Tata cara pengangkatan anak dalam hukum adat dikenal dengan 2 macam yaitu:
a. pengangkatan anak secara terang dan tunai, artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara terbuka dihadiri oleh segenap keluarga, Pemuka adat (terang) dan seketika itu juga diberikan pembayaran uang adat (tunai).
b. Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai, artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara diam-diam tanpa mengundang keluarga seluruhnya, hanya keluarga tertentu saja, tidak dihadiri oleh pemuka
adat/desa dan tidak dengan pembayaran uang adat. Perbedaannya adalah :
a) Akibat hukum Pengangkatan anak secara terang dan tunai adalah anak angkat tersebut putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya masuk menjadi keluarga angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
b) Akibat hukum Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai anak angkat tersebut tidak putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya walaupun bertempat tinggal daan dipelihara keluarga orang tua angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.