuk
kategori perlindungan hukum yang represif
Perlindungan hukum yang represif biasanya merupakan
perlindungan hukum yang paling efektif bagi rakyat untuk
memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya dari pihak yang tidak
memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa yang sedang
terjadi diantara mereka. Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat (di Indonesia) adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dikatakan bersumber pada Pancasila, karena pengakuan dan perlindungan terhadapnya secara intrinsik melekat pada Pancasila dan seyogyanya memberi warna dan corak serta isi negara hukum yang berdasarkan Pancasila
Dasar Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)
Dasar hukum bagi suatu kepailitan (Munir Fuady, 2004: 10) adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU; b. KUH Perdata; c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; d. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; e. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; f. Perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Perbankan, BUMN
Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Kepailitan (skripsi dan tesis)
Terhadap putusan kepailitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diadakan peninjauan kembali. Imran Naning (2005:53) menyebutkan bahwa upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan apabila:
(1) terdapat bukti baru yang penting, yang apabila diketahui pada tahap
persidangan sebelumnya, akan menghasilkan putusan yang berbeda; atau
(2) Pengadilan Niaga/putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Sutan Remy Sjahdeini (2009:168) menyebutkan bahwa upaya hukum peninjauan kembali diajukan paling lambat 180 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap, namun dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 295 Ayat (2) huruf aUUK-PKPU. Apabila upaya hukum peninjauan kembali dilakukan dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 295 Ayat (2) huruf b UUK-PKPU, maka peninjauan kembali dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal tersebut, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan karena terdapat bukti baru yang bersifat menentukan dapat diajukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali yang dilakukan karena terdapat kekeliruan dalam putusan hakim yang bersangkutan, dapat diajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya Hukum Kasasi Kepialitan (skripsi dan tesis)
Menurut Sutan Remy Sjahdeini (2009: 164) terhadap putusan Pengadilan Niaga baik yang menyangkut permohonan pernyataan pailit maupun menyangkut permohonan PKPU, dapat dilakukan upaya hukum yaitu berupa kasasi kepada Mahkamah Agung RI.
Imran Naning (2005:52), menyatakan pada prinsipnya pihak yang dapat
mengajukan kasasi adalah pihak yang berkepentingan. Apabila yang dimaksud
Pemohon kasasi adalah kreditor, yang dimaksud adalah bukan saja kreditor
merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, tetapi termasuk juga kreditor lain yang bukan pihak pada persidangan tingkat pertama, namun tidak puas terhadap putusan atas permohona pernyataan pailit.
Mahkamah agung sesuai dengan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dalam tingkat kasasi, dapat membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang dimohonkan kasasi, dikarenakan:
(1) tidak berwenang atau melampaui batas;
(2) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
(3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 11 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU tidak hanya memberikan kesempatan pada debitor dan kreditor yang
merupakan pihak dalam persidangan tahap pertama, tetapi juga kreditor lain yang tidak puas atas permohonan pailit tersebut untuk mengajukan kasasi
Upaya Hukum atas Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)
Menurut Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Menurut Imran Naning (2005:25), Tidak adanya upaya hukum banding dalam kepailitan dimaksudkan agar permohonan atas perkara pailit dapat diselesaikan dalam waktu cepat
Isi Putusan Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)
Menurut Sudiko Mertokusumo (1988:167-168), putusan adalah satu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk meyelesaikan suatu perkara atau sengketa pihak yang berpekara. Menurut Riduan Syahrini (2003:127), jika dilihat dari segi wujudnya, setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:
a. Kepala Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009. Kepala putusan memberikan kekuatan eksekutorial kepada putusan pengadilan. Apabila kepala putusan pengadilan tidak ada kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
b. Identitas Pihak-Pihak Yang Berpekara
Sebagaimana telah dikemukakan di atas setiap perkara perdata selalu ada 2 (dua)
pihak yang berhadapan, yaitu penggugat dan tergugat, malahan bisa ada pihak
yang disebut dengan turut tergugat. Identitas pihak-pihak yang berpekara harus dimuat secara jelas dalam putusan pengadilan, seperti nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya serta nama kuasanya jika yang bersangkutan menguasakan kepada orang lain.
c. Pertimbangan Hakim
Pertimbangan atau alasan-alasan dalam putusan pengadilan terhadap perkara
perdata terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu pertimbangan tentang duduk perkaranya
(feitelijike gronden) dan pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden)
pertimbangan tentang duduk perkara sebenarnya bukanlah pertimbangan dalam
arti yang sebenarnya, oleh karena pertimbangan duduk perkaranya hanyalah
menyebutkan apa yang terjadi di depan pengadilan. Seringkali gugatan penggugat dan jawaban tergugat dikutup scara lengkap. Pertimbangan atau alasan-alasan dalam arti yang sebenarnya adalah pertimbangan tentang hukumnya.
Menurut M. Yahya Harahap (2007: 807-816), isi putusan memuat dua hal, yaitu:
(1) memuat secara ringkas dan jelas pokok perkara, jawaban, pertimbangan
hukum dan amar putusan
a. dalil gugatan
dalil gugatan atau fundamentum petendi, dijelaskan dengan singkat dasar
hukum serta fakta yang menjadi dasar gugatan. Penerapan uraian dalil-dalil
gugatan dalam putusan, di bawah penyebutan identitas para pihak.
b. mencantumkan jawaban tergugat
uraian atau perumusan mengenai jawaban tergugat dalam putusan, di
tempatkan di bawah ringkasan dalil gugatan. Apabila sistematis yang
demikian terjalin maka akan tercipta kesinambungan susunan, rumusan,
putusan antara dalil gugatan dengan jawaban atau bantahan tergugat.
c. uraian singkat ringkasan dan lingkup pembuktian
uraian selanjutnya, deskripsi fakta dan alat bukti atau pembuktian yang
ringkas dan lengkap. Dimulai dengan alat bukti atau pembuktian yang
dianjukan penggugat dan dilanjutkan dengan pembuktian tergugat sebagai
berukut:
(1) alat bukti apa saja yang diajukan masing-masing pihak; dan
(2) terpenuhi atau tidak syarat formal dan syarat materiil masing-masing
alat bukti yang diajukan.
d. pertimbangan hukum
pertimbangan hukum biasanya mengemukakan tentang analisis yang jelas
berdasarkan undang-undang pembuktian:
(1) apakah alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat memenuhi
syarat formil dan materiil;
(2) alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian;
(3) dalil gugatan apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti; dan
(4) sejauh mana kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak.
Selanjutnya, diikuti analisis hukum apa yang diterapkan menyelesaikan
perkara tersebut. Bertitik tolak dari analisis itu, pertimbangan melakukan
argumentasi yang objektif dan rasional. Pihak mana yang mampu
membuktikan dalil gugatan atau dalil bantahan sesuai dengan ketentuan
hukum yang diterapkan. Dari hasil argumentasi itulah hakim menjelaskan
pendapatnya apa saja yang terbukti dan yang tidak, dirumuskan menjadi
kesimpulan hukum sebagai dasar landasan penyelesaian perkara yang akan
dituangkan dalam diktum putusan.
e. ketentuan perundang-undangan
biasanya sudah baku menempatkan pokok masalah ini dalam putusan pada
bagian memperhatikan, dengan demikian penempatanya dalam putusan
setelah uraian pertimbangan.
f. amar putusan
amar putusan atau dictum putusan merupakan pernyataan (deklarasi) yang
berkenaan dengan status dan hubungan antara para pihak dengan barang
objek yang disengketakan dan juga berisi perintah atau penghukuman atau
codemantoir yang ditetapkan kepada pihak yang berpekara.
(2) mencantumkan biaya perkara
Hal lain yang mesti tercantum dalam formulasi putusan berkenaan dengan
biaya perkara. Pencantumannya dalam putusan diatur dalam Pasal 184 ayat
(1) HIR, Pasal 187 RBG, selain putusan mencantumkan mengenai pokokpokok perkara sebagaimana diuraikan di atas, juga mencantumkan tentang
banyaknya biaya perkara. Bahkan dalam Pasal 183 ayat (1) HIR, Pasal 194
RBG, hal itu pun yang telah ditegaskan, bahwa banyaknya biaya perkara yang
dijatuhkan kepada salah satu pihak, harus disebut dalam putusan.
Berdasarkan hal di atas putusan Pengadilan Niaga juga memiliki isi putusan yang diatur secara tegas di dalam UU KPKPU Pasal 8 ayat (6) bahwa, putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat:
(1) pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan
/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
(2) pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau
ketua majelis
Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Menyelesaikan Perkara Kepailitan (skripsi dan tesis)
Menurut Abdulkadir Muhammad (2000: 26-27), kompetensi adalah kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan. Kompetensi tersebut diklasifikasi menjadi dua jenis yaitu:
a. kompetensi relatif, yaitu kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pembagian daerah hukum (distribustion of authority). Untuk Pengadilan Negeri daerah hukumnya meliputi Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II di tempat Pengadilan Negeri itu berada.
b. kompetensi absolut, yaitu kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pembagian wewenang atau pembagian tugas (attribution of authority). Untuk Pengadilan Negeri wewenangnya adalah mengadili perkara perdata dan pidana pada tingkat pertama.
Berdasarkan kompetensi atau kewenangan mengadili di atas Pengadilan Niaga sebagai suatu lembaga peradilan umum yang dibentuk pemeritah berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurut Munir Fuady (2005:20), Pengadilan Niaga juga memiliki kompetensi
untuk memeriksa perkara-perkara tertentu sebagai berikut:
a. perkara kepailitan dan penundaan pembayaran; dan
b. perkara-perkara lain di bidang perniagaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kewenangan mengadili Pengadilan Niaga secara umum terbagi atas dua kewenangan sebagai berikut:
a. Kewenangan Relatif
Ketentuan Pasal 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
mengatur kewenangan (yurisdiksi) relatif Pengadilan Niaga, sebagai berikut:
(1) tempat kedudukan debitur;
(2) tempat kedudukan hukum terakhir debitur, dalam hal debitur telah
meninggalkan wilayah Republik Indonesia;
(3) tempat kedudukan hukum firma, apabila debiturnya adalah Persero suatu
firma;
(4) tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya,
bila debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia
tetapi menjalankan profesi atau usahanya di Republik Indonesia; dan
(5) tempat kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya
dalam hal debitur merupakan badan hukum.
b. Kewenangan Absolut
Mengenai kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam Pasal 300 Ayat (1) UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara tegas dinyatakan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Hal ini berarti Pengadilan Niaga selain mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa setiap permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, juga berwenang untuk memeriksa perkara lain yang ditetapkan dengan undang-undang.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan Niaga apabila
terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan atas permohonan pernyataan pailit wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan wajib memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut serta memuat:
(1) pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
(2) pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau
ketua majelis.
Salinan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, kurator, dan hakim pengawas paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.
Akibat Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)
.
Saat Pengadilan Niaga memutuskan pailit suatu debitor maka putusan tersebut akan menimbulkan akibat hukum. Menurut M. Hadi Shubhan (2008: 162), akibat yuridis dari putusan pailit terhadap harta kekayaan debitor maupun terhadap debitor adalah sebagai berikut:
a. putusan pailit dapat dijalankan terlebih dahulu (serta-merta) meskipun terhadap putusan tersebut masih dilakukan upaya hukum lebih lanjut;
b. harta kekayaan debitor yang masuk harta pailit merupakan sita umum (public attachment, gerechtelijk beslag) beserta apa yang diperoleh selama kepailitan;
c. debitor kehilangan wewenang dalam harta kekakayaan untuk mengurus dan
melakukan perbuatan kepemilikan;
d. segala perikatan yang terbit setelah putusan pailit tidak dapat dibayar dari harta
pailit.
Imran Naning (2005:40), menyatakan secara umum akibat pernyataan pailit
adalah sebagai berikut:
a. kekayaan debitor pailit yang masuk harta pailit merupakan sita umum atas
harta pailit yang dinyatakan pailit menurut pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU, harta pailit meliputi seluruh kekayaan debitor
pada waktu putusan pailit diucapkan serta segala kekayaan yang diperoleh
debitur pailit selama kepailitan;
b. kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri
pribadi debitor pailit. misalnya seseorang dapat tetap melangsungkan
pernikahan meskipun telah dinyatakan pailit;
c. debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak hari putusan pailit diucapkan.;
d. segala perikatan debitor yang timbul sesudah putusan pailit diucapkan tidak
dapat dibayar dari harta pailit kecuali jika menguntungkan harta pailt;
e. harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditor dan debitor dan hakim pengawas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan;
f. tuntuan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan
oleh atau terhadap kurator;
g. semua tuntutan atau yang bertujuan mendapatkan pelunasan suatu perikatan
dari harta pailit, dan dari harta debitor sendiri selama kepailitan harus diajukan
dengan cara melaporkannya untuk dicocokkan;
h. dengan memperhatikan ketentuan pasal 56, pasal 57 dan pasal 58 uu no. 37
tahun 2004 tentang kepailitan dan pkpu, kreditor pemegang hak gadai, jaminan
fiducia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,
dapat dieksekusi haknya seolah-olah tida ada kepailitan (Pasal 55 Ayat (1) UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). Pihak kreditor yang berhak
menahan barang kepunyaan debitor hingga dibayar tagihan kreditor tersebut
(hak retensi), tidak kehilangan hak untuk menahan barang tersebut meskipun
ada putusan pailit (Pasal 61 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU);
i. hak eksekusi terhadap debitor yang dijalani sebagai disebut dalam Pasal 55
ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan pihak
ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit
atau kurator, ditangguhkan maksimum untuk 90 hari setelah putusan pailit
diucapkan (Pasal 56 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dinyatakan bahwa dari suatu putusan
pernyataan pailit dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, yaitu:
a. akibat hukum terhadap debitor pailit:
b. akibat hukum terhadap harta kekayaan;
c. akibat hukum terhadap perikatan;
d. upaya hukum terhadap putusan pailit.
Syarat Kepailitan dan Prosedur Permohonan Pailit (skripsi dan tesis)
Ketentuan mengenai syarat kepailitan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menyebutkan bahwa debitur
yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya
satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Sutan Remy Sjahdeini (2009: 52) menyatakan bahwa permohonan pailit dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit
mempunyai dua kreditor; atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu
kreditor;
b. debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu
kreditornya;
c. utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih
(due and payble).
Kepailitan selalu berkaitan dengan utang piutang, sehingga perlu pemahaman
mengenai makna dari utang. Utang merupakan landasan utama yang digunakan untuk mempailitkan subjek hukum, tanpa adanya utang perkara kepailitan tidak akan dapat diajukan. Menurut Pasal 1 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhanya dari harta kekayaan debitor.
Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbitrase atau majelis arbitrase. Zainal Asikin (1991: 25)
menyebutkan bahwa debitor dapat dinyatakan dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, apabila ketika diajukannya permohonan pailit di pengadilan debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utang-utangnya.
Syarat kepailitan yang telah terpenuhi dapat diajukan permohonan pernyataan
pailit ke Pengadilan Niaga. Permohonan pailit tersebut harus diajukan oleh
seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktik, sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun,
dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
terdapat pengecualian apabila permohonan pailit diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, dan Menteri Keuangan, Pasal tersebut dengan tegas meniadakan keharusan untuk menggunakan penasihat hukum dalam permohonan pailitnya.
Setelah semua syarat kepailitan tersebut terpenuhi, barulah Pemohon pailit dapat mengajukan permohonan pailit. Sutan Remy Sjahdeini (2009: 132-138),
mengemukakan prosedur pengajuan permohonan pernyataan pailit sebagai
berikut:
a. dalam hal debitor telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia, Pasal 3
Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menentukan
bahwa Pengadilan Niaga yang berwenang menetapkan putusan atas
permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor;
b. sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU, dalam hal Debitor adalah Persero suatu firma, Pengadilan Niaga
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan. Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tersebut mengemukakan bahwa dalam hal
menyangkut putusan atas permohonan pernyataan pailit oleh lebih dari satu
Pengadilan Niaga yang berwenang mengenai Debitor yang sama pada tanggal
yang berbeda, maka putusan yang diucapkan pada tanggal yang lebih awal
adalah yang berlaku. Selanjutnya penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU tersebut menentukan pula bahwa dalam hal putusan atas permohonan pernyataan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga yang berbeda pada tanggal yang sama mengenai Debitor yang sama, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitor;
c. menurut Pasal 3 Ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, dalam hal Debitor tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik
Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah Republik
Indonesia, Pengadilan Niaga yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan
Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor
Debitor yang menjalankan profesi atau usahanya itu;
d. menurut Pasal 3 Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, dalam hal Debitor merupakan badan hukum, maka kedudukan
hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar badan hukum tersebut;
e. menurut Pasat 4 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor
perorangan yang menikah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. Mengenai ketentuan ini, penjelasan pasal tersebut mengemukakan, ketentuan ini hanya berlaku apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor. Persetujuan dari suami atau istri Debitor diperlukan, karena menyangkut harta bersama (terdapat percampuran harta).
Sejalan dengan apa yang dikemukakan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pasal 4 Ayat (2) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU menentukan, bahwa ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada
percampuran harta;
f. permohonan pernyataan pailit, menurut Pasal 6 Ayat (1) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU, diajukan kepada pengadilan melalui
Panitera. Pasal 6 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU menentukan, Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan serta memebrikan tanda terima tertulis kepada Pemohon dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran;
g. menurut Pasal 6 Ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua
Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Niaga, paling lambat 2 hari setelah
permohonan pailit didaftarkan. Pasal 6 Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU menentukan paling lambat 3 hari sejak
permohonan pailit didaftarkan pengadilan harus mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang;
h. Pasal 6 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
menentukan sidang pemeriksaan diselenggarakan dalam jangka waktu 20 hari terhitung sejak tanggal permohonan pailit didaftarkan. Pengadilan Niaga juga dapat menunda permohonan sampai dengan paling lambat 25 hari terhitung sejak tanggal permohonan pailit didaftarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (7) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun penundaan tersebut hanya dapat dilakukan dengan alasan yang cukup;
i. putusan permohonan pailit harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat
60 hari terhitung sejak tanggal permohonan pailit didaftarkan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU. Putusan harus disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum, serta
putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu, seperti yang telah diatur
dalam Pasal 8 Ayat (7) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
j. dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal putusan
permohonan pailit ditetapkan, Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan
putusan dengan surat dinas tercatat melalui kurir kepada debitor, kepada pihak yang mengajukan permohonan pailit, kurator, dan hakim pengawas, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal 10 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU juga
memberikan ketentuan yang memungkinkan selama putusan belum diucapkan
setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, dan Menteri Keuangan
dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam hal:
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor;
b. menunjuk Kurator Sementara untuk:
(1) mengawasi pengelolaan usaha Debitor; dan
(2) mengawasi pembayaran kepada Kreditor, pengalihan atau pengagunan
kekayaan Debitor yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan
Kurator. Pasal 10 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,
menyatakan bahwa Pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan kreditur. Pasal 10 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU selanjutnya menyatakan bahwa dalam hal permohonan meletakkan sita jaminan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan dapat menetapkan syarat agar kreditur Pemohon memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh pengadilan.
Subjek dan Objek dalam Kepailitan (skripsi dan tesis)
Setiap peristiwa hukum memiliki subjek hukum dan objek hukum. Menurut C.S.T Kansil (2002:117), subjek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum itu sendiri terdiri dari manusia (natuurlijke person) dan badan hukum (rechtspersoon). Subjek hukum dalam kepailitan yaitu pihak Pemohon pailit, debitor pailit, hakim pengawas, kurator, panitia kreditor.
a. Pemohon Pailit
Pada umumnya pihak Pemohon pailit adalah kreditor, namun Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU membedakan siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitor yang memiliki bidang usaha berbeda. Permohonan pailit dapat diajukan oleh:
(1) debitor sendiri,
(2) seorang atau lebih kreditor;
(3) Kejaksaan terhadap debitor untuk kepentingan umum;
(4) Bank Indonesia terhadap debitor dalam bidang perbankan;
(5) Bapepam (Badan Pengawas Penanaman Modal) terhadap debitor berupa
prusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian;
(6) Menteri Keuangan terhadap debitor yang beupa perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
b. Debitor Pailit
Pihak yang dimohonkan pailit adalah pihak yang berutang dalam hal ini disebut
dengan debitor. Beberapa debitor yang dapat diajukan pailit, antara lain:
(1) orang perseorangan (Pria/wanita, suami/istri);
(2) perusahaan bukan badan hukum (Firma, CV);
(3) perusahaan berbadan hukum (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan).
Dari ketiga jenis debitor tersebut, debitor yang sering kali diajukan permohonan pailit adalah debitor yang berbentuk perusahaan berbadan hukum. Daniel Suryana (2007:20), menyimpulkan ciri-ciri dari suatu badan hukum, yaitu:
(1) memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang
menjalankan kegiatan badan hukum tersebut;
(2) memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terpisah dari hak-hak dan
kewajiban-kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan hukum
tersebut;
(3) memiliki tujuan tertentu;
(4) berkesinambungan (kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena baik hak-hak dan kewajiban-kewajiban badan hukum tetap ada meskipun orang-orang yang menjalankannya berganti.
Daniel Suryana (2007:22), juga membagi beberapa badan hukum jika ditinjau dari jenisnya yaitu:
(1) badan hukum publik, misalnya Negara Republik Indonesia, Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten, Daerah Kota, BUMN, dan lain sebagainnya; dan
(2) badan hukum privat, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan
lain sebagainya.
Debitor yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah debitor yang berbentuk
badan hukum publik dalam hal ini yaitu Badan Usaha Milik Nergara (BUMN).
Menurut Abdulkadir Muhammad (2006:137), BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurut Abdulkadir Muhammad (2006:138), bentuk dari BUMN terdiri atas
perusahaan Perseroan (Persero) dan perusahaan umum (perum). Persero adalah BUMN yang berbentuk perseoran terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Persero merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas (PT), jadi
kepailitan pada Persero sama halnya dengan kepailitan pada PT. Apabila debitor adalah PT, maka yang harus mengajukan permohonan pailit adalah direksi perusahaan tersebut, namun harus berdasarkan keputusan RUPS. Menurut Sutan Remy Syahdeini (2009:129), direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga tanpa adanya keputusan dari RUPS.
c. Kurator
Menurut ketentuan Pasal 70 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kurator yang dimaksud adalah Balai Harta Peninggalan dan kurator lainnya, yang dapat menjadi kurator adalah:
(1) perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan
membereskan harta pailit; dan
(2) telah terdaftar pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 70 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
Pada prinsipnya kurator sudah berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sejak adanya putusan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga walaupun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sebagai konsekuensi hukum dari sifat serta merta dari putusan pernyataan pailit.
d. Hakim Pengawas
Pada pengurusan harta pailit hakim pengawas melakukan pengawasan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yang berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para saksi untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Menurut Pasal 66 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang intinya sama dengan ketentuan 64 Failissementsverordening. Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit.
e. Panitia Kreditur
Panitia kreditur adalah pihak yang mewakili pihak kreditur, sehingga panitia
kreditur tentu akan memperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak
kreditur. Ada dua macam kreditur yang terdapat dalam UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU yaitu:
(1) panitia kreditur sementara (yang ditunjuk dalam pernyataan putusan pailit);
(2) panitia kreditur tetap, yakni panitia kreditur yang dibentuk oleh hakim
pengawasan apabila dalam putusan pailit tidak diangkat panitia kreditur
sementara.
Menurut Munir Fuady (2005:39), berdasarkan permintaan kreditur konkuren dan berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa (simple majority), hakim pengawas berwenang menggantikan panitia kreditur sementara dengan panitia kreditur tetap, atau membentuk panitia kreditur tetap jika tidak diangkat panitia kreditur sementara.
C.S.T Kansil (2002:118), menyebutkan bahwa objek adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum. Objek merupakan semua sasaran dalam hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang untuk mencapai tujuan tertentu. Objek suatu perbuatan hukum biasanya berupa benda. Ketentuan mengenai benda diatur dalam buku II BW dan UU No 30 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut Abdulkadir Muhammad (1994:13), harta kekayaan adalah benda milik
seseorang yang mempunyai nilai ekonomi, diakui dan dilindungi oleh hukum
berdasarkan bukti yang sah, serta dapat dialihkan kepada pihak lain, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Lingkup harta kekayaan meliputi benda bergerak, benda tak bergerak, hak-hak yang melekat atas benda bergerak dan benda tidak bergerak (gadai, fidusia, hak intelektual), serta piutang (tagihan).
Menurut ketentuan Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, kepailitan meliputi seluruh harta kekayaan debitur pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan dan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Sehingga objek dari kepailitan adalah harta kekayaan dari debitor pailit. Harta
pailit menurut Ahmad Yani dkk (2004: 27), adalah harta milik debitor yang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Pasal 22 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terdapat beberapa kekayaan yang yang tidak termasuk dalam kepailitan yaitu :
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang digunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai
penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas;
c. uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Ketentuan yang mengecualikan kekayaan dari harta pailit di atas digunakan
sepanjang yang dipailitkan adalah subjek hukum orang dan tidak berkaitan dengan kepailitan terhadap subjek hukum badan hukum
Asas-asas Kepailitan (skripsi dan tesis)
Asas-asas kepailitan diatur dalam penjelasan UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU, yaitu sebagai berikut:
a. asas keseimbangan;
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalah gunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalah gunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
b. asas kelangsungan usaha;
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif dapat dilangsungkan.
c. asas keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lain.
d. asas integrasi;
Asas integrasi dalam undang-undang ini mengadung pengertian bahwa sistem
hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari
sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Definisi Kepailitan (skripsi dan tesis)
Victor M. Situmorang dan Hendri Soekarso (1993:18-19) menjelaskan definisi
dari kepailitan yaitu, secara etimologi kepailitan berasal dari kata pailit,
selanjutnya istilah pailit berasal dari Bahasa Belanda faillet yang mempunyai arti ganda yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Istilah faillet sendiri berasal dari Perancis yaitu faillite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan kata to fail dengan arti sama, dan dalam Bahasa Latin disebut failure. Kemudian istilah kepailitan dalam pengertian hukum istilah faillet mengandung unsur-unsur tersendiri yang dibatasi secara tajam, namun defenisi mengenai pengertian itu tidak ada dalam undang-undang. Selanjutnya istilah pailit dalam Bahasa Belanda adalah faiyit, maka ada pula sementara orang yang menerjemahkan sebagai paiyit dan faillissements sebagai kepailitan. Kemudian pada negara-negara yang berbahasa inggris untuk pengertian pailit dan kepailitan mempergunakan istilah bankrupt dan bankruptcy.
Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh M. Hadi Shubhan (2008:1), kepailitan adalah suatu sita umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor (si berpiutang). Rahayu Hartini (2009:72), menjelaskan bahwa kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditor yang pada waktu debitor dinyatakan pailit kreditor mempunyai piutang. Menurut R. Subekti (1995:28), bahwa kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil. H.M.N. Puwosutjipto (1993:28), berpendapat bahwa kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit. Pailit adalah keadaan berhenti membayar (utang-utangnya). Menurut peneliti kepailitan adalah sita umum terhadap harta kekayaan debitor pailit yang berdasarkan putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh waktu kepada lebih dari dua kreditor
Pengurusan Harta Pailit (skripsi dan tesis)
Terhitung sejak tanggal putusan pailit diucapkan debitor pailit tidak lagi diperkenankan untuk melakukan pengurusan atas harta kekayaan yang telah dinyatakan pailit (harta pailit). Selanjutnya pelaksanaan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tersebut diserahkan kepada kurator yang diangkat
oleh pengadilan, dengan diawasi oleh hakim pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan. Pengangkatan tersebut harus ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit tersebut. Pelaksanaan pengurusan harta pailit tersebut oleh kurator bersifat seketika, dan berlaku saat itu terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, meskipun terhadap putusan kemudian diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Jika ternyata kemudian putusan pailit tersebut dibatalkan oleh putusan kasasi atau peninjauan kembali, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan, tetap sah dan mengikat bagi debitor pailit.
Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan (skripsi dan tesis)
Dengan adanya putusan pailit oleh pengadilan, si pailit masih diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibidang harta kekayaan apabila dengan perbuatan hukum itu akan memberi keuntungan bagi harta kekayaan si Pailit, sebaliknya apabila dengan perbuatan hukum itu justru
akan merugikan harta kekayaan si Pailit maka kerugian kerugian itu tidak mengikat harta kekayaan tersebut Putusan pailit oleh pengadilan tidak mengakibatkan Debitor kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum (volkomen handelingsbevoegd) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja, debitor tidaklah berada di bawah pengampuan, tidak kehilangan kemampuannya untuk melakukan perbuatan hukum yang menyangkut dirinya kecuali apabila menyangkut pengurusan
dan pengalihan harta bendanya yang telah ada. Tindakan pengurusan dan pengalihan tersebut berada pada Kurator
Mekanisme Permohonan Pailit (skripsi dan tesis)
Mengenai permohonan pernyataan pailit ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu sebagai berikut:
a. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga.
b. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
c. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
d. Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
e. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang
f. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan
g. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menindak penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan.
Setelah suatu permohonan pailit diterima dan kemudian diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Niaga maka pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dinyatakan selesai dengan dijatuhkannya putusan
Pengertian Utang (skripsi dan tesis)
Utang adalah kewajiban dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang – undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
Kartini Muljadi, dalam buku Rudy A. Lontoh berpendapat bahwa pengertian utang yang dimaksud dalamUUK adalah setiap kewajiban debitur untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu. Lebih lanjut Kartini Muljadi memberikan contoh :
i. Kewajiban debitor untuk membayar bunga dan utang pokok kepada pihak yang meminjamkan.
ii. Kewajiban penjual untuk menyerahkan mobil kepada pembeli mobil tersebut.
iii. Kewajiban pembangun untuk membuat rumah dan menyerahkannya kepada pembeli rumah.
iv. Kewajiban penjamin (guarantor) untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman debitor kepada kreditor.
Sutan Remy berpendapat bahwa utang yang dimaksudkan dalam UUK itu adalah bukan setiap kewajiban apapun juga dari debitor kepada kreditor karena adanya perikatan diantara para mereka, tetapi hanya sepanjang
kewajiban itu berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang, baik kewajiban membayar itu timbul karena perjanjian apapun atau karena ditentukan oleh undang-undang (misalnya kewajiban membayar pajak yang ditetapkan oleh UndangUndang pajak), atau karena berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asas yang terkandung dalam Undang-undang Kepailitan (skripsi dan tesis)
Sekarang kepailitan diatur melalui UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Azas yang terkandung dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 adalah :
i. Azas Keseimbangan
Azas yang menentukan bahwa UU Nomor : 37 Tahun 2004 mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan baik oleh debitor yang tidak jujur maupun oleh oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
ii. Azas Kelangsungan
Azas kelangsungan mengandung arti bahwa UU Nomor : 37 Tahun 2004 mengatur kemungkinan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
iii. Azas Keadilan
Azas Keadilan mengadung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Azas
keadilan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing–masing
terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
iv. Azas Integritas
Azas integritas mengandung pengertian bahwa
sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu
kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum
acara perdata nasional.1
Tujuan dan Fungsi Kepailitan
Tujuan dari kepailitan adalah untuk melakukan pembagian kekayaan milik debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sitaan bersama dan kekayaan debitor dapat dibagikan kepada kreditor sesuai dengan haknya. Berkaitan dengan ini berlaku ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur dan memberikan kedudukan para kreditor sebagai kreditor konkuren sehingga boedel pailit akan dibagikan kepada para kreditor secara seimbang. Selain itu fungsi dari hukum kepailitan adalah untuk mencegah kreditor melakukan kesewenang-wenangan untuk memaksa debitor agar membayar utangnya. Menurut Rudhi Prasetya, adanya lembaga kepailitan berfungsi untuk mencegah kesewenang-wenangan pihak
kreditor yang memaksa dengan berbagai cara agar debitor membayar utangnya.
Menurut Radin, dalam bukunya The Nature of Bankruptcy sebagaimana dikutip oleh Jordan, et.al., tujuan semua Undangundang Kepailitan adalah untuk memberikan suatu forum kolektif untuk memilah-milah hak-hak dari beberapa penagih terhadap aset seorang debitor yang tidak cukup nilainya.16
Kepailitan adalah merupakan lembaga hukum perdata Eropa sebagai asas realisasi dari dua asas pokok dalam hukum perdata Eropa yang tercantum dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa segala Kebendaan si berutang, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUKPKPU, syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah perusahaan tersebut mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo, adanya debitor dan kreditor dan pernyataan pailit dari pengadilan khusus yaitu Pengadilan Niaga, syarat-syarat
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Adanya lembaga kepailitan memungkinkan debitor membayar utang-utangnya secara tenang, tertib dan adil, yaitu :
i. Dengan dilakukannya penjualan atas harta pailit yang ada,
yakni seluruh harta kekayaan yang tersisa dari debitor.
ii. Membagi hasil penjualan harta pailit tersebut kepada
sekalian kreditor yang telah diperiksa sebagai kreditor yang
sah.
AKIBAT HUKUM DARI PENGANGKATAN ANAK (skripsi dan tesis)
1. Dalam Hukum Keluarga
Akibat dari pengangkatan tersebut kedudukan anak angkat
didalam keluarga barunya adalah hampir seperti anak kandung
ia berhak mendapat kasih sayang, dan pendidikan. Anak
angkat berkedudukan di keluarga barunya atau keluarga
angkatnya sebagai penerus keluarga jika keluarga angkatnya
tidak mempunyai anak. Dan ia sebagai pelanjut keturunan
keluarga angkatnya16
2. Dalam Hukum waris adat
Dalam hal mewaris ia berhak mendapatkan waris dari orang
tua angkatnya seperti orang tua kandungnya. Dan dia juga
berhak mendapat waris dari keluarga kandungnya jika sebelum
diadakannya pengangkatan telah dilakukan perjanjian
terlebih dahulu
Tata Cara Pengangkatan Anak (skripsi dan tesis)
Tata cara pengangkatan anak dalam hukum adat dikenal dengan 2 macam yaitu:
a. pengangkatan anak secara terang dan tunai, artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara terbuka dihadiri oleh segenap keluarga, Pemuka adat (terang) dan seketika itu juga diberikan pembayaran uang adat (tunai).
b. Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai, artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara diam-diam tanpa mengundang keluarga seluruhnya, hanya keluarga tertentu saja, tidak dihadiri oleh pemuka
adat/desa dan tidak dengan pembayaran uang adat. Perbedaannya adalah :
a) Akibat hukum Pengangkatan anak secara terang dan tunai adalah anak angkat tersebut putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya masuk menjadi keluarga angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
b) Akibat hukum Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai anak angkat tersebut tidak putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya walaupun bertempat tinggal daan dipelihara keluarga orang tua angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
Pengertian Kepailitan (skripsi dan tesis)
Istilah pailit jika ditinjau dari segi istilah, dapat dilihat dalam perbendaharaan bahasa Belanda, Perancis, Latin dan Inggris dengan istilah yang berbeda-beda. Dalam bahasa Prancis istilah failite artinya pemogokan atau kemacetan dalam
melakukan pembayaran sehingga orang yang mogok atau macet atau berhenti membayar disebut le failli. Dalam bahasa Belanda untuk arti yang sama dengan bahasa Perancis juga digunakan istilah faillete, sedangkan di dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah to fail dan dalam bahasa Latin digunakan istilah failure. yang memiliki arti rangkap, yaitu sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Di dalam bahasa Perancis, istilah “faillite” artinya kemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran. Sedangkan di dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “to fail” dan di dalam bahasa latin digunakan istilah “fallire”.
Dalam Black’s Laws Dictionary pailit atau “Bankrupt adalah The State or condition of a person (individual, parthnership, or corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term includes a
person agains whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.” Dari pengertian yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut, dapat kita lihat bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan ”ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitor), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan.
Pailit dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum diartikan sebagai keadaan debitor yang berutang yang berhenti membayar atau tidak membayar utang-utangnya, hal ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menentukan:
”Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
UUKPKPU dalam Pasal 1 ayat (1), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Kepailitan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
i. Adanya sita umum atas seluruh kekayaan Si debitor;
ii. Untuk kepentingan semua kreditor;
iii. Debitor dalam keadaan berhenti membayar utang;
iv. Debitor tidak kehilangan hak keperdataannya;
v. Terhitung sejak pernyataan pailit, debitor kehilangan hak
untuk mengurus harta kekayaannya; Merealisasikan asas yang tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal1132 KUH Perdata.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (skripsi dan tesis)
Perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian yang lahir dari
adanya sifat terbuka yang ada pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer). Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluasluasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian yang dalam para pihak, isi dan bentuk perjanjian tersebut, akan tetapi tidak diperkenankan untuk melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian pengikatan jual beli timbul karena adanya hambatan atau adanya beberapa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan jual beli ha katas tanah yang akhirnya menghabat penyelesaian jual beli hak atas tanah.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini timbul karena adanya hal-hal
(persyaratan) yang belum terpenuhi atau adanya hal-hal disepakati para pihak
harus dipenuhi. Hal-hal tersebut dapat menjadi penghambat terselesaikannya
jual beli, yang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni karena faktor belum
terpenuhinya persyaratan yang disyaratan dalam peraturan PerundangUndangan seperti halnya yang ditentukan dalam pasal 39 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ataupun dari faktor kesepakatan penjual atau pembeli itu sendiri, seperti mekanisme pembayaran dan sebagainya.
Seperti yang dimaksud diatas tentunya akan menghambat untuk pebuat
Akta Jual Beli, karena pembuat akta tanah akan menolak untuk mebuat Akta
Jual Beli karena belum selesainya semua persyaratan tersebut, untuk tetap
dapat melakukan jual beli maka para pihak sepakat bahwa jual beli akan
dilakukan setelah sertipikat selesai diurus, atau setelah harga dibayar lunas dan
sebagainya.18untuk menjaga agar kesepakatan itu terlaksana dengan bak
sementara persyaratan yang diminta bisa diurus maka biasanya pihak yang
akan melakukan jual beli menuangkan kesepakatan awal tersebut dalam bentuk
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (skripsi dan tesis)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat dikatakan sebagai awalan agar
terlaksananya perjanjian jual beli ha katas tanah. Berdasarkan Pasal 1457
KUHPer, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pengertian pengikatan jual beli
menurut R. Subekti adalah perjanjian antar pihak penjual dan pihak pembeli
sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur yang harus
dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalah sertipikat belum ada karena
masih dalam proses, belum terjadinya pelunasan harga19. Sedang menurut
Herlin Budiono, Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah perjanjian bantuan
yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan yang bentuknya bebas20. Dari
pengertian yang diterangkan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
Perjanjian pengikatan Jual Beli merupakan sebuah perjanjian pendahuluan
yang dibuat sebelim dilaksanakannya perjanjian utama atau perjanjian pokok.
Berdasarkan pengertiannya maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan
Perjanjian Pengikatan Jual beli merupakan perjanjian pendahuluan, berfungsi
untuk mempersiapkan atau bahkan memperkuat perjanjian utama atau pokok
yang akan dilakukan, karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan awal
untuk lahirnya perjanjian pokoknya.
Teori Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)
Teori kepastian hukum mengandung 2 (dua) pengertian yaitu pertama
adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan
apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan
hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya
aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal dalam Undang-Undang melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yang lain untuk kasus yang serupa yang telah diputuskan.Ajaran hukum umum meneliti apa yang sama pada semua sistem hukum pada masa lampau dan yang seharusnya tidak sama pada sistem hukum. Hukum pada hakikatnya adalah sesuatu yang bersifat abstrak, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud kongkrit. Oleh karena itu pertanyaan tentang apakah hukum itu senantiasa merupakan pertanyaan yang jawabannya tidak mungkin satu. Dengan kata lain, persepsi orang mengenai hukum itu beraneka ragam, tergantung darimana sudut pandang mereka sebagai hakim, kalangan ilmuwan hukum akan memandang hukum dari sudut profesi keilmuan mereka, rakyat kecil akan memandang hukum dari sudut pandang mereka dan sebagainya.
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara
normatif, bukan sosilogis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika
suatu peraturan dibuat dan dituangkan dalam bentuk Undang-Undang secara
pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak
menimbulkan multitafsir dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma
dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik
norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan adalah
konstestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.
Teori Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Terkait dengan teori perlindungan hukum, ada beberapa ahli yang
menjelaskan tentang teori ini, antara lain adalah Fitzgerald, Satjipto Raharjo,
dan Lily Rasyidi.
Fitzergeral (dalam ilmu hukum 2003 : 53) “mengutip istilah teori
perlindungan hukum dari Salamond bahwa hukum bertujuan mengntegrasikan
dan menfkoordinasikan berbagai kepentinngan dalam masyarakat karena
dalam suatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan
tertentu dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan dilain
pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia,
seingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan
manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat
beberapa tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur
hubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat”.
Menurut Satjipto Raharjo (dalam ilmu hukum 2003 : 69) “Perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM)
yang dirugikan yang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat
agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum”.12
Menurut lili Rasjidi dan LB Wysa Putra (dalam ilmu hukum 2003 : 74)
”bahwa hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perllindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga predektif dan
antipatif”.13
Berdasarkan uraian para ahli tersebut diatas memberikan pemahaman
bahwa perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi
hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum yaitu, keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang
diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang
bersifat prevefentif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang
secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan
hukum
Tinjauan Pengangkatan Anak (skripsi dan tesis)
Untuk memberikan pengertian tentang pengangkatan anak, kita dapat membedakan dari dua sudut pandang yaitu pengertian secara etimologi dan secara terminologi. Secara Etimologi pengangkatan anak atau adopsi berasal dari kata “adoptie” bahasa Belanda atau “adopt” (adoption) bahasa Inggris, yang berarti pengangkatan anak. Pengertian dalam bahasa belanda menurut kamus hukum berarti “pengangkatan anak untuk sebagai anak kandungnya
sendiri” jadi di sini penekanannya pada status persamaan anak angkat dari hasil adopsi sebagai anak kandung. Hal ini adalah pengertian secara Litterlijk yaitu adopsi yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia yang berarti mengangkat anak.
Selanjutnya secara Termilogi beberapa rumusan tentang definisi adopsi atau pengangkatan anak memberikan batasan sebagai berikut: Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak dari orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul satu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara anak kandung sendiri
Pendapat lain menyebutkan Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seorang kedudukkan tertentu yang menjadi timbulnya hubungan yang seolah –olah didasarkan pada Faktor hubungan darah. secara ringkas membedakan dua arti dari anak angkat: Pertama: Penyatuan seorang terhadap anak yang
diketahuinya, ia diperlakukan anak dalam segi kecintaan, memberi nafkah, pendidikan dan pelayanan di dalam hal kebutuhannya, bukan diperlakukan seperti bukan anaknya sendiri
Kedua : Yaitu yang dipahamkan terhadap kata “Tabanni” (Mengangkat anak secara mutlak) menurut syariat kebiasaan atau adat yang berlaku bagi manusia. Tabanni adalah memasukan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain kedalam keluargannya sendiri yang tidak ada pertalian nasap kepada dirinya sebagai anak yang sah tetapi mempunyai hak dan ketentuan. Dengan demikian pengertian dikemukakan terakhir diatas barangkali
menghantarkan kita untuk lebih bisa memahami masalah pengangkatan anak ini. Istilah anak angkat yang lebih tepat untuk Kultur Indonesia yang kebanyakan atau Mayoritas penduduknya yang memeluk Agama Islam, tetapi bukan diperlakukan sebagai anak nasabnya Sendiri , disini penekanan pengangkatan anak adalah perlakuan anak dalam segi kecintaan, pemberi nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya. Hilman Hadikusuma mengemukakan definisi anak angkat adalah anak yang ada akibat suatu perbuatan dari seseorang yang mengambil atau menjadikan orang lain sebagai anaknya tanpa melepaskan ikatan kekeluargaan anak itu dari orang tua kandungnya, baik masih kanak-kanak maupun sudah dewasa,
dia mempunyai kewajiban dan hak pada orang tua kandungnya
Sistem Kekeluargaan Dalam Hukum Adat (skripsi dan tesis)
Masyarakat hukum Adat, adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup, karena diyakini dan dianut. Dalam perkembangannya, di seluruh kepulauan Indonesia pada tingkatan rakyat
jelata, terdapat pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia lahir batin. Golongan-golongan itu mempunyai tata-susunan yang tetap dan kekal serta orang-orang dalam golongan itu masing-masing mengalami kehidupannya dalam golongan sebagai hal yang sewajarnya menurut kodrat alam. Tidak ada seorangpun dari mereka, yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan itu. Berbicara tentang sistem kewarisan, tidaklah dapat dilepaskan dari sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat hukum adat di Indonesia. Apalagi masyarakat hukum Adat yang ada di Indonesia, memeluk agama yang berbeda-beda, bersuku-suku, kepercayaan yang berbedabeda,
mempunyai bentuk kekeluargaan maupun kekerabatan yang berbeda-beda pula.
Sistem kekeluargaan yang ada dalam masyarakatmasyarakat adat di Indonesia di kenal ada 3 (tiga) jenis :10
1. Sistem Patrilineal, yaitu suatu masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak, bapak dari bapak, terus ke atas, sehingga akhirnya dijumpai seorang laki-laki sebagai moyangnya.
Akibat hukum yang timbul dari sistem patrilineal ini adalah, bahwa istri karena perkawinannya (biasanya perkawinan dengan sistem pembayaran uang jujur),
dikeluarkan dari keluarganya, kemudian masuk dan menjadi keluarga suaminya. Anak-anak yang lahir menjadi keluarga Bapak (Suami), harta yang ada milik Bapak (Suami) yang nantinya diperuntukkan bagi anakanak
keturunannya. Istri bukan ahli waris dalam keluarga suaminya, tetapi ia anggota keluarga yang dapat menikmati hasil dari harta tersebut, seandainyapun suaminya meninggal dunia, sepanjang dia setia menjanda, tinggal di kediaman keluarga suaminya dengan anak-anaknya, menjaga tetapi nama baik suami, dia tetap mempunyai hak menikmati harta peninggalan almarhum suaminya. Contoh dari masyarakat adat yang menarik garis
keturunan kekeluargaan Patrilineal : Batak, Bali, Lampung, Nias, Ambon dan lain-lain.
2. Sistem Matrilineal, yaitu suatu sistem di mana anggota masyarakat tersebut menarik garis keturunan ke atas melalui Ibu, Ibu dari Ibu, terus ke atas, sehingga dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya. Akibat hukum yang timbul, adalah semua keluarga adalah keluarga Ibu. Suami atau Bapak tidak masuk dalam keluarga Ibu atau tidak masuk dalam keluarga istri.
Dapat dikatakan, bahwa sistem kekeluargaan yang ditarik dari pihak ibu ini, kedudukan wanita lebih menonjol dari pria di dalam pewarisan.
Contoh dari masyarakat hukum adat ini antara lain : masyarakat Minangkabau, Enggano dan lain-lain.
3. Sistem Parental atau Bilateral, adalah masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis Bapak dan Ibu, terus ke atas, sehingga dijumpai seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya. Dalam sistem ini, kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan, termasuk dalam hal ke warisan. Contoh dari masyarakat hukum ini adalah antara lain: Jawa meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Aceh, Riau, Sulawesi, Kalimantan, dll.
Tinjauan Tentang Masyarakat Hukum Adat (skripsi dan tesis)
Masyarakat Indonesia hidup menyebar dan berkelompok-kelompok di dalam lingkungan masyarakat hukumnya, istiadat budaya, tempat kediaman dan mempunyai kekuasaan kekayaan sendiri-sendiri. Pengertian masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri adari beberapa orang manusia yang dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan pengaruh-mempengaruhi satu sama lain.
Dalam perkembangan zaman masyarakat di Indonesia masyarakat sekarang ini masih saja ada ketidak puasan dalam melangsungkan kehidupan dikarenakan adaknya
kekurangan-kekurangan dalam melangsungkan kehidupan yang
dijalaninya,dari beraneka keragaman suku dan budaya
mereka mempunyai perbedaan pandangan hidup dan palsafah
melangsungkan kehidupan. Semua ini terjadi dimungkinkan karena masyarakat adalah komunitas manusia yang terhimpun dalam sistem
sosial yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan sekumpulan orang yang tetap hidup dalam keteraturan dan didalamnya ada sistem kehidupan kekuasaan secara mandiri yang mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud.
Sedangkan pengertian masyarakat hukum adat dapat juga dikatakan merupakan suatu kesatuan manusia yang saling berhubungan dengan pola berulang tetap, yaitu suatu masyarakat dengan pola-pola perilaku yang sama,
dimana perikelakuan tersebut tumbuh dan diwujudkan aturan-aturan untuk mengatur pergaulan hidup itu. Suatu pergaulan hidup dengan pola pergaulan yang sama hanya akan terjadi apabila adanya suatu komunitas hubungan
dengan pola berulang tetap.
A.2. Pembagian masyarakat Adat
Pada dasarnya masyarakat adat terbagi menjadi enam
bagian :
a. Masyarakat adat yang bersendi kebapakan beralih-alih (Alternerend ) adalah kekerabatan yang mengutamakan garis keturunan laki-laki namun adakalanya mengikuti garis keturunan wanita karena adanya pengaruh dari faktor
lingkungan, waktu dan tempat b. Masyarakat adat yang bersendi ke ibu bapakan (parental) adalah kekerabatan yang menarik keturunan dari garis Ibu Bapak
c. Masyarakat adat yang susunan kekerabatannya kebapakan (patrilinial) adalah kekerabatan yang mengutamakan keturunan menurut garis laki-laki.
d. Masyarakat adat yang susunan kekerabatannya keibuan (matrilinial ) adalah kekerabatan yang lebih mengutamakan keturunan garis Wanita.
Masyarakat adat menjadi tiga macam yaitu :
a. Masyarakat hukum Genealogis
Masyarakat atau persekutuan hukum yang bersifat geneologis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari suatu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah ( keturunan ) atau secara tidak langsung karena pertalian keturunan atau pertalian adat.
Menurut para ahli hukum adat di masa hindia belanda masyarakat yang genealogis dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu yang bersifat patrilinial, matrilineal, dan bilateral.
b. Masyarakat Hukum Teritorial
Masyarakat hukum teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan manapun dalam kaitan rohani sebagai pemujaan terhadap roh-roh leluhur. Para anggota masyarakatnya merupakan anggota-anggota dalam kesatuan yang teratur baik keluar maupun yang ke dalam. Diantara anggota yang pergi merantau untuk waktu
yang sebentar , sementara masih berlaku anggota kesatuan territorial itu
c. Masyarakat Teritorial Genealogis
Pada dasarnya masyarakat hukum adat itu sebagai kesatuan yang tetap dan teratur adalah masyarakat yang territorial, sedangkan masyarakat yang genealogis semata-mata dapat dikatakan tidak ada karena tidak ada kehidupan manusia yang tergantung pada tanah (bumi) tempat ia dilahirkan, bertempat kediaman hidup dan mati. Namun dikarenakan adanya kesatuan masyarakat seperti di Indonesia ini yang pergaulan hidupnya tidak semata-mata bersifat ketetanggaan tetapi juga bersifat kekerabatan dengan dasar pertalian darah (Patrilinial, Matrilinial, Bilateral) ,maka yang disamping bersifat territorial genealogis
d. Masyarakat Adat Keagamaan
Di antara berbagai kesatuan masyarakat adat terdapat kesatuan masyarakat adat khusus yang bersifat keagamaan di beberapa daerah tertentu, ada kesatuan masyarakat adat keagamaan menurut kepercayaan lama dan ada kestuan masyarakat yang khusus beragama hindu, Islam, Kristen/khatolik dan ada yang sifatnya campuran.
Yang bersifat kepercayaan dapat kita lihat pada masyarakat adat Batak di mana mereka mempercayai pada roh (begu) dan mereka menyebut diri mereka adalah “sepelebegu “pemuja roh” .
Dan masyarakat adat Keagamaan yang bersifat Islami dapat kita temukan pada masyarakat adat Aceh, Minangkabau, dan Jawa yang mana pengaruh Ulama sangat berpaeran dalam kehidupan sehari-harinya dan biasanya di pedesaannya banyak terlihat tempat-tempat pengajian (Aceh: Meunasah),
Surau didaerah Minangkabau, pondok-pondok pengajian didaerah Jawa dan adanya perkampungan yang biasa disebut Kauman. Masyarakat adapt keagamaan yang di dominasi Kristen Protestan misalnya didaerah : Batak, Minahasa atau Nusa Tenggara Timur yang mana lebih di domonasi oleh
masyarakat adapt keagamaan Khatolik. Sedangkan di lingkungan masyarakat adat keagamaan Bali sebagian besarnya adalah Masyarakat keagamaan Hindu.
e. Masyarakat Adat di Perantauan
Di kalangan Masyarakat adat Jawa di daerah-daerah Transmigrasi seperti di daerah Lampung dapat dikatakan tidak pernah terjadi yang membentuk masyarakat desa adat tersendiri diluar dari masyarakat Desa tempat mereka
hidup bermasyarakat, mereka lebih cenderung bersifat membaur di masyarakat disekitar mereka hidup bermasyarakat, lain halnya dengan Masyarakat adat Melayu: Aceh, Batak, Minangkabau, Lampung, Sumatera Selatan ataupun masyarakat adat lainnya yang sistem kekerabatan
adatnya sama dengan masyarakat adat Melayu, mereka lebih cenderung saat hidup di daerah perantauan membentuk kelompok-kelompok kumpulan kekeluargaan yang mana Fungsinya untuk kerapatan adat di kampung asalnya.
f. Masyarakat Adat Lainnya
Selain dari adanya kesatuan-kesatuan masyarakat adat di perantauan yang anggota-anggotanya terikat satu sama lain karena berasal dari satu daerah yang sama, di dalam kehidupan masyarakat kita jumpai pula bentuk-bentuk
kumpulan organisasi yang ikatan anggota anggotanya didasarkan pada ikatan kekaryaan sejenis yang tidak berdasarkan pada hukum adat yang sama atau daerah asal yang sam. Melainkan pada rasa kekeluargaan yang sama dan
terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbeda agama. Pengertian hukum adat menurut para sarjana, yaitu.
1. Cornellis Van Vollenhoven
Hukum adat adalah aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang Pribumi dan orang-orang Timur asing, yang disatu pihakmempunyai saksi dan di lain pihak tidak di kodifikasi.
2. Cristian Snouck Hurgronye
Hukum dat pada dasarnya dilaksanakan karena masyarakat
memiliki semangat kekeluargaan dan masing-masing
individu tunduk dan mengabdi pada dominasi aturan yang
disusun oleh kelompok masyarakat secara keseluruhan
Indikator Kinerja Organisasi Sektor Publik (skripsi dan tesis)
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang
menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah
ditetapkan oleh organisasi.Indikator kinerja dapat digunakan sebagai dasar
untuk menilai atau mengukur kinerja organisasi atau unit kerja yang
bersangkutan dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Tanpa indikator kinerja, akan sulit melakukan penilaian kinerja karena
indikator tersebut merupakan faktor-faktor utama keberhasilan organisasi dan kunci dari indikator kinerja (Mardiasmo, 2002).
Secara umum, indikator kinerja memiliki fungsi sebagai berikut:
a) Memperjelas tentang apa, berapa, dan kapan suatu kegiatan dilaksanakan.
b) Memberikan rambu-rambu bagi organisasi untuk melaksanakan
kegiatannya,sehingga pihak-pihak yang terkait mendapatkan kesepahaman
(konsensus) terhadap tahapan atau kriteria yang dibangun dalam
melaksanakan tugasnya.
c) Membangun dasar bagi pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja
organisasi atau unit kerja, serta menjadi patokan bagi organisasi dalam
menjalankan tugasnya (LAN dan BPKP, 2002).
Balanced Scorecard mengukur kinerja organisasi sektor publik melalui
empat perspektif, yaitu perspektif pelanggan, perspektif keuangan, perspektif
proses bisnis internal, dan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan. Faktor
sukses (indikator) organisasi pelayanan kesehatan dengan menggunakan
pendekatan Balanced Scorecard adalah sebagai berikut:
a) Aspek pelanggan, dilihat dari kepuasan pelanggan (pasien).
b) Aspek keuangan, dilihat dari anggaran dan realisasinya, penggunaan
sumber daya yang efisien.
c) Aspek proses bisnis internal, berkaitan dengan pelanggan karena yang
diukur adalah proses pelayanan kesehatan yang diberikan pada pelanggan
(kecepatan pelayanan, ketepatan pelayanan, sikap servant, dan fasilitas
yang digunakan).
d) Aspek pembelajaran dan pertumbuhan, dilihat dari adanya training,
komitmen karyawan, kepemimpinan, dan kepuasan kerja
Pengukuran Kinerja dengan Pendekatan Balanced Sorecard (skripsi dan tesis)
Karakteristik yang dimiliki oleh organisasi sektor publik berbeda
dengan organisasi sektor swasta. Pengukuran kinerja organisasi yang
berorientasi laba berbeda dengan organisasi publik yang tidak berorientasi laba.
Kinerja organisasi yang berorientasi laba dapat diukur dengan cara melihat
solvabilitas, rentabilitas, ROI, dan tingkat laba yang berhasil diperoleh atau
dicapai organisasi tersebut. Pengukuran kinerja sektor publik lebih kompleks
karena hal-hal yang diukur sangat beraneka ragam dan terkadang bersifat
abstrak, sehingga pengukurannya tidak dapat dilakukan dengan menggunakan
satu variabel saja. Perbedaan ini terletak pada masalah output, outcomes, dan
tujuan utama dari organisasi tersebut, sehingga menyebabkan kesulitan
melakukan pengukuran terhadap kinerja organisasi sektor publik baik secara
kualitatif maupun kuantitatif.
Metode pengukuran kinerja yang dapat diterapkan pada organisasi
sektor publik adalah pengukuran kinerja dengan mengadaptasi aspek-aspek
Balanced Scorecard. Balanced Scorecard merupakan metode pengukuran
kinerja yang tidak hanya mencerminkan kinerja keuangan saja. Balanced
Scorecard yang diterapkan dengan tepat, dapat memberikan suatu sistem
pengukuran kinerja yang menyeluruh untuk menjamin dan memastikan bahwa
tujuan organisasi dapat tercapai.
Dalam usaha mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance),
maka penyelenggaraan organisasi sektor publik seperti organisasi pelayanan
kesehatan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi suatu
keharusan dan tuntutan reformasi di Indonesia. Good corporate governance
dapat dicapai dengan memenuhi beberapa unsur, yaitu perencanaan dan
pengarahan yang tepat, accountable, informasi yang dihasilkan tepat waktu,
partisipasi dari semua pihak yang terkait, manajemen sumber daya yang baik,
pengendalian yang tepat, dan transparansi. Pengukuran kinerja keuangan saja
dinilai tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah,
sehingga ukuran non-keuangan perlu dikembangkan. Ukuran kinerja
digunakan untuk memonitor apakah manajemen dapat menggunakan input
yang digunakan untuk menghasilkan output secara baik. Scott dan Tissen
(1999: 98) beranggapan bahwa pengukuran kinerja secara positif berhubungan
langsung dengan pencapaian kinerja organisasi, baik organisasi sektor swasta
maupun organisasi non-profit.
Balanced Scorecard dalam organisasi pemerintah terdiri dari empat
perspektif, yaitu:
a. Perspektif Pelanggan
Pengukuran kinerja pada perspektif pelanggan menggunakan indikatorindikator:
1) Customer Satisfaction (Kepuasan pelanggan)
Kepuasan pelanggan adalah suatu keadaan di mana keinginan, harapan,
dan kebutuhan pelanggan terpenuhi. Suatu pelayanan dinilai memuaskan
bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan
pelanggan. Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting
dalam menyediakan elemen yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih
efektif.
2) Customer Retention (Kemampuan Mempertahankan Pelanggan)
Customer retention adalah suatu aktivitas yang dilakukan organisasi
untuk mempertahankan pelanggannya. Customer retention yang sukses
dimulai dengan kontak pertama perusahaan dengan pelanggan yang
berlanjut secara terus-menerus. Retensi dinilai baik, bila selama periode
pengamatan mengalami peningkatan, dinilai sedang apabila konstan dan
fluktuatif, dan dinilai kurang apabila mengalami penurunan
Tingkat Retensi Pelanggan=
3) Customer Acquisition (Kemampuan Menguasai Pelanggan)
Customer Acquisition menunjukkan sejauh mana kemampuan unit bisnis
menarik pelanggan baru. Akuisisi dinilai kurang bila akuisisi pelanggan
mengalami penurunan, dinilai sedang apabila fluktuatif/konstan, dinilai
baik apabila mengalami peningkatan
b. Perspektif Keuangan
Dalam perspektif keuangan, kinerja untuk mengukur apakah suatu strategi
perusahaan, implementasi dan pelaksanaan akan membawa perbaikan
perusahaan (Mun‟im Azka, 2001: 34).
Perspektif keuangan terdiri dari rasio-rasio keuangan yang terdapat dalam
laporan keuangan, yaitu :
1) Rasio Pertumbuhan Pendapatan. Rasio ini digunakan untuk mengukur
dan mengetahui sampai sejauh mana pertumbuhan dan pendapatan pada
perusahaan.
Rasio Pertumbuhan Pendapatan=
2) Rasio Perubahan Biaya. Rasio ini digunakan untuk mengetahui dan
mengukur perubahan biaya yang terjadi dan dikeluarkan oleh perusahaan.
Rasio Perubahan Biaya=
(Sumber : http://www.indoskripsi.com/balanced scorecard)
3) ROA (Return On Assets). Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat
penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan dari total aktiva.
Sumber : http://www.indoskripsi.com/balanced scorecard)
4) ROE (Return On Equity). Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat
penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan atas modal yang
diinvestasikan.
5) Leverage Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur jumlah aktiva perusahaan yang
dibiayai oleh utang atau modal yang berasal dari kreditur.
c. Perspektif Proses Bisnis Internal
Tujuan proses bisnis internal Balanced Scorecard akan menyoroti berbagai
proses penting yang mendukung keberhasilan strategi perusahaan tersebut,
walaupun beberapa di antaranya mungkin merupakan proses yang saat ini
sama sekali belum dilaksanakan. Pendekatan Balanced Scorecard membagi
pengukuran dalam perspektif proses bisnis internal menjadi tiga bagian
(Secakusuma, 1997: 81) yaitu: (1) Inovasi, (2) Operasi, dan (3) Pelayanan
purna jual.
Dalam pendekatan Balanced Scorecard, proses inovasi dimasukkan dalam
perspektif proses bisnis internal. Dalam proses inovasi, unit bisnis mencari
kebutuhan laten dari pelanggan dan menciptakan produk dan jasa yang
dibutuhkan oleh pelanggan tersebut. Proses operasi adalah proses untuk
membuat dan menyampaikan produk atau jasa yang dibuat perusahaan saat
ini. Proses inilah yang selama ini menjadi titik berat pengukuran kinerja
yang selama ini dilakukan oleh perusahaan. Proses pelayanan purna jual
merupakan jasa pelayanan pada pelanggan, setelah penjualan produk atau
jasa tersebut dilaksanakan.
Para manajer harus memfokuskan perhatiannya pada proses bisnis internal
yang menjadi penentu kepuasan pelanggan kinerja perusahaan dari
perspektif pelanggan. Kinerja dari perspektif tersebut diperoleh dari proses
kinerja bisnis internal yang diselenggarakan perusahaan. Perusahaan harus
memilih proses dan kompetensi yang menjadi unggulannya serta
menentukan ukuran-ukuran untuk menilai kinerja-kinerja proses dan
kompetensi tersebut.
d. Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan
Menurut Teuku Mirza, (1997: 76) “Tujuan kinerja perspektif pembelajaran
dan pertumbuhan ini adalah untuk mendorong perusahaan menjadi
organisasi belajar (learning organization) sekaligus mendorong
pertumbuhannya
Keunggulan Balanced Scorecard (skripsi dan tesis)
1) Komprehensif
Sebelum konsep Balanced Scorecard lahir, perusahaan beranggapan
bahwa perspektif keuangan adalah perspektif yang paling tepat untuk
mengukur kinerja perusahaan. Setelah Balanced Scorecard berhasil
diterapkan, para eksekutif perusahaan baru menyadari bahwa perspektif
keuangan sesungguhnya merupakan hasil dari 3 perspektif lainnya yaitu
konsumen, proses bisnis, dan pembelajaran pertumbuhan. Pengukuran
kinerja yang digunakan harus meliputi semua aspek ukuran (menyeluruh)
dalam ukuran keuangan dan non-keuangan. Pengukuran yang luas dan
menyeluruh (komprehensif) ini berdampak bagi perusahaan untuk lebih
bijak dalam memilih strategi korporat dan memberdayakan perusahaan
dalam memasuki arena bisnis yang kompleks.
2) Koheren
Di dalam Balanced Scorecard dikenal istilah hubungan sebab
akibat (causal relationship) di mana terdapat hubungan antara ukuran
atau indikator kinerja yang ada dengan tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai. Setiap perspektif (pelanggan, keuangan, proses bisnis internal,
pembelajaran dan pertumbuhan) mempunyai suatu sasaran strategik
(strategic objective) yang mungkin jumlahnya lebih dari satu. Definisi
dari sasaran strategik adalah keadaan atau kondisi yang akan diwujudkan
di masa yang akan datang yang merupakan penjabaran dari tujuan
perusahaan. Sasaran strategik untuk setiap perspektif harus dapat
dijelaskan hubungan sebab akibatnya. Sebagai contoh
pertumbuhan Return On Investment (ROI) ditentukan oleh meningkatnya
kualitas pelayanan kepada konsumen, pelayanan kepada konsumen dapat
ditingkatkan karena perusahaan menerapkan teknologi informasi yang
tepat guna, dan keberhasilan penerapan teknologi informasi didukung
oleh kompetensi dan komitmen dari karyawan. Hubungan sebab akibat
ini disebut koheren. Semua sasaran strategik yang terjadi di perusahaan
harus bisa dijelaskan. Sebagai contoh mengapa loyalitas konsumen
menurun, mengapa produk perusahaan menurun, mengapa komitmen
karyawan menurun, dan sebagainya.
3) Seimbang
Keseimbangan sasaran strategik yang dihasilkan dalam 4 perspektif
meliputi jangka pendek dan panjang yang berfokus pada faktor internal
dan eksternal. Keseimbangan dalam Balanced Scorecard juga tercermin
dengan selarasnya scorecard personal staff
dengan scorecard perusahaan sehingga setiap personal yang ada di dalam
perusahaan bertanggungjawab untuk memajukan perusahaan. Indikator
yang ditetapkan berdasarkan sasaran yang ingin dicapai harus seimbang
antara yang berorientasi ke luar (aspek keuangan dan pelanggan) dan
yang berfokus ke dalam (proses dan peningkatan sumber daya manusia).
4) Terukur
Dasar pemikiran bahwa setiap perspektif dapat diukur adalah adanya
kenyakinan bahwa „„if we can measure it, we can manage it, if we can
manage it, we can achieve it’’. Sasaran strategik yang sulit diukur seperti
pada perspektif pelanggan, proses bisnis internal, serta pembelajaran dan
pertumbuhan, dengan menggunakan Balanced Scorecard dapat dikelola
sehingga dapat diwujudkan.
Perspektif Balanced Scorecard (skripsi dan tesis0
Banyaknya kelemahan pengukuran kinerja dengan sistem tradisional
mendorong Kaplan dan Norton untuk mengembangkan suatu sistem
pengukuran kinerja yang memperhatikan empat perspektif, yaitu:
1) Perspektif Pelanggan
Pada pelanggan, perusahaan mengidentifikasikan dan mendefinisikan
pelanggan dan segmen pasarnya. Perusahaan diharapkan mampu
membuat suatu segmentasi pasar dan menentukan target pasarnya yang
paling mungkin untuk dijadikan sasaran sesuai dengan kemampuan
sumber daya dan rencana jangka panjang perusahaan. Perspektif ini
memiliki beberapa pengukuran utama dari outcome yang sukses dengan
formulasi dan penerapan strategi yang baik. Sasaran strategik dari
perspektif pelanggan yaitu firm equity di antaranya adalah meningkatnya
kepercayaan pelanggan atas produk dan jasa yang ditawarkan
perusahaan, kecepatan pelayanan yang diberikan, dan kualitas hubungan
perusahaan dengan pelanggannya.
2) Perspektif Keuangan
Ukuran kinerja keuangan menunjukkan apakah strategi dan
implementasinya mampu memberikan kontribusi dalam menghasilkan
laba bagi perusahaan. Untuk menjadikan organisasi suatu institusi yang
mampu berkreasi diperlukan keunggulan di bidang keuangan. Melalui
keunggulan di bidang ini, organisasi menguasai sumber daya yang sangat
diperlukan untuk mewujudkan tiga perspektif strategi lain yaitu
perspektif pelanggan, perspektif proses bisnis internal, dan perspektif
proses pembelajaran dan pertumbuhan.
3) Perspektif Proses Bisnis Internal
Para manajer harus memfokuskan perhatiannya pada proses bisnis
internal yang menjadi penentu kepuasan pelanggan pada kinerja
perusahaan dari perspektif pelanggan. Kinerja dari perspektif tersebut
diperoleh dari proses kinerja bisnis internal yang diselenggarakan
perusahaan. Perusahaan harus memilih proses dan kompetensi yang
menjadi unggulannya serta menentukan ukuran-ukuran untuk menilai
kinerja-kinerja proses dan kompetensi tersebut. Sasaran stratejik dari
proses bisnis ini adalah organizational capital, seperti meningkatnya
kualitas proses pelayanan kepada pelanggan, komputerisasi proses
layanan kepada pelanggan, dan penerapan infrastruktur teknologi yang
memudahkan pelayanan kepada pelanggan.
4) Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan
Kaplan dan Norton (1996: 40-41) membagi tolok ukur perspektif ini
dalam tiga prinsip yaitu :
(a) People
Tenaga kerja pada perusahaan dewasa ini lebih lanjut dituntut untuk
dapat berpikir kritis dan melakukan evaluasi terhadap proses dan
lingkungan untuk dapat memberikan usulan perbaikan. Oleh sebab
itu, dalam pengukuran strategi perusahaan, salah satunya harus
berkaitan secara spesifik dengan kemampuan pegawai, yaitu apakah
perusahaan telah mencanangkan peningkatan kemampuan sumber
daya manusia yang dimiliki.
Dalam kaitannya dengan sumber daya manusia ada tiga hal yang
perlu ditinjau dalam menerapkan Balanced Scorecard :
(1)Tingkat kepuasan karyawan
Kepuasan karyawan merupakan suatu para kondisi untuk
meningkatkan produktivitas, kualitas, pelayanan kepada
konsumen dan kecepatan bereaksi. Kepuasan karyawan menjadi
hal yang penting khususnya bagi perusahaan jasa.
(2)Retensi Karyawan
Retensi karyawan adalah kemampuan perusahaan untuk
mempertahankan pekerja – pekerja terbaiknya untuk terus berada
dalam organisasinya. Perusahaan yang telah melakukan investasi
dalam sumber daya manusia akan sia-sia apabila tidak
mempertahankan karyawannya untuk terus berada dalam
perusahaan.
(3)Produktivitas karyawan
Produktivitas merupakan hasil dari pengaruh rata-rata dari
peningkatan keahlian dan semangat inovasi, perbaikan proses
internal, dan tingkat kepuasan pelanggan. Tujuannya adalah
menghubungkan output yang dilakukan para karyawan terhadap
jumlah keseluruhan karyawan. Produktivitas karyawan digunakan
untuk mengetahui produktivitas karyawan dalam bekerja untuk
periode tertentu. Pengukurannya dengan membandingkan antara
laba operasi dengan jumlah karyawan.
(b) System
Motivasi dan keterampilan karyawan saja tidak cukup untuk
menunjang pencapaian tujuan proses pembelajaran dan pertumbuhan
apabila mereka tidak memiliki informasi yang memadai. Pegawai di
bidang operasional memerlukan informasi yang cepat, tepat waktu
dan akurat sebagai umpan balik, oleh sebab itu karyawan
membutuhkan suatu sistem informasi yang mempunyai kualitas dan
kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
(c) Organizational Procedure
Prosedur yang dilakukan suatu organisasi perlu diperhatikan untuk
mencapai suatu kinerja yang handal. Prosedur dan perbaikan
rutinitas harus diteruskan karena karyawan yang sempurna dengan
informasi yang berlimpah tidak akan memberikan kontribusi pada
keberhasilan usaha apabila mereka tidak dimotivasi untuk bertindak
selaras dengan tujuan perusahaan. Dalam perspektif ini komponen
pengukuran yang digunakan yaitu:
(1) Produktivitas karyawan
Untuk mengetahui produktivitas karyawan dalam bekerja untuk
periode tertentu. Pengukurannya dengan membandingkan antara
laba operasi dengan jumlah karyawan.
(2) Retensi karyawan (Perputaran karyawan)
Perputaran karyawan digunakan untuk mengetahui
perbandingan antara jumlah karyawan keluar dengan total
karyawan tahun berjalan
(3) Kepuasan karyawan
Pengukuran dilakukan dengan survey kepuasan karyawan
melalui wawancara.
Konsep Balanced Scorecard (skripsi dan tesis)
Konsep Balanced Scorecard berkembang sejalan dengan perkembangan
implementasi konsep tersebut. Kaplan dan Norton menyatakan bahwa
Balanced Scorecard terdiri dari kartu skor (scorecard) dan berimbang
(balanced). Kartu skor adalah kartu yang digunakan untuk mencatat skor
hasil kinerja seseorang. Kartu skor juga dapat digunakan untuk
merencanakan skor yang hendak diwujudkan oleh personel di masa depan.
Melalui kartu skor, skor yang akan diwujudkan personel di masa depan
dibandingkan dengan hasil kinerja sesungguhnya. Hasil perbandingan ini
digunakan untuk melakukan evaluasi atas kinerja personel yang
bersangkutan. Kata berimbang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa
kinerja personel diukur secara berimbang dari dua aspek: keuangan dan nonkeuangan, jangka pendek dan jangka panjang, intern dan ekstern. Oleh
sebab itu, personel harus mempertimbangkan keseimbangan antara
pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan, antara kinerja jangka
pendek dan jangka panjang, serta antara kinerja yang bersifat intern dan
yang bersifat ekstern jika kartu skor personel digunakan untuk
merencanakan skor yang hendak diwujudkan di masa depan.
Balanced scorecard mengembangkan seperangkat tujuan unit bisnis
melampui rangkuman unit finansial. Para eksekutif perusahaan sekarang
dapat mengukur berbagai unit bisnis mereka dengan menciptakan nilai bagi
para pelanggan perusahaan saat ini dan yang akan datang dan seberapa
banyak perusahaan harus meningkatkan kemampuan internal dan investasi
di dalam sumber daya manusia, sistem dan prosedur yang dibutuhkan untuk
meningkatkan kinerja yang akan datang. Balanced Scorecard mencakup
berbagai aktivitas penciptaan nilai yang dihasilkan dan para partisipan
perusahaan yang memiliki kemampuan dan motivasi yang tinggi. (Kaplan
dan Norton, 1996: 7)
Pengertian Balanced Scorecard (skripsi dan tesis)
Balanced Scorecard memberikan suatu cara untuk
mengkomunikasikan strategi suatu perusahaan pada manajer-manajer di
seluruh organisasi. Balanced Scorecard menekankan bahwa pengukuran
keuangan dan non-keuangan harus merupakan bagian dari informasi bagi
seluruh pegawai dari semua tingkatan bagi organisasi. Untuk mengetahui
lebih jauh mengenai Balanced Scorecard, berikut ini dikemukakan
pengertian Balanced Scorecard menurut beberapa ahli, di antaranya:
1) Robert S. Kaplan dan David P. Norton (1997:7) “Balanced Scorecard
merupakan suatu metode penilaian yang mencakup empat perspektif
untuk mengukur kinerja perusahaan, yaitu perspektif keuangan,
perspektif pelanggan, perspektif proses bisnis internal, dan perspektif
pembelajaran dan pertumbuhan”.
2) Amin Widjaja Tunggal, (2002: 1) “Balanced Scorecard juga
menunjukkan bagaimana perusahaan menyempurnakan prestasi
keuangannya.”
3) Teuku Mirza, (1997: 14) “Tujuan dan pengukuran dalam Balanced
Scorecard bukan hanya penggabungan dari ukuran-ukuran keuangan
dan non-keuangan yang ada, melainkan merupakan hasil dari suatu
proses atas bawah (top-down) berdasarkan misi dan strategi dari suatu
unit usaha, misi dan strategi tersebut harus diterjemahkan dalam tujuan
dan pengukuran yang lebih nyata”
Pengertian Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)
Untuk memastikan bahwa sumber (input) sudah digunakan secara
efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, maka
diperlukan pengukuran kinerja manajemen. Menurut Stout (1993: 33) yang
dikutip dari LAN dan BPKP (2000) mengatakan bahwa pengukuran kinerja
merupakan suatu proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan
kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil yang ditampilkan berupa
produk, jasa, ataupun suatu proses. Pengukuran kinerja diperlukan untuk
mengetahui pencapaian target yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja
merefleksikan filosofi dan kultur dari suatu organisasi serta menggambarkan
seberapa baik suatu kinerja telah diselesaikan dengan biaya, waktu, dan
kualitas yang optimal (Tatikonda dan Tatikonda, 1998: 67).
Untuk mengetahui kinerja yang dicapai maka dilakukan penilaian
kinerja. Ada berbagai metode penilaian kinerja yang digunakan selama ini,
sesuai dengan tujuan perusahaan yaitu mencari laba, maka hampir semua
perusahaan mengukur kinerjanya dengan ukuran keuangan. Disini, pihak
manajemen perusahaan cenderung hanya ingin memuaskan shareholders,
dan kurang memperhatikan ukuran kinerja yang lebih luas yaitu kepentingan
stakeholders.
Atkinson, et. al. (1995: 57) menyatakan pengukuran kinerja sebagai
berikut: “Performance measurement is perhaps the most important,
mostmisunderstood, and most difficult task in management accounting.
Aneffective system of performance measurement containts
criticalperformance indicator (performance measures) that (1) consider
eachactivity and the organization it self from the customer’s perspective,
(2)evaluate each activity using customer –validated measure
ofperformance, (3) consider all facets of activity performance that
affectcustomers and, therefore, are comprehensive, and (4) provide feedbackto help organization members identity problems and opportunities
forimprovement”.
Pernyataan di atas mengandung makna bahwa penilaian kinerja sangat
penting, kemungkinan memiliki salah pengertian, dan merupakan tugas
yang paling sulit dalam akuntansi manajemen. Sistem penilaian kinerja yang
efektif sebaiknya mengandung beberapa indikator kinerja, di antaranya
yaitu: (1) memperhatikan setiap aktivitas organisasi dan menekankan pada
perspektif pelanggan, (2) menilai setiap aktivitas dengan menggunakan alat
ukur kinerja yang mengesahkan pelanggan, (3) memperhatikan semua aspek
aktivitas kinerja secara komprehensif yang mempengaruhi pelanggan, dan
(4) menyediakan informasi berupa umpan balik untuk membantu anggota
organisasi mengenali permasalahan dan peluang untuk melakukan
perbaikan.
Dalam usaha mewujudkan pemerintahan yang baik (good
governance), maka penyelenggaraan organisasi sektor publik seperti
organisasi pelayanan kesehatan yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan menjadi suatu keharusan dan tuntutan reformasi di
Indonesia. Good corporate governance dapat dicapai dengan memenuhi
beberapa unsur, yaitu perencanaan dan pengarahan yang tepat, accountable,
informasi yang dihasilkan tepat waktu, partisipasi dari semua pihak yang
terkait, manajemen sumber daya yang baik, pengendalian yang tepat, dan
transparansi. Ukuran kinerja digunakan untuk memonitor apakah
manajemen dapat menggunakan input yang digunakan untuk menghasilkan
output secara baik. Scott dan Tiessen (1999: 38) beranggapan bahwa
pengukuran kinerja secara positif berhubungan langsung dengan pencapaian
kinerja organisasi, baik organisasi sektor swasta maupun organisasi nonprofit.
Pengertian Kinerja (skripsi dan tesis)
Kinerja merupakan gambaran mengenai sejauh mana keberhasilan
atau kegagalan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya
dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, visi, dan misinya. Dengan kata
lain, kinerja merupakan prestasi yang dapat dicapai oleh organisasi dalam
periode tertentu.
Menurut Fauzi (1995:207) “Kinerja merupakan suatu istilah umum
yang digunakan untuk sebagian atau seluruh tindakan atau aktivitas dari
suatu organisasi pada suatu periode, seiring dengan referensi pada sejumlah
standar seperti biaya-biaya masa lalu atau yang diproyeksikan, suatu dasar
efisiensi, pertanggungjawaban atau akuntabilitas manajemen dan
semacamnya”. Menurut Mulyadi (2001:337) “Kinerja adalah keberhasilan
personil, tim, atau unit organisasi dalam mewujudkan sasaran strategik yang
telah ditetapkan sebelumnya dengan perilaku yang diharapkan.”
Kinerja perusahaan merupakan sesuatu yang dihasilkan oleh suatu
perusahaan dalam periode tertentu dengan mengacu pada standar yang
ditetapkan. Kinerja perusahaan hendaknya merupakan hasil yang dapat
diukur dan menggambarkan kondisi empirik suatu perusahaan dari berbagai
ukuran yang disepakati. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah
kemampuan, usaha, dan kesempatan personel, tim, atau unit organisasi
dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan sasaran strategik yang
telah ditetapkan. Keberhasilan pencapaian strategik yang menjadi basis
pengukuran kinerja perlu ditentukan ukurannya, dan ditentukan inisiatif
strategik untuk mewujudkan sasaran-sasaran tersebut. Sasaran strategik
beserta ukurannya kemudian digunakan untuk menentukan target yang
dijadikan basis penilaian kinerja. Oleh karena itu, pengukuran kinerja adalah
tindakan pengukuran yang dapat dilakukan terhadap aktivitas dari berbagai
rantai nilai yang ada pada perusahaan. Hasil pengukuran tersebut kemudian
digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang
pelaksanaan suatu rencana di mana perusahaan memerlukan penyesuaian
atas aktivitas perencanaan dan pengendalian tersebut.
Pengertian Balanced Scorecard (skripsi dan tesis)
Metode tradisional hanya menitikberatkan pada kinerja keuangan saja
atau untuk jangka pendek dan cenderung kurang memerhatikan kinerja non
keuangan bagi kelangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang.
Metode Balanced scorecard hadir untuk melengkapi pengukuran dari dua sisi
yaitu kinerja kuangan dan non keuangan.
Menurut Hansen dan Mowen (dalam Arisudhana, 2014) Balanced
scorecard merupakan suatu metode pengukuran kinerja organisasi. Penilaian
kinerja yang menggunakan balanced scorecard tidak hanya menilai aspek
keuangan saja, namun juga menilai aspek non keuangan. Kinerja keuangan
merupakan akibat dari kinerja non keuangan. Menurut Pramudita (2016),
Balanced scorecard merupakan alat kontrol strategis lengkap yang harus
diterapkan di perusahaan dan mungkin dipercaya untuk membawa perspektif
lain untuk perusahaan.
Menurut Rangkuti (2013) Balanced scorecard adalah kartu skor yang
digunakan untuk mengukur kinerja dengan memerhatikan keseimbangan
antara sisi keuangan dan non keuangan, jangka pendek dan jangka panjang,
serta melibatkan faktor internal dan eksternal. Oleh karena itu, diperlukan
pengukuran komprehensif yang mencakup empat perspektif yaitu keuangan,
konsumen, proses bisnis dan internal serta pembelajaran dan pertumbuhan.
Ada beberapa perspektif dalam metode balanced scorecard diantaranya:
a. Perspektif Keuangan, saat perusahaan melakukan pengukuran kinerja
secara financial, maka hal yang harus dilakukan adalah mendeteksi dimana
keberadaan industri perusahaan. Ada beberapa tahap untuk melihat
perkembangan industri diantaranya: growth, sustain, dan harvest. Dari
beberapa tahap perkembangan industri tersebut maka strategi yang
diperlukan juga berbeda-beda. Dalam perspektif financial atau keuangan,
terdapat tiga aspek dari strategi yang diterapkan oleh perusahaan yaitu
pertumbuhan pendapatan dan kombinasi pendapatan yang dimiliki suatu
perusahaan, penurunan biaya dan peningkatan produktifitas, serta
penggunaan aset dan strategi investasi.
b. Perspektif customer atau pelanggan, perspektif ini perlu melakukan
identifikasi terhadap kondisi pelanggan dan segmen pasar yang telah
dipilih oleh perusahaan untuk menghadapi berbagai persaingan bisnis
dengan ukuran kinerja unit di dalam sasaran masing-masing. Jika
perusahaan ingin mencapai kinerja keuangan yang memuaskan dan unggul
dalam jangka panjang, maka mereka harus menciptakan dan menjanjikan
suatu produk atau jasa yang bernilai bagi konsumen (Mulyadi, 2014).
Dalam perspektif ini, pengukuran dilakukan dengan lima aspek utama
yaitu:
1) Pangsa pasar, pengukuran ini mencerminkan proporsi bisnis dalam
suatu area bisnis tertentu yang diungkapkan dalam bentuk uang,
jumlah pelanggan, dan setiap unit produk yang terjual.
2) Retensi pelanggan, mengukur seberapa banyak perusahaan dapat
mempertahankan pelanggan. Pengukuran ini dapat dilakukan dengan
mengukur besarnya persentase bisnis dengan jumlah customer yang
saat ini dimiliki oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk
mempertahankan hubungan antara perusahaan dan pelanggan.
3) Akuisisi pelanggan, yaitu mengukur seberapa besar perusahaan dapat
menarik perhatian pelanggan baru terhadap produk perusahaan.
Pengukuran akuisisi pelanggan menunjukkan apakah perusahaan
sudah menyediakan barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan pelanggan.
4) Kepuasan pelanggan, ada dua teknik untuk mengukur tingkat
kepuasan pelanggan yaitu survei dengan menyebarkan kuisioner dan
melakukan wawancara. Kepuasan pelanggan adalah suatu keadaan
dimana keinginan dan kebutuhan pelanggan telah terpenuhi.
Pengukuran kepuasan pelanggan sangat penting dalam perusahaan
untuk terus memberikan atau menyediakan yang lebih baik, efektif,
dan efisien. Kepuasan pelanggan mengacu pada layanan jasa yang
diberikan oleh pihak rumah sakit.
c. Perspektif proses bisnis internal, dalam perspektif tersebut pengukuran
kinerja perusahaan dilakukan oleh manajer maupun karyawan untuk
memberikan perhatian penting pada berbagai aktivitas serta proses bisnis
yang membawa pengaruh besar terhadap kepuasan pelanggan (Mulyadi,
2014). Dalam hal ini terdapat tiga fokus proses bisnis utama yang
dilakukan oleh suatu perusahaan yaitu:
1) Proses Inovasi
Proses ini terdiri dari dua komponen yaitu, pertama manajer
melakukan penelitian pasar untuk mengenali ukuran pasar, bentuk
preferensi pelanggan, dan tingkat harga produk dan jasa sasaran.
Kedua, memenuhi kebutuhan pelanggan, memiliki informasi yang
akurat dan dapat diandalkan untuk membayangkan peluang dan pasar
baru bagi produk dan jasa yang dapat disediakan perusahaan.
2) Proses Operasional
Dalam tahap ini, bagaimana upaya pelayanan dalam perusahaan untuk
memberikan solusi kepada pelanggan dalam memenuhi kebutuhan dan
keinginan pelanggan.
3) Proses Pelayanan
Dalam proses ini, perusahaan menyediakan layanan bagi pelanggan
setelah produk dan jasanya diberikan kepada pelanggan.
d. Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan, pada perspektif ini perusahaan
melakukan proses identifikasi infrastruktur yang harus dibangun untuk
meningkatkan pertumbuhan dan kinerja jangka panjang, yang termasuk
pada perspektif ini adalah pelatihan karyawan dan budaya perusahaan
yang terkait dengan perbaikan individu dan organisasi (Mulyadi, 2014).
Dalam perspektif ini mengukur retensi karyawan dan pelatihan karyawan.
Manfaat Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)
Menurut Fahmi (2014) ada beberapa manfaat dari pengukuran kinerja
perusahaan bagi manajemen diantaranya:
a. Mengelola operasi perusahaan secara efektif dan efisien melalui
pemotivasian karyawan secara maksimal.
b. Membantu manajer dalam mengambil setiap keputusan yang
bersangkutan dengan karyawan seperti promosi, transfer, dan
pemberhentian.
c. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, perkembangan karyawan, dan
untuk menyediakan kriteria seleksi serta evaluasi program pelatihan
karyawan.
d. Menyediakan umpan balik bagi setiap karyawan mengenai bagaimana
penilaian atasan mereka terhadap kinerja mereka.
e. Menyediakan suatu dasar bagi distribusi penghargaan
Tujuan Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)
Tujuan pokok dari pengukuran kinerja adalah untuk memberikan
motivasi kepada karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan sebagai
standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya, agar dapat mencapai
hasil yang diinginkan. Adapun tujuan umum pengukuran kinerja yaitu:
a. Untuk melihat kondisi serta menentukan kontribusi dari suatu
perusahaan terhadap organisasi secara keseluruhan.
b. Sebagai dasar untuk melakukan evaluasi kinerja setiap manajemen.
c. Memberikan motivasi masing-masing manajemen untuk menjalankan
divisinya secara konsisten sehingga sesuai dengan tujuan perusahaan.
Menurut Munawir (2012: 31) ada beberapa tujuan pengukuran kinerja
keuangan perusahaan diantaranya:
a. Untuk mengetahui likuiditas, artinya bagaimana kemampuan
perusahaan dalam memenuhi kewajibannya yang harus dipenuhi.
b. Untuk mengetahui tingkat solvabilitas, yaitu kemampuan pada suatu
perusahaan dalam memenuhi kewajibannya apabila perusahaan tersebut
mengalami likuidasi.
c. Untuk mengetahui profitabilitas dan rentabilitas, yaitu kemampuan
peursahaan dalam menghasilkan dan meningkatkan laba selama periode
tertentu.
d. Untuk mengetahui sejauh mana aktivitas perusahaan dalam
mempertahankan dan menjalankan usahanya agar tetap stabil,
kemampuan perusahaan dilihat dari bagaimana perusahaan dalam
membayar pokok utang dan beban bunga tepat waktu, serta membayar
deviden secara teratur kepada para pemegang saham tanpa mengalami
krisis keuangan.
Sedangkan menurut Rusmanto (dalam Ridhawati, 2014) pengukuran
kinerja keuangan memiliki tujuan untuk:
a. Memberikan informasi penting dalam pengambilan keputusan
mengenai aset perusahaan dan untuk mendorong kinerja para
manajemen menyalurkan kepentingan perusahaan.
b. Mengukur setiap kinerja unit usaha dalam suatu entitas
c. Menilai hasil kinerja perusahaan dan perubahan potensial sumber daya
ekonomi yang dikendalikan dimasa depan.
Pengertian Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)
Menurut Mardiasmo (dalam Arisudhana, 2014) sistem pengukuran
kinerja sektor publik merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk
membantu manajer menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur
finansial dan non-finansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan
sebagai alat pengendali organisasi karena pengukuran kinerja diperkuat
dengan menetapkan reward dan punishment.
Pengukuran kinerja sebagai tolak ukur bagi manajemen perusahaan
untuk melihat apakah kinerja dalam suatu perusahaan sudah baik dari segi
keuangan maupun non keuangan. Manajemen melakukan evaluasi untuk
perbaikan atas kegiatan operasional perusahaan dalam periode tertentu.
Menurut Fahmi (2014) penilaian kinerja adalah suatu penilaian yang
dilakukan pada pihak manajemen perusahaan baik para karyawan maupun
manajer yang selama ini telah melakukan pekerjaannya.
Penilaian kinerja merupakan hasil dari kegiatan atau kinerja setiap
karyawan dengan standar kualitas, kuantitas, maupun kriteria yang telah
ditetapkan oleh suatu perusahaan. Penilaian kinerja harus dilakukan untuk
mengetahui seberapa baik prestasi yang telah dicapai oleh setiap
karyawan. Penilaian tersebut penting dan berguna untuk perusahaan dalam
mengambil keputusan serta menetapkan suatu kebijakan untuk periode
selanjutnya.
Pengertian Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)
Menurut Mangkunegara (2013) kinerja adalah hasil kerja secara
kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang karyawan dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
Kinerja merupakan hasil yang diperoleh oleh suatu organisasi baik
organisasi tersebut bersifat profit oriented dan non profit oriented yang
dihasilkan dalam satu periode waktu (Fahmi, 2014).
Kinerja perusahaan merupakan suatu gambaran atau kondisi
perusahaan yang mana kondisi tersebut merupakan hasil dari kegiatan
manajemen. Kinerja perusahaan dapat diukur dengan menggunakan alatalat analisis keuangan. Informasi yang digunakan untuk mengukur kinerja
perusahaan diambil dari laporan keuangan atau laporan lainnya. Hal ini
dilakukan untuk mengetahui baik buruknya suatu perusahaan yang
nantinya akan mencerminkan prestasi kerja dalam periode tertentu.
Kinerja perusahaan atau companies performance adalah suatu hasil
yang dicapai oleh perusahaan dalam suatu periode tertentu. Pengukuran
dan penilaian kinerja keuangan saling berhubungan satu sama lain.
Pengukuran kinerja (performing measurement) merupakan tolak ukur dari
efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam pengoperasian bisnis selama
periode akuntansi.
Menurut Rudianto (2013: 189) kinerja keuangan adalah hasil atau
prestasi yang telah dicapai oleh manajemen perusahaan dalam
menjalankan fungsinya mengelola aset perusahaan secara efektif selama
periode tertentu. Kinerja keuangan sangat dibutuhkan oleh perusahaan
untuk mengetahui dan mengevaluasi sampai dimana tingkat keberhasilan
perusahaan berdasarkan aktivitas keuangan yang telah dilaksanakan
Anomali Pasar (skripsi dan tesis)
Anomali adalah suatu bentuk fenomena yang ada di pasar. Pada anomali
ditemukan berbagai macam hal – hal yang seharusnya tidak ada menjadi pasar efisien yang benar-benar ada. Artinya suatu peristiwa dapat dimanfaatkan untuk memperoleh abnormal return. Dengan kata lain adanya kemungkinan seorang investor untuk memperoleh abnormal return dengan mengandalkan suatu peristiwa tertentu (Gumanti dan Utami, 2002, h.54). Salah
satu anomali yang terjadi adalah January Effect.
Ada beberapa penyebab yang memungkinkan terjadinya anomali perilaku
saham pada bulan Januari, yaitu:
a. Tax Loss Selling
Hipotesis tax-loss selling menyatakan bahwa investor akan menjual
saham yang nilainya turun.
b. Window Dressing
Window dressing yaitu terjadinya aksi jual pada saham – saham yang
memiliki kinerja buruk di akhir tahun. Window dressing ini tidak jauh berbeda
dengan tax loss selling, perbedaannya adalah hal ini dilakukan oleh manajer
keuangan dengan tujuan agar laporan kinerja portofolio saham yang
dilaporkannya pada akhir tahun akan tampak bagus kinerjanya.
c. Small Stock’s Beta
Saham dengan kapitalisasi pasar kecil memiliki resiko yang lebih besar pada
bulan Januari daripada pada bulan – bulan lainnya. Bila hal tersebut benar maka saham kapitalisasi kecil tersebut akan memiliki rata-rata return yang relative lebih tinggi pada bulan Januari dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya (Rogalsi dan Tinic, 1986, h.63).
Loan to Value (skripsi dan tesis)
Definisi KPR dalam peraturan Bank Indonesia diatas menyebutkan bahwa jumlah maksimum pinjaman ditetapkan berdasarkan nilai agunan. Berdasarkan hal tersebut maka besarnya kredit yang diberikan ditentukan oleh besarnya agunan atau rumah yang akan dibeli, yang disebut dengan Loan to Value. Dengan kata lain, Loan to Value meru pakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. (SE BI No. 14/ 10 /DPNP tanggal 15 Maret
2012).
Bank Indonesia melalui siaran pers No. No.14/6/PSHM/Humas tanggal 16 Maret 2012 mengumumkan peraturan baru yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012, yang menetapkan besarnya LTV untuk KPR maksimal 70%. Peraturan tersebut meskipun diumumkan pada tanggal 15 Maret 2012, namun baru diberlakukan mulai tanggal 15 Juni 2012 untuk memberikan waktu transisi bagi bank dalam melakukan penyesuaian. Berdasarkan peraturan tersebut, maka bagi calon nasabah KPR
yang akan membeli rumah seharga Rp100 juta, bank hanya boleh membiayai maksimal 70% atau Rp70 juta. Dengan kata lain, calon nasabah tersebut harus menyediakan dana sendiri untuk uang muka sebesar 30% atau Rp30 juta. Sebelum keluarnya peraturan tersebut, besarnya LTV tidak diatur secara khusus, sehingga terdapat beberapa bank yang hanya mensyaratkan uang muka 10% atau LTV sebesar 90% (Frequently Asked Question SEBI No. 14/10/DPNP). Negara sebesar Amerika Serikat yang penduduknya relatif lebih makmur dibandingkan Indone ia sekalipun, masalah uang muka untuk KPR juga menjadi kendala bagi masyarakatnya untuk membeli rumah, sehingga pemerintah Amerika Serikat merancang berbagai program untuk membantu mengatasi masyarakatnya yang kesulitan untuk menyediakan uang muka untuk KPR. Tercatat sebanyak 41 lembaga atau otoritas yang menawarkan berbagai program untuk meringankan kebutuhan uang muka (Zhang, 2010
: 1). Dengan memperhatikan banyaknya lembaga yang menawarkan bantuan uang muka tersebut menunjukkan bahwa uang muka memang memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap daya beli masyarakat akan perumahan
Event Study (skripsi dan tesis)
Event study merupakan bentuk pengujian empiris untuk mengetahui efisiensi bentuk setengah kuat dengan melihat seberapa cepat harga menyesuaikan terhadap informasi baru. Beberapa tahapan dalam melakukan event study yaitu:
a. Mengidentifikasi peristiwa (event) tertentu dan tanggalnya.
b. Menentukan rentang waktu studi peristiwa (event window) yang merupakan waktu yang akan diamati disekitar event. Disamping itu ditentukan juga periode estimasi yang akan digunakan untuk meramalkan return harapan pada periode peristiwa.
c. Menghitung abnormal return selama event window tersebut, kemudian dilakukan uji statistik atas abnormal return tersebut dengan uji t.
Efisiensi Pasar (skripsi dan tesis)
Efisiensi pasar merupakan teori yang menjelaskan mengenai harga saham dikaitkan dengan semua informasi yang relevan dengan saham dimaksud. Pasar dikatakan efisien jika harga saham sudah mencerminkan semua informasi yang relevan tersebut. Investor tidak akan mendapatkan abnormal return di dalam pasar yang efisien karena sudah tidak ada informasi lain yang dapat menggerakkan harga saham secara abnormal. Investor hanya dapat memperoleh abnormal return jika memiliki informasi relevan yang tidak diketahui oleh orang lain, yang berarti harga saham saat ini belum mencerminkan semua informasi yang relevan atau pasar belum efisien. Terdapat tiga jenis efisiensi pasar yaitu bentuk lemah, bentuk setengah kuat dan bentuk kuat (Hanafi, 2008 : 394).
Return Saham (skripsi dan tesis)
Ross, Westerfield & Jordan (2009:528-529) mendefinisikan return (pengembalian atas investasi) sebagai keuntungan (atau kerugian) dari investasi yang dilakukan. Pengembalian tersebut terdiri dari 2 komponen yaitu sejumlah uang yang diterima langsung ketika memilki investasi tersebut, yang dinamakan komponen laba. Komponen kedua berupa perubahan nilai aset/investasi yang dinamakan keuntungan modal (capital
gain) atau kerugian modal (capital loss). Return yang diterima investor dalam investasi saham juga terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu komponen laba yang disebut dividen dan capital gain atau capital loss berupa perubahan harga saham. Rumus yang digunakan untuk menghitung besarnya return saham yaitu:
Perdagangan Saham (skripsi dan tesis)
Pasar keuangan adalah pasar dimana terjadi pertemuan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dalam pasar tersebut, akan terjadi transaksi, dimana pihak yang kekurangan dana akan memperoleh dan dari pihak yang kelebihan dana tersebut. Secara umum pasar keuangan dibagi menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung (Hanafi, 2008 : 61-63). Pasar keuangan tidak langsung menggu na kanan lembaga intermediary seperti adalah bank. Pasar Keuangan yang bersifat langsung didominasi oleh pasar modal. Terdapat dua jenis instrumen yang terdapat dala
pasar modal, yaitu instrumen utang dan instrumen ekuitas atau pasar saham
Saham Syariah (skripsi dan tesis)
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 dalam keputusan pertama mengenai ketentuan umum pasal ke-3 menyebutkan, “ Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah adalah Efek Bersifat Ekuitas yang termasuk kedalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh BAPEPAM dan
LK, yang dalam penyusunannya melibatkan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).” Kerjasama antara BAPEPAM, LK dan DSN-MUI dimaksudkan agar penggunaan prinsip-prinsip syariah di pasar
modal dalam menyeleksi efek yang memenuhi kriteria syariah dapat lebih optimal, mengingat DSN-MUI merupakan satu-satunya lembaga di
Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.
Diterbitkannya DES didasarkan pertimbangan terhadap pertanyaan yang muncul dimasyarakat mengenai kesesuaian syariah atas mekanisme
perdagangan efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di pasar modal. Karena itu, DSN-MUI merasa perlu menetapkan fatwa mengenai prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek (Fatwa DSN No. 80/DSN- MUI/III/2011). Abdul (2009:114) mengemukakan bahwa, “ Saham-saham yang
masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah,…”. Perbedaan indeks saham syariah
dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah (Ngapon, 2005).
Beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan
(Pontkowinoto, 2003 dalam Nurul dan Mustafa, 2008:23): a) Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari
setiap transaksi yang zalim. b) Uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. c) Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja. d) Risiko yang
mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko. e) Dalam Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung risiko. f) Manajemen yang diterapkan adalah manajemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinya lingkungan hidup.
Return (skripsi dan tesis)
Eduardus (2001:6) menyatakan bahwa return merupakan tingkat keuntungan investasi. Sumber-sumber utama dari return menurut Eduardus (2001:48) terdiri dari dua komponen utama, yaitu: 1. Yield merupakan komponen return yang mencerminkan aliran kas atau pendapatan yang diperoleh secara periodik dari suatu investasi. 2. Capital Gain (Loss) merupakan kenaikan (penurunan) harga suatu surat berharga (bisa saham maupun surat hutang jangka panjang), yang bisa memberikan keuntungan (kerugian) pada investor. Eduardus (2001:6) membedakan return menjadi return yang diharapkan (expected return) dan return yang terjadi (ralized return). Jogiyanto (2009:557-569) mengungkapkan ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menghitung expected return yaitu: 1. Model disesuaikan rerata (Mean Adjusted Model). Model ini beranggapan bahwa return ekspektasi bernilai konstan yang sama dengan rerata return realisasi sebelumnya selama periode estimasi. 2. Model Pasar (Market Model). Perhitungan dengan model pasar dilakukan melalui dua tahapan, yaitu: a. Membentuk model ekspektasi dengan menggunakan data realisasi selama periode estimasi return estimasi. b. Menggunakan model ekspektasi ini untuk mengestimasi return ekspektasi di periode jendela (window period)
Signaling Teori (skripsi dan tesis)
Jogiyanto (2009: 392), mengemukakan bahwa informasi yang dipublikasikan sebagai suatu pengumuman akan memberikan signal bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi. Jika pengumuman tersebut mengandung nilai positif, maka diharapkan pasar akan bereaksi pada waktu pengumuman tersebut diterima oleh pasar. Reaksi pasar ditunjukkan dengan adanya perubahan volume perdagangan saham. Pada waktu informasi diumumkan dan semua pelaku pasar sudah menerima informasi tersebut, pelaku pasar terlebih dahulu menginterpretasikan dan menganalisis informasi tersebut sebagai signal baik (good news) atau signal buruk (bad news). Hasil dari interpretasi informasi inilah nantinya yang akan mempengaruhi permintaan dan penawaran dari investor. Jika banyak investor berpandangan pesimis akibat bad news dari informasi yang diterima, maka ia akan mengurangi jumlah pembelian yang terjadi dan akan menambah penawaran di pasar sehingga harga akan terdorong turun. Sebaliknya jika investor memandang optimis akibat good news dari informasi yang diterima, maka ia akan menambah jumlah pembelian yang terjadi dan akan menurunkan penawaran di pasar sehingga harga akan terdorong naik (Sharpe, Alexander dan Bailey, 2005).
Pasar Modal Efisien (skripsi dan tesis)
Suad (2001:269) menyatakan pasar modal efisien sebagai, “Pasar modal yang harga sekuritas-sekuritasnya mencerminkan semua informasi yang relevan”. Sejalan dengan pendapat Suad, Eduardus (2001:112) mengungkapkan bahwa konsep pasar efisien lebih ditekankan pada aspek informasi, artinya pasar yang efisien adalah pasar dimana harga semua sekuritas yang diperdagangkan telah mencerminkan semua informasi yang tersedia. Fama (1970) dalam Jogiyanto (2008), menyajikan tiga macam bentuk utama dari efisiensi pasar berdasarkan ketiga macam bentuk dari informasi sebagai berikut: 1. Efisiensi pasar bentuk lemah (weak form). Pasar dikatakan efisiensi dalam bentuk lemah jika harga-harga sekuritas secara penuh mencerminkan (fully reflect) informasi masa lalu. Informasi masa lalu ini merupakan informasi yang sudah terjadi. 2. Efisiensi pasar bentuk setengah kuat (semistrong form). Pasar dikatakan efisien dalam bentuk setengah kuat (semistrong form) jika harga-haga sekuritas secara penuh mencerminkan (fully reflect) semua informasi yang dipublikasikan (all publicly available information), termasuk informasi yang berada dalam laporan-laporan keuangan perusahaan emiten. 3. Efisiensi pasar bentuk kuat (strong form). Pasar dikatakan efisien dalam bentuk kuat (strong form), jika harga-harga sekuritas secara penuh (fully reflect) mencerminkan semua informasi yang tersedia termasuk informasi privat. Untuk menguji pasar modal efisien dalam bentuk lemah, dipergunakan koofisien korelasi perubahan harga saham untuk time lag tertentu. Sementara untuk pengujian setengah kuat dipergunakan event study dan untuk pasar dalam bentuk kuat pengujian dilakukan dengan menganalisis prestasi berbagai portofolio yang dikelola oleh kelompok-kelompok yang mungkin memiliki informasi khusus. (Suad, 2001:270- 280)
Jenis – jenis abnormal return (skripsi dan tesis)
Abnormal return dapat diklasifikasikan menjadi 4 kelompok yaitu : 1. Abnormal return (AR) Abnormal return terjadi setiap hari pada setiap jenis saham, yaitu selisih antara return aktual dan return ekspetasi yang dihitung secara harian. AR dihitung secara harian dalam suatu window period sehingga dapat diketahui abnormal return tertinggi atau terendah, dan dapat juga 27 diketahui pada hari ke-berapa reaksi paling kuat terjadi pada masingmasing jenis saham. 2. Average abnormal return (AAR) Average abnormal return merupakan rata – rata abnormal return dari semua jenis saham yang sedang dianalisis secara harian. AAR dapat menunjukkan reaksi paling kuat, baik positif maupun negatif, dari keseluruhan jenis saham pada hari-hari tertentu selama window period. 3. Cummulative abnormal return (CAR) Cummulative abnormal return merupakan kumulatif harian AR dari hari pertama sampai dengan hari – hari berikutnya setiap jenis saham. CAR selama periode sebelum peristiwa terjadi akan dibandingan dengan CAR selama periode setelah peristiwa terjadi. 4. Cummulative average abnormal return (CAAR) Cummulative average abnormal return merupakan kumulatif harian AAR mulai dari hari pertama sampai dengan hari – hari berikutnya.
Return Saham (skripsi dan tesis)
Menurut Jogiyanto (2015), return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Kusumawati (2014) juga menjelaskan bahwa return saham merupakan income yang diperoleh oleh pemegang saham sebagai hasil dari investasinya di perusahaan tertentu. Return saham dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu return realisasi (realized return) dan return ekspektasi (expected return). 2.6.1 Return realisasi (realized return) Return realisasi merupakan return yang sudah terjadi yang dihitung berdasarkan data historis. Return realisasi ini penting dalam mengukur kinerja perusahaan dan sebagai dasar penentuan return dan risiko di masa yang akan 25 datang. Return realisasi merupakan capital gain/loss yaitu selisih antara harga saham periode saat ini (Pit) dengan harga saham periode sebelumnya (Pit-1). 2.6.2 Return ekspektasi (expected return) Return ekspektasi merupakan return yang diharapkan terjadi di masa yang akan datang dan masih bersifat tidak pasti (Jogiyanto, 2015). Return ekspektasi dapat dihitung dengan menggunakan beberapa model estimasi yaitu : 1. Mean adjusted model Model disesuaikan rata–rata (mean adjusted model) ini menganggap bahwa return ekspektasi bernilai konstan yaitu sebesar nilai rata–rata return aktual sebelumnya selama periode estimasi. Periode estimasi (estimation period) umumnya merupakan periode sebelum peristiwa. Periode peristiwa (event period) disebut juga dengan periode pengamatan atau jendela peristiwa (event window). 2. Market model Perhitungan return ekspektasi dengan model pasar (market model) ini dapat dibentuk menggunakan teknik regresi OLS (Ordinary Least Square) dilakukan dengan dua tahap, yaitu : a. Membentuk model ekspektasi dengan menggunakan data realisasi selama periode estimasi. b. Menggunakan model ekspektasi ini untuk mengestimasi return ekspektasi di periode jendela. 26 3. Market adjusted model Model kesesuaian pasar (market adjusted model) ini menganggap bahwa penduga yang terbaik untuk mengestimasi return suatu sekuritas adalah return indeks pasar pada saat tersebut. Manfaat menggunakan model ini adalah tidak perlu menggunakan periode estimasi untuk membentuk model estimasi karena return sekuritas yang diestimasi adalah sama dengan indeks pasar. Indeks pasar yang dapat dipilih untuk pasar BEI misalnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Studi Peristiwa (Event Study) (skripsi dan tesis)
Studi peristiwa (event study) merupakan studi yang mempelajari reaksi pasar terhadap suatu peristiwa (event) yang informasinya dipublikasikan sebagai suatu pengumuman. Event study dapat digunakan untuk menguji kandungan informasi (information content) dari suatu pengumuman dan dapat juga digunakan untuk menguji efisiensi pasar bentuk setengah kuat (Jogiyanto, 2015). Pengujian kandungan informasi dan pengujian efisiensi pasar bentuk setengah kuat merupakan dua pengujian yang berbeda. Pengujian kandungan informasi dimaksudkan untuk melihat reaksi dari suatu pengumuman. Ketika pengumuman yang mengandung informasi (information content) masuk ke pasar, maka diharapkan pasar akan bereaksi pada waktu pengumuman tersebut diterima oleh pasar. Reaksi pasar ditunjukkan dengan adanya perubahan harga dari sekuritas yang bersangkutan. Reaksi ini dapat diukur dengan menggunakan return sebagai nilai perubahan harga atau dengan menggunakan abnormal return. Pengujian informasi dengan menggunakan abnormal return sebagai indikator pengukuran, maka dapat dikatakan bahwa suatu pengumuman yang mempunyai kandungan 24 informasi akan memberikan abnormal return kepada pasar. Sebaliknya yang tidak mengandung informasi tidak memberikan abnormal return kepada pasar. Pengujian kandungan informasi hanya menguji reaksi dari pasar, tetapi tidak menguji seberapa cepat pasar itu bereaksi. Pengujian yang melibatkan kecepatan reaksi dari pasar untuk menyerap informasi yang diumumkan, maka pengujian ini merupakan pengujian efisiensi pasar secara informasi (informational market) bentuk setengah kuat. Pasar dikatakan efisien bentuk setengah kuat jika tidak ada investor yang memperoleh abnormal return dari informasi yang diumumkan atau jika memang ada abnormal return, maka pasar harus bereaksi dengan cepat (quickly) untuk menyerap abnormal return untuk menuju harga keseimbangan yang baru
Saham (skripsi dan tesis)
Saham didefinisikan sebagai surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan (Damarjati, 2015). Menurut Jogiyanto (2015) harga dasar suatu saham sangat erat kaitannya dengan harga pasar suatu saham. Harga dasar suatu saham dipergunakan di dalam perhitungan indeks harga saham. Harga saham adalah harga yang terbentuk di pasar jual beli saham. Kebanyakan harga saham berbeda dengan nilai saham, makin sedikit informasi yang bisa diperoleh untuk menghitung nilai saham, makin jauh perbedaan tersebut. Menurut Jogiyanto (2015) saham terbagi menjadi tiga jenis yaitu : 1. Saham Preferen (Preferred Stock) 21 Saham yang mempunyai sifat atau karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa. Obligasi yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Dibandingkan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas dividen tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi. 2. Saham Biasa (Common Stock) Perusahaan yang hanya mengeluarkan satu kelas saham, saham tersebut biasanya dalam bentuk saham biasa. Pemegang saham biasa yang juga bertindak sebagai pemilik perusahaan mempunyai beberapa hak antara lain: a. Hak kontrol yaitu hak pemegang saham biasa untuk memilih pimpinan perusahaan. b. Hak menerima Pembagian Keuntungan yaitu hak pemegang saham biasa untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan. c. Hak Preemptive yaitu hak pemegang saham untuk mendapatkan persentasi pemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham untuk tujuan melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai. 3. Saham Treasurry 22 Saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasury yang nantinya dapat dijual kembali.
Manfaat bond rating (skripsi dan tesis)
Manfaat umum bond rating menurut Rahardjo dalam Kusumawati (2014) adalah : 1. Sistem informasi. Keterbukaan pasar yang transparan menyangkut berbagai produk obligasi akan menciptakan pasar obligasi yang sehat dan transparan. 2. Efisiensi biaya. Hasil rating yang bagus biasanya memberikan keuntungan, yaitu menghindari kewajiban persyaratan keuangan yang biasanya memberatkan perusahaan seperti penyediaan sinking fund, ataupun jaminan asset. 3. Menentukan besarnya kupon, semakin bagus rating cenderung semakin rendah nilai kupon begitu pula sebaiknya. 4. Memberikan informasi yang obyektif dan independen menyangkut kemampuan pembayaran hutang, tingkat risiko investasi yang mungkin timbul, serta jenis dan tingkatan hutang tersebut. 5. Mampu menggambarkan kondisi pasar obligasi dan kondisi ekonomi pada umumnya. 19 Manfaat bond rating bagi investor menurut Rahardjo dalam Kusumawati (2014) adalah sebagai berikut : 1. Informasi risiko investasi. Tujuan utama investasi adalah meminimalkan risiko serta mendapatkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, dengan adanya bond rating diharapkan informasi risiko dapat diketahui lebih jelas posisinya. 2. Rekomendasi investasi. Investor akan lebih mudah mengambil keputusan investasi berdasarkan hasil peringkat kinerja emiten obligasi tersebut, lalu investor dapat melakukan strategi investasi akan membeli atau menjual sesuai perencanaannya. 3. Perbandingan. Hasil rating akan dijadikan patokan dalam membandingkan obligasi yang satu dengan yang lain, serta membandingkan struktur yang lain seperti suku bunga dan metode penjaminannya. Manfaat bond rating bagi perusahaan (emiten) menurut Rahardjo dalam Kusumawati (2014) di antaranya adalah : 1. Informasi posisi bisnis. Pihak perseroan akan mengetahui posisi bisnis dan kinerja usahanya dibandingkan dengan perusahaan jenis lainnya setelah melakukan rating. 2. Menentukan struktur obligasi. Setelah diketahui keunggulan dan kelemahan manajemen, bisa ditentukan beberapa syarat atau struktur obligasi yang meliputi tingkat suku bunga, jenis obligasi, jangka waktu jatuh tempo, jumlah emisi obligasi serta berbagai struktur pendukung lainnya. 20 3. Mendukung kinerja. Kewajiban menyediakan sinking fund atau jaminan kredit bisa dijadikan pilihan alternatif apabila emiten mendapatkan rating yang cukup baik. 4. Alat pemasaran. Daya tarik perusahaan dimata investor akan meningkat apabila perusahaan mendapatkan rating yang baik, dengan demikian adanya rating bisa membantu sistem pemasaran obligasi tersebut supaya lebih menarik. 5. Menjaga kepercayaan investor. Hasil rating yang independen akan membuat investor merasa lebih aman, sehingga kepercayaan investor bisa terjaga
Deskripsi bond rating (skripsi dan tesis)
Peringkat obligasi atau bond rating merupakan peringkat yang menyatakan mutu obligasi yang mencerminkan kemungkinan gagal bayar (Brigham dan Houston, 2006). Peringkat merupakan agregasi dari kemungkinan kegagalan (default) yang dapat memberikan informasi terkait risiko investasi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi yang tepat (Darmesti, 2013). 16 Suatu obligasi dikatakan mengalami kenaikan peringkat bila kategori peringkat obligasi pada periode saat ini lebih tinggi dari kategori peringkat obligasi pada periode sebelumnya, misalnya terjadi kenaikan peringkat obligasi dari A- menjadi A dan dari A menjadi A+. Obligasi dikatakan mengalami penurunan peringkat bila kategori peringkat obligasi pada periode saat ini lebih rendah dari kategori peringkat pada periode sebelumnya, misalnya terjadi penurunan peringkat obligasi dari A menjadi BBB dan dari BBB+ menjadi BBB-. Menurut Brigham dan Houston (2006) peringkat obligasi memiliki arti penting baik bagi perusahaan maupun investor. Pertama, karena peringkat obligasi adalah indikator dari risiko gagal bayarnya, peringkat ini memiliki pengaruh langsung yang dapat diukur pada tingkat suku bunga obligasi dan biaya utang perusahaan. Kedua, kebanyakan obligasi dibeli oleh investor institusional daripada individual dan banyak institusi dibatasi hanya berinvestasi pada sekuritas yang layak investasi.
Obligasi (skripsi dan tesis)
Obligasi (bond) menurut Bodie et al. dalam Harahap dan Syahyunan (2013),
merupakan sekuritas yang diterbitkan sehubungan dengan perjanjian pinjaman, pihak peminjam menerbitkan (menjual) obligasi kepada pihak pemilik dana dengan imbalan sejumlah uang. Bisa disimpulkan bahwa obligasi merupakan surat pernyataan utang dari pihak peminjam kepada pihak pemilik dana.
Jenis-jenis obligasi adalah sebagai berikut :
1. Mortgage bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dengan
menggunakan jaminan berupa aset riil tertentu.
2. Unsecured bond adalah obligasi yang diterbitkan tanpa memakai jaminan
aset riil tertentu.
15
3. Convertible bond adalah obligasi yang memberikan hak bagi
pemegangnya untuk mengonversi obligasi tersebut dengan sejumlah
saham perusahaan pada harga yang telah ditetapkan.
4. Putable bond adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima pelunasan obligasi sesuai dengan nilai par sebelum waktu
jatuh tempo.
5. S. Floating rate bond adalah obligasi dengan tingkat bunga yang besarnya
disesuaikan dengan fluktuasi tingkat bunga pasar yang berlaku.
6. Fixed income bond adalah obligasi yang memberikan pendapatan tetap
kepada pemegangnya.
Zero coupon bond adalah obigasi yang tidak memberikan pembayaran bunga.
Obligasi jenis ini dijual dengan harga dibawah nilai par atau dijual dengan diskon sehingga keuntungan yang diperoleh investor merupakan selisih harga pasar dengan nilai par obligasi saat dibeli.
Teori Efisiensi Pasar (Efficiency Market Theory) (skripsi dan tesis)
Hasil penelitian yang dilakukan Maurice Kendall dalam Samsul (2006)
menyatakan bahwa pola harga saham tidak dapat diprediksi (unpredictable)
karena bergerak secara acak (random walk). Harga saham bergerak secara acak berarti bahwa fluktuasi harga saham tergantung pada informasi baru yang akan diterima, tetapi informasi tersebut tidak diketahui kapan akan diterima. Efisiensi pasar (market efficiency) secara umum didefinisikan sebagai hubungan antara harga-harga sekuritas dan informasi. Definisi efisiensi pasar secara terperinci dapat diklasifikasikan dalam berbagai pendapat yaitu bedasarkan nilai intrinsik sekuritas. Efisiensi diukur melalui seberapa jauh harga sekuritas menyimpang dari nilai intrinsiknya.
1. Berdasarkan akurasi harga. Pasar efisien bila harga sekuritas secara akurat
mencerminkan informasi yang ada (fully reflect) atau dengan
menggunakan informasi yang tersedia investor dapat mengekspektasi
harga sekuritas yang bersangkutan (information available).
2. Berdasarkan distribusi informasi. Definisi secara implisit mengatakan
bahwa jika setiap orang mengamati suatu informasi yang tersedia di pasar
maka setiap orang diasumsikan mendapat informasi yang sama. Pasar
efisien jika harga yang terjadi setelah informasi diterima oleh pelaku pasar
sama dengan harga yang akan terjadi jika setiap orang mendapatkan
seperangkat informasi tersebut.
3. Berdasarkan proses dinamik. Pasar efisien apabila penyebaran informasi
dilakukan secara cepat sehingga informasi menjadi simetris, yaitu semua
orang memiliki informasi tersebut.
Tingkatan efisiensi pasar secara informasi yang dikemukakan oleh Fama
dalam Jogiyanto (2015) ada tiga tingkatan yaitu :
1. The Weak Efficient Market Hypothesis
Efisiensi pasar dikatakan lemah (weak-form) karena dalam proses
pengambilan keputusan jual–beli saham investor menggunakan data harga
dan volume masa lalu. Berdasarkan harga dan volume masa lalu itu
berbagai model analisis teknis digunakan untuk menentukan harga, arah
harga akan naik atau akan turun. Arah harga akan naik diputuskan untuk
membeli, apabila arah harga akan turun diputuskan untuk menjual.
Analisis teknis mengasumsikan bahwa harga saham selalu berulang
kembali, yaitu setelah naik beberapa hari pasti akan turun dalam beberapa
hari berikutnya, kemudian naik lagi dan turun lagi, demikian seterusnya.
2. The Semistrong Efficient Market Hypothesis
Efisiensi pasar dikatakan setengah kuat (semistrong-form) karena dalam
proses pengambilan keputusan jual–beli saham investor menggunakan data
harga masa lalu, volume masa lalu, dan semua informasi yang
dipublikasikan seperti laporan keuangan, laporan tahunan, pengumuman
bursa, informasi keuangan internasional, peraturan perundangan
pemerintah, peristiwa politik, dan lain sebagainya yang dapat
mempengaruhi perekonomian nasional. Ini berarti investor menggunakan
gabungan antara analisis teknis dan analisis fundamental dalam proses
menghitung nilai saham, yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam
tawaran harga beli dan tawaran harga jual.
3. The Strong Efficient Market Hypothesis
Efisiensi pasar dikatakan kuat (strong-form) karena investor menggunakan
data yang lebih lengkap, yaitu harga masa lalu, volume masa lalu,
informasi yang dipublikasikan, dan informasi privat yang tidak
dipublikasikan secara umum. Penghitungan harga estimasi dengan
menggunakan informasi yang lebih ini diharapkan akan menghasilkan
keputusan jual – beli saham yang lebih tepat dan return yang lebih tinggi.
Berikut ini adalah beberapa indikator efisiensi pasar bentuk kuat :
a. Keuntungan yang diperoleh sangat tipis akibat gejolak harga yang
rendah.
b. Harga pasar mendekati harga intrinsik perusahaan.
c. Informasi simetris bahwa investor memiliki kesempatan yang sama
untuk memperoleh informasi.
d. Kemampuan analisis investor relatif tidak berbeda.
e. Pasar bereaksi cepat terhadap informasi baru.
Menurut Fama dalam Jogiyanto (2015) tujuan membedakan kedalam tiga
macam bentuk pasar efisien ini adalah untuk mengklasifikasikan penelitian
empiris terhadap efisiensi pasar. Ketiga bentuk pasar efisien ini berhubungan satu dengan yang lainnya. Hubungan ketiga bentuk pasar efisien ini berupa tingkatan yang kumulatif, yaitu bentuk lemah merupakan bagian dari bentuk setengah kuat dan bentuk setengah kuat merupakan bagian dari bentuk kuat.
Data Intraday (skripsi dan tesis)
Brocks et al. (2003) meneliti tentang bagaimana pasar saham merespon peristiwa yang tidak diinginkan atas 21 perusahaan seperti kandasnya Exxon valdez, kecelakaan pesawat, ledakan yang terjadi di Quantum Chemical, Philip Petroleum dan ARCO, hingga meninggalnya CEO dan pemimpin McClatchy Newspaper dan Gillette. Peneliti juga mengamati 21 perusahaan pesaing ketika peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Peneliti menggunakan data intraday untuk mengamati perubahan harga, volume, spread, dan lokasi
dengan interval 15, 30, 90, dan 120 menit disekitar peristiwa terjadi. Peneliti menemukan bahwa pasar tidak merespon dengan cepat pengumuman peristiwa yang diinginkan. Dalam penelitian yang dilakukan Munterman dan Guettler (2005) menganalisis dampak harga dan volume perdagangan saham intraday yang disebabkan oleh pengungkapan kasus di Jerman. Bukti yang ada menyatakan bahwa harga saham bereaksi dalam kurun waktu
30 menit setelah pengungkapan kasus. Semakin besar perusahaan yang mengumumkan pengungkapan kasus semakin berkurang tingkat dampak abnormal return yang mengikuti pengumuman tersebut. Semakin tinggi volume perdagangan pada hari terakhir perdagangan sebelum pengumuman tersebut, semakin tinggi dampak harga dan volume perdagangan
setelah pengungkapan kasus tersebut. Dari hipotesis yang dibangun, berdasarkan data empiris dinyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti apapun dari reaksi harga saham yang ditunjukkan dengan abnormal return yang tinggi dalam lima transaksi masing-masing untuk dua interval waktu (-120, -61) dan (-60,-1) sebelum pengumuman. Untuk beberapa transaksi dan interval waktu bahkan ditemukan reaksi harga yang lebih rendah dari rata-rata periode peramalan.
Studi Peristiwa (Event Study) (skripsi dan tesis)
Studi peristiwa (event study) merupakan studi yang mempelajari reaksi pasar terhadap suatu peristiwa (event) yang informasinya dipublikasikan sebagai suatu pengumuman. Event study dapat digunakan untuk menguji kandungan informasi (information content) dari suatu pengumuman dan dapat juga digunakan untuk menguji efisiensi pasar bentuk setengah kuat (Jogiyanto, 2010).
Jika pengumuman mengandung informasi, maka diharapkan pasar bereaksi pada waktu pengumuman tersebut diterima oleh pasar. Reaksi pasar dapat ditunjukkan dengan adanya perubahan harga dari sekuritas bersangkutan. Reaksi ini dapat diukur dengan menggunakan return sebagai nilai perubahan harga atau dengan menggunakan abnormal return. Sebagian besar studi peristiwa mengamati berbagai peristiwa yang terkait langsung
dengan aktivitas ekonomi. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Fama (1969) menyimpulkan bahwa harga dalam suatu titik waktu “seutuhnya mencerminkan” informasi yang tersedia. Harga dalam hal ini yang harus diperhatikan dan paling penting dalam studi peristiwa adalah penentuan peristiwa yang hendak diteliti. Peristiwa harus terdefinisi dengan baik (welldefined) yang artinya merupakan informasi yang relevan atau tidak terhadap para pelaku pasar modal. Beberapa studi peristiwa menggunakan data intraday untuk mengamati perilaku harian atas harga saham. Studi peristiwa dapat berkaitan dengan peristiwa ekonomi maupun peristiwa non-ekonomi. Studi peristiwa yang berkaitan dengan peristiwa ekonomi misalnya
pengumuman informasi publik, peristiwa perubahan harga saham yang drastis, pengumuman deviden, pengumuman laba, pengumuman right issue, pengumuman stock split dan lain sebagainya (Azali, 2009).
Manfaat Pengumuman (skripsi dan tesis)
Kebijakan pembagian dividen tergantung pada RUPS. Dividen yang dibagikan
perusahaan bisa tetap (tidak mengalami perubahan) dan bisa mengalami perubahan, (ada kenaikan dan penurunan) dari dividen yang dibagikan sebelumnya. Salah satu informasi yang dipandang cukup penting bagi investor yaitu informasi tentang naik turunnya dividen tunai yang dibagikan perusahaan kerena informasi tersebut mengandung muatan informasi yang
berkenaan dengan prospek keuntungan yang akan diperoleh para investor atau calon investor dalam melakukan penilaian perusahaan (Prasetiono, 2000). Apriani (2005) menemukan bahwa pengumuman pembagian dividen mempunyai pengaruh terhadap reaksi pasar yang ditunjukkan dengan perbedaan harga saham, return, dan volume perdagangan. Penelitian Prasetiono (2000) menemukan peristiwa pengumuman dividen tidak menimbulkan rata-rata abnormal return saham secara signifikan, khususnya
untuk kelompok dividen naik dan tidak ada perbedaan yang signifikan antara rata-rata abnormal return sebelum dan sesudah pengumuman dividen
Devidend Signaling Theory (skripsi dan tesis)
Asimetri informasi memberi kesan bahwa manajer mempunyai informasi melebihi investor luar. Jika manajer mempunyai informasi yang tidak dipunyai oleh investor, maka manajer dapat menggunakan perubahan dalam dividen sebagai cara untuk menunjukkan sinyal informasi dan kemudian menurunkan asimetri informasi. Kemudian investor akan menggunakan pengumuman dividen sebagai informasi untuk menilai harga saham perusahaan.
Winarno (2010) menyatakan bahwa dividend signaling theory banyak menjadi
referensi bagi penelitian pasar modal khususnya yang terkait dengan kandungan informasi dividen. Menurut teori ini seorang manajer yang mempunyai informasi mendalam akan menggunakan kebijakan dividen sebagai referensi kualitas earnings kepada investor. Pengumuman dividen dianggap memiliki kandungan informasi apabila pasar bereaksi pada
saat pengumuman dividen yang tercermin pada adanya perubahan harga dan atau volume perdagangan sekuritas dari perusahaan yang bersangkutan. Reaksi yang terkait dengan perubahan harga dapat diukur melalui return maupun abnormal return jika pengumuman dianggap memiliki kandungan informasi.
Menurut teori sinyal terdapat asimetri informasi antara manajer dan investor. Manajer mengetahui prospek perusahaan di masa depan, sedangkan investor tidak (Gelb, 1999). Asimetri informasi akan terjadi jika manajemen tidak secara penuh menyampaikan semua informasi yang diperoleh tentang semua hal yang dapat mempengaruhi perusahaan ke pasar, maka pada umumnya pasar akan merespon informasi tersebut sebagai suatu sinyal yang tercermin dari perubahan harga saham (Schweitser, 1989).
Hipotesis Pasar Efisien (skripsi dan tesis)
Teori tentang hipotesis pasar efisien pertama kali dikemukakan oleh Fama (1970). Menurut teori tersebut pasar dikatakan efisien apabila harga-harga yang terbentuk di pasar merupakan cerminan dari informasi yang ada (stock prices reflect all available information).
Menurut Fama terdapat tiga bentuk tingkat efisiensi pasar berdasarkan pada tingkat penyerapan informasinya, yaitu pasar efisien bentuk lemah, pasar efisien bentuk semi kuat, pasar efisien bentuk kuat. Dalam mempelajari konsep pasar efisien kita akan diarahkan pada sejauh mana dan seberapa cepat informasi tersebut dapat mempengaruhi pasar yang tercermin
pada perubahan harga sekuritas. Kecepatan reaksi harga saham terhadap pengumuman suatu peristiwa menggambarkan tingkat efisiensi suatu pasar. Semakin efisiensi suatu pasar maka semakin besar informasi yang terefleksi dalam harga saham (Jogiyanto, 2010).
Apriani (2005) menganalisis reaksi pasar terhadap pengumuman kenaikan dividen di utilitas publik dan peusahaan yang tidak diregulasi, yang sebagian besar merupakan utilitas listrik atau gas. Mereka menyimpulkan bahwa reaksi pasar terhadap pengumuman kenaikan dividen oleh utilitas publik lebih kuat dibandingkan reaksi pasar terhadap pengumuman oleh perusahaan yang tidak diregulasi
Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Salah satu kebijakan yang harus diambil oleh manajemen adalah memutuskan apakah laba yang diperoleh perusahaan selama satu periode akan dibagi semua atau dibagi sebagian untuk dividen dan sebagian lagi tidak dibagi dalam bentuk laba ditahan. Apabila perusahaan memutuskan untuk membagi laba yang diperoleh sebagai dividen berarti akan mengurangi jumlah laba yang ditahan yang akhirnya juga mengurangi sumber dana intern yang akan
digunakan untuk mengembangkan perusahaan. Sedang apabila perusahaan tidak membagikan labanya sebagai dividen akan bisa memperbesar sumber dana intern perusahaan dan akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk mengembangkan perusahaan (Sutrisno, 2000). Akan tetapi menurut teori residu dividen (Residual Dividend of Theory) besar kecilnya dividen yang dibagi tergantung oleh para pemegang saham itu sendiri. Laba yang diperoleh
oleh perusahaan dalam suatu periode itu sebenarnya adalah untuk esejahteraan para pemegang saham. Laba akan dibagikan kepada pemegang saham apabila ternyata keuntungan dari reinvestasi lebih kecil dibanding dengan keuntungan yang disyaratkan. Dengan demikian residual dividend of theory adalah sisa laba yang tidak diinvestasikan kembali.
Dividen (skripsi dan tesis)
Dividen (dividend) adalah pembagian aktiva perusahaan kepada para pemegang saham perusahaan. Dividen dapat dibayar dalam bentuk uang tunai (kas), saham perusahaan, ataupun aset lainnya. Semua dividen harus diumumkan oleh dewan direksi sebelum dividen tersebut menjadi kewajiban perusahaan (Simamora, 2002). Prosedur pembagian dividen mengakibatkan adanya perbedaan respon investor dalam bertransaksi di pasar modal. Hal ini dapat diindikasikan dengan bervariasinya harga saham dari declaration date sampai setelah ex-dividend date. Dalam penelitiannya French dan Moon
(1999), yang menghitung variansi return saham pada saat declaration date dan ex-dividend date, menemukan adanya kenaikan variansi yang signifikan pada ex-dividend date.
DEFINISI PENGUMPULAN DATA (skripsi dan tesis)
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Sebelum melakukan penelitian, seorang peneliti biasanya telah memiliki dugaan berdasarkan teori yang ia gunakan, dugaan tersebut disebut dengan hipotesis (Baca juga: Pengertian Hipotesis dan Langkah Perumusan Hipotesis). Untuk membuktikan hipotesis secara empiris, seorang peneliti membutuhkan pengumpulan data untuk diteliti secara lebih mendalam.
Proses pengumpulan data ditentukan oleh variabel-variabel yang ada dalam hipotesis. Pengumpulan data dilakukan terhadap sampel yang telah ditentukan sebelumnya. Data adalah sesuatu yang belum memiliki arti bagi penerimanya dan masih membutuhkan adanya suatu pengolahan. Data bisa memiliki berbagai wujud, mulai dari gambar, suara, huruf, angka, bahasa, simbol, bahkan keadaan. Semua hal tersebut dapat disebut sebagai data asalkan dapat kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian, ataupun suatu konse
Jenis Wawancara (skripsi dan tesis)
Terdapat dua jenis wawancara, yakni: 1). wawancara mendalam (in-depth
interview), di mana peneliti menggali informasi secara mendalam dengan cara terlibat langsung dengan kehidupan informan dan bertanya jawab secara bebas tanpa pedoman pertanyaan yang disiapkan sebelumnya sehingga suasananya hidup, dan dilakukan berkalikali; 2). wawancara terarah (guided interview) di mana peneliti menanyakan kepada informan hal-hal yang telah disiapkan sebelumnya. Berbeda dengan wawancara mendalam, wawancara terarah memiliki kelemahan, yakni suasana tidak hidup, karena peneliti terikat dengan pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya. Sering terjadi pewawancara atau peneliti lebih memperhatikan daftar pertanyaan yang diajukan daripada bertatap muka dengan informan, sehingga suasana terasa kaku.
Wawancara (skripsi dan tesis)
Wawancara merupakan salah satu teknik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data penelitian. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa wawancara (interview) adalah suatu kejadian atau suatu proses interaksi antara pewawancara (interviewer) dan sumber informasi atau orang yang di wawancarai (interviewee) melalui komunikasi langsung (yusuf, 2014).
Metode wawancara/interview juga merupakan proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden/ orang yang di wawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara. Dalam wawancara tersebut biasa dilakukan secara individu maupun dalam bentuk
kelompok, sehingga di dapat data informatik yang orientik.
Wawancara bertujuan mencatat opini, perasaan, emosi, dan hal lain berkaitan dengan individu yang ada dalam organisasi. Dengan melakukan interview, peneliti dapat memperoleh data yang lebih banyak sehingga peneliti dapat memahami budaya melalui bahasa dan ekspresipi hak yang diinterview; dan dapat melakukan klarifikasi atas hal‐ hal yang tidak diketahui. Pertanyaan pertama yang perlu diperhatikan dalam interview adalah Siapa yang
harus diinterview ? Untuk memperoleh data yang kredibel makain terview harus dilakukan dengan Know ledgeable Respondent yang mampu menceritakan dengan akurat fenomena yang diteliti. Isu yang kedua adalah Bagaimana membuat responden mau bekerjasama? Untuk merangsang pihak lain mau meluangkan waktu untuk diinterview, maka perilaku
pewawancara dan responden harus selaras sesuai dengan perilaku yang diterima secara sosial sehingga ada kesan saling menghormati. Selain itu, interview harus dilakukan dalam waktu dan tempat yang sesuai sehingga dapat menciptakan rasa senang, santai dan bersahabat.
Kemudian, peneliti harus berbuat jujur dan mampu meyakinkan bahwa identitas responden tidak akan pernah diketahui pihak lain kecuali peneliti dan responden itu sendiri. Data yang diperoleh dari wawancara umumnya berbentuk pernyataan yang menggambarkan pengalaman, pengetahuan, opini dan perasaan pribadi. Untuk memperoleh data ini peneliti dapat menggunakan metode wawancara standar yangt erskedul (Schedule Standardised
Interview), interview standart akterskedul (Non‐Schedule Standardised Interview) atau interview informal (Non Standardised Interview). Ketiga pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan teknik sebagai berikut: a) Sebelum wawancara dimulai, perkenalkan diri dengan sopan untuk menciptakan hubungan baik b) Tunjukkan bahwa responden memiliki kesan
bahwa dia orang yang “penting” c) Peroleh data sebanyak mungkin d) Jangan mengarahkan jawaban e) Ulangi pertanyaan jika perlu f) Klarifikasi jawaban g) Catat interview (Chairi, 2009).
Teknis pelaksanaan wawancara dapat dilakukan secara sistematis atau tidak sistematis. Yang dimaksud secara sistematis adalah wawancara dilakukan dengan terlebih dahulu peneliti menyusun instrument pedoman wawancara. Disebut tidak sistematis, maka peneliti meakukan wawancara secara langsung tanpa terlebuh dahulu menyusun instrument pedoman wawancara. Saat ini. dengan kemajuan teknologi informasi, wawancara bisa saja dilakukan
tanpa tatap muka, yakni melalui media telekomunikasi. Pada hakikatnya wawancara merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi secara mendalam tentang sebuah isu atau tema yang diangkat dalam penelitian. Atau merupakan proses pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang telah diperoleh lewat teknik yang lain sebelumnya. Dalam wawancara harus direkam, wawancara yang direkamakn memberikan nilai tambah. Karena, pembicaraan yang di rekam akan menjadi bukti otentik bila terjadi salah penafsiran. Dan setelah itu data yang direkam selanjutnya ditulis kembali dan diringkas. Dan peneliti memberikan penafsiran atas data yang diperoleh lewat wawancara. Susunan wawancara itu dapat dimulai dengan sejarah kehidupan, tentang gambaran umum situasi pertisipan. Pertanyaan yang diajukan juga berupa hasil pengalaman. Dalam mengajukan pertanyaan, peneliti harus memberikan penekanan kepada arti dari pengalaman
tersebut. Prinsip umum pertanyaan dalam wawancara adalah ; harus singkat, open ended, singular dan jelas. Peneliti harus menyadari istilah-istilah umum yang dimengerti partisipan. Dan sebaiknya wawancara tidak lebih dari 90 menit. Bila dibutuhkan, peneliti dapat meminta waktu lain untuk wawancara selanjutnya (Semiawan, 2010). Wawancara mendalam adalah
interaksi/pembicaraan yang terjadi antara satu orang pewawancara dengan satu orang informan (Manzilati, 2017).
Pada hakikatnya wawancara merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi secara mendalam tentang sebuah isu atau tema yang diangkat dalam penelitian. Atau, merupakan proses pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang telah diperoleh lewat teknik yang lain sebelumnya. Karena merupakan proses pembuktian, maka bisa saja hasil wawancara
sesuai atau berbeda dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Agar wawancara efektif, maka terdapat berapa tahapan yang harus dilalui, yakni ; 1). mengenalkan diri, 2). menjelaskan maksud kedatangan, 3). menjelaskan materi wawancara, dan 4). mengajukan pertanyaan (Yunus, 2010: 358).
Teknik Pengumpulan Data Metode Kualitatif (skripsi dan tesis)
Dalam penelitian kualitatif, kualitas riset sangat tergantung pada kualitas dan kelengkapan data yang dihasilkan. Pertanyaan yang selalu diperhatikan dalam pengumpulan data adalah apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana. Penelitian kualitatif bertumpu pada triangulation data
yang dihasilkan dari tigametode : interview, participan to bservation, dan telaah catatan organisasi (document records)
Dalam penelitian kualitatif pengumpulan data lazimnya menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Juga tidak diabaikan kemungkinan menggunakan sumbersumber non-manusia (non-human source of information), seperti dokumen, dan rekaman (record) yang tersedia. Pelaksanaan pengumpulan data ini juga melibatkan berbagai aktivitas pendukung lainnya, seperti menciptakan rapport, pemilihan informan, pencatatan data/informasi hasil pengumpulan data. Karena itu dalam bagian ini akan dibahas secara berturut-turut; Penciptaan rapport, Pemilihan informan, Pengumpulan data dengan metode observasi, dokumentasi, wawancara, Pengumpulan data dari sumber non-manusia dan
Pencatatan data/ informasi hasil pengumpulan data.
a. Penciptaan Rapport
Menurut Faisal (1990) penciptaan rapport ini merupakan prasyarat yang amat penting. Peneliti tidak akan dapat berharap untuk memperoleh informasi secara produktif dari informan apabila tidak tercipta hubungan harmonis yang saling mempercayai antara pihak peneliti dengan pihak yang diteliti.Terciptanya hubungan harmonis satu dengan yang lain
saling mempercayai, tanpa kecurigaan apapun untuk saling membuka diri, merupakan permasalahan yang berkaitan dengan penciptaan rapport. Untuk mencapai tingkat rapport yang membuat informan bisa menjadi semacam co-reseacher (sejawat atau pasangan bagi seorang peneliti), menurut Faisal, lazimnya ia mengalami proses 4 (empat) tahap, yaitu; (1)
apprehension (2) exploration (3) cooperation, dan (4) participation.
b. Pemilihan Informan
Pemilihan informan dengan sendirinya perlu dilakukan secara purposif (bukan secara acak) yaitu atas dasar apa yang diketahui tentang variasi-variasi yang ada atau elemenelemen yang ada atau sesuai kebutuhan penelitian. Dengan kata lain jika suatu penelitian sudah tidak ada informasi yang dibutuhkan lagi (data yang diperoleh sudak dianggap cukup) maka peneliti tak perlu lagi melanjutkannya dengan mencari informasi atau informan lain (sample baru). Artinya jumlah sample/ informan bisa sangat sedikit, tetapi bisa juga sangat
banyak. Itu sangat tergantung pada; (1) memilihan informannya itu sendiri, dan (2) kompleksitas/keragaman fenomena yang di kaji (pokok masalah penelitian). Jadi yang penting dalam penelitian kualitatif adalah tuntasnya perolehan informasi bukan jumlah sample atau informannya. Oleh karena itu terdapat tiga tahap yang biasa dilakukan dalam pemilihan sample/informan, yaitu: (1) pemilihan sample/informan awal, apakah informan (untuk diwawancarai) ataukah suatu situasisosial (untuk diobservasi). (2) pemilihan sample/informan lanjutan, guna memperluas informasi dan melacak seganap variasi
informasi yang mungkin ada, dan (3) menghentikan pemilihan sample/informan lanjutan sekiranya sudah tidak muncul lagi informasi- informsi baru (Subadi, 2006)
Teknik pengumpulan data merupakan cara yang digunakan oleh peneliti untuk
mengumpulkan data-data penelitian dari sumber data (subyek maupun sampel penelitian). Teknik pengumpulan data merupakan suatu kewajiban, karena teknik pengumpulan data ini
nantinya digunakan sebagai dasar untuk menyusun instrumen penelitian. Instrument penelitian merupakan seperangkat peralatan yang akan digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data-data penelitian (Kristanto, 2018). Pengumpulan data merupakan tahapan yang sangat
penting dalam sebuah penelitian. Teknik pengumpulan data yang benar akan menghasilkan data yang memiliki kredibilitas tinggi, dan sebaliknya. Oleh karena itu, tahapan ini tidak boleh salah
dan harus dilakukan dengan cermat sesuai prosedur dan ciri-ciri penelitian kualitatif. Sebab, kesalahan atau ketidaksempurnaan dalam metode pengumpulan data akan berakibat fatal, yakni berupa data yang tidak credible, sehingga hasil penelitiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada natural setting (kondisi yang alamiah), sumber data primer dan teknik pengumpulan data lebih banyak pada observasi berperan serta(participant observaction), wawancara mendalam (in depth interview), dan dokumentasi (Sugiono, 2017). Pada dasarnya kegunaan data (setelah diolah dan dianalisis)
ialah sebagai dasar yang objektif didalam proses pembuatan keputusan–keputusan/kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam rangka ntuk memecahkan persoalan oleh pengambil keputusan (Situmorang, 2010).
Misalnya, jika peneliti ingin memperoleh informasi mengenai persepsi guru terhadap kurikulum yang baru, maka teknik yang di pakai ialah wawancara, bukan observasi. Sedangkan, jika peneliti ingin mengetahui bagaimana guru menciptakan suasana kelas yang
hidup, maka teknik yang dipakai adalah observasi. Begitu juga jika, ingin diketahui mengenai kompetensi siswa dalam mata pelajaran tertentu, maka teknik yang dipakai adalah tes, atau bisa juga dokumen berupa hasil ujian. Dengan demikian, informasi yang inin di peroleh menentukan
jenis teknik yang di pakai (materials determine a means) (Rahardjo, 2011).
Namun, masih di perlukan kecakapan peneliti menggunakan teknik-teknik tersebut.
Karena bisa jadi jika belum berpengalaman atau belum memiliki pengetahuan yang memadai, peneliti tidak berhasil menggali informasi yang dalam, sebagaimana karakteristik data dalam penelitian kualitatif, karena kurang cakap menggunakan teknik tersebut, walaupun teknik yang dipilih sudah tepat. Solusinya terus belajar dan membaca hasil-hasil penelitian sebelumnya
yang sejenis akan sangat membantu menambah kecakapan peneliti.
Penggunaan istilah „data‟ sebenarnya meminjam istilah yang lazim dipakai dalam metode penelitian kualitatif yang biasanya berupa tabel angka. Namun, dalam metode penelitian kualitatif yang dimaksudkan dengan data adalah segala informasi baik lisan maupun tulis, bahkan bisa berupa gambar atau foto, yang berkontribusi untuk menjawab masalah penelitian
sebagaimana dinyatakan di dalam rumusan masalah atau focus penelitian.
Dalam bahasa teknik pengumpulan data untuk penelitian kualitatif akan dibagi menjadi dua kegiatan belajar belajar yakni : kegiatan belajar 1) tentang teknik wawancara dan observasi, kegiatan belajar 2) tentang teknik dokumentasi dan trialungasi (Suwendra, 2018). Dan di dalam metode penelitian kualitatif juga lazimnya data di kumpulkan dengan beberapa teknik pengumpulan data kualitatif, yaitu ; 1) wawancara, 2) observasi, 3) dokumentasi, dan 4) diskusi terfokus (Focus Group Discussion). Sebelum masing-masing teknik tersebut diuraikan secara rinci, perlu ditegaskan di sini bahwa hal sangat penting yang harus dipahami oleh setiap peneliti adalah alasan mengapa masing-masing teknik tersebut dipakai, untuk memperoleh informasi apa, dan pada bagian focus masalah mana yang memerlukan teknik wawancara, mana yang memerlukan teknik observasi, dst. Pilihan teknik tergntung pada jenis informasi yang di peroleh.
Keberhasilan dalam pengumpulan data banyak ditentukan oleh kemampua n peneliti menghayati situasi sosial yang dijadikan fokus penelitian. Ia dapat melakukan wawancara dengan subjek yang ia teliti, ia harus mampu mengamati situasi sosial, yang terjadi dalam konteks yang sesungguhnya, ia dapat memfoto fenomena, symbol, dan tanda yang terjadi, ia mungkin pula merekam dialog yang terjadi. Peneliti tidak akan mengakhiri fase pengumpulan data, sebelum ia yakin bahwa data yang terkumpul dari berbagai sumber yang berbeda dan terfokus pada situasi sosial yang di teliti telah mampu menjawab tujuan penelitian. Dalam konteks ini validitas, reabilitas, dan triangulasi (triangulation) telah dilakukan dengan benar, sehingga ketepatan (accuracy) dan kredibilitas (credibility) tidak diragukan lagi oleh siapapun (yusuf, 2014).
Data penelitian kualitatif biasanya berbentuk teks, foto, cerita, gambar, artifacts, dan bukan berupa angka-angka hitung-hitungan. Data dikumpulkan bilamana arah dan tujuan penelitian sudah jelas dan juga bila sumber data yaitu informan atau partisipan sudah diidentifikasi, dihubungi serta sudah mendapatkan persetujuan atas keinginan mereka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. Jadi, data penelitian kualitatif diperoleh dengan berbagai macam cara : wawancara, observasi, dan dokumen. Perolehan data dengan berbagai macam cara ini disebut triangulasi (triangulation). Alasan menggunakan trangulasi adalah bahwa tidak ada metode pengumpulan data tunggal yang sanga cocok dan dapat benar-benar sempurna. Dalam banyak penelitian kualitatif, peneliti umumya menggunakan teknik triangulasi dalam arti menggunakan interview dan observasi (Semiawan, 2010).
Triangulasi Kualitatif (skripsi dan tesis)
Triangulasi adalah menguji keabsahan data dengan mencocokkan atau membandingkannya dengan sesuatu yang lain (di luar data yang mau diuji keabsahannya). Katakan saja bahwa anda mau menguji keabsahan data anda maka yang perlu dan segera dilakukan adalah mencari data atau sesuatu yangrelevan dengan data anda.
Dua cara yang bisa anda lakukan saat anda melakukan triangulasi:
Triangulasi dengan sumber yang sama tetapi dengan cara atau metode yang berbeda
Triangulasi dengan cara atau metode yang sama tetapi dengan sumber yang berbeda
Dari dua cara triangulasi di atas ternyata yang paling banyak digunakan adalah pencocokkan dengan sumber yang berbeda. Triangulasi sumber data adalah mengecek kembali data-data yang sudah anda dapatkan dari informan utama dengan cara menanyakan kebenaran data kepada informan tambahan (bisa satu atu lebih).
Sedangkan triangulasi metode adalah mengecek kembali data dengan cara yang berbeda.
Tujuan penelitian kualitatif adalah untuk melahirkan sebuah teori baru atau mengembangkan sebuah teori lama yang dihasilkan oleh peneliti sebelumnya. Jika anda tidak menemukan sebuah teori (baru) maka bisa dikatakan bahwa penelititan yang anda lakukan nihil hasilnya. Melahirkan sebuah teori baru tentunya bukan sembarang teori tetapi sebuah teori yang akan bisa dan dapat diterima oleh orang banyak. Oleh karena itu perlu dilakukan triangulasi teori sebelum teori anda dipublikasikan yaitu dengan mencocokkan teori anda dengan teori yang relevan bertujuan untuk menghindari penyimpangan individual.
Karakteristik Penelitian Kualitatif (skripsi dan tesis)
Creswell (2007, p. 45-47) menyebutkan beberapa karakteristik penelitian kualitatif yang baik, antara lain:
- peneliti menggunakan prosedur mendapatkan data yang tepat.
- Peneliti membatasi penelitian di dalam asumsi dan karakteristik dari pendekatan kualitatif.
- Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitiannya.
- Peneliti memulai penelitian dengan satu fokus.
- Penelitian berisi metode yang rinci, pendekatan yang tepat dalam pengumpulan data, analisis data, dan penulisan laporan.
- Peneliti menganalisis data menggunakan pemisahan analisis dalam beberapa level.
- Peneliti menulis secara persuasif, sehingga pembaca dapat merasakan pengalaman yang sama.
- Proses penelitian dengan pendekatan kualitatif
Penelitian kualitatif dimulai dengan ide yang dinyatakan dengan pertanyaan penelitian (research questions). Pertanyaan penelitian tersebut yang nantinya akan menentukan metode pengumpulan data dan bagaimana menganalisisnya. Metode kualitatif bersifat dinamis, artinya selalu terbuka untuk adanya perubahan, penambahan, dan penggantian selama proses analisisnya (Srivastava, A. & Thomson, S.B., 2009).
Alasan memilih metode kualitatif (skripsi dan tesis)
Sale, et al. (2002) menyatakan bahwa penggunaan metode dipengaruhi oleh dan mewakili paradigma yang merefleksikan sudut pandang atas realitas. Lebih lanjut, Kasinath (2013) mengemukakan ada tiga alasan untuk menggunakan metode kualitatif, yaitu (a) pandangan peneliti terhadap fenomena di dunia (a researcher’s view of the world), (b) jenis pertanyaan penelitian (nature of the research question), dan (c) alasan praktis berhubungan dengan sifat metode kualitatif (practical reasons associated with the nature of qualitative methods).
Sementara itu, menurut McCusker, K., & Gunaydin, S. (2015), pemilihan penggunaan metode kualitatif dalam hal tujuan penelitiannya adalah untuk memahami bagaimana suatu komunitas atau individu-individu dalam menerima isu tertentu. Dalam hal ini, sangat penting bagi peneliti yang menggunakan metode kualitatif untuk memastikan kualitas dari proses penelitian, sebab peneliti tersebut akan menginterpretasi data yang telah dikumpulkannya.
Metode kualitatif membantu ketersediaan diskripsi yang kaya atas fenomena. Kualitatif mendorong pemahaman atas substansi dari suatu peristiwa. Dengan demikian, penelitian kualitatif tidak hanya untuk memenuhi keinginan peneliti untuk mendapatkan gambaran/penjelasan, tetapi juga membantu untuk mendapatkan penjelasan yang lebih dalam (Sofaer, 1999). Dengan demikian, dalam penelitian kualitatif, peneliti perlu membekali dirinya dengan pengetahuan yang memadai terkait permasalahan yang akan ditelitinya.
Definisi penelitian kualitatif (skripsi dan tesis)
Definisi penelitian kualitatif dapat ditemukan pada banyak literatur. Antara lain, Ali dan Yusof (2011) mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai:
Any investigation which does not make use of statistical procedures is called “qualitative” nowdays, as if this were a quality label in itself.
Definisi dari Ali dan Yusof tersebut, menekankan pada ketidakhadiran penggunaan alat-alat statistik dalam penelitian kualitatif. Hal ini tentunya untuk mempermudah dalam membedakan penggunaan metode kualitatif dengan penggunaan metode kuantitatif. Karena metode kuantitatif bergantung pada penggunaan perhitungan dan prosedur analisis statistika.
Sementara itu, metode kualitatif lebih menekankan pada pengamatan fenomena dan lebih meneliti ke subtansi makna dari fenomena tersebut. Analisis dan ketajaman penelitian kualitatif sangat terpengaruh pada kekuatan kata dan kalimat yang digunakan. Oleh karena itu, Basri (2014) menyimpulkan bahwa fokus dari penelitian kualitatif adalah pada prosesnya dan pemaknaan hasilnya. Perhatian penelitian kualitatif lebih tertuju pada elemen manusia, objek, dan institusi, serta hubungan atau interaksi di antara elemen-elemen tersebut, dalam upaya memahami suatu peristiwa, perilaku, atau fenomena (Mohamed, Abdul Majid & Ahmad, 2010).
Pengertian Metode Penelitian (skripsi dan tesis)
Secara umum metode penelitian didefinisikan sebagai suatu
kegiatan ilmiah yang terencana, terstruktur, sistematis dan
memiliki tujuan tertentu baik praktis maupun teoritis. Dikatakan sebagai ‘kegiatan ilmiah’ karena penelitian dengan aspek
ilmu pengetahuan dan teori. ‘Terencana’ karena penelitian
harus direncanakan dengan memperhatikan waktu, dana dan
aksesibilitas terhadap tempat dan data.
Sekaran (2003) mendefinisikan penelitian sebagai suatu
kegiatan yang terorganisir, sistematis, berdasarkan data,
dilakukan secara kritis, objektif, ilmiah untuk mendapatkan
jawaban atau pemahaman yang lebih mendalam atas suatu
masalah. Intinya, menurut beliau, yaitu memberikan masukan
Pengertian, Tujuan, dan Latar Belakang Penelitian 5
yang dibutuhkan oleh pengambil kebijakan untuk membuat
suatu keputusan. Masukan tersebut rnerupakan hasil
penelahaan dan analisis data yang dibuat secara seksarna.
Ditambahkannya pula bahwa data dapat berupa angka atau
teks, baik kuantitatif rnaupun kualitatif.
John Creswell (2008) rnendefinisikan penelitian sebagai
suatu proses bertahap bersiklus yang dirnulai dengan
identifikasi masalah atau isu yang akan diteliti. Setelah masalah
teridentifikasi kernudian diikuti dengan rnereviewbahan bacaan
atau kepustakaan. Sesudah itu rnenentukan dan rnernperjelas
tujuan penelitian. Dilanjutkan dengan pengurnpulan dan
analisa data. Kernudian rnenafsirkan (interpretation) data
yang diperoleh. Penelitian ini berpuncak pada pelaporan hasil
penelitian. Pembaca atau audience akan rnengevaluasi dan
selanjutnya rnenggunakannya. Dari identifikasi rnasalah hingga
pelaporan, sernuanya berlangsung dalarn suatu proses yang
bertahap yang berurutan secara teratur dan sistematis
Triangulasi Dalam Kualitatif (skripsi dan tesis)
Triangulasi adalah teknik pemeriksanaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu.
Menurut Patton (1980) ini bisa dicapai dengan membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakannya secara pribadi, membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu, membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan yang lain, serta membandingkan hasil wawancara dengan isu suatu dokumen yang berkaitan.
Beberapa cara yang diusulkan Patton (1980) untuk meningkatkan transferabilitas penelitian adalah dengan melakukan konsep trianggulasi, yang meliputi empat hal :
- Trianggulasi data : menggunakan sumber data yang beranekaragam.
- Trianggulasi peneliti : menggunakan beberapa peneliti atau evaluator yang berbeda untuk mengecek penelitian.
- Trianggulasi teori : menggunakan perspektif yang berbeda untuk menginterpretasi data yang sama.
- Trianggulasi metodologis : menggunakan beberapa metode yang berbeda untuk meneliti hal yang sama.
Teknik triangulasi lebih mengutamakan efektivitas proses dan hasil yang diinginkan. Oleh karena itu, triangulasi dapat dilakukan dengan menguji apakah proses dan hasil metode yang digunakan sudah berjalan dengan baik. Seperti (1) peneliti menggunakan wawancara mendalam dan observasi partisipasi untuk pengumpulan data. (2) dilakukan uji silang terhadap materi catatan-catatan harian itu untuk memastikan tidak adainformasi yang bertentangan antara catatan harian wawancara dan catatan harian observasi. (3) hasil konfirmasi itu perlu diujikan lagi dengan informasi sebelumnya karena bisa jadi konfirmasi itu bertentangan dengan informasi yang telah dihimpun sebelumnya.
Kredibilitas Dalam Analisis Kualitatif (skripsi dan tesis)
Upaya untuk menjaga kredibilitas dalam penelitian
adalah melalui langkah-langkah sebagai berikut
(Sugiyono, 2012 :270)
a.Perpanjangan pengamatan
Peneliti kembali ke lapangan untuk melakukan
pengamatan untuk mengetahui kebenaran data yang
diperoleh maupun menemukan data baru.
b. Meningkatkan ketekunan
Melakukan pengamatan secara lebih cermat.
Dengan meningkatakan ketekunan, peneliti dapat
melakukan pengecekan kembali apakah data yang
ditemukan benar atau salah.
c. Triangulasi
Pengecekan data sebagai sebagai sumber dengan
berbagai cara dan berbagai waktu.
d. Analisis kasus negatif
Peneliti mencara data yang berbeda dengan data
yang ditemukan. Apabila tidak ada data yang berbeda
maka data yang ditemukan sudah dapat dipercaya.
e. Menggunakan bahan referensi
Bahan referensi yang dimaksud adalah sebagai
pendukung data yang ditemukan, sebagai contoh data
hasil wawancara perlu didukung adanya rekaman
wawancara.
f. Menggunakan member check
Mengadakan kesepakatan dengan informan bahwa
data yang telah diterima sudah sesuai dengan hasil
wawancara. Apabila data sudah benar maka data
sudah dianggap valid, maka peneliti perlu melakukan
diskusi dengan pemberi data agar penafsiran akan data
yang diperoleh dapat disepakati
