Pengertian Kepailitan (skripsi dan tesis)

Istilah pailit jika ditinjau dari segi istilah, dapat dilihat dalam perbendaharaan bahasa Belanda, Perancis, Latin dan Inggris dengan istilah yang berbeda-beda. Dalam bahasa Prancis istilah failite artinya pemogokan atau kemacetan dalam
melakukan pembayaran sehingga orang yang mogok atau macet atau berhenti membayar disebut le failli. Dalam bahasa Belanda untuk arti yang sama dengan bahasa Perancis juga digunakan istilah faillete, sedangkan di dalam bahasa Inggris  dikenal dengan istilah to fail dan dalam bahasa Latin digunakan istilah failure. yang memiliki arti rangkap, yaitu sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Di dalam bahasa Perancis, istilah “faillite” artinya kemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran. Sedangkan di dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “to fail” dan di dalam bahasa latin digunakan istilah “fallire”.
Dalam Black’s Laws Dictionary pailit atau “Bankrupt adalah The State or condition of a person (individual, parthnership, or corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term includes a
person agains whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.” Dari pengertian yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut, dapat kita lihat bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan ”ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitor), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan.
Pailit dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum diartikan sebagai keadaan debitor yang berutang yang berhenti membayar atau tidak membayar utang-utangnya, hal ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menentukan:
”Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
UUKPKPU dalam Pasal 1 ayat (1), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Kepailitan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
i. Adanya sita umum atas seluruh kekayaan Si debitor;
ii. Untuk kepentingan semua kreditor;
iii. Debitor dalam keadaan berhenti membayar utang;
iv. Debitor tidak kehilangan hak keperdataannya;
v. Terhitung sejak pernyataan pailit, debitor kehilangan hak
untuk mengurus harta kekayaannya; Merealisasikan asas yang tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal1132 KUH Perdata.