Untuk memberikan pengertian tentang pengangkatan anak, kita dapat membedakan dari dua sudut pandang yaitu pengertian secara etimologi dan secara terminologi. Secara Etimologi pengangkatan anak atau adopsi berasal dari kata “adoptie” bahasa Belanda atau “adopt” (adoption) bahasa Inggris, yang berarti pengangkatan anak. Pengertian dalam bahasa belanda menurut kamus hukum berarti “pengangkatan anak untuk sebagai anak kandungnya
sendiri” jadi di sini penekanannya pada status persamaan anak angkat dari hasil adopsi sebagai anak kandung. Hal ini adalah pengertian secara Litterlijk yaitu adopsi yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia yang berarti mengangkat anak.
Selanjutnya secara Termilogi beberapa rumusan tentang definisi adopsi atau pengangkatan anak memberikan batasan sebagai berikut: Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak dari orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul satu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara anak kandung sendiri
Pendapat lain menyebutkan Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seorang kedudukkan tertentu yang menjadi timbulnya hubungan yang seolah –olah didasarkan pada Faktor hubungan darah. secara ringkas membedakan dua arti dari anak angkat: Pertama: Penyatuan seorang terhadap anak yang
diketahuinya, ia diperlakukan anak dalam segi kecintaan, memberi nafkah, pendidikan dan pelayanan di dalam hal kebutuhannya, bukan diperlakukan seperti bukan anaknya sendiri
Kedua : Yaitu yang dipahamkan terhadap kata “Tabanni” (Mengangkat anak secara mutlak) menurut syariat kebiasaan atau adat yang berlaku bagi manusia. Tabanni adalah memasukan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain kedalam keluargannya sendiri yang tidak ada pertalian nasap kepada dirinya sebagai anak yang sah tetapi mempunyai hak dan ketentuan. Dengan demikian pengertian dikemukakan terakhir diatas barangkali
menghantarkan kita untuk lebih bisa memahami masalah pengangkatan anak ini. Istilah anak angkat yang lebih tepat untuk Kultur Indonesia yang kebanyakan atau Mayoritas penduduknya yang memeluk Agama Islam, tetapi bukan diperlakukan sebagai anak nasabnya Sendiri , disini penekanan pengangkatan anak adalah perlakuan anak dalam segi kecintaan, pemberi nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya. Hilman Hadikusuma mengemukakan definisi anak angkat adalah anak yang ada akibat suatu perbuatan dari seseorang yang mengambil atau menjadikan orang lain sebagai anaknya tanpa melepaskan ikatan kekeluargaan anak itu dari orang tua kandungnya, baik masih kanak-kanak maupun sudah dewasa,
dia mempunyai kewajiban dan hak pada orang tua kandungnya
