Teori Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)

Terkait dengan teori perlindungan hukum, ada beberapa ahli yang
menjelaskan tentang teori ini, antara lain adalah Fitzgerald, Satjipto Raharjo,
dan Lily Rasyidi.
Fitzergeral (dalam ilmu hukum 2003 : 53) “mengutip istilah teori
perlindungan hukum dari Salamond bahwa hukum bertujuan mengntegrasikan
dan menfkoordinasikan berbagai kepentinngan dalam masyarakat karena
dalam suatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan
tertentu dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan dilain
pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia,
seingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan
manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat
beberapa tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur
hubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat”.
Menurut Satjipto Raharjo (dalam ilmu hukum 2003 : 69) “Perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM)
yang dirugikan yang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat
agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum”.12
Menurut lili Rasjidi dan LB Wysa Putra (dalam ilmu hukum 2003 : 74)
”bahwa hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perllindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga predektif dan
antipatif”.13
Berdasarkan uraian para ahli tersebut diatas memberikan pemahaman
bahwa perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi
hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum yaitu, keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang
diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang
bersifat prevefentif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang
secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan
hukum