Victor M. Situmorang dan Hendri Soekarso (1993:18-19) menjelaskan definisi
dari kepailitan yaitu, secara etimologi kepailitan berasal dari kata pailit,
selanjutnya istilah pailit berasal dari Bahasa Belanda faillet yang mempunyai arti ganda yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Istilah faillet sendiri berasal dari Perancis yaitu faillite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan kata to fail dengan arti sama, dan dalam Bahasa Latin disebut failure. Kemudian istilah kepailitan dalam pengertian hukum istilah faillet mengandung unsur-unsur tersendiri yang dibatasi secara tajam, namun defenisi mengenai pengertian itu tidak ada dalam undang-undang. Selanjutnya istilah pailit dalam Bahasa Belanda adalah faiyit, maka ada pula sementara orang yang menerjemahkan sebagai paiyit dan faillissements sebagai kepailitan. Kemudian pada negara-negara yang berbahasa inggris untuk pengertian pailit dan kepailitan mempergunakan istilah bankrupt dan bankruptcy.
Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh M. Hadi Shubhan (2008:1), kepailitan adalah suatu sita umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor (si berpiutang). Rahayu Hartini (2009:72), menjelaskan bahwa kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditor yang pada waktu debitor dinyatakan pailit kreditor mempunyai piutang. Menurut R. Subekti (1995:28), bahwa kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil. H.M.N. Puwosutjipto (1993:28), berpendapat bahwa kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit. Pailit adalah keadaan berhenti membayar (utang-utangnya). Menurut peneliti kepailitan adalah sita umum terhadap harta kekayaan debitor pailit yang berdasarkan putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh waktu kepada lebih dari dua kreditor