Perjanjian Pengikatan Jual Beli (skripsi dan tesis)

Perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian yang lahir dari
adanya sifat terbuka yang ada pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer). Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluasluasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian yang dalam para pihak, isi dan bentuk perjanjian tersebut, akan tetapi tidak diperkenankan untuk melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian pengikatan jual beli timbul karena adanya hambatan atau adanya beberapa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan jual beli ha katas tanah yang akhirnya menghabat penyelesaian jual beli hak atas tanah.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini timbul karena adanya hal-hal
(persyaratan) yang belum terpenuhi atau adanya hal-hal disepakati para pihak
harus dipenuhi. Hal-hal tersebut dapat menjadi penghambat terselesaikannya
jual beli, yang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni karena faktor belum
terpenuhinya persyaratan yang disyaratan dalam peraturan PerundangUndangan seperti halnya yang ditentukan dalam pasal 39 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ataupun dari faktor kesepakatan penjual atau pembeli itu sendiri, seperti mekanisme pembayaran dan sebagainya.
Seperti yang dimaksud diatas tentunya akan menghambat untuk pebuat
Akta Jual Beli, karena pembuat akta tanah akan menolak untuk mebuat Akta
Jual Beli karena belum selesainya semua persyaratan tersebut, untuk tetap
dapat melakukan jual beli maka para pihak sepakat bahwa jual beli akan
dilakukan setelah sertipikat selesai diurus, atau setelah harga dibayar lunas dan
sebagainya.18untuk menjaga agar kesepakatan itu terlaksana dengan bak
sementara persyaratan yang diminta bisa diurus maka biasanya pihak yang
akan melakukan jual beli menuangkan kesepakatan awal tersebut dalam bentuk